Para guru swasta ini juga telah mencerdaskan anak didik kita. |
Mulai tahun ini, setiap guru swasta yang memenuhi syarat berhak atas tunjangan kinerja Rp 1 juta per bulan. Tunjangan ini diberikan setiap bulan bersamaan dengan penerimaan honor di masing-masing. Semua guru SD dan Sekolah Menengah Pertama swasta seluruh Surabaya berkesempatan menikmati tunjangan ini.
Selama ini gaji guru SD dan Sekolah Menengah Pertama swasta di Surabaya di kisaran Rp 2,5 juta - Rp 3 jutaan. Mendekati UMK dimana besaran UMK Kota Surabaya Rp 3,9 juta. Sedangkan guru-guru GTT di setiap SD dan Sekolah Menengah Pertama negeri di seluruh kota Surabaya telah bergaji setara UMK.
"Kami coba cari cara terbaik untuk tetap memperhatikan setiap pendidik di Surabaya. Para guru swasta ini juga telah mencerdaskan anak didik kita," kata Kepala Beppeko Surabaya Eri Cahyadi.
Saat ini tengah berproses. Tidak hanya pencairan, namun juga masih tengah dicari para guru yang berhak atas tunjangan kinerja tersebut. Meski sesuai data di Dindik Kota Surabaya ada sekitar 1.400 guru SD dan Sekolah Menengah Pertama swasta di Surabaya yang berpotensi mendapatkan tunjangan tersebut.
Siapa yang berhak atas tunjangan kinerja guru itu? Mereka ialah para guru SD dan Sekolah Menengah Pertama swasta dengan ijazah minimal S1. Jika ada guru yang belum berijazah sarjana ini tak berhak atas tunjangan kinerja Rp 1 juta.
Selain itu mereka belum mendapatkan tunjangan apa pun. Tidak mendapatkan Tunjangan Profesi Pendidik (TPP) atau tunjangan lainnya. Kemudian telah memenuhi jam mengajar 24 jam. Minimal para guru ini sudah dua tahun mengajar di satu sekolah secara terus menerus.
"Satu lagi, guru swasta yang berhak mendapatkan tunjangan Rp 1 juta ini ialah mereka yang berada di sekolah dengan SPP maksimal Rp 200.000 per bulan," kata Eri yang kutip dari Harian Surya (25/04/19).
Pemerintah kota Surabaya selama ini telah menunjukkan anggaran khusus untuk operasional sekolah SD dan Sekolah Menengah Pertama swasta. Semacam Bopda namun sumbangan operasional sekolah untuk sekolah swasta berupa Jaspel (Jasa Pelayanan). Sumber http://www.sekolahdasar.net