Showing posts with label Kewarganegaraan. Show all posts
Showing posts with label Kewarganegaraan. Show all posts

Monday, March 5, 2018

√ Indonesia Raya

 atau penaikan bendera kebangsaan Republik Indonesia √ Indonesia Raya

Lirik Lagu Indonesia Raya

Indonesia tanah airku,
Tanah tumpah darahku,
Di sanalah saya berdiri,
Kaprikornus pandu ibuku.

Indonesia kebangsaanku,
Bangsa dan tanah airku,
Marilah kita berseru,
Indonesia bersatu.

Hiduplah tanahku,
Hiduplah negeriku,
Bangsaku, Rakyatku, semuanya,

Bangunlah jiwanya,
Bangunlah badannya,
Untuk Indonesia Raya.

Indonesia Raya, merdeka, merdeka,
Tanahku, negeriku yang kucinta.

Indonesia Raya, merdeka, merdeka,
Hiduplah Indonesia Raya.

Cipta : Wage Rudolf Soepratman

Penggunaan Lagu Indonesia Raya

Indonesia Raya dimainkan dan dinyanyikan pada setiap upacara bendera atau penaikan bendera kebangsaan Republik Indonesia. Di sekolah kita di Indonesia lagu Indonesia Raya dinyanyikan pada setiap upacara rutin senin pagi dari tingkatan sekolah dasar hingga lanjutan. Lagu tersebut dikumandangkan ketika Bendera Indonesia yaitu Bendera Merah Putih dinaikkan. Pada ketika tersebut dikondisikan dengan khidmat dan gerakan yang diatur sedemikian semoga bendera mencapai puncak tiang bendera ketika lagu berakhir.

Upacara bendera dan penyanyian lagu Indonesia Raya juga diadakan setiap tahun pada hari kemerdekaan Indonesia yaitu pada tanggal 17 Agustus. Ketika lagu Indonesia raya dikumandangkan dan bendera merah putih dinaikan di tiang bendera, setiap warga negara bangun tegak dan memberi hormat kalau mereka menggunakan baju resmi, pakai satuan atau pakaian kedinasan.

Sejarah Lagu Indonesia Raya

Pada tahun 1928 tepatnya tanggal 28 Oktober 1928, Lagu Indonesia Raya pertama kali diperkenalkan oleh seorang perjaka yang merupakan komponisnya, Wage Rudolf Soepratman. Saat di Kongres Pemoeda II di Batavia (Jakarta sekarang).

Supratman, putra Sersan KNIL Djoermeno Senen Sastrosoehardjo, di ketika itu memang sudah dikenal sebagai komponis, serta wartawan dan penulis muda berbakat. Berkat pergaulannya cukup luas di kalangan kaum muda, hatinya tergerak untuk membuat ode itu, walau lalu oleh beberapa pengamat, dikatakan lagu Indonesia Raya itu terpengaruh La Marseille – ciptaan Rouget de L’isle (1922).
 atau penaikan bendera kebangsaan Republik Indonesia √ Indonesia Raya
Terbitan Asli Lagu Indonesia Raya
Sumber Gambar : https://id.wikipedia.org/wiki/Indonesia_Raya
Pada tahun yang sama, pertama kali teks lagu Indonesia Raya dipublikasikan dan disebarluaskan oleh koran Sin Po edisi bulan November 1928. Sin Po (Pīnyīn: Xīn bào) yaitu nama sebuah surat kabar Tionghoa berbahasa Melayu yang terbit di Hindia Belanda semenjak tahun 1910 hingga kala sehabis kemerdekaan Indonesia tahun 1965. Pertama kali diterbitkan di Jakarta sebagai mingguan pada Oktober 1910. Sin Po bermetamorfosis surat kabar harian dua tahun kemudian.

Tahun 1930. Saat jaman Belanda tersebut lagu Indonesia Raja dihentikan dinyanyikan umum, lantaran dianggap mengganggu ketertiban dan keamanan. Supratman diinterogasi dan ditanya mengapa menggunakan kata “merdeka, merdeka”. Dia menjawab kata-kata itu diubah perjaka lainnya, alasannya yaitu lirik aslinya “moelia, moelia”. Protes pun berdatangan, hingga volksraad turun tangan. Akhirnya lagu Indonesia Raya minus lirik “merdeka, merdeka” boleh dinyanyiakn, asal dalam ruangan tertutup.

Menjelang ujung umurnya, sehabis membuat lagu Dari Barat Sampai ke Timur, Bendera Kita, Ibu Kita Kartini dan lainnya, Supratman pada 7 Agustus 1938 ditangkap Belanda di Surabaya, gara-gara lagunya Matahari Terbit yang dianggap mengandung “simpati” terhadap Kekaisaran Jepang. Lagu itu pun dihentikan diperdengarkan di muka umum. Tak usang kemudian, W.R. Supratman wafat.

Jepang menduduk Indonesia tahun 1942. Lagu Indonesia Raya segera dihentikan dikumandangkan, walau sebelumnya Jepang sempat mengudarakan lagu ini lewat Radio Jepang – untuk mengambil hati “saudara mudanya”. Tapi sehabis merasa kedudukannya goyah, Jepang membentuk Panitia Lagu Kebangsaan pada tahun 1944.

Naskah orisinil Supratman tahun 1928, lalu diubah beberapa kata-katanya. Namun, perubahan cukup besar terjadi pada refrain lagu 1928 : Indones’, Indones’ Moelia, Moelia Tanahkoe, negrikoe yang Koetjinta Indones’, Indones’ Moelia Moelia, Hidoeplah Indonesia Raja, menjadi: “Indonesia Raya, Merdeka Merdeka, Tanahku, Negriku yang Kucinta, Indonesia Raya, Merdeka Merdeka, Hiduplah Indonesia Raya” (dalam versi 1944).

Tahun 1948 sehabis Jepang angkat kaki dari Indonesia, namun hingga Agustus 1948 belum ada keseragaman, hingga dibentuklah Panitia Indonesia Raya pada 16 November 1948.

Tahun 1950, Indonesia Raya dimainkan secara musikal oleh orang Belanda (atau Belgia) berjulukan Jos Cleber (pada waktu itu ia berusia 34 tahun). Setelah mendapatkan seruan Kepala Studio RRI Jakarta yaitu Jusuf Ronodipuro semenjak pada tahun 1950, Jos Cleber pun menyusun aransemen baru, yang penyempurnaannya ia lakukan sehabis juga mendapatkan masukan dari Presiden Soekarno.

Baru tahun 1958 yaitu pada 26 Juni 1958, keluar peraturan pemerintah wacana lagu Indonesia Raya dalam enam pecahan khusus yang mengatur tata tertib, hingga keseragaman nada, irama, kata, dan gubahan lagu.
Teks Lagu Indonesia Raya
Sumber Gambar : https://toucheffect.wordpress.com/2014/03/20/biografi-w-r-soepratman

Referensi :

  • http://id.wikipedia.org/wiki/Indonesia_Raya
  • https://toucheffect.wordpress.com/2014/03/20/biografi-w-r-soepratman
  • http://nationalgeographic.co.id/berita/2013/08/sejarah-lagu-indonesia-raya

Sumber http://menofschool.blogspot.com

Sunday, March 4, 2018

√ Satu Nusa Satu Bangsa

 √ Satu Nusa Satu Bangsa
Musik Indonesia

Satu nusa
Satu bangsa
Satu bahasa kita

Tanah air
Pasti jaya
Untuk Selama-lamanya

Indonesia pusaka
Indonesia tercinta
Nusa bangsa
Dan Bahasa
Kita bela bersama

Cipta : Liberty Manik
Sumber http://menofschool.blogspot.com

√ Tanah Air Ku

 √ Tanah Air Ku
Musik Indonesia
Tanah Air Ku Tidak Kulupakan
Kan Terkenang Selama Hidupku
Biarpun Saya Pergi Jauh
Tidakkan Hilang Dari Kalbu
Tanah Ku Yang Kucintai
Engkau Kuhargai

Walaupun Banyak Negeri Kujalani
Yang Mahsyur Permai Di Kata Orang
Tetapi Kampung Dan Rumahku
Disanalah Ku Rasa Senang
Tanah Ku Tak Kulupakan
Engkau Kubanggakan

Tanah Air Ku Tidak Kulupakan
Kan Terkenang Selama Hidupku
Biarpun Saya Pergi Jauh
Tidakkan Hilang Dari Kalbu
Tanah Ku Yang Kucintai
Engkau Kuhargai

Cipta : Ibu Sud
Sumber http://menofschool.blogspot.com

Wednesday, June 21, 2017

√ Sistem Pemerintahan Parlementer (Pengertian, Ciri, Kelebihan, Kekurangan) [Lengkap]

Pengertian sistem pemerintahan parlementer ialah suatu sistem pemerintahan dimana kekuasaan dalam suatu pemerintahan, di kuasai oleh dewan legislatif atau parlementer. Wewenang yang dimiliki oleh parlemen yaitu mengangkat perdana mentri dan juga menjatuhkan pemerintahan melalui pengeluaran mosi tidak percaya. Dalam parlemen terdapat presiden dan perdana mentri yang mempunyai wewenang dalam proses pemerintahan.

Pengertian sistem pemerintahan parlementer ialah suatu sistem pemerintahan dimana kekuasa √ Sistem Pemerintahan Parlementer (Pengertian, Ciri, Kelebihan, Kekurangan) [LENGKAP]

Dalam sistem pemerintahan parlementer, dewan legislatif atau biasa disebut dengan parlemen, asembli nasional, dan kongres merupakan forum yang mempunyai kewenang tertinggi dalam suatu pemerintahan, sehingga dewan legislatif tersebut mempunyai wewenang untuk suatu aturan dalam sebuah negara, menaikkan dan menurunkan pajak, menerapkan budget dan pengeluaran lainnya. Selain itu tubuh legisaltif mempunyai wewenang dalam menulis perjanjian international dan juga tetapkan untuk berperang.

Ciri - Ciri Sistem Pemerintahan Parlementer

Pemerintahan parmenter berbeda dengan dengan pemerintahan presidensial. Perbedaan tersebut sanggup di ketahui dari cici - ciri yang ada dalam sistem pemerintahan itu sendiri. berikut ini ialah beberapa ciri - ciri sistem pemerintahan parlementer :

#1. Kekuasaan dalam pemerintahan terdapat pada dewan legislatif / parlemen, bukan para seorang raja, presiden, dan sejenisnya.
#2. Badan legislatif atau parlemen tersebut ialah forum yang dipilih dan di tentukan oleh asas demokrasi (dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat).
#3. Perdanan mentri berkedudukan sebagai kepala pemerintahan.
#4. Kabinet berkedudukan sebagai tubuh direktur bertanggung jawab atas Parlemen atau tubuh legislatif.
#5. Kabinet harus menawarkan mandat kepada kepala negara apabila parlemen mengeluarkan mosi ketidak percayaan terhadap suatu menteri atau keseluruhan.
#6. Ketua partai politik yang memenangkan proses pemilu ditunjuk sebagai perdana menteri dan berwenang untuk membentuk kabinet dalam pemerintahan.
#7. Jika dalam pemerintahan terjadi perselisihan antara kabinet dan parlemen, maka kepala negara berhak menganggap bahwa yang paling benar ialah kabinet dan selanjutnya kepala negara berhak untuk membubarkan parlemen.


Kelebihan Sistem Pemerintahan Parlementer 

Sistem Pemerintahan Parlemen  ini tentunya mempunyai kelebihan tersendiri kalau dibandingkan dengan sistem pemerintahan parlemen, berikut ialah beberpa kelebihan dari sistem pemerintahan parlementer :

#1. Sering terjadinya pembiasaan pendapat antara dewan legislatif dengan tubuh eksekutif. hal tersebut menimbulkan gampang dan cepatnya proses pembuatan suatu kebijakan publik. 
#2. Adanya garis tanggung jawab bagi masing -  masing kabinet kerja, sehingga pembuatan dan pengaplikasian kebijakan yang bersifat publik tersebut jelas. 
#3. Terdapat pengawasan yang ketat dari palemen terhadapap kabinet - kabinet yang masuk dalam garis tanggung jawab. Hal tersebut menimbulkan kebinet - kebinet yang ada dalam garis tanggung jawab tersebut selalu berhati - hati dalam menjalankan kewajibannya dalam pemerintahan.
#4. Kekuasaan dewan legislatif dan tubuh direktur umumnya berada dalam satu partai politik atau koalisi partai.
#5. Pembuatan keputusan kebijakan yang bersifat publik umumnya cepat dan gampang untuk dilakukan.

Kekurangan Sistem Pemerintahan Parlementer

Dibalik dari kelebihan yang ada dalam sistem pemerintahan parlementer, juga terdapat beberpa kekurangan yang dibutuhkan adanya penilaian dan perbaikan sistem pemerintahan. Kekuarangan sistem pemerintahan parlementer tersebut ialah sebagai berikut:

#1. Kabinet sanggup dijatuhkan oleh parlemen sewaktu - waktu. Hal tersebut dikarenakan posisi atau kedudukan kabinet atau tubuh direktur sangat tergantung oleh parlemen secara umum. 
#2. Kabinet yang berhak untuk mengusai parlemen ialah kebinet yang berasal dari partai pemenang pemilu.
#3. Bagi Lembaga Eksekutif, Parlemen ialah kawasan yang dipakai untuk pengkaderan. dan umumnya, anggota parlemen juga sanggup merangkap sebagai menteri atau kabinet dalam pemerintahan. 

Demikian ulasan artikel kami terkait dengan Sistem Pemerintahan Parlementer (Pengertian, Ciri, Kelebihan, Kekurangan) yang kami rangkum dari banyak sekali macam literatur online. apabila ada kekeliruan bahan kami mohon maaf. biar bermanfaat dalam pembuatan tugas Makalah Sistem Pemerintahan Parlementer anda dan terima kasih telah berkunjung di blog kami galinesia. 
Sumber http://www.galinesia.com

Tuesday, June 20, 2017

√ Sistem Pemerintahan Presidensial (Pengertian, Ciri - Ciri, Kelebihan, Kekurangan) [Lengkap]

Pengertian sistem pemerintahan presidensial yakni suatu sistem pemerintahan dimana presiden berkedudukan sebagai kunci utama  pengelolahan kekuasaan dalam proses pemerintahan yang berlangsung dalam suatu negara. Dalam pemerintahan presidensial ini, seorang presiden dipilih pribadi oleh rakyat melalui proses pemilu yang diselenggarakan oleh forum konstitusi.

Pengertian sistem pemerintahan presidensial yakni suatu sistem pemerintahan dimana presid √ Sistem Pemerintahan Presidensial (Pengertian, Ciri - Ciri, Kelebihan, Kekurangan) [LENGKAP]

Sistem pemerintahan presidensial ini, tentunya di kepalai pribadi oleh kepala negara dan sekaligus sebagai presiden negara. Presiden negara dalam sistem pemerintahan ini dipilih pribadi oleh rakyat melalui prosesi pemilihan umum presiden. forum sebagai penyelenggara dari kegiatan pemilihan umum presiden tersebut yakni forum konstitutif. Lembaga konstitutif tersebut berhak untuk menentukan berapa usang masa kerja presiden dan hukum - hukum dalam menjadi presiden. 

Presiden mempunyai wewenang dalam pengangkatan menteri atau kabinet kerja. Hal tersebut dikarenakan sistem pemerintahan presidensial ini menganut hukum yang menyatakan bahwa pembantu presiden yang di angkat oleh presiden dan kabine kerja tersebut bertanggung jawab penuh terhadap presiden. Hal tersebut mengisyaratkan bahwa dalam sistem pemerintahan presidensial ini, terdiri dari presiden sebagai kepala negara dan menteri sebagai kabinet kerja. 


Ciri - Ciri Sistem Pemerintahan Presidensial 

Dalam sistem pemerintahan ini terdapat beberpa ciri - ciri yang membedakannya dengan sistem pemerintahan yang lain. Yaitu :
#1. Kepala negara dan kepala pemerintahan dalam sistem pemerintahan presidensial ini yakni presiden (sekaligus).
#2. Presiden berhak untuk menentukan dan memecat kabinet kerja dalam pemerintahan.
#3. Kabinet kerja yang dipilih oleh presiden mempunyai tanggung jawab penuh atas presiden.
#4. Presiden tidak mempunyai tanggung jawab atas parlemen dan kebijakannya.
#5. Masa kerja kabinet dalam pemerintahan ditentukan oleh kepercayaan presiden terhadap kinerja kebinet.
#6. Badan direktur dan dewan legislatif mempunyai kiprah yang balences atau seimbang.


Kelebihan Sistem Pemerintahan Presidensial

Sistem Pemerintahan presidensial  ini tentunya mempunyai kelebihan tersendiri kalau dibandingkan dengan sistem pemerintahan parlementer, berikut yakni beberpa kelebihan dari sistem pemerintahan presidensial :

#1. Lembaga direktur mempunyai kedudukan yang relatif setabil. hal tersebut dikarenakan lembagai direktur tidak mempunyai ketergantungan dengan parlemen atau forum legislatif.
#2. Lembaga eksikutif mempunyai masa jabatan yang telah ditentukan dengan jelas, ibarat masa jabatan empat, lima, atau enam tahun.
#3. Terdapat akomodasi dalam perancangan dan penyusunan aktivitas kerja kabinet. Hal tersebut alasannya telah di selaraskan dan di sesuaikan dengan masa jabatan yang berlaku.
#4. Para anggota parlemen tidak diperkenankan untuk merangkap jabatan dalam forum eksekutif. Hal tersebut dikarenakan forum legislatif bukan merupakan daerah kaderasi eksekutif.


Kekurangan Sistem Pemerintahan Presidensial

Dibalik dari kelebihan yang ada dalam sistem pemerintahan presidensial, juga terdapat beberpa kekurangan yang dibutuhkan adanya penilaian dan perbaikan sistem pemerintahan. Kekuarangan sistem pemerintahan presidensial tersebut ialah sebagai berikut:

#1. Badan legislatif tidak mengawasi tubuh direktur secara pribadi (diluar pengawasan). hal tersebut sanggup menjadikan kekuasaan gres secara mutlak.
#2. Sistem pertanggung tanggapan yang dipakai dalam pemerintahan kurang akurat dan kurang jelas.
#3. Pembuatan kebijakan publik merupakan hasil dari tawar menawar antara forum legislatif dan forum eksekutif. Dalam prosesnya pun membutuhkan waktu yang usang dan tidak tegas.

Demikian ulasan artikel kami terkait dengan Sistem Pemerintahan Presidensial (Pengertian, Ciri, Kelebihan, Kekurangan) yang kami rangkum dari banyak sekali macam literatur online. apabila bila ada kekeliruan bahan atau penulisan kami sebagai penulis mohon maaf. Semoga bermanfaat dalam pembuatan kiprah Makalah Sistem Pemerintahan Presidensial  anda dan terima kasih telah berkunjung. 
Sumber http://www.galinesia.com

Sunday, March 26, 2017

√ Macam-Macam Sistem Pemerintahan Di Indonesia Dan Sejarahnya

Untuk mencapai impian bangsa, suatu negara akan berusaha aneka macam cara semoga gampang untuk mencapainya termasuk penerapan sistem pemerintahan untuk menjalankan semua organ-organ poitik yang telah ada. tujuan utama diterapkannya sistem pemerintahan ialah untuk menjaga kestabilan kehidupan suatu negara dan semua alur pemerintahan.

Seluruh negara dunia terdapat beberapa sistem pemerintahan yang masing-masing mempunyai kelemahan serta kelebihannya sebagai materi pertimbangan suatu negara untuk menerapkannya. sistem pemerintahan tersebut sanggup dibedakan menjadi :
1. Presidensial
2. Parlementer
3. Semipresidensial
4. komunis
5. Liberal
6. Demokrasi Liberal

Sejarah Penerapan Sistem Pemerintahan di Indonesia 
#.1 Presidensial (1945-1949)
Sistem ini diterapkan pada tahun 1945-1949. berakhirnya sistem pemerintahan ini alasannya ialah dirasa sangat merugikan masyarakat alasannya ialah presiden mempunyai kewenangan besar untuk mengatur jalnnya pemerintahan. Kedaulatan trakyat dipegang oleh MPR dan berwenang untuk melimpahkan orotitasnya kepada 5 forum yang mempunyai kedudukan sama yaitu presiden, DPR, mahkamah agung, dewan perwakilan agung, dan tubuh pengawas keuangan. dalam sistem ini Undang-Undang Dasar 1945 ialah sumber aturan tertinggi meskipun pada saai itu belum dilakukan amandemen, tetapi forum tertinggi dan hubungan masing masing forum tinggu sudah diatur. kelebihan dari sistem ini ialah presiden sanggup dengan leluasa untuk mengatur jalannya pemerintahan sehingga sanggup tercipta stabilitas pemerintahan dengan berjalan selaras. namun rupanya tidak bagi Indonesia, sistem ini cenderung mendorong untuk mengarah ke otoriteran sehingga tidak diterima baik oleh rakyat. pada tahun 1949 inilah rakyat berambisi untuk mengakhiri sistem presidensial dan menerpakna sitem yang akan merubah jalannya pemerintahan menjadi lebih baik.

#.2 Parlementer (1949-1950)
sistem ini berjalan mulai tahun 1949-1950 dimana dalam sistem pemerintaan parlementer terdapat seorang presiden dan seorang perdana menteri, yang mempunyai kewenangan mengenai jalannya pemerintahan.Bedanya, presiden sebagai kepala negara dan Perdana Menteri sebagai kepala pemerintahan sehingga presiden tidak mempunyai hak penuh dalam menjalankan pemerintahan atau kekuasaan direktur dipegang oleh presiden dan kekuasaan legislatif dipegang oleh parlemen. namun, dalam kekuasaan legislatif dewan legislatif berwenang untuk menjatuhkan kekuasaan eksekutif. Kelebihan dari sistem ini ialah pembagian otoritas kepemimpinan sehingga dirasa lebih fleksibel namun juga mempunyai kekurangan yaitu biasanya tidak ada pembedaan yang terang mengenai antara kepala pemerintahan dan kepala negara.

#3. Parlementer (1950-1959)
Pada sistem pemerintahan ini aturan tertinggi ialah UUDS 1950 dan berlaku sampai dekrit presiden pada 5 Juli 1959. Isi dari dekrit presiden ialah :
a. kembali berlakunya Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak berlaku Undang-Undang Dasar 1950.
b. pembubaran konstituante.
c. Pembentukan MPRSdan DPAS.

Sumber http://www.galinesia.com