Monday, June 19, 2017

√ Akseptor Menunggak Iuran, 1 Keluarga Tidak Dapat Pakai Bpjs Kesehatan

BPJS Kesehatan mengeluarkan sejumlah ketentuan baru, yaitu ketentuan tunggakan dan kewajiban pembayaran iuran 1 keluarga. Dengan ketentuan ini, satu anggota keluarga menunggak iuran, maka semua anggota keluarga tidak sanggup memakai BPJS Kesehatan lantaran sistem pembayaran iuran virtual account berlaku 1 keluarga.


Awalnya, kami menulis ini lantaran mendapatkan komentar di blog. Ini isi komentarnya,


jika dalam 1 keluarga hanya 1 org yang aktif bayar dan 2 yang lain jadi non aktif (karena tidak bayar lebih dr 3 bulan) kenapa tagihannya tetap muncul pak admin?


Timbul pertanyaan, kenapa ini sanggup terjadi. Bukankah selama ini BPJS melihat tunggakan dari masing – masing peserta, sehingga tunggakan satu anggota keluarga tidak mempengaruhi status kepesertaan anggota keluarga yang lain.


Untuk sanggup menjawabnya, kami mempelajari ketentuan BPJS Kesehatan terkait yang gres dirilis tahun 2016.


Pertama, di awal 2016, peraturan BPJS menetapkan bahwa akseptor yang 1 bulan terlambat membayar (sejak tanggal 10) maka kepesertaan eksklusif di non aktifkan dan tidak sanggup digunakan.


Peserta harus melunasi iuran tertunggak dan denda (jika ada). Agar kartu sanggup digunakan kembali.


Kedua, di September 2016, peraturan BPJS menetapkan iuran 1 keluarga harus dibayar semua dan tidak sanggup dibayar hanya salah satu anggota keluarga saja. Misalnya, 1 keluarga terdiri dari 3 orang peserta, maka iuran ketiganya harus dibayar semuanya secara berbarengan.


Ini kami kutip keterangan dari situs BPJS Kesehatan:


Jakarta (14/09/2016) : Mulai 1 September 2016 bagi akseptor JKN-KIS kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) atau lebih dikenal sebagai akseptor mandiri, sanggup dengan gampang melaksanakan pembayaran melalui sistem pembayaran 1 Virtual Account (VA) untuk keseluruhan anggota keluarga yang diberlakukan oleh BPJS Kesehatan. Sistem tagihan iuran VA Keluarga yakni tagihan iuran yang bersifat kolektif untuk seluruh anggota keluarga atau menggabungkan masing-masing tagihan akseptor sebagaimana yang terdaftar pada Kartu Keluarga (KK) dan atau yang sudah didaftarkan sebagai anggota keluarga.


Apa konsekuensinya ?


#1 Tidak Bisa Hanya Bayar 1 Anggota


Selama ini, kami dengar banyak akseptor yang terdiri atas 1 keluarga namun pembayaran iuran diserahkan ke masing – masing anggota. Sehingga tidak jarang, yang bayar hanya 1 orang anggota, sementara anggota keluarga lain tidak bayar.


Tapi kini cara pembayaran semacam ini sudah tidak sanggup lagi. Jumlah yang harus dibayar yakni jumlah iuran seluruh peserta.


Ketentuan ini ‘dikunci’ lewat pembayaran ATM. Jika membayar lewat ATM, nomer virtual account memunculkan tagihan untuk 1 keluarga (bukan tagihan 1 peserta).


Menurut keterangan BPJS Kesehatan: “jumlah pembayaran iuran pada salah satu nomor akseptor anggota keluarga di channel Pembayaran iuran bersifat akumulatif atas seluruh total tagihan iuran keluarganya, namun nantinya secara sistem akan dipecah untuk masuk pada masing-masing nomor akseptor pada keluarga tersebut. Saldo iuran yang terdapat dalam salah satu anggota keluarga tidak sanggup dibagikan kepada anggota keluarga lainnya.


Memang, kemudahannya yakni ketika membayar iuran, akseptor cukup mengatakan salah satu nomor akseptor di channel pembayaran iuran untuk membayar seluruh anggota keluarganya. Peserta tidak perlu mencatat dan mengatakan seluruh nomor akseptor keluarganya.


Selain itu akseptor juga akan lebih ekonomis ketika membayar iuran di outlet PPOB yang telah mendapatkan sistem pembayaran iuran BPJS Kesehatan, lantaran biaya manajemen transaksi yang dikenakan hanya 1x (satu kali) untuk transaksi seluruh anggota keluarga


Namun, konsekuensinya, pembayaran tidak sanggup dilakukan hanya untuk satu akseptor saja. Pembayaran harus untuk semua anggota sebagaimana tercantum di tagihan virtual account.


PJS Kesehatan mengeluarkan sejumlah ketentuan gres √ Peserta Menunggak Iuran, 1 Keluarga Tidak Bisa Pakai BPJS Kesehatan


#2 Kewajiban Auto Debet Iuran 1 Keluarga


Mungkin banyak akseptor yang tidak semua anggota keluarganya terdaftar dalam auto debet. Misal, 3 anggota keluarga akseptor BPJS, namun hanya 1 orang terdaftar pembayaran auto debet.


BPJS Kesehatan menetapkan ketentuan gres soal auto debet.



  • Untuk akseptor yang telah terdaftar dalam autodebet namun belum mendaftarkan anggota keluarga lainnya dalam tagihan autodebet-nya semoga segera memperbaharui data pen-debet-an anggota keluarga lainnya hingga tanggal 25 Oktober 2016.

  • Apabila hingga batas tersebut akseptor tidak memperbaharui data anggota keluarga lainnya, maka pada bulan November 2016 secara otomatis autodebet yang bersangkutan akan dihentikan.


Dengan ketentuan ini, BPJS secara tidak eksklusif mewajibkan pembayaran iuran auto debet untuk 1 keluarga. Tidak sanggup 1 orang anggota saja yang auto debet, sementara yang lain tidak.


#3 Akumulasi Tagihan


Dengan ketentuan tagihan 1 keluarga, maka perlu sekali diperhatikan bahwa: tunggakan iuran salah satu anggota keluarga mempengaruhi status anggota keluarga lain.


Kalau salah satu atau beberapa anggota keluarga menunggak, anggota lain harus membayar seluruh tunggakan satu keluarga, semoga kartu semua akseptor kembali aktif.


Kenapa ? lantaran dalam tagihan di virtual account yang muncul yakni iuran plus tunggakan seluruh anggota keluarga.


Pelunasan harus dilakukan untuk semua anggota keluarga.Dan selama iuran tidak dilunasi, maka tunggakan terakumulasi dan status semua anggota keluarga akan non-aktif (kartu tidak sanggup dipakai).


Itu sebabnya kenapa terjadi keluhan yang disampaikan salah satu pengunjung blog ini.


jika dalam 1 keluarga hanya 1 org yang aktif bayar dan 2 yang lain jadi non aktif (karena tidak bayar lebih dr 3 bulan) kenapa tagihannya tetap muncul pak admin?


Kesimpulan


Sejumlah ketentuan gres dari BPJS Kesehatan mengatakan upaya memperketat kedisiplinan dalam pembayaran iuran peserta. Intinya, akseptor sebisa mungkin jangan menunggak iuran BPJS Kesehatan.


Ketentuan gres ini menciptakan tunggakan salah satu anggota keluarga menjadikan konsekuensi ke seluruh akseptor dalam 1 keluarga. Semua anggota keluarga tidak sanggup mendapatkan jaminan layanan kesehatan dari BPJS, bila salah satu anggota ada yang menunggak.


Tanya Jawab BPJS Kesehatan



Sumber https://duwitmu.com