Pengertian Agunan, Tujuan, Jenis dan Asasnya (Pembahasan Lengkap) – Pada pembahasan kali ini kami akan menjelaskan perihal Agunan. Yang mencakup pengertian, tujuan, jenis-jenis, asas-asas dengan pembahasan lengkap dan gampang dipahami.
Pengertian Agunan, Tujuan, Jenis dan Asasnya (Pembahasan Lengkap)
Untuk lebih detailnya silakan simak ulasan dibawah ini dengan secama.
Pengertian Agunan
Dalam mengajukan kredit atau derma dan juga pembiayaan yang dilakukan oleh debitur (nasabah) kepada forum keuangan dan juga dengan penyerahan agunan (jaminan) dalam bentuk asset milik debitur untuk menjamin pelunasan/kredit yang diterima.
Tetapi ada pula forum keuangan (bank) yang memperlihatkan derma tanpa membutuhkan agunan sebagai jaminan pembayaran atau yang dikenal dengan derma tanpa agunan.
Menurut Undan-Undang Perbankan Pasal 1 No.7 Tahun 1992 yang sudah diperbaharui dengan pasal 1 angka 23 UU Perbankan No. 10 Tahun 1998. Pengertian agunan yaitu kemampuan/keyakinan/kesanggupan nasabah untuk melunasi kewajibannya sesuai dengan yang dijanjikan.
Agunan pokok kredit merupakan upaya debitur (peminjam/nasabah), menyerupai persediaan barang (bahan baku, barang dalam proses dan barang jadi), tanah, mesin, bangunan, kendaraan yang digunakan eksklusif untuk kegiatan usahanya.
Pengertian Agunan Menurut Para Ahli
Berikut ini yaitu definisi agunan berdasarkan ahlinya.
1. Faisal (2004)
Pengertian Agunan dalam perbankan berdasarkan Faisal yaitu penyerahan suatu hak atau kekuasaan oleh debitur kepada pihak bank yang bertujuan untuk menjamin pelunasan hutangnya apabila terjadi kredit macet.
2. Thomas (2003)
Pengertian Agunan berdasarkan Thomas yaitu suatu penyerahan kekayaan atau pernyataan kesanggupan untuk menanggung pembayaran kembali atas suatu barang.
3. Widiyono (2009)
Pengertian Agunan dalam perbankan berdasarkan Widiyono yaitu benda bergerak ataupun benda tidak bergerak yang diserahkan debitur kepada kreditur yang berkhasiat untuk menjamin apabila terjadi kondisi dimana kemudahan kredit tidak bisa dibayar kembali sesuai waktu yang telah ditetapkan.
Tujuan Agunan
Tujuan dari agunan atau jaminan yaitu sebagai epilog resiko kerugian yang ditanggung oleh pihak bank jikalau nasabah tidak bisa melunasi kredit yang sudah dipinjam atau kegagalan kredit. Atau sanggup disebut, agunan sanggup dipergunakan sebagai sumber pelunasan kredit dengan cara dijual.
Jenis-Jenis Agunan
Ada dua jenis agunan atau jaminan yakni jaminan kebendaan dan jaminan penanggungan (bukan kebendaan).
Jaminan Kebendaan
Jaminan kebendaan merupakan penyendirian suatu bab kekayaan bank, baik yang berwujud ataupun tidak berwujud. Seorang debitur mengatakan jaminan untuk memenuhi kewajibannya kepada pihak bank.
Jaminan kebendaan ini, dibagi menjadi dua yaitu agunan berwujud dan agunan tidak berwujud.
- Agunan Berwujud
Agunan tidak bergerak, menyerupai tanah yang terdapat diatasnya berdiri suatu bangunan, mesin-mesin yang tertanam menyerupai mesin besar pabrik. Agunan bergerak menyerupai mesin, kendaraan bermotor, persediaan barang, emas batangan dan saham. - Agunan Tak Berwujud
Agunan ini mencakup hak paten, piutan dagang dan hak sewa.
Jaminan Penanggungan (Bukan Kebendaan)
Ada dua jenis jaminanan penanggungan antara lain:
- Jaminan Pribadi (Personal Quarantee)
Jaminan pribadi merupakan pernyataan bersedia dari perorangan tertentu untuk mengganti kerugian bank terhadap kredit yang diberikan kepada debitur teretntu yang dijamin hingga tempo yang sudah disepakati antara bank dan debitur (Peminjam/nasabah). - Jaminan Perusahaan (Coorporate Quarantee)
Jaminan perusahaan merupakan pernyataan kesediaan dari perusahaan tertentu untuk mengganti kerugian bank terhadap kredit yang diberikan kepada debitur tertentu yang dijamin hingga tempo yang sudah disepakati antara bank dan debitur (peminjam/nasabah)
Asas-Asas Agunan
Mariam Darus Badrulzaman, Asas-asas aturan jaminan antara lain sebagai berikut:
Asas Filosofis
Adalah asas yang mana seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia harus dijadikan falsafah yang dianut Negara Indonesia yakni Pancasila.
Asas Konstitusional
Adalah asas yang mana seluruh peraturan perundang-undangan dibentuk dan disahkan dengan pembentuk undang-undang harus berdasarkan pada aturan dasar (konstitusi). Di Indonesia aturan dasar yang berlaku yaitu Undang-Undang Dasar 1945
Asas Politis
Adalah asas yang mana seluruh kebijakan dan teknik dalam penyusunan peraturan perundang-undangan yang berdasarkan pada Tap MPR
Asas Operasional (konkret)
Adalah asas yang sifatnya umum dan digunakan sebagai asas yang bisa digunakan dalam pelaksanaan pembebanan jaminan.
Demikianlah telah dijelaskan perihal Pengertian Agunan, Tujuan, Jenis dan Asasnya (Pembahasan Lengkap), agar sanggup menambah wawasan dan pengetahuan kalian. Terimakasih telah berkunjung dan jangan lupa untuk membaca artikel lainnya.
Sumber http://www.seputarpengetahuan.co.id