Apa itu KKNI...?
Apa tujuan KKNI...?
Apa manfaat KKNI...?
pertanyaan ini niscaya muncul dibenak kita ketika pertama kali kita mendengar kata KKNI, nah untuk menjawab pertanyaan seputar KKNI. berikut kami uraikan apa itu KKNI, manfaat dan tujuannya yang kami ambil dari halaman KKNI langsung....
KKNI |
Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia atau KKNI ialah kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang sanggup menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang training kerja serta pengalaman kerja dalam rangka santunan legalisasi kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di aneka macam sektor.
Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) merupakan salah satu langkah untuk mewujudkan mutu dan jati diri bangsa Indonesia dalam sektor sumber daya insan yang dikaitkan dengan kegiatan pengembangan sistem pendidikan dan training secara nasional. Setiap tingkat kualifikasi yang dicakup dalam KKNI mempunyai makna dan kesetaraan dengan capaian pembelajaran yang dimiliki setiap insan pekerja Indonesia dalam membuat hasil karya dan bantuan yang bermutu di bidang pekerjaannya masing-masing
KKNI menyediakan sembilan jenjang kualifikasi, dimulai dari Kualifikasi jenjang 1 sebagai kualifikasi terendah dan kualifikasi jenjang 9 sebagai kualifikasi tertinggi. Penetapan jenjang 1 hingga 9 dilakukan melalui pemetaan komprehensif kondisi ketenagakerjaan di Indonesia ditinjau dari sisi penghasil (supply push) maupun pengguna (demand pull) tenaga kerja. Diskriptor setiap jenjang kualifikasi juga diubahsuaikan dengan mempertimbangkan kondisi negara secara menyeluruh, termasuk perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni, perkembangan sektor-sektor pendukung perekonomian dan kesejahteraan rakyat menyerupai perindustrian, pertanian, kesehatan, hukum, dan lain-lain, serta aspek-aspek pembangun jati diri bangsa yang tercermin dalam Bhineka Tunggal Ika, yaitu komitmen untuk tetap mengakui keragaman agama, suku, budaya, bahasa dan seni sebagai ciri khas bangsa Indonesia.
KKNI diatur oleh Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012, yang merupakan pembagian terstruktur mengenai dari peraturan-peraturan yang lebih tinggi.
Dalam peraturan tersebut, pada Pasal 1 ayat (1), dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) ialah kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang sanggup menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang training kerja serta pengalaman kerja dalam rangka santunan legalisasi kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di aneka macam sektor.
Setelah terbit Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012, pengaturan perihal implementasi KKNI diatur lebih lanjut dalam:
Undang-Undang Republik Indonesia no 12 tahun 2012 perihal Pendidikan Tinggi.
- Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2013 Tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pendidikan Tinggi;
- Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2014 Tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, dan Sertifikat Profesi Pendidikan Tinggi;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2013 Tetang Pedoman Pengembangan Sistem Pendidikan dan Pelatihan Berbasis Kompetensi di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah;
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan berbasis Kompetensi.
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan, Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2014 Tentang Pedoman Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia
Sebagai perwujudan mutu dan jati diri bangsa Indonesia dalam sistem pendidikan, training serta sistem legalisasi kompetensi kerja secara nasional, maka KKNI mempunyai tujuan sebagai berikut :
- menetapkan kualifikasi capaian pembelajaran yang diperoleh melalui pendidikan formal, nonformal, dan informal atau pengalaman kerja
- menetapkan denah legalisasi kualifikasi capaian pembelajaran yang diperoleh melalui pendidikan formal, nonformal, informal atau pengalaman kerja;
- menyetarakan kualifikasi di antara capaian pembelajaran yang diperoleh melalui pendidikan formal, nonformal, dan informal atau pengalaman kerja;
- mengembangkan metode dan sistem legalisasi kualifikasi tenaga kerja dari negara lain yang akan bekerja di Indonesia.
Pada jangka panjang, penerapan KKNI akan bermanfaat untuk:
- meningkatnya kuantitas sumber daya insan Indonesia yang bermutu dan berdaya saing internasional biar sanggup menjamin terjadinya peningkatan aksesibilitas sumber daya insan Indonesia ke pasar kerja nasional dan internasional;
- meningkatnya bantuan capaian pembelajaran yang diperoleh melalui pendidikan formal, nonformal, dan informal atau pengalaman kerja dalam pertumbuhan ekonomi nasional;
- meningkatnya mobilitas akademik untuk meningkatkan saling pengertian, solidaritas, dan kolaborasi pendidikan tinggi antar-negara di dunia;
- meningkatnya legalisasi negara-negara lain, baik secara bilateral, regional, maupun internasional kepada Indonesia tanpa meninggalkan ciri dan kepribadian bangsa Indonesia.
itulah sekilas perihal KKNI, lantas apa kekerabatan dengan perawat atau tenaga kesehatan,..? terperinci sangat berafiliasi alasannya ialah setiap perawat dan tenaga kesehatan mempunyai jenjang - jenjang pendidikan masing - masing, dengan mengacu pada pedoman KKNNI maka perawat dan tenaga kesehatan lainnya perlu meningkatkan skill dan pengetahuan mereka dengan melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi supaya bisa memperluas ilmu pengetahuan dan bisa membuat sumber daya insan dalam bidang kesehatan yang mumpuni dan bisa bersaing dengan tenaga kesehatan luar negeri.
Sumber : http://kkni-kemenristekdikti.org/