Showing posts with label Tulisan Anda. Show all posts
Showing posts with label Tulisan Anda. Show all posts

Thursday, August 31, 2017

√ Kkm, Un Dan Disorientasi Tujuan Pendidikan

 dalam menggali potensi akseptor didik menjadi salah satu penyebab rendahnya mutu pendidika √ KKM, UN dan Disorientasi Tujuan Pendidikan

Kelemahan guru dalam menggali potensi akseptor didik menjadi salah satu penyebab rendahnya mutu pendidikan di tanah air. Sebagian besar guru masih memaksakan kehendaknya tanpa memperhatikan kebutuhan, minat serta talenta yang dimiliki anak didiknya. Alih – alih berperan sebagai rumah kedua yang nyaman untuk dihuni, sekolah justru telah merampas kesempatan anak untuk tumbuh dan berkembang sesuai dengan potensi yang dimilikinya.

Itulah salah satu poin yang penulis tangkap ketika membaca Tajuk Rencana berjudul “Menyoal (Lagi) Pendidikan Kita” yang dimuat di harian umum Pikiran Rakyat edisi 09 Juli 2018. Tulisan tersebut seakan memposisikan guru sebagai “terdakwa” atas aneka macam kegagalan yang menyelimuti dunia pendidikan kita ketika ini. Namun, benarkah demikian ?

Dalam pandangan penulis, ada dua hal yang mengakibatkan anak tidak bisa menyebarkan potensinya selama berada di sekolah. Pertama, pemberlakuan Kriteria Ketuntasan Minimum (KKM). Adanya kewajiban bagi setiap anak untuk meraih nilai minimal pada beberapa mata pelajaran yang belum tentu sesuai dengan minat dan talenta mereka menjadikan proses pembelajaran yang berlangsung selama bertahun – tahun tersebut dirasakan sebagai siksaan. Sekolah yang pada awalnya diperlukan berperan sebagai tempat untuk menggali potensi serta menyebarkan kemampuan anak justru terkesan menyerupai jeruji besi yang mengubur potensi dan membelenggu kreativitas anak. Kondisi semacam ini pada hasilnya berdampak pada kurangnya motivasi anak untuk mengikuti proses pembelajaran.

Kedua, dipertahankannya Ujian Nasional (UN) sebagai salah satu instrument untuk mengukur keberhasilan proses berguru maupun demi kepentingan pemetaan mutu pendidikan di setiap tempat menjadikan pembelajaran yang diselenggarakan lagi – lagi berorientasi pada nilai akademik. Adapun upaya pembentukan abjad serta pengembangan potensi anak sebagaimana yang diperlukan dalam setiap proses pembelajaran tidak mendapat porsi yang seharusnya. Akibatnya, upaya untuk membentuk generasi unggul berkarakter pun berjalan secara parsial. Anak acap kali dituntut untuk bisa menuntaskan soal – soal di atas kertas. Namun, kemampuan mereka untuk mencari solusi atas permasalahan yang dihadapi jarang sekali diasah.

Baca: Sekolah Masa Depan dan Guru yang Dibutuhkan

Diberlakukannya KKM dan UN pada setiap jenjang pendidikan pada hasilnya menempatkan guru pada posisi yang cukup sulit. Para guru bergotong-royong menyadari akan pentingnya pembentukan abjad anak serta memahami betul kewajibannya untuk membantu anak semoga bisa berkembang sesuai dengan potensinya. Namun, pemberlakuan KKM dan UN secara tidak eksklusif telah mengubur potensi anak sekaligus membelenggu kreativitas guru dalam melahirkan generasi unggul berkarakter. Upaya penanaman nilai – nilai akal pekerti serta kecintaan anak terhadap dunia berguru pun harus terhenti akhir paradigma keliru dalam memandang keberhasilan proses pembelajaran.

Berdasarkan klarifikasi di atas, sanggup disimpulkan bahwa disorientasi tujuan pendidikan menyerupai yang terjadi ketika ini bukan semata – mata disebabkan oleh ketidakmampuan guru dalam menggali potensi anak, melainkan lebih disebabkan oleh hukum yang dibentuk oleh pemerintah sendiri. Pemberlakuan KKM serta penyelenggaraan UN yang semakin dipertanyakan kebermanfaatannya sejatinya telah membelenggu kreativitas guru sekaligus memaksa mereka untuk berlaku tidak jujur dengan menunjukkan nilai yang tidak sesuai dengan kemampuan anak.

*) Ditulis oleh Ramdan Hamdani. Praktisi Pendidikan, Pemerhati Masalah Sosial
Sumber http://www.sekolahdasar.net

Saturday, June 10, 2017

√ Ujian Nasional Dan Ppdb Sistem Zonasi

Pemberlakuan sistem zonasi dalam PPDB yang memperlihatkan bobot sangat kecil untuk nilai UN su √ Ujian Nasional dan PPDB Sistem Zonasi
Pemberlakuan sistem zonasi dalam PPDB yang memperlihatkan bobot sangat kecil untuk nilai UN sudah semestinya disikapi pemerintah dengan meniadakan UN itu sendiri.

“Buat apa mencar ilmu sungguh – sungguh demi mengejar nilai UN sebagus mungkin, toh pada risikonya bakal tergeser juga sama anak yang nilainya biasa – biasa tapi rumahnya akrab dengan sekolah yang dituju”.

Itulah salah satu bentuk kekecewaan yang disampaikan oleh salah seorang siswa Sekolah Menengah Pertama ketika diminta pendapatnya ihwal pemberlakuan sistem zonasi dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ini. Menurutnya, dengan diberlakukannya sistem zonasi, seluruh jerih payah yang beliau lakukan untuk mendapat nilai terbaik menjadi tidak ada artinya hanya sebab terkendala jarak. Ia pun lantas mengusulkan supaya pemerintah sekalian menghapus UN sebab dinilai mubazir.

Apa yang diungkapkan oleh siswa Sekolah Menengah Pertama tersebut tentunya juga dirasakan oleh anak – anak lainnya di seluruh tanah air. Pemberian bobot yang sangat kecil bagi nilai UN akan berakibat pada menurunnya motivasi mencar ilmu anak. Begitu pula dengan anak yang kebetulan tempat tinggalnya tak jauh dari sekolah yang dituju, pemberian bobot yang sangat besar dalam hal jarak akan menciptakan anak tidak maksimal dalam mendapat nilai terbaik. Mereka yang tinggal di sekitar lingkungan sekolah tersebut dikhawatirkan tidak akan mencar ilmu dengan sungguh – sungguh sebab merasa yakin akan diterima.

Menyikapi fenomena tersebut, penulis melihat setidaknya ada dua masalah krusial. Pertama, label sekolah favorit nampaknya masih menempel dalam benak siswa maupun orangtua mereka. Hal ini dikarenakan ketidakmampuan (sebagian) masyarakat dalam memahami maksud dan tujuan diberlakukannya sistem zonasi. PPDB dengan sistem zonasi pada hakikatnya dimaksudkan untuk mewujudkan pemerataan mutu pendidikan di setiap daerah. Artinya, setiap sekolah dituntut untuk senantiasa meningkatkan kualitas layanan pendidikannya sebagaimana dilakukan oleh sekolah – sekolah “favorit”. Dalam konteks ini, proteksi secara maksimal dari para orangtua akan sangat memilih kualitas layanan yang diberikan oleh sekolah.

Kedua, pemberlakuan sistem zonasi dalam PPDB yang memperlihatkan bobot sangat kecil untuk nilai UN sudah semestinya disikapi pemerintah dengan meniadakan UN itu sendiri. Pemberian bobot “minimalis” untuk nilai UN bukan hanya berlaku pada proses PPDB saja, namun juga proses penerimaan calon mahasiswa gres di Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Saat ini nilai UN hanya dijadikan variabel terakhir dalam penentuan kelulusan calon mahasiswa dengan bobot tak lebih dari 10 persen.

Berdasarkan klarifikasi di atas, sanggup ditarik kesimpulan bahwa pelaksanaan UN di tingkat Sekolah Menengah Pertama dan Sekolah Menengan Atas / Sekolah Menengah kejuruan tidak lagi relevan dengan kondisi dikala ini. Urgensi UN semakin hari kian pudar seiring berkembangnya tuntutan zaman. Pelaksanaan UN di kurun zonasi hanya akan menambah kecemburuan sosial serta menurunkan motivasi mencar ilmu anak. Alangkah bijaknya apabila anggaran untuk pelaksanaan UN yang sangat besar itu dimanfaatkan untuk kepentingan lain yang lebih bermanfaat menyerupai meningkatkan kompetensi guru serta perbaikan sarana pembelajaran.

*) Ditulis oleh Ramdan Hamdani. Praktisi Pendidikan dan Pemerhati Sosial, Tinggal di Subang, Jawa Barat.
Sumber http://www.sekolahdasar.net