Showing posts with label CPNS 2018. Show all posts
Showing posts with label CPNS 2018. Show all posts

Thursday, June 7, 2018

√ Download Permenpan Nomor 36 Tahun 2018

 TENTANG KRITERIA PENETAPAN KEBUTUHAN PNS DAN PELAKSANAAN SELEKSI CPNS TAHUN  √ Download Permenpan Nomor 36 Tahun 2018

PERMENPAN RB NOMOR 36 TAHUN 2018 TENTANG KRITERIA PENETAPAN KEBUTUHAN PNS DAN PELAKSANAAN SELEKSI CPNS TAHUN 2018






Dalam rangka untuk mewujudkan Nawacita dan mendukung Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, diharapkan Pegawai Negeri Sipil yang berkualitas dan jumlah yang proporsional pada Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka dirasakan perlu untuk memutuskan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi/ Permenpan Nomor 36 tahun 2018 perihal Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018.

Dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 perihal Aparatur Sipil Negara ke arah terwujudnya manajemen Aparatur Sipil Negara menurut sistem merit, yang selanjutnya menjadi basis dalam mewujudkan birokrasi berkelas dunia. Untuk itu, Pemerintah telah dan sedang melaksanakan reformasi birokrasi yang salah satunya ialah reformasi di bidang Sumber Daya Manusia Aparatur. Reformasi dimaksud antara lain mencakup penataan jumlah dan kualitas serta distribusi Pegawai Negeri Sipil.

Salah satu seni manajemen dalam penataan Sumber Daya Manusia Aparatur tersebut, semenjak tahun 2015 telah dilakukan kebijakan pembatasan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (moratorium). Kebijakan tersebut dimaksudkan biar kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat dan Daerah melaksanakan audit organisasi dan penataan Sumber Daya Manusia Aparatur sesuai dengan arah/rencana strategis pembangunan.

Berikut adalah link untuk mend0wnl0ad Permenpan Nomor 36 Tahun 2018 perihal Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018:


DOWNLOAD PERMENPAN RB NOMOR 36 TAHUN 2018 TENTANG KRITERIA PENETAPAN KEBUTUHAN PNS DAN PELAKSANAAN SELEKSI CPNS TAHUN 2018


KEBIJAKAN PENETAPAN KEBUTUHAN DAN PERTIMBANGAN KEBUTUHAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL TAHUN 2018
1. Penetapan kebutuhan dialokasikan untuk Instansi Pusat dan Instansi Daerah;
2. Alokasi penetapan kebutuhan (formasi) untuk Instansi Pusat memperhatikan:
a. Usulan penetapan kebutuhan (formasi) dari Kementerian/Lembaga;
b. Jumlah Pegawai Negeri Sipil yang memasuki Batas Usia Pensiun/meninggal dunia/pindah Instansi tahun 2018;
c. Jumlah Pegawai Negeri Sipil yang ada/eksisting;
d. Rencana strategis; dan
e. Organisasi baru.
3. Alokasi penetapan kebutuhan (formasi) untuk Instansi Daerah memperhatikan:
a. Usulan penetapan kebutuhan (formasi) dari Instansi Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota;
b. Jumlah Pegawai Negeri Sipil yang memasuki Batas Usia Pensiun/meninggal dunia/pindah Instansi tahun 2018;
c. Jumlah Pegawai Negeri Sipil yang ada/eksisting;
d. Rasio belanja pegawai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
e. Rencana strategis, arah pembangunan, dan potensi daerah; dan
f. Kondisi geografis tempat (pegunungan dan kepulauan).

PERSIAPAN PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
1. Jadwal
Jadwal pelaksanaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 diatur secara bersama antara Pejabat Pembina Kepegawaian dengan Kepala Badan Kepegawaian Negara dan ditembuskan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
2. Pembiayaan
Biaya pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil di Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah dibebankan pada anggaran Badan Kepegawaian Negara dan anggaran masing-masing Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah sepanjang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
3. Prinsip Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil
a. Kompetitif, dalam arti semua pelamar bersaing secara sehat dan penentuan hasil seleksi didasarkan pada nilai ambang batas kelulusan (passing grade);
b. Adil, dalam arti proses pelaksanaan seleksi tidak memihak atau sama rata, tidak ada yang lebih dan tidak ada yang kurang, tidak ada pilih kasih;
c. Objektif, dalam arti dalam proses pendaftaran, seleksi, dan penentuan kelulusan didasarkan pada persyaratan dan hasil seleksi sesuai keadaan yang sesungguhnya;
d. Transparan, dalam arti proses pelamaran, pendaftaran, pelaksanaan seleksi, pengolahan hasil seleksi, serta pengumuman hasil kelulusan dilaksanakan secara terbuka;
e. Bersih dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, dalam arti seluruh proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil harus terhindar dari unsur Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme; dan
f. Tidak dipungut biaya, dalam arti pelamar tidak dibebankan biaya apapun dalam proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil yang mencakup pengumuman, pelamaran, penyaringan, pemberkasandan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil hingga dengan pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil, kecuali diatur dalam peraturan di masing-masing Instansi yang ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
4. Tujuan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil
a. Memperoleh Calon Pegawai Negeri Sipil yang:
1) Memiliki karakteristik langsung selaku penyelenggara pelayanan publik;
2) Mampu berperan sebagai perekat Negara Kesatuan Republik Indonesia;
3) Memiliki intelegensia yang tinggi untuk pengembangan kapasitas dan kinerja organisasi; dan
4) Memiliki keterampilan, keahlian, dan sikap sesuai dengan tuntutan jabatan.
b. Mewujudkan sistem seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil yang kompetitif, adil, objektif, transparan, tidak dipungut biaya, higienis dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, serta bebas dari intervensi politik; dan
c. Memperoleh putra/putri terbaik bangsa sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil.
5. Persiapan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil
a. Pelaksanaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil secara nasional dilakukan oleh Panitia Seleksi Nasional di bawah koordinasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang secara teknis dilakukan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana;
b. Setiap Instansi membentuk Panitia/Tim Pelaksana Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Instansi yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian;
c. Susunan Panitia/Tim yang telah dibuat sebagaimana tersebut aksara b, harus disampaikan kepada Menteri PANRB dan Kepala BKN;
d. Setiap Instansi harus membentuk call center dan help desk dalam rangka melayani dan memperlihatkan klarifikasi atas pertanyaan serta menuntaskan permasalahan yang terjadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. Dalam rangka efisiensi dan efektivitas, pelaksanaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Daerah dikoordinasikan oleh Gubernur selaku Wakil Pemerintah di Daerah; dan
f. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi memutuskan nilai ambang batas kelulusan (passing grade) Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil.

Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil
1. Seleksi Administrasi
a. Verifikasi persyaratan manajemen kelengkapan dokumen pelamar dilakukan oleh Panitia Pelaksana Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Instansi
b. Dalam hal instansi melaksanakan verifikasi kualifikasi pendidikan dan kegiatan studi dilakukan secara cermat dan teliti sesuai dengan ketentuan yang dimaksud pada bab C (Penyusunan Kebutuhan) angka 6, 7, dan 8;
c. Pelamar sanggup mengikuti seleksi apabila dinyatakan lulus seleksi manajemen oleh Panitia Pelaksana Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Instansi sesuai dengan persyaratan yang ditentukan.
2. Seleksi Kompetensi Dasar
a. Materi Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil meliputi:
1) Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan:
a) Nasionalisme;
b) Integritas;
c) Bela Negara;
d) Pilar negara;
e) Bahasa Indonesia;
f) Pancasila;
g) UUD 1945;
h) Bhinneka Tunggal Ika; dan
i) Negara Kesatuan Republik Indonesia (sistem Tata Negara Indonesia, sejarah usaha bangsa, peranan Bangsa Indonesia dalam tatanan regional maupun global, dan kemampuan berbahasa Indonesia secara baik dan benar).
2) Tes Intelegensi Umum (TIU) dimaksudkan untuk menilai:
a) Kemampuan verbal yaitu kemampuan memberikan gosip secara mulut maupun tulisan;
b) Kemampuan numerik yaitu kemampuan melaksanakan operasi perhitungan angka dan melihat hubungan di antara angka-angka;
c) Kemampuan figural yaitu kemampuan yang berafiliasi dengan kegesitan mental seseorang dalam menganalisa gambar, simbol, dan diagram;
d) Kemampuan berpikir logis yaitu kemampuan melaksanakan pikiran sehat secara runtut dan sistematis; dan
e) Kemampuan berpikir analitis yaitu kemampuan mengurai suatu permasalahan secara sistematik.
3) Tes Karakteristik Pribadi (TKP) untuk menilai:
a) Pelayanan publik;
b) Sosial budaya;
c) Teknologi gosip dan komunikasi;
d) Profesionalisme;
e) Jejaring kerja;
f) Integritas diri;
g) Semangat berprestasi;
h) Kreativitas dan inovasi;
i) Orientasi pada pelayanan;
j) Orientasi kepada orang lain;
k) Kemampuan beradaptasi;
l) Kemampuan mengendalikan diri;
m) Kemampuan bekerja berdikari dan tuntas;
n) Kemauan dan kemampuan mencar ilmu berkelanjutan;
o) Kemampuan bekerja sama dalam kelompok; dan
p) Kemampuan menggerakkan dan mengkoordinir orang lain.

Dipersilahkan untuk mendonwload file tersebut pada tautan yang telah disediakan biar mendapat file yang lengkap dan utuh.

Sekian goresan pena yang berjudul:

Download Permenpan Nomor 36 Tahun 2018

Semoga sebaran gosip ini bermanfaat dan salam sukses selalu!
Sumber http://www.informasiguru.com

√ Download Permenpan Nomor 37 Tahun 2018

 TENTANG NILAI AMBANG BATAS SELEKSI KOMPETENSI DASAR PENGADAAN CPNS √ Download Permenpan Nomor 37 Tahun 2018

PERMENPAN NOMOR/NO 37 TAHUN 2018 TENTANG NILAI AMBANG BATAS SELEKSI KOMPETENSI DASAR PENGADAAN CPNS/CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL TAHUN 2018 I Pdf






Bahwa untuk mewujudkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bersih, kompeten, dan melayani, setiap PNS wajib mempunyai kompetensi dasar dan kompetensi bidang sesuai dengan tuntutan jabatan dan peranannya sebagai penyelenggara pemerintahan dan pelayan masyarakat.

Bahwa untuk menjamin terpenuhinya kompetensi dasar oleh setiap Calon Pegawai Negeri Sipil/ CPNS diperlukan alat ukur berupa nilai ambang batas tertentu dalam seleksi CPNS dan bahwa menurut pertimbangan di atas, maka dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi/ Permenpan Nomor 37 Tahun 2018 wacana Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018.

Berikut ialah link untuk mend0wnl0ad Permenpan Nomor 37 Tahun 2018 wacana Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018:


DOWNLOAD PERMENPAN NOMOR/NO 37 TAHUN 2018 TENTANG NILAI AMBANG BATAS SELEKSI KOMPETENSI DASAR PENGADAAN CPNS/CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL TAHUN 2018


Berikut ialah kutipan isi dari Permenpan Nomor 37 Tahun 2018 wacana Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 tersebut:

PENJELASAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 37 TAHUN 2018 TENTANG NILAI AMBANG BATAS SELEKSI KOMPETENSI DASAR PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL TAHUN 2018

UMUM

Dalam rangka mewujudkan Pegawai Negeri Sipil yang bersih, kompeten, dan melayani, setiap Pegawai Negeri Sipil wajib memiliki
kompetensi dasar dan kompetensi bidang sesuai dengan tuntutan jabatan dan peranannya sebagai penyelenggara pemerintahan dan pelayan masyarakat. Untuk itu, diharapkan pengaturan mengenai nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar supaya menghasilkan Calon Pegawai Negeri Sipil yang berkualitas dan kompeten.

Sehubungan dengan hal tersebut, Pemerintah memperlihatkan penghargaan kepada calon pelamar yang mempunyai prestasi akademik yang mendaftar pada jenis gugusan khusus Putra/Putri Lulusn Terbaik (Cumlaude), Penyandang Disabilitas, Putra/Putri Papua dan Papua Barat, Olahragawan Berprestasi Internasional, dan Diaspora. Selain memperlihatkan penghargaan untuk jenis-jenis gugusan tersebut, Pemerintah juga memperlihatkan perhatian untuk gugusan jabatan yang langka/kurang diminati, seperti: Dokter Spesialis, Instruktur Penerbang, Petugas Ukur, Rescuer, Anak Buah Kapal, Pengamat Gunung Api, Penjaga Mercu Suar, Pelatih/Pawang Hewan, Penjaga Tahanan, dan Pemeriksa Keimigrasian Trampil.

Adapun bentuk penghargaan yang diberikan ialah nilai/hasil Seleksi Kompetensi Dasar diberikan afirmasi dengan tetap memperhatikan kompetensi, guna memperoleh calon pegawai negeri yang berkualitas dan kompeten.

Dalam Seleksi Kompetensi Dasar ada 3 (tiga) bahan soal yaitu Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Jumlah soal ialah 100 (seratus) terdiri dari soal TKP sebanyak 35 (tiga puluh lima) butir soal, soal TIU 30 (tiga puluh) butir soal, dan soal TWK 35 (tiga puluh lima) butir soal. Nilai untuk bahan soal TIU dan TWK apabila benar nilainya 5 (lima) dan apabila salah atau tidak menjawab nilainya 0 (nol). Dengan demikian, nilai maksimal ialah 500 (lima ratus) terdiri dari: nilai maksimal untuk TKP: 175 (seratus tujuh puluh lima), TIU: 150 (seratus lima puluh), dan TWK: 175 (seratus tujuh puluh lima).

Dipersilahkan untuk mendonwload file tersebut pada tautan yang telah disediakan biar mendapat file yang lengkap dan utuh.

Sekian goresan pena yang berjudul:

Download Permenpan Nomor 37 Tahun 2018

Semoga sebaran gosip ini bermanfaat dan salam sukses selalu!
Sumber http://www.informasiguru.com

Wednesday, June 6, 2018

√ Pemerintah Resmi Buka 238 Ribu Gugusan Cpns 2018

 ini diarahkan untuk meningkatkan daya saing bangsa √ Pemerintah Resmi Buka 238 Ribu Formasi CPNS 2018

Fokus Tingkatkan Daya Saing Bangsa, Pemerintah Buka 238 Ribu Formasi CPNS Tahun 2018






Fokus pengadaan CPNS Tahun 2018 ini diarahkan untuk meningkatkan daya saing bangsa, dengan prioritas pada bidang pelayanan dasar yang mencakup pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur. Hal tersebut selaras dengan jadwal pembangunan Pemerintahan Kabinet Kerja dibawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo dan Wapres M. Jusuf Kalla.

“Proporsi terbesar deretan CPNS tahun ini ialah untuk jabatan-jabatan teknis dan seorang jago yang ketika ini masih kurang, antara lain tenaga pendidikan, tenaga kesehatan, serta tenaga yang mempunyai kualifikasi teknis di bidang infrastruktur sesuai dengan jadwal Nawacita,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Syafruddin, pada jadwal Rapat Koordinasi Penyampaian Rincian Penetapan Kebutuhan Formasi PNS dan Persiapan Pengadaan CPNS Tahun 2018 di Komplek Bidakara, Jakarta, Kamis (06/09).

Pengadaan CPNS Tahun 2018 ini direncanakan akan membuka 238.015 formasi. 51.271 deretan untuk instansi Pemerintah Pusat (76 K/L) dan 186.744 deretan untuk instansi Pemerintah Daerah (525 Pemda). Peruntukan instansi Pemerintah Pusat terdiri dari : Jabatan Inti yang diisi dari pelamar umum sebanyak 24.817 formasi, Guru Madrasah Kementerian Agama yang bertugas di Kabupaten/Kota sebanyak 12.000 formasi, serta dosen Kemenristekdikti dan Kementerian Agama sebanyak 14.454 formasi. Adapun peruntukan instansi Pemerintah Daerah terdiri dari Guru Kelas dan Mata Pelajaran sebanyak 88.000 formasi, Guru Agama sebanyak 8.000 formasi, Tenaga Kesehatan sebanyak 60.315 deretan (Dokter Umum, Dokter Spesialis, Dokter Gigi, dan Tenaga Medis/Paramedis), serta Tenaga Teknis yang diisi dari pelamar umum sebanyak 30.429 formasi.

Penetapan deretan khusus pengadaan CPNS Tahun 2018 terdiri dari Putra/Putri Lulusan Terbaik (Cumlaude), Penyandang Disabilitas, Putra/Putri Papua dan Papua Barat, Diaspora, Olahragawan Berprestasi Internasional, serta Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan dari Eks Tenaga Honorer Kategori II jabatan guru dan tenaga kesehatan yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti seleksi CPNS.

Untuk persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh setiap calon pelamar diadaptasi dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 ihwal Manajemen PNS. Teknis pendaftarannya dilakukan serentak secara daring/online oleh Panitia Seleksi Nasional yang secara teknis dikoordinasikan oleh Badan Kepegawaian Negara melalui portal registrasi daring/online (sscn.bkn.go.id). Calon pelamar hanya diperbolehkan mendaftar pada satu instansi pemerintah dan satu deretan jabatan.

Ada tiga tahapan seleksi pelamar CPNS, yakni seleksi administrasi, SKD, dan SKB. Untuk sanggup mengikuti seleksi lanjutan, pelamar harus lolos seleksi administrasi. SKD merupakan salah satu tahapan sesudah pelamar dinyatakan lulus seleksi administrasi. Seperti tahun lalu, pelaksanaan SKD CPNS tahun 2018 ini memakai sistem Computer Assisted Test (CAT).


Untuk sanggup mengikuti seleksi lanjutan, peserta SKD harus melampaui nilai ambang batas (passing grade) menyerupai diatur dalam Peraturan Menteri PANRB No. 37/2018 ihwal Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan CPNS 2018.

Pada penerimaan CPNS tahun 2018 ini dibuka deretan khusus yang terdiri dari lulusan terbaik (cumlaude), penyandang disabilitas, putra-putri Papua dan Papua Barat, Diaspora, olahragawan berprestasi internasional, serta tenaga pendidik dan tenaga kesehatan eks tenaga honorer kategori II yang memenuhi persyaratan.

Terkait dengan pelamar Diaspora, dialokasikan untuk deretan jabatan peneliti, dosen, dan perekayasa dengan pendidikan minimal Strata 2. Khusus untuk perekayasa, sanggup dilamar dari lulusan Strata 1. “Diaspora merupakan deretan khusus yang dibuka pertama kali tahun 2018 ini,” ujarnya.

Formasi khusus yang sempat menyita perhatian masyarakat pasca Asian Games ialah atlet berprestasi internasional. Dalam hal ini, pelaksanaannya dikoordinasikan oleh Menpora, dan merujuk pada ketentuan Permenpora No. 6/2018 ihwal Persyaratan dan Mekanisme Seleksi, dan Pengangkatan Olahragawan Berprestasi menjadi CPNS tahun 2018.

Mekanisme/sistem registrasi untuk eks THK-II dilakukan tersendiri di bawah koordinasi BKN. Pendaftar dari eks THK-II yang telah diverifikasi dokumennya wajib mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Jadwal pelaksanaan pengadaan CPNS Tahun 2018 direncanakan mulai bulan September 2018. Diawali dengan tahap pengumuman, registrasi dan verifikasi manajemen pada ahad kedua September hingga dengan ahad kedua Oktober 2018. Pelaksanaan seleksi pada ahad ketiga Oktober 2018 (SKD dan SKB). Pengumuman kelulusan pada ahad keempat November 2018. Sedangkan tahap pemberkasan dimulai pada bulan Desember 2018.


Pengadaan CPNS tahun 2018 ini berbarengan dengan perubahan yang bergulir sangat cepat di periode industri 4.0 yang bercirikan dominannya kiprah mesin dan otomatisasi, serta terintegrasinya sistem komputasi dan jejaring dalam proses fisik. “Karena itu, untuk menghadapi tantangan dan mengantisipasi perubahan tersebut, kita harus mempersiapkan SDM Aparatur berkelas dunia yang berintegritas, mempunyai nasionalisme, profesional, berwawasan global, menguasai teknologi info dan bahasa asing, mempunyai jiwa kewirausahaan (entrepreneurship), ramah dan melayani (hospitality), serta mempunyai daya jejaring yang besar lengan berkuasa (networking),” tegas Syafruddin.

Saat ini jumlah PNS sekitar 4,3 juta, dengan proporsi terbesar selain guru dan tenaga kesehatan ialah tenaga pelaksana/administratif sebesar 1,6 juta atau sekitar 38% dan tenaga teknis keahlian sebesar 372 ribu atau sekitar 8,6%. Komposisi PNS yang tidak seimbang tersebut akan menyulitkan dalam menghadapi tantangan ke depan.

“Menyikapi hal tersebut serta dihadapkan pada tantangan periode industri 4.0, kita memerlukan spesialisasi keahlian. Untuk itu pula, perencanaan dan tawaran PNS baru, harus difokuskan pada jabatan-jabatan spesifik sesuai core business instansi, arah pembangunan nasional dan daerah, serta sasaran Nawacita, sehingga daya saing bangsa kita semakin meningkat di kancah internasional,” terusnya.

Masyarakat diminta memantau info mengenai rekrutmen CPNS ini melalui situs Kementerian PANRB yakni menpan.go.id dan situs BKN melalui sscn.bkn.go.id. Mantan Wakapolri ini juga memberikan bahwa masyarakat semoga tidak gampang percaya terhadap seseorang yang menjanjikan sanggup masuk menjadi CPNS. “Jadi jangan percaya kalau ada pihak-pihak yang memberikan jasa sanggup meluluskan seseorang dengan imbalan sejumlah uang,” pungkasnya.

Sekian goresan pena yang berjudul:

Pemerintah Resmi Buka 238 Ribu Formasi CPNS 2018

Semoga sebaran info ini bermanfaat dan salam sukses selalu!
Sumber http://www.informasiguru.com

√ Registrasi Cpns Tahun 2018 Dimulai Tanggal 19 September

 Bima Haria Wibisana menghadiri Rakornas terkait  √ Pendaftaran CPNS Tahun 2018 Dimulai Tanggal 19 September

Pendaftaran CPNS Tahun 2018 Dimulai Tanggal 19 September Melalui http://sscn.bkn.go.id dan Disiapkan Lebih Dari 176 Titik Lokasi Untuk Tes Seleksi






Kepala BKN, Bima Haria Wibisana menghadiri Rakornas terkait Pengadaan CPNS 2018 di Lingkungan Pemda Republik Indonesia. Rapat yang dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Daerah, BKPSDM Daerah, Para Pejabat Jabatan Tinggi Madya BKN dan beberapa perwakilan Kementerian/Lembaga hingga Tim Panitia Seleksi Nasional seleksi CPNS 2018 untuk membahas Kebijakan Pengadaan CPNS 2018, Persiapan Teknis Pengadaan CPNS 2018 hingga Mitigasi Risiko terkait Pengadaan CPNS 2018 di Lingkungan Pemda di Indonesia.

Sesuai dengan siaran resmi pers BKN, Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun Anggaran 2018 resmi dibuka dan telah dipaparkan bahwa pendaftaran CPNS 2018 akan mulai dibuka tanggal 19 September 2018. Total deretan yang disediakan untuk para pelamar berjumlah 238.015 yang terdiri dari 51.271 Instansi Pusat (76 Kementerian/lembaga) dan 186.744 (525 Instansi Daerah).

Sementara itu, Syafruddin selaku Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menjelaskan bahwa Pengadaan CPNS 2018 kali ini menurut Nawacita Presiden RI yang bertujuan untuk pembangunan kawasan dan Sumber Daya Manusia yang berkualitas, guna meningkatkan pelayanan publik di Indonesia. “Mari satukan Bahasa untuk pembangunan Indonesia,”ajaknya.

Pada kesempatan tersebut, Kepala BKN, Bima Haria Wibisana memaparkan perihal kesiapan lokasi tes seleksi CPNS 2018 yang hingga dikala ini direncanakan akan dilaksanakan di 176 titik lokasi yang terdiri dari Kantor BKN Pusat, 14 Kantor Regional BKN dan 14 Unit Pelaksana Teknis (UPT) BKN yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia, kemudahan berdikari dan kerjasama dengan Pemerintah Daerah.

Bima yang sekaligus Ketua Pelaksana Seleksi Nasional CPNS tahun 2018 ini juga memberikan bahwa sistem pendaftaran dan seleksi CPNS 2018 akan dilaksanakan secara terintegrasi via portal nasional melalui laman http://sscn.bkn.go.id dan tidak ada registrasi melalui portal berdikari oleh instansi. Seterusnya, proses seleksi akan memakai sistem Computer Assisted Test (CAT BKN) baik untuk pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) maupun untuk Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).


Pada kesempatan yang sama, Setiawan Wangsaatmaja selaku Deputi Bidang SDM Aparatur memberi pemaparan terkait Formasi Pengadaan CPNS 2018 yang terdiri dari Formasi Umum dan Formasi Khusus dengan total 238.015 Formasi dengan rincian 51.271 Formasi Instansi Pemerintah Pusat (76 Kementerian/Lembaga) dan 186.744 Formasi (525 Instansi Pemerintah Daerah).


Sebagai perhiasan informasi, web http://sscn.bkn.go.id segera difungsikan/ dioperasikan ketika semua K/L/D telah final memasukkan deretan dan persyaratan lamaran. Proses tersebut akan berjalan hingga tanggal 18 September 2018.

Sekian goresan pena yang berjudul:

Pendaftaran CPNS Tahun 2018 Dimulai Tanggal 19 September

Semoga sebaran isu ini bermanfaat dan salam sukses selalu!
Sumber http://www.informasiguru.com

√ Pemerintah Buka 13.347 Gugusan Khusus Bagi Eks Honorer K2

 Khusus Tenaga Guru dan Tenaga Kesehatan Diberi Kesempatan Mengikuti Seleksi CPNS Tahun  √ Pemerintah Buka 13.347 Formasi Khusus Bagi Eks Honorer K2

Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK)/ K2 Khusus Tenaga Guru dan Tenaga Kesehatan Dipersilahkan Mengikuti Seleksi CPNS Tahun 2018 dan Dipersiapkan Total 13.347 Formasi






Proses pengadaan CPNS Tahun 2018 mengacu pada UU Nomor 5 Tahun 2014 wacana ASN dan PP Nomor 11 Tahun 2017 wacana Manajemen PNS. Selain ketentuan normatif tersebut, rekrutmen para pelayan masyarakat tersebut dimaksudkan untuk diselaraskan dengan pertimbangan strategis wacana pentingnya menyiapkan ASN berkualitas guna menghadapi tantangan masa depan.

Supaya Indonesia bisa kompetitif di kancah dunia secara global, pemerintah wajib selalu memacu daya saing bangsa. Salah satunya melalui rekrutmen putra putri terbaik menjadi CPNS pada tahun 2018 ini.

Agar mendapat hasil yang optimal, pengadaan CPNS tahun 2018 akan dilaksanakan melalui sistem seleksi yang ketat, transparan, higienis dan bebas dari praktik KKN.

Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 36 Tahun 2018 wacana Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2018, selain gugusan umum, pemerintah juga membuka gugusan khusus, yakni:
1) Putra Putri Lulusan Terbaik Berpredikat Cumlaude,
2) Penyandang Disabilitas,
3) Putra Putri Papua dan Papua Barat,
4) Diaspora,
5) Olahrawan/Olahragawati Berprestasi Internasional;
6) Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan dari Eks THK II.

Bagi Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK)/ K2 yang terbatas khusus pada Tenaga Guru dan Tenaga Kesehatan, pada tahun 2018 ini pemerintah membuka sebanyak 13.347 formasi khusus untuk Eks THK II/ K2 dengan rincian 12.883 gugusan untuk Tenaga Guru dan 464 gugusan untuk Tenaga Kesehatan. Ini merupakan bentuk positif perhatian pemerintah untuk para eks honorer K2 dalam mengikuti seleksi CPNS 2018 ini.

Pemerintah bergotong-royong telah memperlihatkan perhatian yang sangat besar. Sampai dengan tahun 2014, pemerintah telah mengangkat 1,1 juta lebih honorer menjadi PNS atau sekitar 25,6 % dari total jumlah PNS sebesar 4,3 juta lebih. Dari jumlah tersebut, 900 ribu lebih dari THK I dan 195 ribu lebih dari THK II. Secara de jure, perkara honorer ini bergotong-royong sudah selesai. Sesuai dengan PP 56 Tahun 2012, pemerintah telah memperlihatkan kesempatan terakhir kepada THK II/ K2 untuk mengikuti seleksi pada tahun 2013.

"Kepada Eks THK II yang tidak memenuhi persyaratan untuk mengikuti seleksi CPNS 2018, tidak usah kecil hati. Nanti sanggup mengikuti seleksi sebagai PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), sesudah PP-nya ditetapkan pemerintah," pungkas Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Syafruddin, Senin (10/09).

Demikian goresan pena tentang

Pemerintah Buka 13.347 Formasi Khusus Bagi Eks Honorer K2

Semoga sebaran isu ini bermanfaat dan salam sukses selalu!
Sumber http://www.informasiguru.com

Tuesday, June 5, 2018

√ Bahan Tes Dan Passing Grade Seleksi Skd Cpns 2018

Bocoran Materi Tes dan Passing Grade Seleksi SKD  √ Materi Tes dan Passing Grade Seleksi SKD CPNS 2018

Materi Tes dan Passing Grade Seleksi SKD (Seleksi Kompetensi Dasar) CPNS Tahun 2018






Semua persyaratan serta kriteria perihal kebutuhan PNS dan pelaksanaan seleksi CPNS 2018 telah diatur secara rinci dan terang dalam Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2018. Tiap PNS dituntut mempunyai jiwa yang bersih, kompeten, dan melayani dengan ikhlas. Karenanya, setiap PNS harus mempunyai kompetensi dasar dan kompetensi bidang sesuai dengan tuntutan jabatan dan peranannya sebagai penyelenggara pemerintahan dan pelayan masyarakat.

Guna menjamin terpenuhinya persyaratan kompetensi dasar yang wajib dimiliki oleh setiap CPNS maka diharapkan parameter yang terukur berupa nilai ambang batas (passing grade) tertentu dalam seleksi CPNS tahun 2018 ini.

Untuk syarat lolos Passing Grade Seleksi SKD Tes CPNS 2018 ini, setiap akseptor SKD harus mengerjakan 100 soal yang terdiri dari soal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 35 soal, Tes Intelegensia Umum (TIU) 30 soal, dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) 35 soal.

Agar bisa mengikuti seleksi lanjutan CPNS tahun 2018 tersebut, para akseptor SKD wajib bisa melewati nilai ambang batas (passing grade) sesuai hukum yang telah dicantumkan dalam Permenpan RB nomor 37 tahun 2018 perihal Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan CPNS 2018.

Sebagai perhiasan informasi, passing grade untuk akseptor SKD dari kelompok pelamar jalur umum berlaku sama ibarat hukum pada tahun 2017 lalu, yaitu 143 untuk TKP, 80 untuk TIU dan 75 untuk TWK.


Sedangkan nilai passing grade bagi akseptor SKD CPNS Tahun 2018 dari gugusan khusus, yakni:


  • Nilai kumulatif SKD bagi Tenaga Guru dan Tenaga Medis/Paramedis dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II paling sedikit 260 (dua ratus enam puluh), dengan nilai TIU paling sedikit 60 (enam puluh)
  • Nilai kumulatif SKD  bagi Penyandang Disabilitas paling sedikit 260 (dua ratus enam puluh), dengan nilai TIU serendah-rendahnya 70 (tujuh puluh)
  • Nilai kumulatif SKD  bagi Putra/Putra Papua dan Papua Barat paling sedikit 260 (dua ratus enam puluh), dengan nilai TIU paling sedikit 60 (enam puluh)
  • nilai kumulatif Seleksi Kompetensi DasarSKD  bagi Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat Dengan Pujian (Cumlaude) dan Diaspora paling sedikit 298 (dua ratus sembilan puluh delapan), dengan nilai TIU paling rendah 85 (delapan puluh lima)
  • Nilai terendah dari akseptor seleksi CPNS Olahragawan Berprestasi Internasional merupakan nilai ambang batas hasil Seleksi Kompetensi Dasar
Sesuai Permenpan RB nomor 37 tahun 2018 juga mengatur perihal pengecualian passing grade/ nilai ambang batas untuk beberapa jabatan. Untuk dokter seorang andal dan pelatih penerbang, nilai kumulatif minimal 298, dengan nilai TIU sesuai passing grade. Sedangkan untuk jabatan juru ukur, rescuer, ABK, pengamat gunung api, penjaga mercusuar, pawang hewan, dan penjaga tahanan, akumulasi nilainya paling sedikit 260 dengan nilai TIU minimal 70.

Demikian goresan pena tentang

Materi Tes dan Passing Grade Seleksi SKD CPNS 2018

Semoga sebaran warta ini bermanfaat dan salam sukses selalu!
Sumber http://www.informasiguru.com

Monday, June 4, 2018

√ Kemenag Siapkan 17 Ribu Deretan Cpns Tahun 2018

 yang mana pada tahun ini telah dipastikan bahwa  √ Kemenag Siapkan 17 Ribu Formasi CPNS Tahun 2018

Kementerian Agama/Kemenag Akan Menerima 17.175 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Tahun 2018






Berita menggembirakan tiba dari Kementerian Agama Republik Indonesia, yang mana pada tahun ini telah dipastikan bahwa Kemenag akan mendapatkan 17.175 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada rekrutmen serentak yang dilaksanakan 19 September 2018 mendatang. Jumlah gugusan CPNS 2018 yang ditetapkan bagi Kemenag yaitu jumlah terbesar diantara 76 Kementerian/Lembaga di Indonesia yang melakukan rekrutmen CPNS Tahun 2018.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyatakan tiga hal yang harus dimiliki oleh CPNS Kemenag. “Saudara-saudara yang hadir di sini akan memilih dan mengawal seluruh proses rekrutmen ini sesuai dengan ketentuan yang ada. Saya ingin saudara memastikan CPNS yang kita rekrut mempunyai tiga hal,” pesan Menag Lukman, Rabu (12/09).

Tiga hal tersebut dijelaskan Menag Lukman kepada seluruh penerima Rapat Koordinasi Persiapan Penerimaan ASN Kemenag Tahun 2018, di Jakarta. Rapat koordinasi dihadiri para Pejabat Eselon I Pusat, Kepala Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri se-Indonesia, Kepala Badan Litbang dan Diklat Kemenag se-Indonesia, serta Kepala Kantor Wilayah Kemenag se-Indonesia.

Ketiga hal yang musti dimiliki oleh CPNS dalam rekrutmen tahun 2018 ini antara lain:


  • Menag menginginkan CPNS yang direkrut mempunyai kompetensi profesional yang diharapkan oleh satuan kerja. Lebih lagi berdasarkan Menag, gugusan yang dibuka paling banyak diperuntukkan bagi guru dan dosen. Maka, kompetensi profesional berdasarkan Menag bukan hal yang sanggup ditawar.
  • Hal kedua yang harus dimiliki CPNS Kemenag ialah kesepakatan keagamaan. Menag menginginkan, CPNS Kemenag yang direkrut apapun agamanya mempunyai pemahaman keagamaan yang moderat.
  • Komitmen kebangsaan, ialah hal ketiga yang harus dimiliki oleh CPNS Kemenag.
Tiga/3 hal di atas berdasarkan Menag wajib menjadi cermatan dalam proses rekrutmen CPNS Kemenag. Dikarenakan, pada CPNS tahun 2018 ini yang akan direkrut tidak hanya pada kantor sentra tetapi meluas di seluruh satuan kerja Kementerian Agama di seluruh Indonesia. “Saya ingin saudara-saudara mengawal betul proses rekrutmen CPNS tahun 2018 yang akan segera dilaksanakan ini,” pesan Lukman.

Di sisi lain, Kabiro Kepegawaian Ahmadi juga memaparkan betapa proses rekrutmen CPNS 2018 Kemenag akan menjadi etalase proses rekrutmen CPNS secara nasional. Ahmadi memaparkan dari 59.309 formasi CPNS tahun 2018 yang ditetapkan untuk 76 K/L, sebanyak 17.175 gugusan atau 29% ditetapkan untuk Kementerian Agama.

"Jika pengadaan CPNS di Kementerian Agama sukses, maka pengadaan CPNS nasional sukses," kata Ahmadi.

Formasi Seleksi CPNS Kemenag (Kementerian Agama) Tahun 2018 disediakan sebanyak 17.175 formasi. Alokasi gugusan CPNS Kemenag Tahun 2018 ini diperuntukkan bagi guru dan dosen. Dijelaskan Nurkholis, berdasarkan Kemenpan RB Nomor 49 Tahun 2018, tersedia gugusan dengan rincian: 10.520 gugusan bagi guru pelamar umum, 1.480 gugusan bagi guru honorer eks KII, dan 4.485 gugusan dosen.

Proses seleksi CPNS Kemenag tahun 2018 diawali dengan seleksi berkas administrasi, ujian seleksi kompetensi dasar (SKD) memakai Computer Assisted Test (CAT) Mandiri Lisensi BKN, sampai ujian seleksi bidang (SKB) memakai tes teknis lainnya menyerupai wawancara, tes teknis kerja serta psikotes. "Saya berharap seluruh proses seleksi tersebut, berjalan sesuai hukum dan ketentuan," pungkas Nurkholis.

Sekian goresan pena yang berjudul:

Kemenag Siapkan 17 Ribu Formasi CPNS Tahun 2018

Semoga sebaran isu ini bermanfaat dan salam sukses selalu!
Sumber http://www.informasiguru.com

Sunday, June 3, 2018

√ Penerimaan 416 Asn/Cpns Tahun 2018 Di Kabupaten Purworejo

Download Keputusan Bupati Purworejo Nomor  √ Penerimaan 416 ASN/CPNS Tahun 2018 di Kabupaten Purworejo

Download Keputusan Bupati Purworejo Nomor 160.18/47D/2018 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemkab Purworejo Tahun 2018 I Pdf






Kebutuhan ASN/CPNS Kabupaten Purworejo Tahun 2018 diputuskan menurut Keputusan Bupati Purworejo Nomor 160.18/47D/2018 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2018.

Berikut yaitu kutipan dari Keputusan Bupati Purworejo Nomor 160.18/47D/2018 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2018 tersebut:
Menimbang
a. bahwa untuk mendukung kelancaran pelaksanaan kiprah dan pelayanan kepada masyarakat dipandang perlu menambah pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kabupaten Purworejo;
b. bahwa untuk menambah pegawai Aparatur Sipil Negara dimaksud dipandang perlu memutuskan kebutuhan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2018.

Mengingat
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara/ASN (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 perihal Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2017 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 240 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5948);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 perihal Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 45Tahun 2013 perihal Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5423);
5. Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 perihal Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2015;
6. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 perihal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2015-2019 (Lembarab Negara Republik Indonesia Nomor 3);
7. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2018 perihal Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil Secara Nasional Tahun Anggaran 2018;
1. Surat Menteri Keuangan Nomor S-1041/KM.02/2017 tanggal 28 Desember 2017.
2. Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor K26- 30/V62-4/93 tanggal 8 Mei 2018;
3. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 320 Tahun 2018 Tentang Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan KabupatenPurworejo Tahun 2018;

MEMUTUSKAN

Menetapkan KEPUTUSAN BUPATI PURWOREJO TENTANG PENETAPAN KEBUTUHAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KABUPATEN PURWOREJO TAHUN 2018.

KESATU Penetapan Rincian Kebutuhan Aparatur Sipil Negara di Kabupaten Purworejo sejumlah 416 (empat ratus enam belas) sebagaimana terlampir;

KEDUA Pelaksanaan pengisian penetapan kebutuhan Pegawai Negeri Sipil tersebut, dilakukan oleh Tim Penitia Seleksi Daerah dan Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Purworejo dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan;

KETIGA Segala biaya yang ditimbulkan akhir keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Purworejo;

KEEMPAT Keputusan ini berlaku semenjak tanggal ditetapkan, dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan diubah sebagaimana mestinya.

KELIMA Keputusan ini ditetapkan untuk diketahui dan dipakai sebagaimana mestinya.

Berikut adalah link untuk mend0wnl0ad Keputusan Bupati Purworejo Nomor 160.18/47D/2018 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai ASN/Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemkab Purworejo Tahun 2018 I Pdf:


Download Keputusan Bupati Purworejo Nomor 160.18/47D/2018 Tentang Penetapan Kebutuhan ASN/ Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemkab Purworejo Tahun 2018 I Pdf



Dipersilahkan untuk mendonwload file tersebut pada tautan yang telah disediakan supaya mendapat file yang lengkap dan utuh.

Sekian goresan pena yang berjudul:

Penerimaan 416 ASN/CPNS Tahun 2018 di Kabupaten Purworejo

Semoga sebaran isu ini bermanfaat dan salam sukses selalu!
Sumber http://www.informasiguru.com

Friday, June 1, 2018

√ Pengumuman Resmi Penerimaan Cpns Tahun 2018 Di Lingkungan Kemdikbud

 TENTANG SELEKSI PENERIMAAN CPNS KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TAHUN  √ Pengumuman Resmi Penerimaan CPNS Tahun 2018 di Lingkungan Kemdikbud

DOWNLOAD PENGUMUMAN NOMOR: 64318/A.A3/KP/2018 TENTANG SELEKSI PENERIMAAN CPNS KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TAHUN 2018






Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2018 Tanggal 29 Agustus 2018 ihwal Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Tahun Anggaran 2018, maka Kemendikbud menunjukkan kesempatan bagi Warga Negara Indonesia untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Kemendikbud dengan ketentuan sebagai berikut.

INFORMASI UMUM
1. Unit kerja yang mendapat alokasi gugusan (alokasi penempatan) ialah sebagai berikut.
a. Unit Utama Pusat
(1) Sekretariat Jenderal
(2) Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
(3) Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat
(4) Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah
(5) Direktorat Jenderal Kebudayaan
(6) Inspektorat Jenderal
(7) Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa
(8) Badan Penelitian dan Pengembangan
b. Unit Pelaksana Teknis
(1) Balai Pengembangan Media Radio Pendidikan dan Kebudayaan
(2) Balai Pengembangan Media Televisi Pendidikan dan Kebudayaan
(3) Balai Pengembangan Multimedia Pendidikan dan Kebudayaan
(4) Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah
(5) Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Bidang Kelautan, Perikanan, Teknologi Informasi, dan Komunikasi
(6) Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Bidang Bangunan dan Listrik
(7) Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Bidang Bisnis dan Pariwisata
(8) Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Bidang Mesin dan Teknik Industri
(9) Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Bidang Taman Kanak-kanak dan Pendidikan Luar Biasa
(10) Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Ilmu Pengetahuan Alam
(11) Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pertanian
(12) Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Seni dan Budaya
(13) Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Aceh
(14) Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Bali
(15) Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Banten
(16) Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Bengkulu
(17) Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Gorontalo
(18) Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Jambi
(19) Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Kalimantan Barat
(20) Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Kalimantan Selatan
(21) Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Kalimantan Tengah
(22) Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Kalimantan Timur
(23) Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Lampung
(24) Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Maluku
(25) Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Maluku Utara
(26) Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Nusa Tenggara Barat
(27) Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Nusa Tenggara Timur
(28) Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Papua
(29) Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Riau
(30) Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Sulawesi Barat
(31) Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Sulawesi Tengah
(32) Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Sulawesi Tenggara
(33) Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Sulawesi Utara
(34) Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Sumatera Barat
(35) Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Sumatera Selatan
(36) Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Yogyakarta
(37) Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Aceh
(38) Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Bali
(39) Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Banten
(40) Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Gorontalo
(41) Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Jawa Barat
(42) Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Jawa Tengah
(43) Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Jawa Timur
(44) Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Kalimantan Barat
(45) Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Kalimantan Selatan
(46) Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Kalimantan Timur
(47) Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Kalimantan Utara
(48) Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Kepulauan Riau
(49) Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Maluku
(50) Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Maluku Utara
(51) Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Nusa Tenggara Barat
(52) Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Nusa Tenggara Timur
(53) Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Papua
(54) Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Papua Barat
(55) Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Riau
(56) Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Sulawesi Barat
(57) Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Sulawesi Utara
(58) Balai Konservasi Borobudur
(59) Balai Pelestarian Cagar Budaya Aceh
(60) Balai Pelestarian Cagar Budaya Bali
(61) Balai Pelestarian Cagar Budaya Banten
(62) Balai Pelestarian Cagar Budaya D.I. Yogyakarta
(63) Balai Pelestarian Cagar Budaya Gorontalo
(64) Balai Pelestarian Cagar Budaya Jambi
(65) Balai Pelestarian Cagar Budaya Jawa Tengah
(66) Balai Pelestarian Cagar Budaya Kalimantan Timur
(67) Balai Pelestarian Cagar Budaya Maluku Utara
(68) Balai Pelestarian Cagar Budaya Sumatera Barat
(69) Balai Pelestarian Nilai Budaya Banda Aceh
(70) Balai Pelestarian Nilai Budaya Maluku
(71) Balai Pelestarian Situs Manusia Purba Sangiran
(72) Galeri Nasional Indonesia
(73) Museum Basoeki Abdullah
(74) Museum Kebangkitan Nasional
(75) Museum Nasional Indonesia
(76) Museum Perumusan Naskah Proklamasi
(77) Museum Sumpah Pemuda
(78) Balai Bahasa Aceh
(79) Balai Bahasa Jawa Barat
(80) Balai Bahasa Jawa Timur
(81) Balai Bahasa Kalimantan Tengah
(82) Balai Bahasa Riau
(83) Balai Bahasa Sulawesi Selatan
(84) Balai Bahasa Sulawesi Tengah
(85) Balai Bahasa Sulawesi Utara
(86) Kantor Bahasa Bangka Belitung
(87) Kantor Bahasa Banten
(88) Kantor Bahasa Bengkulu
(89) Kantor Bahasa Gorontalo
(90) Kantor Bahasa Jambi
(91) Kantor Bahasa Kalimantan Timur
(92) Kantor Bahasa Kepulauan Riau
(93) Kantor Bahasa Lampung
(94) Kantor Bahasa Maluku
(95) Kantor Bahasa Maluku Utara
(96) Kantor Bahasa Nusa Tenggara Barat
(97) Kantor Bahasa Nusa Tenggara Timur
(98) Kantor Bahasa Sulawesi Tenggara
(99) Balai Arkeologi Bali
(100) Balai Arkeologi Daerah istimewa Yogyakarta
(101) Balai Arkeologi Jawa Barat
(102) Balai Arkeologi Kalimantan Selatan
(103) Balai Arkeologi Papua
(104) Balai Arkeologi Sulawesi Selatan
(105) Balai Arkeologi Sulawesi Utara
(106) Balai Arkeologi Sumatera Selatan
(107) Balai Arkeologi Sumatera Utara

2. Informasi mengenai unit kerja dan rincian formasinya (jabatan, kualifikasi pendidikan, dan jumlah formasi) sanggup dilihat pada alamat website https://cpns.kemdikbud.go.id.

3. Proses seleksi dilaksanakan dalam 3 (tiga) tahap, meliputi:
a. seleksi administrasi, dilaksanakan bagi pelamar yang telah memenuhi persyaratan tata cara pendaftaran;
b. seleksi kompetensi dasar (SKD), dilaksanakan bagi pelamar yang memenuhi persyaratan (MP) seleksi administrasi. SKD dilaksanakan memakai sistem Computer Assisted Test (CAT), dengan cakupan bahan mencakup Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Inteligensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP);
c. seleksi kompetensi bidang (SKB), dilaksanakan bagi pelamar yang memenuhi persyaratan (MP) seleksi kompetensi dasar (SKD). Cakupan bahan SKB mencakup Tes Literasi Bidang Pendidikan dan Kebudayaan, Tes Kemampuan Bahasa Inggris, Tes Penalaran dan Pemecahan Masalah, Tes Dimensi Psikologi, dan Wawancara dan/atau Unjuk Kerja.

KRITERIA PELAMAR
1. Kebutuhan dari masing-masing jabatan diperuntukkan bagi pelamar dengan kriteria sebagai berikut:
a. Pelamar gugusan putra/putri lulusan terbaik berpredikat dengan kebanggaan (Cumlaude) ialah pelamar lulusan minimal jenjang pendidikan Strata 1 dengan kriteria:
1) lulusan dari Perguruan Tinggi Dalam Negeri berpredikat dengan kebanggaan (cumlaude) dan berasal dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/unggul dan Program Studi terakreditasi A/unggul pada dikala kelulusan, dibuktikan dengan keterangan “lulus dengan kebanggaan (cumlaude)” pada ijazah atau transkip nilai;
2) lulusan dari Perguruan Tinggi Luar Negeri yang telah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya (setara dengan cumlaude) dari Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
b. Pelamar gugusan penyandang disabilitas ialah pelamar yang menyandang disabilitas dengan kriteria:
1) bisa melihat, mendengar, dan berbicara dengan baik;
2) bisa melaksanakan kiprah menyerupai menganalisa, mengetik, memberikan buah pikiran, dan berdiskusi,
3) bisa berjalan dengan memakai alat bantu jalan selain bangku roda. Jenis dan/atau tingkat disabilitas yang dialami wajib dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan dokter.
c. Pelamar gugusan putra/putri Papua dan Papua Barat, ialah pelamar yang merupakan keturunan Papua/Papua Barat menurut garis keturunan orang renta (bapak atau ibu) orisinil Papua, dibuktikan dengan sertifikat kelahiran dan/atau surat keterangan lahir yang bersangkutan dan diperkuat dengan surat keterangan dari Kepala Desa/Kepala Suku.
d. Pelamar umum ialah pelamar yang tidak termasuk kriteria sebagaimana karakter a, b, dan c.

PERSYARATAN PELAMAR
a. Persyaratan Umum
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Berusia serendah-rendahnya 18 tahun pada tanggal 26 September 2018 dan setinggi- tingginya 35 tahun pada tanggal 1 Desember 2018.
3. Sehat jasmani, rohani serta tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekusor, dan zat adiktif lainnya (NAPZA), yang dibuktikan dengan surat keterangan NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah setempat.
4. Berkelakuan baik dan tidak pernah dieksekusi penjara atau kurungan menurut putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan aturan tetap alasannya ialah melaksanakan tindak pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas usul sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/Anggota TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
6. Tidak berkedudukan sebagai CPNS atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan/atau tidak sedang menjalani perjanjian/kontrak kerja/ikatan dinas pada instansi lain, baik instansi di dalam maupun di luar lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
7. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
8. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
b. Persyaratan Khusus
Bagi pelamar jenis gugusan putra/putri lulusan terbaik berpredikat dengan kebanggaan (cumlaude) berlaku persyaratan khusus sebagai berikut.
1) Pelamar lulus S1/D-IV dengan predikat cumlaude/summa cumlaude dari kegiatan studi yang terakreditasi A pada forum PTN atau swasta yang terakreditasi A oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada tahun ijazah dikeluarkan.
2) Pelamar lulus S1 dengan predikat cumlaude/summa cumlaude dari Perguruan Tinggi Luar Negeri yang telah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya (setara dengan cumlaude) dari Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.

Bagi pelamar jenis gugusan umum, penyandang disabilitas, dan Putra/putri Papua dan Papua Barat berlaku persyaratan khusus sebagai berikut:
1. mendapat ijazah D-III atau S1/D-IV dari Perguruan Tinggi dan kegiatan studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), atau mendapat penyetaraan ijazah D-III atau S1/D-IV dari Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi bagi lulusan sekolah tinggi tinggi luar negeri;
2. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) D-III atau S1 paling rendah 2,75 (dibuktikan dengan transkip nilai yang diterbitkan secara sah oleh Perguruan Tinggi yang bersangkutan).

TATA CARA PENDAFTARAN
1. Pelamar wajib mempunyai alamat email yang aktif untuk mengikuti proses rekrutmen CPNS Kemendikbud.
2. Pelamar wajib melaksanakan pendaftaran/registrasi secara online terlebih dahulu di portal nasional dengan alamat https://sscn.bkn.go.id. dengan menentukan sajian Registrasi, kemudian mengisikan:
a. NIK (Nomor Induk Kependudukan),
b. Nomor KK atau NIK Kepala Keluarga,
c. alamat email aktif,
d. password akun portal SSCN,
e. unggah pasfoto berlatar belakang merah, dengan ukuran minimal 120 kb, maksimal 200 kb, dalam format .jpg atau .jpeg.
Selanjutnya pelamar wajib mencetak Kartu Informasi Pelamar CPNS 2018.
3. Pelamar melaksanakan login ke portal SSCN (https://sscn.bkn.go.id) dengan memakai NIK dan password yang telah didaftarkan. Kemudian mengunggah (upload) foto selfie dengan menunjukkan KTP dan Kartu Informasi Pelamar CPNS 2018 semoga sanggup melanjutkan ke tahapan berikutnya.
Pelamar melengkapi biodata, menentukan instansi (pastikan bahwa instansi yang dituju ialah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, alasannya ialah setiap pelamar hanya diperkenankan mendaftar pada 1 (satu) instansi, 1 (satu) jabatan, dan 1 (satu) jenis formasi), jenis formasi, pendidikan dan jabatan yang akan dilamar.
Setelah itu pelamar wajib mengunggah dokumen persyaratan yang meliputi:
a. KTP;
b. pasfoto dengan latar belakang merah, berukuran minimal 120 kb, maksimal 200 kb, dalam format .jpg atau .jpeg.
4. Pelamar mencetak Kartu Pendaftaran SSCN 2018.

PENENTUAN KELULUSAN
1. Pengumuman akan dilakukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di https://cpns.kemdikbud.go.id dan http://kemdikbud.go.id.
2. Jadwal pengumuman final direncanakan dilaksanakan pada 30 November 2018, atau sesuai ketetapan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi lebih lanjut.
3. Kelulusan final ditentukan menurut hasil integrasi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan bobot 40% : 60%.
4. Apabila penerima seleksi memperoleh nilai kelulusan yang sama sehabis integrasi nilai SKD dan SKB, maka penentuan kelulusan final secara berurutan didasarkan pada:
a. nilai total hasil SKD yang lebih tinggi;
b. apabila tersebut karakter a masih sama, maka penentuan kelulusan final didasarkan secara berurutan mulai dari nilai Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK);
c. apabila tersebut karakter b masih sama, maka penentuan kelulusan final didasarkan pada nilai IPK;
d. apabila tersebut karakter c masih sama, maka penentuan kelulusan didasarkan pada usia tertinggi.
5. Dalam hal kebutuhan gugusan umum tidak terpenuhi, sanggup diisi dari penerima yang mendaftar pada gugusan khusus pada jabatan dan kualifikasi Pendidikan yang bersesuaian serta memenuhi nilai ambang batas kelulusan (passing grade) peringkat terbaik;
6. Dalam hal kebutuhan gugusan khusus tidak terpenuhi, sanggup diisi dari penerima yang mendaftar pada gugusan umum pada jabatan dan kualifikasi pendidikan yang bersesuaian serta memenuhi nilai ambang batas kelulusan (passing grade) peringkat terbaik;
7. Penetapan/keputusan Panitia Pengadaan CPNS Kemendikbud tahun 2018 bersifat final dan tidak sanggup diganggu gugat.

Untuk lebih detil dan lengkap, dipersilahkan mengunduh Pengumuman Resmi Penerimaan CPNS Tahun 2018 di Lingkungan Kemdikbud pada link berikut ini:


DOWNLOAD PENGUMUMAN NOMOR: 64318/A.A3/KP/2018 TENTANG SELEKSI PENERIMAAN CPNS KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TAHUN 2018


Dipersilahkan untuk mendonwload file tersebut pada tautan yang telah disediakan semoga mendapat file yang lengkap dan utuh.

Sekian goresan pena yang berjudul:

Pengumuman Resmi Penerimaan CPNS Tahun 2018 di Lingkungan Kemdikbud

Semoga sebaran warta ini bermanfaat dan salam sukses selalu!
Sumber http://www.informasiguru.com

Tuesday, May 29, 2018

√ Seleksi Pppk Dimulai Sehabis Test Cpns 2018 Usai

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja  √ Seleksi PPPK Dimulai Setelah Test CPNS 2018 Usai

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Adalah Solusi Bagi Eks Honorer K-II Usia 35 Tahun Ke Atas Untuk Mengabdi Pada Negara






Kabar bangga tiba dari pihak pemerintah yang mana akan segera merampungkan PP (Peraturan Pemerintah) ihwal Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Tujuan dari hal tersebut yaitu untuk menyediakan kesempatan bagi masyarakat yang telah berumur lebih dari 35 tahun yang ingin mengabdi kepada negara. “Seleksi PPPK akan dilakukan sesudah seleksi CPNS tahun 2018 selesai," terang Menpan-RB Syafruddin kepada awak media di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Jumat (21/09).

Turut serta pada kesempatan tersebut antara lain Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Ardan Adiperdana, Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji, Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmadja dan sejumlah pejabat terkait.

Ditegaskan kembali, biar sanggup menjaring SDM aparatur yang berkualitas, pemerintah akan mengadakan seleksi CPNS tahun 2018 yang kompetitif. Akan tetapi, pemerintah juga tidak akan melupakan orang-orang yang telah berjasa dan berjuang cukup usang untuk negara dan menanti menjadi ASN. "Oleh sebab itu, pemerintah memperlihatkan solusi melalui PPPK. Termasuk di dalamnya eks tenaga honorer kategori dua/K2 yang tidak memenuhi syarat mengikuti seleksi CPNS," papar mantan Wakapolri tersebut.




Kesempatan mengikuti tes PPPK juga terbuka untuk pelamar yang tidak lulus dalam seleksi CPNS 2018 ini. Seleksi PPPK boleh diikuti oleh pelamar yang berusia lebih dari 35 tahun. “Bahkan bagi yang usianya setahun sebelum batas usia pensiun juga sanggup mengikuti tes,” tambah Syafruddin.

Diterangkan lebih lanjut, pemerintah berkomitmen untuk melakukan Undang-Undang No. 5/2014 ihwal Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai dari pengadaan hingga pensiun ASN. Hal itu juga berlaku bagi tenaga eks honorer Kategori II (K-II) serta Pegawai non-PNS yang bekerja di lingkungan instansi pemerintah. Sesuai dengan UU tersebut, untuk sanggup diangkat menjadi CPNS maupun PPPK harus melalui tes.

Syafruddin menjelaskan bahwa hingga tahun 2014, pemerintah sudah mengangkat sebanyak 1.070.092 tenaga honorer. Jumlah ini berawal dari pendataan pertama tenaga honorer sebanyak 920.702 orang dan dilakukan pengangkatan sebanyak 860.220 orang tenaga honorer K-1 tanpa tes. Pada tahun 2013, dilakukan tes untuk tenaga honorer K-II dengan jumlah 209.872 orang.

Pengangkatan honorer K-II itu berawal dari adanya pengaduan dari tenaga honorer yang merasa memenuhi syarat tetapi tidak diangkat. Kemudian dilakukan pendataan kedua, dan diperoleh data sejumlah 648.462 orang. Atas kesepakatan bersama pemerintah dengan Komisi II, Komisi VIII, dan Komisi X DPR, pemerintah mengeluarkan PP No. 56 tahun 2012 untuk melakukan tes satu kali bagi tenaga honorer K-II.

“Bila dibandingkan dengan pengangkatan PNS dari pelamar umum yang hanya sebanyak 775.884 orang (dengan tes), tenaga honorer yang diangkat semenjak tahun 2005-2014 lebih besar, yakni 1.070.092 orang, atau sekitar 24,7% dari jumlah PNS dikala ini,” terangnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menyampaikan akan dibentuk peta jabatan gugusan untuk PPPK. “Jadi tidak hanya guru saja, tetapi juga untuk jabatan-jabatan lainnya,” pungkasnya.



Demikian informasi dan gosip tentang

Seleksi PPPK Dimulai Setelah Test CPNS 2018 Usai

Semoga sebaran informasi ini bermanfaat dan salam sukses selalu!

Sumber http://www.informasiguru.com

√ Penerimaan Cpns Di Kementerian Perhubungan Tahun 2018

Download Salinan Pengumuman Formasi CPNS √ Penerimaan CPNS di Kementerian Perhubungan Tahun 2018

Download Salinan Pengumuman Formasi CPNS, Persyaratan Umum dan Khusus, Jadwal Pendaftaran dan Jadwal Seleksi CPNS Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Tahun 2018






Penerimaan CPNS tahun 2018 di lingkungan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia ditegaskan melalui Pengumuman Nomor PG 34 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Tahun 2018.

Dalam rangka mengisi lowongan gugusan Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2018 Tentang Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Perhubungan Tahun Anggaran 2018. Kementerian Perhubungan Republik Indonesia memberi kesempatan bagi Warga Negara Indonesia laki-laki dan perempuan yang mempunyai kualifikasi pendidikan S2, S1, DIV, DIII, DII dan SLTA/Sederajat untuk mengikuti seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Perhubungan Formasi Tahun Anggaran 2018.

Sekedar isu tambahan, untuk penerimaan CPNS tahun 2018 di lingkungan Kemenhub ini juga tersedia bagi lulusan SLTA/sederajat yang mana jumlah gugusan CPNS Kemenhub untuk lulusan SMA/MA/SMK sederajat tahun 2018 ini berjumlah sekitar 466 formasi.

Berikut ialah tautan untuk mengunduh Salinan Pengumuman Formasi CPNS, Persyaratan Umum dan Khusus, Jadwal Pendaftaran dan Jadwal Seleksi CPNS Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Tahun 2018:


Download Pengumuman Nomor : PG 34 Tahun 2018 wacana Penerimaan CPNS di Kementerian Perhubungan Tahun 2018


KRITERIA PELAMAR
1. Kebutuhan dari masing-masing jabatan di peruntukan bagi pelamar dengan kriteria :
a. Putra/Putri Lulusan Terbaik berpredikat dengan kebanggaan (cumlaude) dari Perguruan Tinggi Dalam Negeri atau Luar Negeri, dengan ketentuan :
1) Dikhususkan bagi putra/putri lulusan minimal pendidikan Strata-1;
2) Berasal dari Perguruan Tinggi Dalam Negeri terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul pada ketika kelulusan yang dibuktikan dengan keterangan lulus dengan kebanggaan (cumlaude) pada ijazah/transkrip nilai;
3) Calon pelamar dari lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri sanggup mendaftar sehabis memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat
kelulusannya setara dengan cumlaude dari Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
b. Penyandang Disabilitas, yaitu pelamar yang menyandang berkebutuhan khusus/ mempunyai keterbatasan fisik dengan kriteria :
1) Mampu melihat, mendengar dan berbicara dengan baik;
2) Mampu melaksanakan kiprah menyerupai mengoperasikan komputer, menganalisa, mengetik, memberikan buah pikiran dan berdiskusi;
3) Mampu bergerak dengan memakai alat bantu berjalan;
4) Calon pelamar wajib melampirkan surat keterangan dokter pemerintah yang menandakan jenis/tingkat disabilitasnya;
5) Panitia Pelaksana akan melaksanakan verifikasi persyaratan registrasi dengan mengundang calon pelamar untuk memastikan kesesuaian gugusan dengan tingkat/jenis disabilitas yang disandang.
c. Putra/Putri Papua dan Papua Barat, dengan ketentuan Calon pelamar harus merupakan keturunan Papua/Papua Barat menurut garis keturunan orang renta (bapak atau ibu) orisinil Papua, dibuktikan dengan sertifikat kelahiran dan/atau surat keterangan lahir yang bersangkutan dan diperkuat dengan surat keterangan dari Kepala Desa/Kepala Suku;
d. Umum, yaitu pelamar yang tidak termasuk kriteria sebagaimana abjad a, b dan c diatas.
2. Pelamar sebagaimana angka 1 (satu) wajib memenuhi persyaratan pelamaran sebagaimana dalam pengumuman ini.

PERSYARATAN PELAMAR
1. Setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi CPNS dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada ketika melamar;
b. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara menurut putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan aturan tetap alasannya ialah melaksanakan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
c. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas undangan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
d. tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
e. tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
f. mempunyai kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
g. sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
h. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah;
i. tinggi tubuh untuk laki-laki minimum 160 cm dan untuk perempuan minimum 155 cm;
j. untuk gugusan jabatan Petugas Keamanan (AVSEC) dengan tinggi tubuh minimum 165 cm bagi laki-laki dan 160 cm bagi perempuan;
k. untuk gugusan jabatan Penjaga Mercusuar hanya diperuntukan bagi pelamar laki-laki;
l. khusus gugusan jabatan Dosen Asisten Ahli dengan rincian sebagai berikut :
1). kualifikasi pendidikan S.2 Teknik Mesin untuk penempatan di PKTJ Tegal harus mempunyai Ijazah S.1. Pendidikan Otomotif;
2). kualifikasi pendidikan S.2 Semua Jurusan untuk penempatan di ATKP Medan harus mempunyai Ijazah D-III/D-IV TLB/TNU/TPU/PLLU;
m. untuk gugusan selain lulusan terbaik berpredikat dengan kebanggaan (cumlaude), pelamar merupakan lulusan Perguruan Tinggi dengan Program Studi yang berstatus “terakreditasi” dalam Badan Akreditasi Nasional PTN (BAN-PT);
n. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,0 (tiga koma nol) untuk kualifikasi pendidikan yang diharapkan pada setiap gugusan jabatan;
o. untuk Pelamar lulusan SLTA/sederajat dengan nilai minimal pada Ijazah rata-rata 7,0 (tujuh koma nol) atau 3 (tiga) skala 1 hingga 4 atau B dan khusus untuk pelamar dengan kategori Putra/Putri Papua dan Papua Barat dengan nilai minimal pada Ijazah rata-rata 6,0 (enam koma nol) atau 2 (dua) skala 1 hingga 4 atau C.
2. Setiap pelamar wajib memenuhi dan memberikan semua persyaratan pelamaran yang tercantum dalam pengumuman;
3. Pendaftaran peserta seleksi CPNS dilakukan serentak secara daring/online oleh Panitia Seleksi Nasional yang secara teknis dikoordinasikan oleh BKN melalui portal registrasi daring/online (sscn.bkn.go.id) dengan memakai Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP)/ Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Kartu Keluarga;
4. Calon pelamar hanya sanggup mendaftar pada 1 (satu) Instansi Pemerintah dan 1 (satu) gugusan jabatan.

TATA CARA PENDAFTARAN
1. Registrasi dilakukan secara online melalui laman : https://sscn.bkn.go.id dengan menggunakan
Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) / NIK pada Kartu
Keluarga (KK) dan Nomor KK / NIK Kepala Keluarga mulai tanggal 26 September 2018 sampai
dengan tanggal 07 Oktober 2018 pukul 23.59 WIB;
2. Pendaftaran dan unggah dokumen persyaratan dilaksanakan secara online melalui laman
https://sscn.bkn.go.id segera sehabis pelamar memperoleh notifikasi untuk melaksanakan aktivasi
melalui email dari portal nasional, mulai tanggal 26 September 2018 hingga dengan tanggal
07 Oktober 2018 pukul 23.59 WIB;
3. Pada ketika registrasi secara online, pelamar harus membaca dengan cermat petunjuk pendaftaran
online serta mengunggah (upload) berkas berjenis PDF File:
a. Scan Asli Surat Lamaran dan Surat Pernyataan lamaran sesuai format dalam lampiran
pengumuman (bermaterai);
b. Scan Asli Ijazah;
c. Scan Asli Transkrip Nilai;
d. Scan Asli Kartu Tanda Penduduk berjenis JPEG File;
e. Pas photo berlatar merah ukuran 3 x 4 berjenis JPEG File;
f. Scan Asli Sertifikat Pendukung sesuai dengan kebutuhan yang dipersyaratkan formasi
jabatan;
g. Scan Asli KTP Bapak atau Ibu Kandung, Surat Akta Kelahiran dan/atau Surat Keterangan
Lahir, dan Surat Keterangan dari Kelurahan/Kepala Desa/Kepala Suku (untuk formasi
jabatan khusus Putra/Putri Papua dan Papua Barat);
h. Scan Asli Penyetaraan Ijazah dan Surat Keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya
setara dengan cumlaude dari Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (khusus
pelamar lulusan dari Perguruan Tinggi Luar Negeri);
i. Scan Asli Surat Keterangan dari dokter pemerintah yang menyatakan tingkat/jenis disabilitas
yang disandang (khusus pelamar disabilitas).
4. Batas waktu registrasi dan unggah dokumen persyaratan pelamaran selama 12 (dua belas) hari
kalender;
5. Surat Keterangan Tanda Lulus Sementara tidak berlaku;
6. Pelamar yang telah melaksanakan registrasi secara online biar mengunduh (d0wnl0ad) dan
mencetak Tanda Bukti Pendaftaran;
7. Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi manajemen sanggup mencetak kartu peserta ujian secara
online melalui laman : https://sscn.bkn.go.id dimulai pada tanggal 17 Oktober 2018 s.d.
20 Oktober 2018.

TAHAPAN SELEKSI
Seleksi dengan sistem gugur yang mencakup :
1. Seleksi Administrasi;
2. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) memakai Computer Assisted Test (CAT) dengan bobot 40%;
3. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan bobot 60%, yang terdiri dari :
a. Tes Soal Substansi Jabatan memakai Computer Assisted Test (CAT);
b. Tes Kesehatan;
c. Tes Fisik / Kesamaptaan.

SISTEM KELULUSAN
1. Kelulusan seleksi manajemen :
a. Kelulusan seleksi manajemen didasarkan pada hasil verifikasi dokumen yang telah diunggah
sesuai dengan persyaratan pendaftaran;
b. Hasil kelulusan seleksi manajemen akan diumumkan oleh panitia pada laman
https://sscn.bkn.go.id dan https://cpns.dephub.go.id/;
c. Bagi pelamar yang telah dinyatakan lulus seleksi manajemen wajib mencetak kartu peserta
ujian dari laman https://sscn.bkn.go.id;
2. Kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) didasarkan pada nilai passing grade yang diatur
dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
3. Peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) ialah peserta yang lulus Seleksi Kompetensi Dasar
(SKD) dan secara peringkat tidak melebihi 3 (tiga) kali alokasi gugusan yang diharapkan pada
jabatan;
4. Panitia sanggup menggugurkan pelamar kalau berkas yang di unggah tidak terlihat
jelas/rusak/blur/samar;
5. Panitia sanggup menggugurkan peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yang dinyatakan tidak
memenuhi syarat Tinggi Badan, yaitu untuk laki-laki minimum 160 cm dan untuk wanita
minimum 155 cm serta khusus gugusan jabatan Petugas Keamanan (AVSEC) dengan tinggi badan
minimum 165 cm bagi laki-laki dan 160 cm bagi perempuan menurut hasil pengukuran oleh
petugas di lapangan;
6. Kelulusan Akhir ditentukan menurut hasil integrasi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan
Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
VII. LAIN-LAIN
1. Pendaftaran Seleksi Pengadaan Pegawai Negari Sipil di mulai tanggal 26 September 2018 sampai
dengan tanggal 07 Oktober 2018;
2. Tempat Pelaksanaan tahapan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang
(SKB) :
- Kantor Pusat BKN Jakarta;
- Kantor Regional I BKN Yogyakarta;
- Kantor Regional II BKN Surabaya;
- Kantor Regional III BKN Bandung;
- Kantor Regional IV BKN Makassar;
- Kantor Regional VI BKN Medan;
- Kantor Regional VII BKN Palembang;
- Kantor Regional VIII BKN Banjarmasin;
- Kantor Regional IX BKN Jayapura;
- Kantor Regional X BKN Denpasar;
- Kantor Regional XI BKN Manado;
- Kantor Regional XII BKN Pekanbaru;
- Kantor Regional XIII BKN Aceh.
3. Karena alasan tertentu dalam tahapan pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi
Kompetensi Bidang (SKB), Panitia Seleksi sanggup memutuskan pemindahan Lokasi Seleksi yang sesuai;
4. Peserta yang tidak memenuhi persyaratan registrasi maka dinyatakan gugur;
5. Peserta yang tidak hadir dan/atau tidak bisa mengikuti tahapan seleksi dengan alasan apapun
pada waktu dan daerah yang ditetapkan, maka dinyatakan gugur;
6. Dalam hal peserta yang sudah dinyatakan lulus tahap tamat seleksi dan sudah mendapat
persetujuan NIP kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan diberikan hukuman tidak
boleh mendaftar pada penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil untuk periode berikutnya;
7. Apabila dalam pelaksanaan tahapan seleksi atau dikemudian hari sehabis adanya pengumuman
kelulusan akhir, diketahui terdapat keterangan pelamar yang tidak sesuai / tidak benar, Panitia
Seleksi sanggup menggugurkan kelulusan yang bersangkutan;
8. Apabila terdapat orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan sanggup membantu kelulusan dalam
setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk lain
mohon untuk tidak percaya dan segera melaporkan kepada pegawanegeri penegak hukum;
9. Pendaftaran dan seluruh proses seleksi tidak dipungut biaya;
10. Keputusan Panitia Seleksi tidak sanggup diganggu gugat;
11. Kelalaian pelamar dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab pelamar;
12. Informasi lebih lanjut sanggup dilihat di laman https://sscn.bkn.go.id dan https://cpns.dephub.go.id;
13. Pelayanan dan klarifikasi isu terkait pelaksanaan seleksi CPNS Kementerian Perhubungan
Tahun Anggaran 2018 sanggup mengubungi :
- Call Centre : 151
- Twitter : https://twitter.com/kemenhub151
- Surat elektronik (email) : cpns@dephub.go.id
- Facebook di alamat : https://www.facebook.com/kemenhub151
- Telephone : (021) 3811308 (ext 1152) pada hari Senin s.d. Jumat pukul 08.30 s.d. 16.00 WIB.

Dipersilahkan untuk mendonwload file tersebut pada tautan yang telah disediakan biar mendapat isi file yang lengkap dan utuh.

Demikian goresan pena tentang

Penerimaan CPNS di Kementerian Perhubungan Tahun 2018

Semoga sebaran isu ini bermanfaat dan salam sukses selalu!
Sumber http://www.informasiguru.com