Dalam proses transaksi jual-beli rumah maupun jual-beli apapun yang mempunyai nilai jual tinggi, sebaiknya dipakai Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Rumah dengan 11 Pasal berikut ini. Hal ini bertujuan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, menghindari sengketa dan mengikat kedua belah pihak yaitu penjual dan pembeli untuk terikat dan bertanggung jawab atas proses jual beli.
Di bawah ini ada Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Rumah yang mengandung 11 Pasal di dalamnya yang mengikat Pihak Pertama (Penjual) dan Pihak Kedua (Pembeli).
Dalam surat perjanjian ini juga disertakan saksi-saksi yang menyaksikan atau mengikuti proses jual-beli tanah dan rumah berikut ini.
Bagi Anda yang membutuhkan Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Rumah ini yang sudah rapih dalam format Ms.Word kertas Folio, Anda dapat d0wnl0ad file nya melalui tombol d0wnl0ad di bab bawah postingan ini :).
Oh iya, contohsuratindonesia.com juga berterimakasih kepada mba gan ‘Nurma Oktavia Maulida Sakti’ yang sudah me-request pola surat ini di fanpage contohsuratindonesia.com.
Cekidot gan:
SURAT PERJANJIAN JUAL-BELI RUMAH
Kami yang bertanda tangan di bawah ini:
- Nama : —————————————————-
Umur : —————————————————-
Pekerjaan : —————————————————-
Alamat : —————————————————
Nomer KTP / SIM : —————————————————-
Telepon : —————————————————-
Dalam hal ini bertindak atas nama diri langsung yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA
- Nama : —————————————————-
Umur : —————————————————-
Pekerjaan : —————————————————-
Alamat : —————————————————
Nomer KTP / SIM : —————————————————-
Telepon : —————————————————-
Dalam hal ini bertindak atas nama diri langsung yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA
PIHAK PERTAMA dengan ini berjanji untuk menyatakan dan mengikatkan diri untuk menjual kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA juga berjanji dengan menyatakan serta mengikatkan diri untuk membeli dari PIHAK PERTAMA berupa : ———————
Sebidang tanah Hak Milik yang diuraikan dalam ( ——— nomer akta tanah——— ), yang terletak di ( ——— alamat lengkap lokasi tanah——— ), dan diuraikan lebih lanjut dalam ( ——— nomer gambar situasi——— ), seluas [( —) (—luas tanah dalam huruf—)] meter persegi, berikut bangunan rumah yang berdiri di atasnya seluas [( —) (—luas bangunan dalam huruf—)] meter persegi, dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam 11 (sebelas) pasal, berikut ini:
Pasal 1
HARGA
Jual beli tanah dan rumah tersebut dilakukan dan disetujui oleh masing-masing pihak dengan ketentuan harga sebagai berikut:
- Harga tanah per meter persegi [(Rp. ————-,00) (—— jumlah uang dalam huruf—— )] sehingga harga tanah tersebut yaitu [(Rp. ————-,00) (—— jumlah uangdalam huruf—— )].
- Harga bangunan rumah yaitu [(Rp. ————-,00) (—— jumlah uang dalam huruf—— )].
- Harga keseluruhan tanah dan bangunan rumah yaitu [(Rp. ————-,00) (——
jumlah uang dalam huruf—— )].
Pasal 2
CARA PEMBAYARAN
PIHAK KEDUA akan membayar kepada PIHAK PERTAMA atas tanah dan bangunan rumah yang dibelinya sebesar [(Rp. ————-,00) (—— jumlah uang dalam huruf—— )]
secara tunai selambat-lambatnya [(—— ) ( — jumlah dalam huruf—)] ( — hari / ahad /
bulan— ) sesudah ditandatanganinya Surat Perjanjian ini. pola surat perjanjian jual beli rumah secara tunai
Pasal 3
UANG TANDA JADI
- PIHAK KEDUA akan menunjukkan uang tanda jadi sebesar [(Rp. ————-,00) (—— jumlah uang dalam huruf—— )] kepada PIHAK PERTAMA dimana penyerahan uang tersebut dilakukan sesudah penandatanganan Surat Perjanjian ini.
- Sisa pembayaran sebanyak [(Rp. ————-,00) (—— jumlah uang dalam huruf—— )] akan dibayarkan oleh PIHAK KEDUA sesuai Pasal 2 perjanjian ini.
Pasal 4
JAMINAN DAN SAKSI
- PIHAK PERTAMA menjamin sepenuhnya bahwa tanah dan bangunan rumah yang dijualnya yaitu benar-benar milik atau hak PIHAK PERTAMA sendiri dan tidak ada orang atau pihak lain yang turut mempunyai hak, bebas dari sitaan, tidak tersangkut dalam suatu perkara atau sengketa, hak kepemilikannya tidak sedang dipindahkan atau sedang dijaminkan kepada orang atau pihak lain dengan cara bagaimanapun juga, dan tidak sedang atau telah dijual kepada orang atau pihak lain.
- Jaminan PIHAK PERTAMA dikuatkan oleh dua orang yang turut menandatangani Surat Perjanjian ini selaku saksi.
Kedua orang saksi tersebut adalah:
- N a m a : ( ———————————– )
P e k e r j a a n : ( ———————————– )
Alamat lengkap : ( ———————————– )
Hubungan Kekerabatan : ( ———————————– ) PIHAK PERTAMA
- N a m a : ( ———————————– )
P e k e r j a a n : ( ———————————– )
Alamat lengkap : ( ———————————– )
Hubungan Kekerabatan : ( ———————————– ) PIHAK PERTAMA
Pasal 5
PENYERAHAN
PIHAK PERTAMA berjanji serta mengikatkan diri untuk menyerahkan tanah berikut bangunan rumah tersebut di atas dalam keadaan kosong beserta kunci-kuncinya kepada PIHAK KEDUA selambat-lambatnya [(—— ) ( — jumlah dalam huruf—)] ( — hari / ahad / bulan— ) sesudah PIHAK KEDUA melunasi seluruh pembayarannya.
Pasal 6
STATUS KEPEMILIKAN
Sejak ditandatanganinya Surat Perjanjian ini maka tanah dan bangunan rumah tersebut di atas beserta segala laba maupun kerugiannya sepenuhnya menjadi hak milik PIHAK KEDUA.
Pasal 7
PEMBALIKNAMAAN KEPEMILIKAN
- PIHAK PERTAMA wajib membantu PIHAK KEDUA dalam proses pembaliknamaan atas kepemilikan hak tanah dan bangunan rumah tersebut dalam hal pengurusan yang menyangkut instansi-instansi terkait, menunjukkan keterangan-keterangan serta menandatangani surat-surat yang bersangkutan serta melaksanakan segala hak yang ada hubungannya dengan pembaliknamaan serta perpindahan hak dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA.
- Segala macam ongkos atau biaya yang berafiliasi dengan balik nama atas tanah dan bangunan rumah dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA dibebankan sepenuhnya kepada PIHAK KEDUA.
Pasal 8
PAJAK, IURAN, DAN PUNGUTAN
- Sebelum sampai ditandatanganinya Surat Perjanjian ini maka segala macam pajak, iuran, dan pungutan yang berafiliasi dengan dan dan bangunan rumah di atas masih tetap menjadi kewajiban dan tanggung jawab PIHAK PERTAMA.
- Setelah ditandatanganinya perjanjian ini dan seterusnya semua hal tersebut di atas sepenuhnya menjadi kewajiban dan tanggung jawab PIHAK KEDUA.
Pasal 9
MASA BERLAKUNYA PERJANJIAN
Perjanjian ini tidak berakhir lantaran meninggal dunianya PIHAK PERTAMA, atau lantaran alasannya apapun juga. Dalam keadaan demikian maka para hebat waris atau pengganti PIHAK PERTAMA wajib mentaati ketentuan yang termaktub dalam perjanjian ini dan PIHAK PERTAMA mengikat diri untuk melaksanakan segala apa yang perlu guna melaksanakan ketentuan ini.
Pasal 10
HAL-HAL LAIN
Hal-hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan dibicarakan serta diselesaikan secara kekeluargaan melalui jalan musyawarah untuk mufakat oleh kedua belah pihak. pola surat perjanjian jual beli rumah cash.
Pasal 11
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Tentang perjanjian ini dan segala hasilnya kedua belah pihak menentukan kawasan tinggal yang tetap dan seumumnya di ( —— Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri—— ).
Demikianlah Surat Perjanjan ini dibentuk dalam 2 (dua) rangkap yang bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan aturan yang sama, ditandatangani kedua belah pihak dalam keadaan sadar serta tanpa adanya paksaan atau tekanan dari pihak manapun.
(—Tempat, tanggal, bulan, dan tahun—)
PIHAK PERTAMA
[ ————————- ]
PIHAK KEDUA
[ ————————- ]
SAKSI-SAKSI:
[ ————————- ]
[ ————————- ]
[iklan]
Preview Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Rumah di Ms. Word (halaman 1 dan 2):
Untuk mendapat seluruh halaman dengan GRATIS, silahkan d0wnl0ad melalui tombol d0wnl0ad berikut:
Download Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Rumah dengan 11 Pasal
*password: contohsuratindonesia.com, Cara Download
Semoga pola surat ini bermanfaat untuk Anda. Mau buat surat, buka dulu contohsuratindonesia.com 🙂
Sumber aciknadzirah.blogspot.com