Thursday, June 15, 2017

Penjelasan Lengkap Sejarah Konvensi Ramsar Beserta Isinya

Pada tahun 1971, telah dibuat sebuah kesepakatan dari sebuah konvensi yang membahas mengenai kepedulian terhadap lahan basah. Konvensi mengenai lahan berair ini disebut dengan mana Convention on Wetlands of International Importancem Especially as Waterfowl Habitat atau sanggup dikenal dengan Konvensi Ramsar. Konvensi tersebut ditanda tangani dan disahkan pada tahun 1971 di kota Ramsar, Iran dan merupakan satu – satunya perjanjian berskala internasional yang membahas mengenai duduk kasus – duduk kasus yang melibatkan lahan basah. Anggota dari perjanjian ini berasal dari negara – negara di seluruh dunia yang mempunyai lahan berair di negaranya. Lahan berair tersebut tersebar di lebih dari 1.800 lokasi di dunia dengan luas lahan mencapai kurang lebih 1,8 juta km2.


Salah satu anggota dari Konvensi Ramsar yaitu Indonesia. Alasan Indonesia ikut bergabung di Konvensi Ramsar yaitu terdapat lahan gambut sekitar 15 juta hektar tersebar di beberapa tempat di Indonesia. Dan juga tugas serta Indonesia untuk menjaga kestabilan ekosistem terutama di lahan gambut, pemanasan global, perubahan iklim, biodiversitas beserta imbas yang ditimbulkan nantinya.


Sejarah Konvensi Ramsar


Awal mula dibentuknya Konvensi Ramsar ini hanya terfokus kepada duduk kasus burung air dan juga burung migran. Seiring berjalannya waktu, jadinya diputuskan bahwa konservasi lahan berair dirasa sangatlah penting. Seperti yang diketahui bila habitat utama dari burung air dan juga burung imigran yaitu pantai, hutan mangrove, rawa dan muara sungai. Hal ini juga menjadi dasar kesadaran untuk menjaga keanekaragaman hayati serta memanfaatkan lahan berair dengan bijaksana. Konvensi Ramsar ini bertujuan untuk menghentikan perusakan serta perambahan yang terjadi di lahan basah, alasannya yaitu lahan berair sanggup dikatakan termasuk ekosistem yang cukup krusial, mengingat lahan ini sangat bergantung pada cara pengelolahannya.


Penandatanganan perjanjian di Konvensi Ramsar yang dilakukan pada tanggal 2 Februari 1971, diikuti oleh 35 negara yang terdiri atas 13 negara berkembang dan 21 berasal dari negara di benua Eropa. Akan tetapi konvensi ini gres sanggup aktif pada tanggal 21 Desember 1975 sehabis syarat pengesahan konvensi terpenuhi. Konvensi Ramsar tidak serta merta bangun sendiri. Konvensi Ramsar didukung oleh IUCN atau International Union for Conservation of Nature and Natural Resources dan dikala ini sudah berganti nama menjadi The World Conservation Union. Setiap tanggal 2 Februari atau hari di mana penandatanganan Konvensi Ramsar, juga diperingati sebagai World Wetlan Day atau Hari Lahan Basah Dunia.


Seiring berjalannya waktu, isi dari naskah orisinil Konvensi Ramsar (12 pasal) ternyata telah diamademen sebanyak 2 kali. Amademen pertama dilakukan pada Protokol Paris tahun 1982 dan amademen kedua dilakukan pada tahun 1987 di Regina. Protokol Paris ternyata diadopsi di Pertemuan Luar Biasa atau Extraordinary Conference of the Contracting Parties (COP) yang dikala itu dilakukan di kantor sentra UNESCO Paris tanggal 3 Desember 1982. Dari Protol Paris ini mendapat hasil berupa tata cara melaksanakan amademen konvensi serta mengesahkan naskah konvensi menjadi beberapa bahasa yaitu Inggris, Perancis, Arab, Rusia, Jerman dan Spanyol. Sedangkan amademen yang dilakukan di Regina dilakukan dikala pertemuan luar biasa pada tahun 1987 di Kanada. Hasil dari pertemuan di Regina tidak mengubah substansi dasar, hanya membahas duduk kasus operasional mengenai kewenangan COP, anggaran dan penetapan Biro dan Sekretariat Ramsar, dan penetapan Standing Committee.


Isi Konvensi Ramsar


Isi dari Konvensi Ramsar pasal 1 ayat (1) yaitu definisi dari lahan berair mencakup daerah rawa, payau, lahan gambut dan perairan alami atau buatan; tetap atau sementara; dengan air yang tergenang atau mengalir, tawar, payau atau asin; termasuk wilayah perairan bahari yang kedalamannya tidak lebih dari enam meter pada waktu air surut.


Ekosistem lahan berair sanggup dikatakan ekosistem peralihan antara ekosistem daratan dan ekosistem perairan. Lahan berair sanggup menjadi lahan yang penting bagi lingkungan hidup, alasannya yaitu di sini sanggup ditemukan membuatkan macam keanekaragaman hayati serta termasuk ekosistem yang cukup produktif. Salah satunya ekosistem lahan gambut yang populer sebagai lahan yang sanggup menyimpan cadangan air, biodiversity serta stok karbon.


Berdasarkan pasal 2 ayat 4, setiap negara anggota berkewajiban untuk menetapkan sekurang – kurangnya sebidang lahan berair untuk nantinya dimasukan ke dalam sebuah daftar lahan berair yang mempunyai makna internasional pada dikala negara tersebut menandatangani atau meratifikasi pada konvensi. Akan tetapi tidak semua lahan berair sanggup dimasukkan ke dalam daftar konvensi. Menurut pasal 2 ayat 2, ketentuan kriteria lahan berair yang akan dimasukan ke dalam daftar berdasar maksa internasional harus dilihat dari sudut botani, ekologi, zoologi, limnologi serta hidrologi.


Selain itu, setiap negara anggota harus menciptakan beberapa dokumen yang menjelaskan mengapa lahan berair tersebut penting untuk sanggup dimasukan ke dalam daftar dan mempunyai kepentingan internasional. Oleh lantaran itu, pada pasal 3 bahwa setiap negara anggota merumuskan dan melaksanakan suatu perencanaan sehingga mengembangkan konservasi lahan berair yang terdapat di dalam daftar dan juga mengembangkan penggunaan lahan berair secara bijak. Ada beberapa kriteria atau syarat dalam mengidentifikasi daerah lahan berair yang mempunyai nilai universal untuk sanggup tercatat di Daftar Situs Ramsar atau Ramsar Listed Sites antara lain:



  1. Keterwakilan, langka atau unik. Lahan berair menjadi referensi keterwakilan, langka atau unik dari tipe lahan berair atau sanggup dikatakan mendekati alami.

  2. Konservasi keanekaragaman hayati. Lahan berair mendukung berbagai spesies yang rentan, langka atau hampir punah.

  3. Kriteria khusus burung air. Secara teratur lahan tersebut mendukung dan dihuni oleh 20.000 atau lebih jenis burung air dan juga dihuni oleh individu dari satu spesies atau sub spesies burung air sebanyak 1% dari total populasi burung air.

  4. Kriteria khusus ikan. Secara teratur lahan tersebut mendukung dan dihuni oleh proporsi yang positif dari spesies atau sub-spesies atau famili ikan orisinil dan juga sebagai tempat makan yang sangat penting bagi ikan.

  5. Kriteria khusus untuk jenis – jenis lain. Lahan berair secara teratur mendukung 1% individu dari satu spesies/sub-spesies bukan burung yang bergantung pada lahan basah.


Berdasarkan Konservasi Ramsar, ekosistem lahan berair dibagi menjadi 5 kawasan, yaitu:



  1. Kawasan bahari (marine), kelompok lahan berair yang berair asin, pesisir dan laguna termasuk pantai berbatu, terumbu karang serta padang lamun.

  2. Kawasan muara (estuarine): muara sungai, delta, hutan bakau (mangrove), rawa pasang surut yang berair payau.

  3. Kawasan rawa (palustrin): daerah bersifat rawa (berair damai atau lembab) menyerupai hutan rawa air tawar, hutan rawa gambut dan rawa rumput.

  4. Kawasan sungai (riverin): lahan berair yang berada di sepanjang sungai atau perairan mengalir.

  5. Kawasan danau (lakustrin): lahan berair yang bekerjasama dengan danau (berair tawar).


Lahan Basah Di Indonesia


Sejak tahun 2011, setidaknya ada 1.971 Situs Ramsar sudah terdaftar oleh 160 negara anggota konversi. Angka tersebut terus bertambah sampai pada tahun 2018 sudah terdaftar sebanyak 2.303 situs yang didaftar oleh 169 anggota. Salah satu anggota konversi tersebut yaitu Indonesia. Indonesia mulai bergabung ke dalam Konversi Ramsar pada tanggal 8 Agustus 1992. Di Indonesia, lahan berair didominasi dengan lahan gambut dan termasuk lahan gambut terluas di Asia Tenggara. Keikutsertaan Indonesia menjadi anggota Konversi Ramsar tertulis pada Keputusan Presiden Nomor 48 tahun 1991 tanggal 19 Oktober 1991.


Saat itu, Indonesia mendaftarkan Taman Nasional Berbak di Jambi sebagai situs pertama di Ramsar. Hingga dikala ini, sudah terdaftar 7 situs lahan berair di Ramsar milik Indonesia, antara lain:



  • Taman Nasional Berbak di Provinsi Jambi

  • Taman Nasional Danau Sentarum di Kalimantan Barat

  • Taman Nasional Wasur, Papua

  • Taman Nasional Rawa Aopa Watumohai, Sulawesi Tenggara

  • Taman Nasional Sembilang, Sumatera Selatan

  • Suaka Margasatwa Pulau Rambuat, DKI Jakarta

  • Taman Nasional Tanjung Puting, Kalimantan Tengah


Itulah tadi klarifikasi mengenai Konvensi Ramsar. Semoga isu di atas sanggup menambah pengetahuan Anda.



Sumber aciknadzirah.blogspot.com