Dalam ilmu Sosial atau Sosiologi, sosialisasi merupakan topik diskusi yang sering kali dibahas selain permasalahan lain dalam bidang sosial. Sosialisasi ini merupakan salah satu media atau cara yang penting dalam membudidayakan atau menginformasikan sesuatu hal yang sifatnya khusus dan umum dalam kehidupan bermasyarakat. Karena, sesuatu hal yang baru, menyerupai kebijakan, nilai-nilai, program, dan lain sebagainya, dalam masyarakat dan pemerintahan tidak akan berjalan sebagaimana mestinya jikalau tidak diterima atau diketahui oleh khalayak umum dalam suatu daerah.
Jika dilihat dari pengertiannya, sosialisasi mempunyai arti yang sangat bermacam-macam dari satu jago dan jago lainnya. Serta, sosialisasi mempunyai makna yang bermacam-macam dari satu bidang ilmu dan bidang ilmu lainnya. Misalnya, sosialisasi di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia yakni upaya memasyarakatkan sesuatu sehingga menjadi dikenal, dipahami, dihayati oleh masyarakat atau pemasyarakatan. Jadi, sosialisasi merupakan suatu tahapan pembudidayaan atau tindakan menurunkan suatu kebiasaan, nilai-nilai, etika, dan peraturan, adat-istiadat dari satu generasi ke generasi selanjutnya dalam sebuah kelompok atau masyarakat tertentu. Dilihat dari pengertiannya ini, para jago sosiologi setuju bahwa sosialisasi merupakan suatu teori peranan.
Berdasarkan bentuknya, jenis sosialisasi dibedakan menjadi dua, yaitu:
- Sosialisasi primer yakni proses pembudidayaan atau transfer sejumlah kebiasaan, tabiat istiadat, nilai-nilai, norma, dan peraturan yang pertama kali diperoleh seorang individu pada ketika masih berada dalam pengasuhan orang renta dan anggota keluarga yang lainnya untuk selanjutnya menjadi anggota masyarakat yang lebih luas. Dalam tahapan ini, seorang individu melaksanakan proses berguru yang dibimbing dan diasuh oleh orang tua. Sehingga, orang renta menjadi biro sosialisasi primer yang paling penting dan utama dalam suatu keluarga.
- Sosialisasi sekunder yakni tahapan pembudidayaan atau transfer sejumlah kebiasaan, tabiat istiadat, nilai-nilai, norma, dan peraturan pada ketika individu telah berinteraksi dengan masyarakat diluar keluarga individu tersebut. Pada tahapan sekunder ini seorang individu akan mengalami resosialisasi yaitu dukungan identitas gres dari masyarakat, dan proses desosialisasi yaitu proses pembatalan identitas usang dari seorang individu.
Sedangkan berdasarkan tipe sosialisasi, sosialisasi dibedakan menjadi dua yaitu:
- Sosialisasi formal yakni pengenalan dan pembudidayaan sesuatu yang penting dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang mana sosialisasi ini dilakukan oleh sejumlah instansi atau institusi atau forum pemerintahan yang berwenang sesuai dengan peraturan pemerintah yang berlaku. Sosialisasi ini dilakukan oleh contohnya forum pendidikan menyerupai sekolah dan perguruan tinggi tinggi, forum pemerintah dari Kementerian sampai pemerintah desa.
- Sosialisasi informal yakni pembudidayaan atau pengenalan sesuatu hal yang dilakukan oleh sejumlah forum atau institusi diluar jalur pemerintahan, menyerupai keluarga, masyarakat, teman sebaya, komunitas, dan kelompok sosial lain yang berada di suatu masyarakat.
Secara khusus, dalam pemaparan berikut dijelaskan sejumlah teladan sosialisasi formal yang terjadi atau terdapat di lingkungan masyarakat dan negara:
- Sosialisasi keamanan lingkungan bersama atau kamtibnas yang dilakukan oleh pihak terkait dari Ketua RT/RW, Pemerintah Desa, Kelurahan, dan anggota Muspika atau musyawarah pemerintah kecamatan yang terdiri dari anggota polsek, koramil, dan pihak kecamatan.
- Sosialisasi penanggulangan peristiwa alam. Sosialisasi ini dilakukan oleh jajaran terkait dari tingkat sentra sampai tingkat daerah, menyerupai Kementerian Sosial, Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika, Badan SAR Nasional, Kepolisian, TNI, dan pemerintah provinsi dan daerah, dan forum sekolah.
- Sosialisasi ancaman penyalahgunaan narkotika. Tindakan pencegahan dan sosialisasi perihal ancaman penyalahgunaan narkotika ini dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional, Kementerian Kesehatan, Kementerian Polhukam, Kepolisian Nasional, TNI, dan pemerintah kawasan dan provinsi.
- Sosialisasi pemilihan umum. Sosialisasi yang dilakukan menjelang pemilihan wakil rakyat dan presiden ini dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum baik di sentra dan kawasan dan berhubungan dengan sejumlah Kementerian terkait contohnya Kementerian Polhukam, Kepolisian dan TNI, Kementerian Kehakiman dan pemerintah provinsi dan daerah.
- Sosialisasi pemberantasan korupsi. Pencegahan dan pemberantasan korupsi ini dilakukan oleh seluruh elemen pemerintahan negara, baik dari Komisi Pemberantasan Korupsi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Kehakiman, Kepolisian dan TNI, Kementerian Polhukam, sekolah dan perguruan tinggi tinggi, serta pemerintahan provinsi dan daerah.
- Sosialisasi pengentasan kemiskinan dan kawasan tertinggal. Sosialisasi ini dilakukan oleh Kementerian Sosial, Kesehatan, PUPR, Pembangunan Desa Terpencil, Transmigrasi, dan LSM yang berkecimpung dalam pengentasan kemiskinan dan pemerataan pembangunan.
- Sosialisasi pengaturan kemudian lintas di kota besar. Supaya menekan jumlah terjadinya kemacetan dan pelanggaran kemudian lintas dan korban kecelakaan maka sejumlah instansi menyerupai Kementerian Perhubungan, Kepolisian, Kementerian Kesehatan dan pemerintah sentra dan kawasan serta pihak sekolah melaksanakan kerjasama dalam pembudidayaan keselamatan berlalu lintas.
- Sosialisasi pencegahan dan penanggulangan radikalisme dan t3r0risme. Sosialisasi ini dilakukan oleh Kepolisian dan TNI, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Kementerian Polhukam, Kementerian Kehakiman, Majelis Ulama Nasional dan pemerintah provinsi dan daerah, serta pihak sekolah.
- Sosialisasi makanan halal dan sehat. Sosialisasi ini dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia, Badan Halal Nasional, Kementerian Kesehatan dan kerjasama dengan pihak Kepolisian dan sekolah.
- Sosialisasi pencegahan penyakit menular dan AIDS/HIV. Sosialisasi ini melibatkan Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, Kepolisian, dan pemerintah provinsi dan kawasan yang diwakili oleh Dinas Kesehatan dan jajaran terkait lainnya.
- Sosialisasi pencegahan perdagangan insan atau trafficking dan penyelundupan barang illegal. Sosialisasi ini melalui kerjasama antara Kementerian Pemberdayaan Perempuan, Kepolisian, Kementerian Polhukam, Bea Cukai, dan Lembaga Swadaya Masyarakat yang bergerak dalam human trafficking menyerupai Migrant Care dan lainnya.
- Sosialisasi pengampunan pajak dan pengurangan pajak. Sosialisasi yang bertaraf nasional ini melibatkan kerjasama antara Kementerian Keuangan, Kementerian Kehakiman, Badan Penanaman Modal Nasional, Kementerian Pajak, Kepolisian dan Kementerian Polhukam.
- Sosialisasi kenaikan Bahan Bakar Minyak. Sebelum terjadinya kenaikan harga Bahan Bakar Minyak Pemerintah melalui Kementerian Keuangan, Kepolisian, Kementerian Koordinator Perekonomian dan Industri serta Pertamina melaksanakan sosialisasi perihal kenaikan harga tersebut sebulan sebelum kenaikan hara BBM ditetapkan.
Sejumlah sosialisasi di atas sanggup terlihat juga dalam upaya pencegahan penyimpangan sosial dalam keluarga dan masyarakat. Demikian klarifikasi beberapa teladan mengenai teladan sosialisasi formal dan agar sanggup menambah wawasan.
Sumber aciknadzirah.blogspot.com