PROGRAM PENGOBATAN DASAR
DI PUSKESMAS
Diajukan untuk memenuhi kiprah mata kuliah Komunitas
SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN
DHARMA HUSADA BANDUNG
2012
KATA PENGANTAR
Segala puji bagi Allah SWT, yang dengan rahmat serta karunia Nya memperlihatkan nikmat Nya kepada kelompok kami sehingga dipermudah dalam menuntaskan makalah ini.
Makalah ini, kami susun dalam rangka memenuhi salah satu kiprah mata kuliah Komunitas S1 Keperawatan di STIKES DHARMA HUSADA BANDUNG.
Dalam penulisan, kami berupaya sesederhana mungkin lantaran kami mengerti dengan keterbatasan yang ada pada kami. Sehingga diharapkan tidak mengurangi kualitas, tetapi tetap sanggup memudahkan rekan mahasiswa dan lainnya dalam memahami isi kandungan dalam makalah ini
Tak lupa pula, kami mengucapkan banyak terima kasih kepada Bapak Dosen, selaku dosen Komunitas yang terus membimbing kami juga rekan – rekan dalam menuntaskan kiprah ini.
Besar impian kami, semoga kiranya rekan sejawat memperlihatkan saran dan kritiknya demi perbaikan pembuatan makalah selanjutnya
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pembangunan kesehatan memiliki visi “Indonesia sehat“,diantaranya dilaksanakan melalui pelayanan kesehatan oleh puskesmas dan rumah sakit. Selama ini pemerintah telah membangun puskesmas dan jaringannya di seluruh Indonesia rata-rata setiap kecamatan memiliki 2 puskesmas, setiap 3 desa memiliki 1 puskesmas pembantu. Puskesmas telah melaksanakan kegiatan dengan hasil yang nyata, status kesehatan masyarakat makin meningkat, ditandai dengan makin menurunnya angka ajal bayi, ibu, makin meningkatnya status gizi masyarakat dan umur impian hidup (Kepmenkes, 2004).
Puskesmas yaitu unit pelaksana teknis Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota yang bertanggung jawab menyelenggarakan pembangunan kesehatan disatu atau sebagian wilayah kecamatan. Puskesmas berperan di dalam menyelenggarakan pelayanan publik yang berkualitas kepada masyarakat dengan melaksanakan banyak sekali upaya untuk memenuhi segala harapan, keinginan, dan kebutuhan serta bisa memperlihatkan kepuasan bagi masyarakat
Puskesmas sebagai upaya pelayanan kesehatan strata pertama meliputi pelayanan kesehatan perorangan dan pelayanan kesehatan masyarakat dan kegiatan yang dilakukan puskesmas, selain dari intern sendiri tetapi juga perlu kiprah serta masyarakat dalam pengembangan kesehatan terutama dilingkungan masyarakat yang sangat mendasar, sehingga pelayanan kesehatan sanggup lebih berkembang.
Upaya kesehatan wajib dalam puskesmas yang biasa dikenal dengan “basic six” yang terakhir yaitu perihal upaya pengobatan dasar yang ditujukan kepada semua penduduk, tidak membedakan jenis kelamin dan golongan umur.
B. Rumusan Masalah
1. Apa pengertian pengobatan dasar?
2. Apa tujuan dan jenis-jenis pengobatan dasar?
3. Apa kegiatan kerja dan kegiatan pokok pengobatan dasar?
4. Siapa sasaran dan sasaran pengobatan dasar?
C. Tujuan
Tujuan dari penyusunan makalah ini yaitu :
1. Mengetahui pengertian pengobatan dasar
2. Mengetahui tujuan dan jenis-jenis pengobatan dasar
3. Mengetahui kegiatan kerja dan kegiatan pokok pengobatan dasar
4. Mengetahui sasaran dan sasaran pengobatan dasar
D. Manfaat
Makalah Program pengobatan ini diharapkan bisa memperlihatkan manfaat baik untuk mahasiswa, petugas kesehatan, dan masyarakat pada umumnya serta sanggup diaplikasikan guna meningkatkan pembangunan nasional di bidang kesehatan
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Pengobatan merupakan suatu proses ilmiah yang dilakukan oleh dokter berdasarkan temuan-temuan yang diperoleh selama anamnesis dan pemeriksaan. Dalam proses pengobatan terkandung keputusan ilmiah yang dilandasi oleh pengetahuan dan keterampilan untuk melaksanakan intervensi pengobatan yang memberi manfaat maksimal dan resiko sekecil mungkin bagi pasien. Hal tersebut sanggup dicapai dengan melaksanakan pengobatan yang rasional.
Pengobatan rasional berdasarkan WHO 1987 yaitu pengobatan yang sesuai indikasi, diagnosis, sempurna takaran obat, cara dan waktu pemberian, tersedia setiap ketika dan harga terjangkau. Salah satu perangkat untuk tercapainya penggunaan obat rasional yaitu tersedia suatu pemikiran atau standar pengobatan yang dipergunakan secara seragam pada pelayanan kesehatan dasar atau puskesmas.
Pedoman Pengobatan Dasar di Puskesmas pertama kali diterbitkan pada tahun 1985 dan menerima jawaban yang sangat menggembirakan bagi pelaksana pelayanan kesehatan dasar. Telah pula dicetak ulang beberapa kali dan terakhir tahun 2002 tanpa merubah isinya. Oleh lantaran kemajuan yang pesat dalam ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran maupun farmasi menuntut tersedianya suatu pemikiran yang mengikuti perkembangan, sehingga perlu merevisi pemikiran tersebut (Depkes, 2007).
B. Tujuan dan Manfaat Pengobatan
1. Tujuan Pengobatan
Meningkatkan derajat kesehatan perorangan dan masyarakat di Indonesia
- Terhentinya proses perjalanan penyakit yang diderita oleh seseorang
- Berkurangnya penderitaan lantaran sakit
- Tercegahnya dan berkurangnya kececetan
- Merujuk penderita ke fasilitas diagnosa dan pelayanan yang lebih canggih bila perlu
2. Tujuan Pedoman Pengobatan.
Tujuan Pedoman Pengobatan dikelompokkan dalam beberapa hal:
o Mutu Pelayanan Pengobatan. Oleh lantaran Pedoman Pengobatan hanya memuat obat yang terpilih untuk masing-masing penyakit / diagnosis.
o Standar Profesi. Senantiasa menjadi standar profesi setinggi-tingginya lantaran disusun dan diputuskan atas janji para ahli.
o Pengamanan Hukum. Merupakan landasan aturan dalam menjalankan profesi lantaran disusun dan disepakati para mahir dan diterbitkan oleh pemerintah.
o Kebijakan dan Manajemen Obat. Perencanaan obat yang dipakai akan lebih tepat, secara eksklusif sanggup mengoptimalkan pembiayaan pengobatan
3. Manfaat Pedoman Pengobatan. Beberapa manfaat dengan adanya pemikiran pengobatan:
o Untuk pasien. Pasien hanya memperoleh obat yang benar dibutuhkan.
o Untuk Pelaksana Pengobatan. Tingkat profesionalisme tinggi lantaran sesuai dengan standar.
o Untuk Pemegang Kebijakan Kesehatan dan Pengelolaan Obat. Pengendalian biaya obat dan suplai obat sanggup dilaksanakan dengan baik
C. Jenis-jenis Pengobatan Dasar
1. Pengobatan Dalam Gedung :
Ø Poli Umum
Ø Poli Gigi (Rawat Jalan)
Ø Apotek
Ø Unit Gawat Darurat (UGD)
Ø Perawatan Penyakit (Rawat Inap)
Ø Pertolongan Persalinan (Kebidanan)
2. Pengobatan Luar Gedung :
Ø Rujukan Kasus
Ø Pelayanan Puskesmas Keliling (Puskel)
3. Pelayanan Kesehatan di Puskesmas dan Jaringannya
Ø Kegiatan Rawat Jalan Tingkat Pertama (RJTP) yang dilaksanakan dalam gedung meliputi pelayanan: (Pendaftaran;Pemeriksaan dan konsultasi kesehatan; Pelayanan pengobatan dasar, umum dan gigi; Tindakan medis sederhana; Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak termasuk investigasi Ibu Hamil dan Ibu Nifas; Imunisasi; Pelayanan KB; Pelayanan laboratorium sederhana dan penunjang lainya)
Ø Rawat Inap Tingkat Pertama (RITP), dilaksanakan pada Puskesmas Perawatan, meliputi pelayanan: (Pelayanan perawatan pasien; Persalinan normal dan perawatan Nifas; Tindakan medis yang dibutuhkan; Pemberian obat-obatan (generik); Pemeriksaan Laboratorium dan penunjang medis lainnya; Perawatan perbaikan gizi buruk)
Ø Pelayanan gawat darurat (emergency) merupakan penggalan kegiatan puskesmas termasuk penangan Obstetri-Neonatal
Ø Pelayanan kesehatan Luar Gedung yang dilaksanakan oleh Puskesmas dan jaringanya, meliputi kegiatan: (Pelayanan rawat jalan melalui Puskesmas Keliling roda empat, Pusling perairan maupun roda dua; Pelayanan kesehatan di Posyandu, Polindes/Poskesdes dan Poskestren; Pelayanan kesehatan melalui knjungan rumah bagi pasien pasca rawat inap (home care); Penyuluh kesehatan; Imunisasi; Pelayanan ibu hamil melalui banyak sekali kegiatan/program; Pelayanan Nifas; Surveilans penyakit dan surveilans gizi; Kegiatan sweeping; Fogging (pengasapan), Pemberantasan sarang nyamuk (PSN); Pelayanan kesehatan lainnya yang menjadi kiprah dan fungsi Puskesmas)
D. Program kerja pengobatan
1. Melaksanakan diagnosa sedini mungkin melalui:
Ø Mendapatkan riwayat penyakit
Ø Mengadakan investigasi fisik
Ø Mengadakan investigasi laboratorium
Ø Menbuat diagnosa
2. Melaksanakan tindakan pengobatan
3. Melakukan upaya referensi bila dipandang perlu, referensi tersebut sanggup berupa:
Ø Rujukan diagnostik
Ø Rujukan pengobatan atau rehabilitasi
Ø Rujukan lain, Program ini bertujuan untuk menjamin ketersediaan, pemerataan, mutu, keterjangkauan obat, perbekalan kesehatan rumah tangga dan kosmetika.
E. Kegiatan Pokok yang dilakukan antara lain:
a. Peningkatan ketersediaan dan pemerataan obat dan perbekalan kesehatan diseluruh puskesmas dan jaringannya
b. Peningkatan mutu penggunaan obat dan perbekalan kesehatan
c. Peningkatan keterjangkauan harga obat dan perbekalan kesehatan terutama untuk penduduk miskin
d. Peningkatan mutu pelayanan farmasi, komunitas dan rumah sakit.
F. Sasaran Pengobatan Dasar
Pengobatan merupakan suatu proses ilmiah yang dilakukan oleh dokter berdasarkan temuan-temuan yang diperoleh selama anamnesis dan pemeriksaan. Dalam proses pengobatan terkandung keputusan ilmiah yang dilandasi oleh pengetahuan dan keterampilan untuk melaksanakan intervensi pengobatan yang memberi manfaat maksimal dan resiko sekecil mungkin bagi pasien. Hal tersebut sanggup dicapai dengan melaksanakan pengobatan yang rasional. Sehingga sasaran dari pengobatan dasar yaitu :
1. Individu
Individu yaitu penggalan dari anggota keluarga. Apabila individu tersebut memiliki problem kesehatan atau keperawatan lantaran ketidakmampuan merawat dirinya sendiri oleh sesuatu hal dan sebab, maka akan sanggup mempengaruih anggota keluarga lainnya baik secara fisik, mental maupun sosial.
2. Keluarga
Keluarga merupakan unit terkecil dari masyarakat. Terdiri atas kepala keluarga, anggota keluarga lainnya yang berkumpul dan tinggal dalam suatu rumah tangga lantaran pertalian darah dan ikatan perkawinan atau adopsi, satu dengan lainnya saling tergantung dan berinteraksi. Bila salah satu atau beberapa anggota keluarga memiliki problem kesehatan atau keperawatan, maka akan kuat terhadap anggota-anggota keluarga yang lain dan keluarga-keluarga yang ada di sekitarnya
G. Target Pengobatan Dasar
Pelaksanaan perawatan kesehatan masyarakat dilakukan melalui beberapa tahapan yang meliputi dalam proses keperawatan dengan memakai pendekatan pemecahan problem (problem solving approach) yang dinamis dalam memperbaiki dan memelihara kesehatan individu, keluarga, kelompok, dan mesyarakat hingga ke tahap optimum melalui suatu pendekatan yang sistematis untuk mengenal problem kesehatan dan keperawatan serta membantu memenuhi kebutuhan-kebutuhan individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat.
Target dari pengobatan dasar pada suatu puskesmas yaitu memperlihatkan pelayanan kesehatan pada masyarakat sesuai dengan kegiatan pemerintah dalam keputusan menteri kesehatan republik Indonesia nomor : 296/menkes/sk/iii/2008 perihal pemikiran pengobatan dasar di puskesmas menteri kesehatan republik indonesia.
Untuk melaksanakan praktek perawatan kesehatan masyarakat dengan berhasil guna dan berdaya guna, diharapkan banyak sekali taktik yang ditempuh, terutama yang menyangkut tenaga, pengelolaan dan partisipasi masyarakat secara aktif melalui pengetahuan dan keterampilan, kemampuan manajemen, kolaborasi lintas kegiatan dan lintas sektoral, dan membantu masyarakat mulai dari tahap indikasi problem perencanaan, pelaksanaan dan penilaian, serta pembinaan keluarga binaan atau masyarakat binaan dan mengadakan kordinasi.
H. Alur Pelayanan Pengobatan Dasar
Secara umum alur pelayanan pasien di Puskesmas yaitu sebagai berikut :
1. Pasien berkunjung ke puskesmas, ada beberapa Puskesmas yang menyediakan nomer antrian baik berupa kertas bertuliskan nomer urut atau yang sudah digital. Namun ada juga puskesmas yang percaya pada kesadaran pasien sendiri untuk antri sehingga tidak perlu menyerobot urutan Pasien lainnya.
2. Pasien dipanggil sesuai nomor urutan untuk didaftar di loket pendaftaran. Pada proses ini, dicatat nomer Rekam Medis Pasien atau dibuatkan nomer rekam medis untuk Pasien yang gres pertama kali berkunjung.
3. Pasien menunggu sementara petugas akan mencari Rekam Medis Pasien yang bersangkutan di ruang catatan medis, untuk diberikan ke unit Pelayanan atau Poli dimana tempat Pasien ingin berobat.
4. Pasien dipanggil oleh petugas bisa juga oleh perawat.
5. Pasien diperiksa, dicatat Anamnesis, Terapi, Diagnosa dan lain-lain, termasuk obat yang diberikan dan tindakan medis bila ada.
6. Pasien keluar, sementara dari unit pelayanan menciptakan resep untuk diberikan ke ruang obat.
7. Pasien dipanggil untuk membayar (di beberapa kawasan sudah gratis), kemudian dipanggil lagi untuk mendapatkan obat.
8. Pasien pulang.
Berkunjung ke sentra pelayanan kesehatan masyarakat (puskesmas) terdekat, tentu ada perbedaan alur pelayanan yang harus diikuti, khususnya antara puskesmas rawat jalan dan puskesmas rawat inap (perawatan). Perbedaan utama alur pelayanan tergantung pada kasus yang bersifat darurat (emergency) seperti: serangan penyakit akut, kecelakaan kemudian lintas. Kondisi menyerupai ini kemungkinan tidak mengikuti alur baku, bisa eksklusif menuju ruang gawat darurat atau ruang tindakan yang terdapat di puskesmas. Bila keadaannya normal dan masuk akal saja, maka pada umumnya, pengunjung puskesmas, harus mengikuti mekanisme alur pelayanan standar rawat jalan, menyerupai paparan ringkas berikut ini.
1. Mendaftarkan identitas pasien di ruang loket/kartu
Pengunjung harus mendaftarkan diri di loket/kartu agar tercatat dalam kartu kunjungan pasien, dengan memperlihatkan kartu identitas (KTP, askes, jamkesmas,jamkesmasda) yang masih berlaku
2. Menunggu giliran panggilan di ruang tunggu
3. Menuju ruang periksa pelayanan rawat jalan
Setelah mendapatkan giliran dipanggil oleh petugas, pasien diarahkan eksklusif menuju tempat investigasi dokter (poli umum,poli gigi atau poli KIA) sesuai keluhan yang dialaminya.
4. Mengambil resep obat di ruang apotek
Pengunjung yang mendapatkan resep obat, sesudah diperiksa dokter, dimohon menunggu dengan sabar, pelayanan obat yang bisa ditebus eksklusif di ruangan apotek puskesmas.
5. Meninggalkan ruangan puskesmas
Para pengunjung mengecek kembali perlengkapan yang dibawa dan diwajibkan selalu berpartisipasi aktif menjaga kebersihan dan keasrian ruangan pelayanan dan halaman puskesmas.
I. Program Pengobatan Di Indonesia
Dalam Kebijaksanaan Obat Nasional (KONAS) tahun 1983 sasaran kewajiban Standar Pelayanan Minimal (SPM) Pelayanan Kefarmasian pada tahun 2010 menyebutkan bahwa “ketersediaan obat sesuai dengan kebutuhan sebesar 90 %, pengadaan obat essensial 100 % dan pengadaan obat generik 100 %. Dasar perhitungan kebutuhan biaya obat yang ideal dan rasional dalam satu tahun secara global yaitu sebesar 60 % X jumlah penduduk X biaya obat per kapita. Direktur Bina Obat dan Perbekalan Kesehatan Direktorat Jenderal Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan Departemen Kesehatan Republik Indonesia pada bulan Maret 2006 dalam Rapat Konsolidasi (RAKON) tingkat Pusat di Pontianak mengemukakan bahwa standar biaya obat publik rasional berdasarkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yaitu US $ 2 per kapita, sedangkan Standar Departemen Kesehatan Republik Indonesia (Depkes RI) US $ 1 per kapita atau diasumsikan sekira Rp 9.000,00 (sembilan ribu rupiah) per kapita. Selain itu hasil Rapat Konsolidasi (RAKON) Bina Obat Publik dan Perbekalan Kesehatan tahun 2002 di Bandung merekomendasikan bahwa alokasi dana obat publik untuk PKD dalam satu tahun minimal sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah) per kapita, artinya biaya penyediaan obat yaitu sebesar jumlah penduduk X Rp. 5.000,00, namun setiap kawasan masih belum bisa memenuhi kebutuhan obat sesuai dengan standar.
Dalam Sistem Kesehatan Nasional (SKN) telah diisebutkan bahwa Subsistem obat dan perbekalan kesehatan yaitu tatanan yang menghimpun banyak sekali upaya perencanaan, pemenuhan kebutuhan serta pemanfaatan dan pengawasan obat dan perbekalan kesehatan secara terpadu dan saling mendukung, guna menjamin tercapainya derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya. Tujuan subsistem obat dan perbekalan kesehatan yaitu tersedianya obat dan perbekalan kesehatan yang mencukupi, terdistribusi secara adil dan merata serta termanfaatkan secara berdaya guna dan berhasil guna, untuk menjamin terselenggaranya pembangunan kesehatan guna meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya. Unsur utama subsistem obat dan perbekalan kesehatan terdiri dari :
1. Perencanaan obat dan perbekalan kesehatan yaitu upaya penetapan jenis, jumlah dan mutu obat dan perbekalan kesehatan sesuai dengan kebutuhan pembangunan kesehatan
2. Pengadaan obat dan perbekalan kesehatan yaitu upaya pemenuhan kebutuhan obat dan perbekalan kesehatan sesuai dengan jenis, jumlah dan mutu yang telah direncanakan sesuai kebutuhan pembangunan kesehatan
3. Pemanfaatan obat dan perbekalan kesehatan yaitu upaya pemerataan dan peningkatan keterjangkauan obat dan perbekalan kesehatan.
4. Pengawasan obat dan perbekalan kesehatan yaitu upaya menjamin ketersediaan, keterjangkauan, keamanan serta kemanfaatan obat dan perbekalan kesehatan.
Program Obat Dan Perbekalan Kesehatan Di Jawa Barat :
Tujuan program: menjamin ketersediaan, pemerataan, mutu, keterjangkauan obat dan perbekalan kesehatan termasuk obat tradisional, perbekalan kesehatan rumah tangga, dan
kosmetika.
Kegiatan pokok dan kegiatan indikatif kegiatan ini meliputi:
1. Peningkatan ketersediaan obat dan perbekalan kesehatan;
- Menyusun kerangka kebijakan peningkatan ketersediaan obat dan perbekalan kesehatan di sector publik;
- Melaksanakan pengadaan buffer stock obat dan perbekalan kesehatan essensial untuk pelayanan kesehatan dasar, obat-obatan jangka panjang yang tidak terjangkau oleh daya beli masyarakat dan orphan drugs (obat-obatan langka) serta obat dan perbekalan kesehatan untuk keluarga miskin; (c) Memfasilitasi kawasan dalam penyediaan obat-obatan, alat-alat medis, peralatan terapi medis dan perbekalan kesehatan;
- Melaksanakan monitoring ketersediaan obat dan perbekalan di sarana distribusi maupun di sarana pelayanan kesehatan termasuk survey cepat ketersediaan obat dan perbekalan kesehatan dalam kerangka kewaspadaan dini, kesiapsiagaan dan penanggulangan serta pasca KLB/bencana;
- Penyelenggaraan administrasi dan santunan operasional kegiatan obat dan perbekalan kesehatan.
2. Peningkatan pemerataan obat dan perbekalan kesehatan;
- Menyusun kerangka kebijakan peningkatan pemerataan obat dan perbekalan kesehatan;
- Meningkatkan kemampuan manajemen pengelolaan obat publik dan perbekalan kesehatan di pelayanan kesehatan dasar;
- Membina dan membuatkan serta mengoptimalkan industri farmasi nasional berbasis keanekaragaman sumberdaya alam dan keunggulan daya saing.
3. Peningkatan mutu penggunaan obat dan perbekalan kesehatan;
- Menyusun kerangka kebijakan pembinaan produksi dan distribusi obat dan perbekalan kesehatan;
- Pengamanan ancaman penyalahgunaan dan kesalahgunaan obat dan perbekalan kesehatan, melalui kegiatan advokasi dengan pemerintah daerah, lintas sektor terkait, LSM, perguruan tinggi dan ikatan profesi;
- Membina, mengembangkan dan penerapan standar mutu obat dan perbekalan kesehatan;
- Memberdayakan masyarakat dalam penggunaan obat dan perbekalan kesehatan, melalui komunikasi, informasi dan edukasi terhadap risiko penggunaan produk yang tidak memenuhi persyaratan;
- Membina dan membuatkan sarana produksi dan distribusi obat dan perbekalan kesehatan.
4. Peningkatan keterjangkauan harga obat dan perbekalan kesehatan terutama untuk penduduk miskin;
- Menyusun kerangka kebijakan peningkatan keterjangkauan serta pembinaan penggunaan obat rasional dan perbekalan kesehatan;
- Menerapkan penggunaan obat esensial melalui pengembangan monitoring dan penilaian daftar obat esensial nasional secara berkala;
- Merevitalisasi pemasyarakatan konsepsi obat esensial generik pada fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah;
- Meningkatkan penggunaan obat rasional antara lain mencakup pengembangn dan penerapan pemikiran pengobatan yang rasional di banyak sekali tingkat pelayanan, pemberdayaan komite farmasi dan terapi di RS serta pendidikan dan pelatihan;
- Pengendalian terhadap promosi/iklan obat dan perbekalan kesehatan serta pengembangan system monitoring efek samping;
- Penyelenggaraan pembinaan, advokasi dan promosi penggunaan obat rasional melalui mengembangkan sumberdaya kesehatan yang tersedia
5. Peningkatan mutu pelayanan farmasi komunitas dan rumah sakit.
- Menyusun kerangka kebijakan peningkatan mutu pelayanan kefarmasian di komunitas dan rumah sakit;
- Meningkatkan profesionalisme tenaga farmasi melalui pelaksanaan Jabatan Fungsional Apoteker dan Asisten Apoteker;
- Membina dan meningkatkan kualitas sarana pelayanan kefarmasian
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan diatas sanggup diambil kesimpulan bahwa pengobatan dasar yaitu suatu proses ilmiah yang dilakukan oleh dokter berdasarkan temuan-temuan yang diperoleh selama anamnesis dan pemeriksaan. Tujuan dari pengobatan dasar dibagi menjadi tujuan umum dan tujuan khusus, tujuan umumnya meningkatkan derajat kesehatan perorangan dan masyarakat di Indonesia, sedangkan tujuan khususnya terhentinya proses perjalanan penyakit yang diderita oleh seseorang, berkurangnya penderitaan lantaran sakit, tercegahnya dan berkurangnya kececetan, merujuk penderita ke fsilitas diagnosa dan pelayanan yang lebih canggih bila perlu. Jenis-jenis pengobatan dasar antara lain pengobatan dalam gedung, pengobatan luar gedung, pelayanan kesehatan di Puskesmas dan jaringannya.
Program kerja pengobatan antara lain melaksanakan diagnosa sedini mungkin melalui (1) mendapatkan riwayat penyakit, (2) mengadakan investigasi fisik, (3) mengadakan investigasi laboratorium, (4) menbuat diagnosa, melakssanakan tindakan pengobatan, melaksanakan upaya referensi bila dipandang perlu, referensi tersebut sanggup berupa: (1) referensi diagnostik, (2) referensi pengobatan atau rehabilitasi, (3) referensi lain.
Kegiatan Pokok yang dilakukan antara lain: (1) Peningkatan ketersediaan dan pemerataan obat dan perbekalan kesehatan diseluruh puskesmas dan jaringannya, (2) Peningkatan mutu penggunaan obat dan perbekalan kesehatan, (3) peningkatan keterjangkauan harga obat dan perbekalan kesehatan terutama untuk penduduk miskin, (4) peninkatan mutu pelayanan farmasi, komunitas dan rumah sakit.
Sasaran Pengobatan Dasar yaitu individu, keluarga. Target dari pengobatan dasar pada suatu puskesmas yaitu memperlihatkan pelayanan kesehatan pada masyarakat sesuai dengan kegiatan pemerintah dalam keputusan menteri kesehatan republik Indonesia nomor : 296/menkes/sk/iii/2008 perihal pemikiran pengobatan dasar di puskesmas menteri kesehatan republik indonesia.
B. Saran
1. Puskesmas sebagai upaya pelayanan kesehatann strata pertama yang salah satu Basic Sixnya yaitu pengobatan dasar, pelayanannya harus bisa mencangkup seluruh masyarakat di wilayah kerjanya sehingga sanggup memelihara dan meningkatkan pelayanan kesehatan bermutu, merata dan terjangkau.
2. Puskesmas harus memberdayakan perorangan, keluarga dan masyarakat semoga berperan aktif dlm menyelenggarakan setiap upaya Puskesmas.
DAFTAR PUSTAKA
Departemen Kesehatan. 2007. Pedoman Pengobatan Dasar di Puskesmas Cetakan Tahun 2008. Jakarta : Departemen Kesehatan RI
Effendy, Nasrul. 1998. Dasar-dasar Keperawatan Kesehatan Masyarakat. Jakarta: EGC.
Kebijakan dasar puskesmas. Kepmenkes No. 128 Tahun 2004.