Rekan-rekan PNS tentu telah mendengar kabar bahwa BKN selaku pembina dan penyelenggara administrasi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan mengadakan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil secara elekronik ( online ) atau lebih dikenal dengan e-PUPNS pada tahun 2015 ini. Adapun tujuannya ialah memperoleh data yang akurat, terpercaya dan terintegrasi, sebagai dasar kebutuhan dalam berbagi sistem gosip kepegawaian Aparatur Sipil Negara yang mendukung pengelolaan administrasi Aparatur Sipil Negara sebagai sumber daya aparatur negara.
Lantas Kemudian kita bertanya-tanya, kapan e-PUPNS ini dilaksanakan dan apa yang harus kita lakukan sekarang?..... Berdasarkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Nasional nomor 19 tahun 2015 tertanggal 22 Mei 2015 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Secara Elektronik tahun 2015, agenda pelaksanaan e-PUPNS ialah sebagai berikut :
- Persiapan pelaksanaan e-PUPNS dilakukan oleh user admin sistem paling lambat tamat bulan Agustus 2O15.
- Pengisian formulir e-PUPNS dilakukan hingga dengan tamat bulan November 2015.
- Proses verifikasi dilakukan hingga dengan tamat bulan Desember 2015.
Bila kita telaah agenda di Perka BKN no 19 Tahun 2015 di atas, ketika ini pelaksanaan e-PUPNS gres berada pada tahap persiapan yang dilakukan user admin sistem di BKN, BKN Kanreg dan selanjutnya BKD/SKPD. Tahap persiapan direncanakan berlangsung hingga tamat Agustus 2015. Selanjutnya bila tahap persiapan sudah selesai, pada sekitar Bulan September hingga November barulah pelaksanaan e-PUPNS di tingkat Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilaksanakan. Hasil pendataan e-PUPNS kemudian diverifikasi oleh pihak berwenang pada Bulan Desember 2015.
Jadi, yang sanggup kita lakukan kini ialah mempersiapkan diri secara mental dan material supaya pelaksanaan e-PUPNS nanti berjalan lancar. Secara mental tak ada salahnya kita mencoba mencari tahu cara-cara pelaksanaan e-pupns yang secara garis besar terbagi ke dalam 2 langkah yaitu :
1. Registrasi / daftar untuk mendapat user name dan password yang nantinya dipakai untuk login ke dalam sistem PUPNS. Disini kita harus pendaftaran dengan memakai NIP masing-masing dan harus mengisi beberapa isian ibarat alamat email, user name dan password. Selanjutnya kita mencetak bukti pendaftaran dan dikirimm ke BKD untuk mendapat persetujuan. ( Ini alamat untuk nanti pendaftaran PUPNS : https://pupns.bkn.go.id/# , dan untuk ketika ini proses pendaftaran belum sanggup dilaksanakan alasannya sistem PUPNS gres pada tahap ujicoba ).
2.Pengisian formulir e-PUPNS secara online dengan cara login ke dalam sistem PUPNS ( https://pupns.bkn.go.id/# ) menggunakan user name dan password hasil dari pendaftaran yang telah disetujui BKD. Pada proses ini data yang diminta secara garis besar ialah :
a. Data Utama PNS;
b. Data Posisi;
c. Data Riwayat;
d. Data untuk PNS Guru (hanya diisi oleh PNS Guru);
e. Data untuk PNS Dokter (hanya diisi oleh PNS Dokter); dan
f. Data Stakeholder, antara lain memuat Bapertarum, BPJS
Kesehatan, Kartu Pegawai Elektronik (KPE);
a. Data Utama PNS;
b. Data Posisi;
c. Data Riwayat;
d. Data untuk PNS Guru (hanya diisi oleh PNS Guru);
e. Data untuk PNS Dokter (hanya diisi oleh PNS Dokter); dan
f. Data Stakeholder, antara lain memuat Bapertarum, BPJS
Kesehatan, Kartu Pegawai Elektronik (KPE);
Selanjutnya sebagai persiapan pengisian formulir e-PUPNS secara online tak ada salahnya kita mengisi dulu formulir e-pupns secara manual dan persiapkan pula segala dokumen yang berafiliasi dengan data yang diminta di formulir tersebut. Anda yang membutuhkan pola formulirnya sanggup di unduh di sini
Setelah semua persiapan selesai kita tinggal tunggu saja intruksi dari instansi terkait (BKD atau SKPD), dan jikalau agenda diatas tidak melenceng maka pelaksanaan pengisian formulir e-PUPNS secara online Insya Allah dilaksanakan sekitar Bulan September-November 2015. Kita Tungu saja.