Sebagai warga negara yang baik, kau niscaya tahu salah satu kewajibanmu untuk negara. Kewajiban berupa penyetoran sejumlah uang untuk pembangunan negara. Ya, membayar pajak. Kalau kau wajib pajak yang taat, maka kau sudah familiar dengan Surat Pemberitahuan atau SPT. Sekarang, Dirjen Pajak mempunyai aplikasi proteksi SPT yang gampang diakses, namanya layanan e-filing pajak.
Layanan e-filing, merupakan layanan elektronik yang sanggup diakses semua wajib pajak. Hal ini ditujukan untuk memudahkan dan memberi kenyamanan kepada kamu. Kalau kau masih mendatangi Dirjen Pajak hanya untuk mengetahui atau melaporkan SPT pajakmu, maka kau harus tahu soal e-filing ini, biar proses pembayaran pajakmu lebih muah.
Membayar Pajak
Seperti klarifikasi singkat diatas, e-filing merupakan salah satu layanan elektronik yang disediakan oleh Dirjen Pajak. Namun, sebelum masuk kepada klarifikasi e-filing, kita akan bahas dulu soal apa itu pajak secara singkat.
Berdasarkan pernyataan yang dirilis secara resmi di laman Dirjen Pajak, pajak merupakan donasi wajib warga atau tubuh perjuangan terhadap negara, yang bersifat memaksa. Tujuannya untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan negara.
Dalam penuntasan kewajiban tersebut, kau akan kenal yang namanya SPT atau surat pemberitahuan. Surat Pemberitahuan Pajak merupakan laporan yang disampaikan ke pemerintah Indonesia melalui Dirjen Pajak.
Singkatnya, jikalau kau yaitu wajib pajak dan akan membayar pajak, kau harus mengetahui dan melaporkan SPT-mu. Salah satunya sanggup melalui e-filing. Sekarang kita lanjut ke klarifikasi e-filing.
E-Filing adalah
Jika kau ingin membayar pajak dan tidak sempat mendatangi Kantor Pelayanan Pajak, maka kau sanggup memakai layanan e-filing ini. Layanan elektronik ini disediakan oleh Dirjen Pajak untuk memberikan SPT secara online dan real time. Layanan ini sanggup kau terusan di website Dirjen Pajak atau di layanan Application Service Provider (ASP).
Melalui layanan e-filing ini, kau sebagai wajib pajak sanggup melaporkan kewajiban pajakmu, baik pajak individu maupun pajak untuk suatu tubuh usaha. Untuk hal ini, para wajib pajak harus mengisi e-form yang tersedia di layanan e-filing.
Bagi kau yang akan melaporkan SPT tahunan pajak penghasilan individu kau sanggup mengisi e-form yang tersedia di laman DJP Online terkait e-filing. Bagi kau yang ingin melaporkan pajak badan, maka kau sanggup mengunggah SPT yang kau buat terlebih dahulu di layanan e-SPT.
Keuntungan Menggunakan E-Filing
Setelah kau mengetahui klarifikasi terkait apa itu e-filing, kini kita akan bahas keunggulan dari penggunaan e-filing. Hal ini sanggup menjadi pertimbanganmu ketika akan melaksanakan pembayaran pajak. Keuntungan yang akan kau sanggup ketika memakai layanan ini yaitu sebagai berikut:
Aplikasi Resmi
Maksud dari aplikasi resmi adalah, e-filing merupakan aplikasi yang dirilis secara resmi oleh Dirjen Pajak. Untuk itu, ketika kau menggunakannya, kau akan menerima bukti pelaporan dan pembayaran pajak yang sah dari Dirjen Pajak.
Laporan Tanpa Biaya
Ketika kau melaksanakan pelaporan SPT melalui layanan Online Pajak, maka kau tidak akan dikenakan biaya. Sesering apapun kau melaporkannya, dan kapanpun itu, kau tidak akan dikenakan biaya. Hal ini alasannya yaitu Online Pajak dibentuk untuk memudahkan para wajib pajak.
Tersedia untuk Semua Jenis Pajak
Layanan e-filing sanggup dipakai oleh kau para wajib pajak untuk melaporkan semua jenis SPT, baik SPT Tahunan, SPT Masa, dan jenis SPT pajak lainnya.
Tepat Waktu
E-filing mempunyai keunggulan sempurna waktu, dan dilengkapi dengan surel pengingat. Kaprikornus kau tidak perlu takut terlambat dalam membayar pajak, ketika sudah memakai layanan ini.
Terintegerasi
Sistem atau layanan ini juga terintegerasi dengan layanan pembayaran pajak lainnya. Dengan begitu, kau sanggup dengan gampang dan lebih efisien ketika melaksanakan hal-hal yang berkaitan dengan perpajakan.
E-Filing menyediakan layanan hitung otomatis pajak, buat ID Billing, setor pajak online, lapor SPT online dan menciptakan EFIN, yang dilakukan dalam satu website. Kamu juga sanggup memakai layanan ini untuk menciptakan e-faktur dan mendaftarkan perusahaanmu.
Akses Multi Pengguna dan Multi Perusahaan
Layanan yang disediakan oleh Dirjen Pajak ini sanggup dipakai oleh banyak pengguna. Sehingga akan memudahkan kau sebagai pengguna untuk berkolaborasi dengan banyak pihak. Misalkan antara manajer, CFO dan penandatangan SPT. Kalau kau yaitu penanggung jawab perusahaan, kau juga akan gampang mengawasi kerja staff-staffmu.
Aman dan Rahasia
Sebagai forum yang mempunyai akta ISO 27001 yang setara dengan keamanan bank, maka data-datamu terkait pajak akan kondusif dan terjamin rahasianya.
Pajak Wajib E-Filing
Tahun 2018, Menteri Keuangan mengeluarkan peraturan terkait pembayaran pajak. Dalam peraturan tersebut, dijelaskan bahwa ada beberapa jenis SPT Pajak yang wajib memakai e-filing. Nah, untuk itu, kau perlu mengetahui hal ini, biar tidak salah ketika membayar.
Peraturan Menteri tersebut membagi SPT Pajak yang wajib e-filing dan yang tidak. SPT wajib e-filing yaitu SPT Masa PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 26. Kemudian SPT Masa PPN atau PPnBM 1111. Serta SPT Tahunan Badan bagi PKP (Pengusaha Kena Pajak) yang menerbitakan e-faktur.
Sementara pajak yang tidak diwajibkan memakai e-filing yaitu SPT Masa PPh 25 nihil, SPT Masa PPh 25 kurang bayar, SPT Masa 21 nihil, SPT Masa 26 nihil, SPT Masa PPN atau PPnBM. Selain itu ada juga PPN atas Membangun Kegiatan Sendiri, PPN Impor Barang Luar Negeri, serta PPN Jasa Luar Negeri.
Menggunakan E-Filing
Kalau kau sudah merasa tertarik dan akan membayar pajak dengan layanan online pajak, tapi belum tahu bagaimana caranya, maka kau sanggup baca langkah-langkah berikut.
- Akses aplikasi Online Pajak di 0nline-pajak.com
- Masuk ke fitur e-filing
- Unggah file CSV dan file PDF pendukung atau hitung langsung, atau gunakan fitur hitung otomatis (yang tersedia)
- Klik “Lapor”
- Unduh Bukti Penerimaan Elektronik atau BPE
Di bab langkah-langkah yang gres saja kau baca, ada keterangan terkait file PDF. Nah, selanjutnya kita akan bahas file PDF apa saja yang harus kau siapkan dan kau unggah di laman Online Pajak tersebut.
SPT Masa PPh 21/26
Jika kau akan melaporkan atau membayar pajak pada jenis SPT Masa PPh 21/26, maka kau perlu menyiapkan bukti pembayaran (jika status pajak terutang kurang bayar), surat keterangan domisili, dan Surat Setoran Pajak atau SSP jikalau terdapat pemotongan PPh 21 final.
SPT Masa PPh 23/26
Kalau yang akan kau laporkan atau bayar dalah jenis SPT Masa PPh 23/26, maka kau perlu menyiapkan bukti pembayaran (jika status pajak terutang kurang bayar), surat domisili, dan surat keterangan bebas itu jikalau terdapat objek PPh 23 yang dibebaskan.
SPT Masa PPh PasaL 4 Ayat 2, PPh 15 dan PPh 22
Untuk pelaporan dan pembayaran SPT ini, dokumen dalam bentuk PDF yang butuh kau siapkan hanya bukti pembayaran.
SPT Masa PPN
Ketika kau akan membayar atau melaporkan SPT Masa PPN, maka kau perlu menyiapkan surat setoran pajak, bila ada transaksi penjualan kepada pembeli yang menjadi pemungut PPN. Kemudian daftar rincian kendaraan bermotor, bagi perusahaan biro kendaraan. Serta surat keputusan PKP resiko rendah, jikalau mengajukan restitusi.
SPT Tahunan Badan 1771
Untuk SPT Tahunan Badan 1771, ada cukup banyak dokumen yang perlu kau siapkan. Kamu perlu menyiapkan laporan keuangan, laporan peredaran bruto dan pembayaran, laporan dan debt to equity ratio dan utang swasta luar negeri, ikhtisar dokumen induk, dan laporan penyampaian country by country.
Dokumen menyerupai daftar nominatif biaya entertainment, daftar nominatif biaya produksi, laporan tahunan penerimaan negara terkait acara hulu migas (kalau ada), serta surat setoran pajak.
SPT 1770 S/ SPT 1770 SS
Pada jenis ini, kalau kau mengalami kasus lebih bayar, maka kau perlu melampirkan bukti pemotongan. Kamu juga perlu menyiapkan dokumen bukti pemotongan zakat.
SPT 1770
Dokumen-dokumen yang wajib kau siapkan untuk jenis ini yaitu laporan keuangan atau pembukuan, rekap peredaran bulanan bruto dan biaya, daftar pembayaran PPh 25. Perhitungan peredaran bruto, perhitungan PPh, bukti pemotongan zakat, perhitungan asuransi dan perhitungan kompensasi kerugian.
Nah, kalau sudah begini, kau sanggup mulai menyiapkan dan merapihkannya, kemudian kunjungi laman Online Pajak. Kamu sanggup segera tuntaskan kewajibanmu sebagai warga negara, dan berkontribusi untuk membangun bangsa.
Sebagai warga yang baik juga, kau harus selalu taat pajak, jangan hingga kelewatan atau lupa. Keuangan perusahaanmu juga harus dikelola dengan baik, biar kau tetap sanggup membayar pajak dan terus memajukan perusahaan. Untuk membantu efisiensi keuangan perusahaanmu, kau sanggup memakai aplikasi JojoExpense dari Jojonomic. Nantinya, keuangan perusahaanmu akan lebih baik dan gampang diawasi. Selamat mencoba!
Sumber aciknadzirah.blogspot.com