Seringkali perawat berpindah kerja dengan alasan yang bermacam - macam, ada yang alasannya yaitu penugasan dari tempat kerja ataupun dengan alasan lainnya menyerupai turut suami ataupun menentukan tempat kerja yang akrab dengan tempat tinggal atau sanggup juga alasannya yaitu alasan honor yang lebih tinggi dibanding suatu tempat sehingga hal tersebut mendorong seorang perawat untuk pindah tempat kerja. itulah beberapa alasan mengapa seorang perawat biasanya pindah tempat kerja.
sesudah melaksanakan perpindahan kerja apakah semuanya beres dan tidak ada berkas yang harus diurus.
bagaimana dengan kartu anggota PPNI atau KTA jikalau seorang perawat pindah kerja ?
bagamana dengan SIK perawatnya Kalau pindah kerja ?
itulah dua pertanyaan yang biasa ditanyakan saat seorang perawat pindah tempat kerja.
nah bertujuan untuk membantu sobat sejawat kali ini kami akan bagikan perihal bagimana melaksanakan perpindahan keanggotaan PPNI apabila pindah tempat kerja.
Cara mengurus perpindahan keanggotaan PPNI
Anggota PPNI yang pindah Komisariat dalam satu Kabupaten:
- Anggota PPNI mendatangi DPK setempat untuk mengajukan pindah Komisariat dengan membawa Data Nira (KTA) dan Copy STR legalisir. Ketua DPK menerbitkan Surat Rekomendasi pindah Komisariat.
- Anggota mendatangi DPD untuk mendapat Surat Rekom dari DPD dengan membawa Surat Rekomendasi DPK dan berkas lainnya.
- DPD menerbitkan Surat Rekom ke Komisariat yang dituju
- Anggota mendatangi Komisariat yang dituju.
- DPK yang dituju melaksanakan pemutakhiran data, proses pemindahan selesai
Anggota PPNI yang pindah Kabupaten / Kota / Propinsi
- Anggota PPNI mendatangi DPK setempat untuk mengajukan pindah Komisariat dengan membawa Data Nira (KTA) dan Copy STR legalisir. Ketua DPK menerbitkan Surat Rekomendasi pindah Komisariat
- Anggota mendatangi DPD asal untuk mendapat Surat Rekomendasi dari DPD asal dengan membawa Surat Rekomendasi DPK dan berkas lainnya.
- DPD asal menerbitkan Surat Rekom ke DPD Kabupaten yang dituju
- Anggota mendatangi DPD yang dituju, menyerahkan berkas, DPD yang dituju menerbitkan Surat Rekom untuk DPK yang dituju
- Anggota mendatangi DPK yang dituju,
- DPK melaksanakan pemutakhiran data, proses pemindahan selesai
sanggup juga melaksanakan perpindahan / mutasi anggota PPNI secara sanggup bangkit diatas kaki sendiri berikut cara nya :
- buka link http://simk.inna-ppni.or.id/login/
- kemudian log in dengan memakai nama pengguna NIRA dan pasword. silahkan lihat gambar dibawah :
- kemudian sesudah log in klik pada bacaan "nama anda" menyerupai pada gambar dibawah
- kemudian klik usikan pindah wilayah menyerupai pada gambar dibawah
- kemudian masukkan data wilayah tujuan. isilah semua kolom. lihat gambar dibawah ini
- Klik "Buat pengajuan pindah wilayah"
- Ajukan ke DPK tempat asal untuk rekomendasi mutasi anggota, untuk selanjutnya dibuatkan surat keterangan pindah anggota di DPD.
- Pemohon membawa surat keterangan pindah anggota yang didapat di DPD asal, ke DPD wilayah tujuan.
- Hubungi Admin SIM-K tujuan untuk dilakukan penerimaan anggota.
hingga disini pepindahan keanggotaan PPNI selesai.
nah sesudah melaksanakan perpindahan keanggotaan PPNI bagaimana dengan SIK Perawat.
untuk SIK perawat sesudah anda melaksanakan perpindahan keanggotaan segera buat kembali SIK perawat atau SIP perawat ke Dinkes atau pelayanan terpadu satu pintu tempat anda pindah kerja.
jikalau belum mengerti ataupun lupa bagaimana mengurus atau menciptakan SIK perawat silahkan baca artikel dibawah ini :
terima kasih telah membaca biar sanggup membantu.