Pengumuman hasil Ujian Nasional SMA/MA/SMK telah kita ketahui bersama. Tentu kesudahannya ada yang telah melampaui standard kompetensi dan ada yang tidak mencapai standar kompetensi yaitu nilai 55. Pemerintah menyelenggarakan Ujian Nasional Perbaikan (UNP) bagi siswa-siswi yang ingin memperbaiki nilai Ujian Nasional. Pelaksanaan UN untuk Perbaikan mengacu kepada Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor: 0044/P/BSNP/XI/2017 ihwal Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2017/2018, BAB VIII: Pelaksanaan Ujian Nasional untuk Perbaikan. Lebih lanjut, berikut ini beberapa ketentuan/hal penting yang harus diketahui (berdasarkan Surat Edaran untuk UN Perbaikan).
PESERTA UNP
Adapun siswa-siswi yang berhak untuk mengikuti UNP yakni sebagai berikut:
- Peserta UN Tahun 2016/2017 dan 2017/2018.
- Peserta UN dengan nilai UN lebih dari 55, dengan syarat penerima harus memperlihatkan bukti yang sah dari instansi/lembaga yang akan dituju yang mensyaratkan capaian nilai dengan kriteria tertentu. Contoh: Andi memperoleh nilai UN 69 dan ingin mengikuti Tes Akademi Militer (AKMIL) dimana panitia mensyaratkan nilai UN minimal 70, maka Andi boleh mengikuti UN Perbaikan dengan syarat memperlihatkan bukti sah berupa keterangan dari forum yang bersangkutan sanggup berupa pernyataan resmi yang dimuat dalam laman, brosur, atau bentuk lain yang sejenis.
- Peserta UN dengan nilai UN kurang dari 55.
PENDAFTARAN DAN PELAKSANAAN UNP
Adapun ketentuan-ketentuan pelaksanaan UN Perbaikan yakni sebagai berikut:
- Pendaftaran penerima UNP dimulai tanggal 4 Juli 2018 hingga dengan 13 Juli 2018. Persyaratan, mekanisme, dan mekanisme registrasi sanggup diperoleh gosip selengkapnya pada tanggal 02 Juli 2018 di laman https://unp.kemdikbud.go.id.
- Moda pelaksanaan UNP yakni dengan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK).
- UNP dilaksanakan pada tanggal 28-31 Juli 2018 (Sabtu, Minggu, Senin dan Selasa).
Berikut ini file Surat Edaran untuk UN Perbaikan.