Sunday, August 13, 2017

√ Kredensial Dan Re-Kredensial Untuk Memilih Dan Mempertahankan Kompetensi Perawat

Kredensial berasal dari bahasa Inggris yaitu credentialing yang berarti mandat. Kredensial ialah proses penilaian terhadap tenaga keperawatan untuk memilih kelayakan dukungan kewenangan klinis. Sedangkan re-kredensial ialah proses re-evaluasi terhadap tenaga keperawatan yang telah mempunyai kewenangan klinis untuk memilih kelayakan dukungan kewenangan klinis tersebut.


Kredensial Keperawatan ialah proses untuk memilih dan mempertahankan kompetensi Perawat. Sedangkan berdasarkan Peraturan Mentri Kesehatan (PMK) Nomor 49 Tahun 2013, Kredensial ialah suatu proses menjamin tenaga keperawatan kompeten dalam menawarkan pelayanan keperawatan dan kebidanan kepada pasien sesuai dengan standar profesi.

kredensial memilih lingkup kewenangan yang dimiliki oleh seorang tenaga perawat. Hasil final dari proses kredensial ialah diberikannya surat penugasan klinis oleh administrator sesuai dengan jenjang klinis perawat tersebut.

Proses kredensial menjamin tenaga keperawatan kompeten dalam menawarkan pelayanan keperawatan dan kebidanan kepada pasien sesuai dengan standar profesi. Proses kredensial meliputi tahapan review, verifikasi dan penilaian terhadap dokumen-dokumen yang berafiliasi dengan kinerja tenaga keperawatan.

Proses Kredensial

berdasarkan Robert Priharjo, Ada 4 tahap proses Kredensial Keperawatan, diantaranya:
  1. Lisensi. Seperti Surat Izin Kerja (SIK), dan Surat Izin Praktek Perawat (SIPP). 
  2. Registrasi. Seperti Surat Tanda Registrasi (STR). 
  3. Sertifikasi. Seperti Surat Uji Kompetensi profesi, dan akta pelatihan. 
  4. Akreditasi. Terkait ijazah, akta dan dokumen ibarat di atas apakah sudah terakreditasi atau belum.
Metode yang dipakai dalam kredensial ditentukan oleh masing-masing instutusi, dan dituangkan dalam Peraturan Internal Staf Keperawatan (Nursing Staf Bylaws). Beberapa metode yang sanggup dipakai dalam proses kredensial diantaranya ialah metode portofolio dan assesment kompetensi.


Prosedur Kredensial Perawat 
  1. mengajukan permohonan kepada Ketua Komite Keperawatan untuk memperoleh kewenangan klinis. 
  2. Ketua Komite Keperawatan menugaskan kepada Subkomite Kredensial untuk melaksanakan proses kredensial. 
  3. Subkomite Kredensial membentuk panitia adhoc untuk melaksanakan review, verifikasi dan penilaian dengan metode yang telah disepakati. 
  4. Subkomite menawarkan laporan kepada Ketua Komite Keperawatan hasil kredensial sebagai materi rapat memilih kewenangan klinis. 
  5. Seluruh proses kredensial dan hasil rapat penentuan kewenangan klinis selanjutnya dilaporkan secara tertulis oleh subkomite kredensial kepada Ketua Komite Keperawatan untuk diteruskan kepada administrator dan dijadikan materi rekomendasi kepada direktur. 
  6. Direktur mengeluarkan Penugasan Klinis terhadap perawat/bidan bersangkutan.

Tujuan Kredensial Keperawatan

Menurut Himpunan Peraturan perundang-undangan Bidang Tenaga Kesehatan (2005), tujuan dari kredensial keperawatan ialah sebagai berikut:
  1. Untuk mempertahankan dan meningkatkan mutu pelayanan keperawatan 
  2. Untuk melindungi masyarakat atas tindakan keperawatan yang dilakukan 
  3. Untuk tetapkan standar pelayanan keperawatan 
  4. Untuk menilai boleh tidaknya melaksanakan praktik keperawatan Untuk menilai kesalahan dan kelalaian 
  5. Untuk melindungi masyarakat dan perawat 
  6. Untuk memilih dan mempertahankan kompetensi keperawatan 
  7. Untuk membatasi dukungan kewenangan dalam melaksanakan praktik keperawatan hanya bagi yang kompeten 
  8. Untuk meyakinkan masyarakat bahwa yang melaksanakan praktek mempunyai kompetensi yang diperlukan.
Kredensial seharusnya dilakukan pada ketika perawat pertama kali memulai pekerjaan dalam sebuah institusi, sedangkan untuk perawat yang sudah usang bekerja, maka kiprah subkomite kredensial ialah melaksanakan re-kredensial. Re-kredensial dilakukan secara berkelanjutan sesuai kebijakan masing-masing institusi sanggup dilakukan 3 tahun sekali atau 5 tahun sekali. 

Sumber http://bangsalsehat.blogspot.com