Showing posts with label CPNS 2018. Show all posts
Showing posts with label CPNS 2018. Show all posts

Thursday, June 7, 2018

√ Download Permenpan Nomor 36 Tahun 2018

 TENTANG KRITERIA PENETAPAN KEBUTUHAN PNS DAN PELAKSANAAN SELEKSI CPNS TAHUN  √ Download Permenpan Nomor 36 Tahun 2018

PERMENPAN RB NOMOR 36 TAHUN 2018 TENTANG KRITERIA PENETAPAN KEBUTUHAN PNS DAN PELAKSANAAN SELEKSI CPNS TAHUN 2018






Dalam rangka untuk mewujudkan Nawacita dan mendukung Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, diharapkan Pegawai Negeri Sipil yang berkualitas dan jumlah yang proporsional pada Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka dirasakan perlu untuk memutuskan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi/ Permenpan Nomor 36 tahun 2018 perihal Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018.

Dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 perihal Aparatur Sipil Negara ke arah terwujudnya manajemen Aparatur Sipil Negara menurut sistem merit, yang selanjutnya menjadi basis dalam mewujudkan birokrasi berkelas dunia. Untuk itu, Pemerintah telah dan sedang melaksanakan reformasi birokrasi yang salah satunya ialah reformasi di bidang Sumber Daya Manusia Aparatur. Reformasi dimaksud antara lain mencakup penataan jumlah dan kualitas serta distribusi Pegawai Negeri Sipil.

Salah satu seni manajemen dalam penataan Sumber Daya Manusia Aparatur tersebut, semenjak tahun 2015 telah dilakukan kebijakan pembatasan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (moratorium). Kebijakan tersebut dimaksudkan biar kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat dan Daerah melaksanakan audit organisasi dan penataan Sumber Daya Manusia Aparatur sesuai dengan arah/rencana strategis pembangunan.

Berikut adalah link untuk mend0wnl0ad Permenpan Nomor 36 Tahun 2018 perihal Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018:


DOWNLOAD PERMENPAN RB NOMOR 36 TAHUN 2018 TENTANG KRITERIA PENETAPAN KEBUTUHAN PNS DAN PELAKSANAAN SELEKSI CPNS TAHUN 2018


KEBIJAKAN PENETAPAN KEBUTUHAN DAN PERTIMBANGAN KEBUTUHAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL TAHUN 2018
1. Penetapan kebutuhan dialokasikan untuk Instansi Pusat dan Instansi Daerah;
2. Alokasi penetapan kebutuhan (formasi) untuk Instansi Pusat memperhatikan:
a. Usulan penetapan kebutuhan (formasi) dari Kementerian/Lembaga;
b. Jumlah Pegawai Negeri Sipil yang memasuki Batas Usia Pensiun/meninggal dunia/pindah Instansi tahun 2018;
c. Jumlah Pegawai Negeri Sipil yang ada/eksisting;
d. Rencana strategis; dan
e. Organisasi baru.
3. Alokasi penetapan kebutuhan (formasi) untuk Instansi Daerah memperhatikan:
a. Usulan penetapan kebutuhan (formasi) dari Instansi Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota;
b. Jumlah Pegawai Negeri Sipil yang memasuki Batas Usia Pensiun/meninggal dunia/pindah Instansi tahun 2018;
c. Jumlah Pegawai Negeri Sipil yang ada/eksisting;
d. Rasio belanja pegawai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
e. Rencana strategis, arah pembangunan, dan potensi daerah; dan
f. Kondisi geografis tempat (pegunungan dan kepulauan).

PERSIAPAN PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
1. Jadwal
Jadwal pelaksanaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 diatur secara bersama antara Pejabat Pembina Kepegawaian dengan Kepala Badan Kepegawaian Negara dan ditembuskan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
2. Pembiayaan
Biaya pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil di Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah dibebankan pada anggaran Badan Kepegawaian Negara dan anggaran masing-masing Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah sepanjang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
3. Prinsip Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil
a. Kompetitif, dalam arti semua pelamar bersaing secara sehat dan penentuan hasil seleksi didasarkan pada nilai ambang batas kelulusan (passing grade);
b. Adil, dalam arti proses pelaksanaan seleksi tidak memihak atau sama rata, tidak ada yang lebih dan tidak ada yang kurang, tidak ada pilih kasih;
c. Objektif, dalam arti dalam proses pendaftaran, seleksi, dan penentuan kelulusan didasarkan pada persyaratan dan hasil seleksi sesuai keadaan yang sesungguhnya;
d. Transparan, dalam arti proses pelamaran, pendaftaran, pelaksanaan seleksi, pengolahan hasil seleksi, serta pengumuman hasil kelulusan dilaksanakan secara terbuka;
e. Bersih dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, dalam arti seluruh proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil harus terhindar dari unsur Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme; dan
f. Tidak dipungut biaya, dalam arti pelamar tidak dibebankan biaya apapun dalam proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil yang mencakup pengumuman, pelamaran, penyaringan, pemberkasandan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil hingga dengan pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil, kecuali diatur dalam peraturan di masing-masing Instansi yang ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
4. Tujuan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil
a. Memperoleh Calon Pegawai Negeri Sipil yang:
1) Memiliki karakteristik langsung selaku penyelenggara pelayanan publik;
2) Mampu berperan sebagai perekat Negara Kesatuan Republik Indonesia;
3) Memiliki intelegensia yang tinggi untuk pengembangan kapasitas dan kinerja organisasi; dan
4) Memiliki keterampilan, keahlian, dan sikap sesuai dengan tuntutan jabatan.
b. Mewujudkan sistem seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil yang kompetitif, adil, objektif, transparan, tidak dipungut biaya, higienis dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, serta bebas dari intervensi politik; dan
c. Memperoleh putra/putri terbaik bangsa sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil.
5. Persiapan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil
a. Pelaksanaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil secara nasional dilakukan oleh Panitia Seleksi Nasional di bawah koordinasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang secara teknis dilakukan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana;
b. Setiap Instansi membentuk Panitia/Tim Pelaksana Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Instansi yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian;
c. Susunan Panitia/Tim yang telah dibuat sebagaimana tersebut aksara b, harus disampaikan kepada Menteri PANRB dan Kepala BKN;
d. Setiap Instansi harus membentuk call center dan help desk dalam rangka melayani dan memperlihatkan klarifikasi atas pertanyaan serta menuntaskan permasalahan yang terjadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. Dalam rangka efisiensi dan efektivitas, pelaksanaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Daerah dikoordinasikan oleh Gubernur selaku Wakil Pemerintah di Daerah; dan
f. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi memutuskan nilai ambang batas kelulusan (passing grade) Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil.

Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil
1. Seleksi Administrasi
a. Verifikasi persyaratan manajemen kelengkapan dokumen pelamar dilakukan oleh Panitia Pelaksana Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Instansi
b. Dalam hal instansi melaksanakan verifikasi kualifikasi pendidikan dan kegiatan studi dilakukan secara cermat dan teliti sesuai dengan ketentuan yang dimaksud pada bab C (Penyusunan Kebutuhan) angka 6, 7, dan 8;
c. Pelamar sanggup mengikuti seleksi apabila dinyatakan lulus seleksi manajemen oleh Panitia Pelaksana Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Instansi sesuai dengan persyaratan yang ditentukan.
2. Seleksi Kompetensi Dasar
a. Materi Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil meliputi:
1) Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan:
a) Nasionalisme;
b) Integritas;
c) Bela Negara;
d) Pilar negara;
e) Bahasa Indonesia;
f) Pancasila;
g) UUD 1945;
h) Bhinneka Tunggal Ika; dan
i) Negara Kesatuan Republik Indonesia (sistem Tata Negara Indonesia, sejarah usaha bangsa, peranan Bangsa Indonesia dalam tatanan regional maupun global, dan kemampuan berbahasa Indonesia secara baik dan benar).
2) Tes Intelegensi Umum (TIU) dimaksudkan untuk menilai:
a) Kemampuan verbal yaitu kemampuan memberikan gosip secara mulut maupun tulisan;
b) Kemampuan numerik yaitu kemampuan melaksanakan operasi perhitungan angka dan melihat hubungan di antara angka-angka;
c) Kemampuan figural yaitu kemampuan yang berafiliasi dengan kegesitan mental seseorang dalam menganalisa gambar, simbol, dan diagram;
d) Kemampuan berpikir logis yaitu kemampuan melaksanakan pikiran sehat secara runtut dan sistematis; dan
e) Kemampuan berpikir analitis yaitu kemampuan mengurai suatu permasalahan secara sistematik.
3) Tes Karakteristik Pribadi (TKP) untuk menilai:
a) Pelayanan publik;
b) Sosial budaya;
c) Teknologi gosip dan komunikasi;
d) Profesionalisme;
e) Jejaring kerja;
f) Integritas diri;
g) Semangat berprestasi;
h) Kreativitas dan inovasi;
i) Orientasi pada pelayanan;
j) Orientasi kepada orang lain;
k) Kemampuan beradaptasi;
l) Kemampuan mengendalikan diri;
m) Kemampuan bekerja berdikari dan tuntas;
n) Kemauan dan kemampuan mencar ilmu berkelanjutan;
o) Kemampuan bekerja sama dalam kelompok; dan
p) Kemampuan menggerakkan dan mengkoordinir orang lain.

Dipersilahkan untuk mendonwload file tersebut pada tautan yang telah disediakan biar mendapat file yang lengkap dan utuh.

Sekian goresan pena yang berjudul:

Download Permenpan Nomor 36 Tahun 2018

Semoga sebaran gosip ini bermanfaat dan salam sukses selalu!
Sumber http://www.informasiguru.com

√ Download Permenpan Nomor 37 Tahun 2018

 TENTANG NILAI AMBANG BATAS SELEKSI KOMPETENSI DASAR PENGADAAN CPNS √ Download Permenpan Nomor 37 Tahun 2018

PERMENPAN NOMOR/NO 37 TAHUN 2018 TENTANG NILAI AMBANG BATAS SELEKSI KOMPETENSI DASAR PENGADAAN CPNS/CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL TAHUN 2018 I Pdf






Bahwa untuk mewujudkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bersih, kompeten, dan melayani, setiap PNS wajib mempunyai kompetensi dasar dan kompetensi bidang sesuai dengan tuntutan jabatan dan peranannya sebagai penyelenggara pemerintahan dan pelayan masyarakat.

Bahwa untuk menjamin terpenuhinya kompetensi dasar oleh setiap Calon Pegawai Negeri Sipil/ CPNS diperlukan alat ukur berupa nilai ambang batas tertentu dalam seleksi CPNS dan bahwa menurut pertimbangan di atas, maka dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi/ Permenpan Nomor 37 Tahun 2018 wacana Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018.

Berikut ialah link untuk mend0wnl0ad Permenpan Nomor 37 Tahun 2018 wacana Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018:


DOWNLOAD PERMENPAN NOMOR/NO 37 TAHUN 2018 TENTANG NILAI AMBANG BATAS SELEKSI KOMPETENSI DASAR PENGADAAN CPNS/CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL TAHUN 2018


Berikut ialah kutipan isi dari Permenpan Nomor 37 Tahun 2018 wacana Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 tersebut:

PENJELASAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 37 TAHUN 2018 TENTANG NILAI AMBANG BATAS SELEKSI KOMPETENSI DASAR PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL TAHUN 2018

UMUM

Dalam rangka mewujudkan Pegawai Negeri Sipil yang bersih, kompeten, dan melayani, setiap Pegawai Negeri Sipil wajib memiliki
kompetensi dasar dan kompetensi bidang sesuai dengan tuntutan jabatan dan peranannya sebagai penyelenggara pemerintahan dan pelayan masyarakat. Untuk itu, diharapkan pengaturan mengenai nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar supaya menghasilkan Calon Pegawai Negeri Sipil yang berkualitas dan kompeten.

Sehubungan dengan hal tersebut, Pemerintah memperlihatkan penghargaan kepada calon pelamar yang mempunyai prestasi akademik yang mendaftar pada jenis gugusan khusus Putra/Putri Lulusn Terbaik (Cumlaude), Penyandang Disabilitas, Putra/Putri Papua dan Papua Barat, Olahragawan Berprestasi Internasional, dan Diaspora. Selain memperlihatkan penghargaan untuk jenis-jenis gugusan tersebut, Pemerintah juga memperlihatkan perhatian untuk gugusan jabatan yang langka/kurang diminati, seperti: Dokter Spesialis, Instruktur Penerbang, Petugas Ukur, Rescuer, Anak Buah Kapal, Pengamat Gunung Api, Penjaga Mercu Suar, Pelatih/Pawang Hewan, Penjaga Tahanan, dan Pemeriksa Keimigrasian Trampil.

Adapun bentuk penghargaan yang diberikan ialah nilai/hasil Seleksi Kompetensi Dasar diberikan afirmasi dengan tetap memperhatikan kompetensi, guna memperoleh calon pegawai negeri yang berkualitas dan kompeten.

Dalam Seleksi Kompetensi Dasar ada 3 (tiga) bahan soal yaitu Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Jumlah soal ialah 100 (seratus) terdiri dari soal TKP sebanyak 35 (tiga puluh lima) butir soal, soal TIU 30 (tiga puluh) butir soal, dan soal TWK 35 (tiga puluh lima) butir soal. Nilai untuk bahan soal TIU dan TWK apabila benar nilainya 5 (lima) dan apabila salah atau tidak menjawab nilainya 0 (nol). Dengan demikian, nilai maksimal ialah 500 (lima ratus) terdiri dari: nilai maksimal untuk TKP: 175 (seratus tujuh puluh lima), TIU: 150 (seratus lima puluh), dan TWK: 175 (seratus tujuh puluh lima).

Dipersilahkan untuk mendonwload file tersebut pada tautan yang telah disediakan biar mendapat file yang lengkap dan utuh.

Sekian goresan pena yang berjudul:

Download Permenpan Nomor 37 Tahun 2018

Semoga sebaran gosip ini bermanfaat dan salam sukses selalu!
Sumber http://www.informasiguru.com

Wednesday, June 6, 2018

√ Pemerintah Resmi Buka 238 Ribu Gugusan Cpns 2018

 ini diarahkan untuk meningkatkan daya saing bangsa √ Pemerintah Resmi Buka 238 Ribu Formasi CPNS 2018

Fokus Tingkatkan Daya Saing Bangsa, Pemerintah Buka 238 Ribu Formasi CPNS Tahun 2018






Fokus pengadaan CPNS Tahun 2018 ini diarahkan untuk meningkatkan daya saing bangsa, dengan prioritas pada bidang pelayanan dasar yang mencakup pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur. Hal tersebut selaras dengan jadwal pembangunan Pemerintahan Kabinet Kerja dibawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo dan Wapres M. Jusuf Kalla.

“Proporsi terbesar deretan CPNS tahun ini ialah untuk jabatan-jabatan teknis dan seorang jago yang ketika ini masih kurang, antara lain tenaga pendidikan, tenaga kesehatan, serta tenaga yang mempunyai kualifikasi teknis di bidang infrastruktur sesuai dengan jadwal Nawacita,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Syafruddin, pada jadwal Rapat Koordinasi Penyampaian Rincian Penetapan Kebutuhan Formasi PNS dan Persiapan Pengadaan CPNS Tahun 2018 di Komplek Bidakara, Jakarta, Kamis (06/09).

Pengadaan CPNS Tahun 2018 ini direncanakan akan membuka 238.015 formasi. 51.271 deretan untuk instansi Pemerintah Pusat (76 K/L) dan 186.744 deretan untuk instansi Pemerintah Daerah (525 Pemda). Peruntukan instansi Pemerintah Pusat terdiri dari : Jabatan Inti yang diisi dari pelamar umum sebanyak 24.817 formasi, Guru Madrasah Kementerian Agama yang bertugas di Kabupaten/Kota sebanyak 12.000 formasi, serta dosen Kemenristekdikti dan Kementerian Agama sebanyak 14.454 formasi. Adapun peruntukan instansi Pemerintah Daerah terdiri dari Guru Kelas dan Mata Pelajaran sebanyak 88.000 formasi, Guru Agama sebanyak 8.000 formasi, Tenaga Kesehatan sebanyak 60.315 deretan (Dokter Umum, Dokter Spesialis, Dokter Gigi, dan Tenaga Medis/Paramedis), serta Tenaga Teknis yang diisi dari pelamar umum sebanyak 30.429 formasi.

Penetapan deretan khusus pengadaan CPNS Tahun 2018 terdiri dari Putra/Putri Lulusan Terbaik (Cumlaude), Penyandang Disabilitas, Putra/Putri Papua dan Papua Barat, Diaspora, Olahragawan Berprestasi Internasional, serta Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan dari Eks Tenaga Honorer Kategori II jabatan guru dan tenaga kesehatan yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti seleksi CPNS.

Untuk persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh setiap calon pelamar diadaptasi dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 ihwal Manajemen PNS. Teknis pendaftarannya dilakukan serentak secara daring/online oleh Panitia Seleksi Nasional yang secara teknis dikoordinasikan oleh Badan Kepegawaian Negara melalui portal registrasi daring/online (sscn.bkn.go.id). Calon pelamar hanya diperbolehkan mendaftar pada satu instansi pemerintah dan satu deretan jabatan.

Ada tiga tahapan seleksi pelamar CPNS, yakni seleksi administrasi, SKD, dan SKB. Untuk sanggup mengikuti seleksi lanjutan, pelamar harus lolos seleksi administrasi. SKD merupakan salah satu tahapan sesudah pelamar dinyatakan lulus seleksi administrasi. Seperti tahun lalu, pelaksanaan SKD CPNS tahun 2018 ini memakai sistem Computer Assisted Test (CAT).


Untuk sanggup mengikuti seleksi lanjutan, peserta SKD harus melampaui nilai ambang batas (passing grade) menyerupai diatur dalam Peraturan Menteri PANRB No. 37/2018 ihwal Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan CPNS 2018.

Pada penerimaan CPNS tahun 2018 ini dibuka deretan khusus yang terdiri dari lulusan terbaik (cumlaude), penyandang disabilitas, putra-putri Papua dan Papua Barat, Diaspora, olahragawan berprestasi internasional, serta tenaga pendidik dan tenaga kesehatan eks tenaga honorer kategori II yang memenuhi persyaratan.

Terkait dengan pelamar Diaspora, dialokasikan untuk deretan jabatan peneliti, dosen, dan perekayasa dengan pendidikan minimal Strata 2. Khusus untuk perekayasa, sanggup dilamar dari lulusan Strata 1. “Diaspora merupakan deretan khusus yang dibuka pertama kali tahun 2018 ini,” ujarnya.

Formasi khusus yang sempat menyita perhatian masyarakat pasca Asian Games ialah atlet berprestasi internasional. Dalam hal ini, pelaksanaannya dikoordinasikan oleh Menpora, dan merujuk pada ketentuan Permenpora No. 6/2018 ihwal Persyaratan dan Mekanisme Seleksi, dan Pengangkatan Olahragawan Berprestasi menjadi CPNS tahun 2018.

Mekanisme/sistem registrasi untuk eks THK-II dilakukan tersendiri di bawah koordinasi BKN. Pendaftar dari eks THK-II yang telah diverifikasi dokumennya wajib mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Jadwal pelaksanaan pengadaan CPNS Tahun 2018 direncanakan mulai bulan September 2018. Diawali dengan tahap pengumuman, registrasi dan verifikasi manajemen pada ahad kedua September hingga dengan ahad kedua Oktober 2018. Pelaksanaan seleksi pada ahad ketiga Oktober 2018 (SKD dan SKB). Pengumuman kelulusan pada ahad keempat November 2018. Sedangkan tahap pemberkasan dimulai pada bulan Desember 2018.


Pengadaan CPNS tahun 2018 ini berbarengan dengan perubahan yang bergulir sangat cepat di periode industri 4.0 yang bercirikan dominannya kiprah mesin dan otomatisasi, serta terintegrasinya sistem komputasi dan jejaring dalam proses fisik. “Karena itu, untuk menghadapi tantangan dan mengantisipasi perubahan tersebut, kita harus mempersiapkan SDM Aparatur berkelas dunia yang berintegritas, mempunyai nasionalisme, profesional, berwawasan global, menguasai teknologi info dan bahasa asing, mempunyai jiwa kewirausahaan (entrepreneurship), ramah dan melayani (hospitality), serta mempunyai daya jejaring yang besar lengan berkuasa (networking),” tegas Syafruddin.

Saat ini jumlah PNS sekitar 4,3 juta, dengan proporsi terbesar selain guru dan tenaga kesehatan ialah tenaga pelaksana/administratif sebesar 1,6 juta atau sekitar 38% dan tenaga teknis keahlian sebesar 372 ribu atau sekitar 8,6%. Komposisi PNS yang tidak seimbang tersebut akan menyulitkan dalam menghadapi tantangan ke depan.

“Menyikapi hal tersebut serta dihadapkan pada tantangan periode industri 4.0, kita memerlukan spesialisasi keahlian. Untuk itu pula, perencanaan dan tawaran PNS baru, harus difokuskan pada jabatan-jabatan spesifik sesuai core business instansi, arah pembangunan nasional dan daerah, serta sasaran Nawacita, sehingga daya saing bangsa kita semakin meningkat di kancah internasional,” terusnya.

Masyarakat diminta memantau info mengenai rekrutmen CPNS ini melalui situs Kementerian PANRB yakni menpan.go.id dan situs BKN melalui sscn.bkn.go.id. Mantan Wakapolri ini juga memberikan bahwa masyarakat semoga tidak gampang percaya terhadap seseorang yang menjanjikan sanggup masuk menjadi CPNS. “Jadi jangan percaya kalau ada pihak-pihak yang memberikan jasa sanggup meluluskan seseorang dengan imbalan sejumlah uang,” pungkasnya.

Sekian goresan pena yang berjudul:

Pemerintah Resmi Buka 238 Ribu Formasi CPNS 2018

Semoga sebaran info ini bermanfaat dan salam sukses selalu!
Sumber http://www.informasiguru.com

√ Registrasi Cpns Tahun 2018 Dimulai Tanggal 19 September

 Bima Haria Wibisana menghadiri Rakornas terkait  √ Pendaftaran CPNS Tahun 2018 Dimulai Tanggal 19 September

Pendaftaran CPNS Tahun 2018 Dimulai Tanggal 19 September Melalui http://sscn.bkn.go.id dan Disiapkan Lebih Dari 176 Titik Lokasi Untuk Tes Seleksi






Kepala BKN, Bima Haria Wibisana menghadiri Rakornas terkait Pengadaan CPNS 2018 di Lingkungan Pemda Republik Indonesia. Rapat yang dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Daerah, BKPSDM Daerah, Para Pejabat Jabatan Tinggi Madya BKN dan beberapa perwakilan Kementerian/Lembaga hingga Tim Panitia Seleksi Nasional seleksi CPNS 2018 untuk membahas Kebijakan Pengadaan CPNS 2018, Persiapan Teknis Pengadaan CPNS 2018 hingga Mitigasi Risiko terkait Pengadaan CPNS 2018 di Lingkungan Pemda di Indonesia.

Sesuai dengan siaran resmi pers BKN, Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun Anggaran 2018 resmi dibuka dan telah dipaparkan bahwa pendaftaran CPNS 2018 akan mulai dibuka tanggal 19 September 2018. Total deretan yang disediakan untuk para pelamar berjumlah 238.015 yang terdiri dari 51.271 Instansi Pusat (76 Kementerian/lembaga) dan 186.744 (525 Instansi Daerah).

Sementara itu, Syafruddin selaku Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menjelaskan bahwa Pengadaan CPNS 2018 kali ini menurut Nawacita Presiden RI yang bertujuan untuk pembangunan kawasan dan Sumber Daya Manusia yang berkualitas, guna meningkatkan pelayanan publik di Indonesia. “Mari satukan Bahasa untuk pembangunan Indonesia,”ajaknya.

Pada kesempatan tersebut, Kepala BKN, Bima Haria Wibisana memaparkan perihal kesiapan lokasi tes seleksi CPNS 2018 yang hingga dikala ini direncanakan akan dilaksanakan di 176 titik lokasi yang terdiri dari Kantor BKN Pusat, 14 Kantor Regional BKN dan 14 Unit Pelaksana Teknis (UPT) BKN yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia, kemudahan berdikari dan kerjasama dengan Pemerintah Daerah.

Bima yang sekaligus Ketua Pelaksana Seleksi Nasional CPNS tahun 2018 ini juga memberikan bahwa sistem pendaftaran dan seleksi CPNS 2018 akan dilaksanakan secara terintegrasi via portal nasional melalui laman http://sscn.bkn.go.id dan tidak ada registrasi melalui portal berdikari oleh instansi. Seterusnya, proses seleksi akan memakai sistem Computer Assisted Test (CAT BKN) baik untuk pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) maupun untuk Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).


Pada kesempatan yang sama, Setiawan Wangsaatmaja selaku Deputi Bidang SDM Aparatur memberi pemaparan terkait Formasi Pengadaan CPNS 2018 yang terdiri dari Formasi Umum dan Formasi Khusus dengan total 238.015 Formasi dengan rincian 51.271 Formasi Instansi Pemerintah Pusat (76 Kementerian/Lembaga) dan 186.744 Formasi (525 Instansi Pemerintah Daerah).


Sebagai perhiasan informasi, web http://sscn.bkn.go.id segera difungsikan/ dioperasikan ketika semua K/L/D telah final memasukkan deretan dan persyaratan lamaran. Proses tersebut akan berjalan hingga tanggal 18 September 2018.

Sekian goresan pena yang berjudul:

Pendaftaran CPNS Tahun 2018 Dimulai Tanggal 19 September

Semoga sebaran isu ini bermanfaat dan salam sukses selalu!
Sumber http://www.informasiguru.com

√ Pemerintah Buka 13.347 Gugusan Khusus Bagi Eks Honorer K2

 Khusus Tenaga Guru dan Tenaga Kesehatan Diberi Kesempatan Mengikuti Seleksi CPNS Tahun  √ Pemerintah Buka 13.347 Formasi Khusus Bagi Eks Honorer K2

Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK)/ K2 Khusus Tenaga Guru dan Tenaga Kesehatan Dipersilahkan Mengikuti Seleksi CPNS Tahun 2018 dan Dipersiapkan Total 13.347 Formasi






Proses pengadaan CPNS Tahun 2018 mengacu pada UU Nomor 5 Tahun 2014 wacana ASN dan PP Nomor 11 Tahun 2017 wacana Manajemen PNS. Selain ketentuan normatif tersebut, rekrutmen para pelayan masyarakat tersebut dimaksudkan untuk diselaraskan dengan pertimbangan strategis wacana pentingnya menyiapkan ASN berkualitas guna menghadapi tantangan masa depan.

Supaya Indonesia bisa kompetitif di kancah dunia secara global, pemerintah wajib selalu memacu daya saing bangsa. Salah satunya melalui rekrutmen putra putri terbaik menjadi CPNS pada tahun 2018 ini.

Agar mendapat hasil yang optimal, pengadaan CPNS tahun 2018 akan dilaksanakan melalui sistem seleksi yang ketat, transparan, higienis dan bebas dari praktik KKN.

Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 36 Tahun 2018 wacana Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2018, selain gugusan umum, pemerintah juga membuka gugusan khusus, yakni:
1) Putra Putri Lulusan Terbaik Berpredikat Cumlaude,
2) Penyandang Disabilitas,
3) Putra Putri Papua dan Papua Barat,
4) Diaspora,
5) Olahrawan/Olahragawati Berprestasi Internasional;
6) Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan dari Eks THK II.

Bagi Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK)/ K2 yang terbatas khusus pada Tenaga Guru dan Tenaga Kesehatan, pada tahun 2018 ini pemerintah membuka sebanyak 13.347 formasi khusus untuk Eks THK II/ K2 dengan rincian 12.883 gugusan untuk Tenaga Guru dan 464 gugusan untuk Tenaga Kesehatan. Ini merupakan bentuk positif perhatian pemerintah untuk para eks honorer K2 dalam mengikuti seleksi CPNS 2018 ini.

Pemerintah bergotong-royong telah memperlihatkan perhatian yang sangat besar. Sampai dengan tahun 2014, pemerintah telah mengangkat 1,1 juta lebih honorer menjadi PNS atau sekitar 25,6 % dari total jumlah PNS sebesar 4,3 juta lebih. Dari jumlah tersebut, 900 ribu lebih dari THK I dan 195 ribu lebih dari THK II. Secara de jure, perkara honorer ini bergotong-royong sudah selesai. Sesuai dengan PP 56 Tahun 2012, pemerintah telah memperlihatkan kesempatan terakhir kepada THK II/ K2 untuk mengikuti seleksi pada tahun 2013.

"Kepada Eks THK II yang tidak memenuhi persyaratan untuk mengikuti seleksi CPNS 2018, tidak usah kecil hati. Nanti sanggup mengikuti seleksi sebagai PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), sesudah PP-nya ditetapkan pemerintah," pungkas Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Syafruddin, Senin (10/09).

Demikian goresan pena tentang

Pemerintah Buka 13.347 Formasi Khusus Bagi Eks Honorer K2

Semoga sebaran isu ini bermanfaat dan salam sukses selalu!
Sumber http://www.informasiguru.com

Tuesday, June 5, 2018

√ Bahan Tes Dan Passing Grade Seleksi Skd Cpns 2018

Bocoran Materi Tes dan Passing Grade Seleksi SKD  √ Materi Tes dan Passing Grade Seleksi SKD CPNS 2018

Materi Tes dan Passing Grade Seleksi SKD (Seleksi Kompetensi Dasar) CPNS Tahun 2018






Semua persyaratan serta kriteria perihal kebutuhan PNS dan pelaksanaan seleksi CPNS 2018 telah diatur secara rinci dan terang dalam Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2018. Tiap PNS dituntut mempunyai jiwa yang bersih, kompeten, dan melayani dengan ikhlas. Karenanya, setiap PNS harus mempunyai kompetensi dasar dan kompetensi bidang sesuai dengan tuntutan jabatan dan peranannya sebagai penyelenggara pemerintahan dan pelayan masyarakat.

Guna menjamin terpenuhinya persyaratan kompetensi dasar yang wajib dimiliki oleh setiap CPNS maka diharapkan parameter yang terukur berupa nilai ambang batas (passing grade) tertentu dalam seleksi CPNS tahun 2018 ini.

Untuk syarat lolos Passing Grade Seleksi SKD Tes CPNS 2018 ini, setiap akseptor SKD harus mengerjakan 100 soal yang terdiri dari soal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 35 soal, Tes Intelegensia Umum (TIU) 30 soal, dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) 35 soal.

Agar bisa mengikuti seleksi lanjutan CPNS tahun 2018 tersebut, para akseptor SKD wajib bisa melewati nilai ambang batas (passing grade) sesuai hukum yang telah dicantumkan dalam Permenpan RB nomor 37 tahun 2018 perihal Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan CPNS 2018.

Sebagai perhiasan informasi, passing grade untuk akseptor SKD dari kelompok pelamar jalur umum berlaku sama ibarat hukum pada tahun 2017 lalu, yaitu 143 untuk TKP, 80 untuk TIU dan 75 untuk TWK.


Sedangkan nilai passing grade bagi akseptor SKD CPNS Tahun 2018 dari gugusan khusus, yakni:


  • Nilai kumulatif SKD bagi Tenaga Guru dan Tenaga Medis/Paramedis dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II paling sedikit 260 (dua ratus enam puluh), dengan nilai TIU paling sedikit 60 (enam puluh)
  • Nilai kumulatif SKD  bagi Penyandang Disabilitas paling sedikit 260 (dua ratus enam puluh), dengan nilai TIU serendah-rendahnya 70 (tujuh puluh)
  • Nilai kumulatif SKD  bagi Putra/Putra Papua dan Papua Barat paling sedikit 260 (dua ratus enam puluh), dengan nilai TIU paling sedikit 60 (enam puluh)
  • nilai kumulatif Seleksi Kompetensi DasarSKD  bagi Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat Dengan Pujian (Cumlaude) dan Diaspora paling sedikit 298 (dua ratus sembilan puluh delapan), dengan nilai TIU paling rendah 85 (delapan puluh lima)
  • Nilai terendah dari akseptor seleksi CPNS Olahragawan Berprestasi Internasional merupakan nilai ambang batas hasil Seleksi Kompetensi Dasar
Sesuai Permenpan RB nomor 37 tahun 2018 juga mengatur perihal pengecualian passing grade/ nilai ambang batas untuk beberapa jabatan. Untuk dokter seorang andal dan pelatih penerbang, nilai kumulatif minimal 298, dengan nilai TIU sesuai passing grade. Sedangkan untuk jabatan juru ukur, rescuer, ABK, pengamat gunung api, penjaga mercusuar, pawang hewan, dan penjaga tahanan, akumulasi nilainya paling sedikit 260 dengan nilai TIU minimal 70.

Demikian goresan pena tentang

Materi Tes dan Passing Grade Seleksi SKD CPNS 2018

Semoga sebaran warta ini bermanfaat dan salam sukses selalu!
Sumber http://www.informasiguru.com

Monday, June 4, 2018

√ Kemenag Siapkan 17 Ribu Deretan Cpns Tahun 2018

 yang mana pada tahun ini telah dipastikan bahwa  √ Kemenag Siapkan 17 Ribu Formasi CPNS Tahun 2018

Kementerian Agama/Kemenag Akan Menerima 17.175 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Tahun 2018






Berita menggembirakan tiba dari Kementerian Agama Republik Indonesia, yang mana pada tahun ini telah dipastikan bahwa Kemenag akan mendapatkan 17.175 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada rekrutmen serentak yang dilaksanakan 19 September 2018 mendatang. Jumlah gugusan CPNS 2018 yang ditetapkan bagi Kemenag yaitu jumlah terbesar diantara 76 Kementerian/Lembaga di Indonesia yang melakukan rekrutmen CPNS Tahun 2018.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyatakan tiga hal yang harus dimiliki oleh CPNS Kemenag. “Saudara-saudara yang hadir di sini akan memilih dan mengawal seluruh proses rekrutmen ini sesuai dengan ketentuan yang ada. Saya ingin saudara memastikan CPNS yang kita rekrut mempunyai tiga hal,” pesan Menag Lukman, Rabu (12/09).

Tiga hal tersebut dijelaskan Menag Lukman kepada seluruh penerima Rapat Koordinasi Persiapan Penerimaan ASN Kemenag Tahun 2018, di Jakarta. Rapat koordinasi dihadiri para Pejabat Eselon I Pusat, Kepala Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri se-Indonesia, Kepala Badan Litbang dan Diklat Kemenag se-Indonesia, serta Kepala Kantor Wilayah Kemenag se-Indonesia.

Ketiga hal yang musti dimiliki oleh CPNS dalam rekrutmen tahun 2018 ini antara lain:


  • Menag menginginkan CPNS yang direkrut mempunyai kompetensi profesional yang diharapkan oleh satuan kerja. Lebih lagi berdasarkan Menag, gugusan yang dibuka paling banyak diperuntukkan bagi guru dan dosen. Maka, kompetensi profesional berdasarkan Menag bukan hal yang sanggup ditawar.
  • Hal kedua yang harus dimiliki CPNS Kemenag ialah kesepakatan keagamaan. Menag menginginkan, CPNS Kemenag yang direkrut apapun agamanya mempunyai pemahaman keagamaan yang moderat.
  • Komitmen kebangsaan, ialah hal ketiga yang harus dimiliki oleh CPNS Kemenag.
Tiga/3 hal di atas berdasarkan Menag wajib menjadi cermatan dalam proses rekrutmen CPNS Kemenag. Dikarenakan, pada CPNS tahun 2018 ini yang akan direkrut tidak hanya pada kantor sentra tetapi meluas di seluruh satuan kerja Kementerian Agama di seluruh Indonesia. “Saya ingin saudara-saudara mengawal betul proses rekrutmen CPNS tahun 2018 yang akan segera dilaksanakan ini,” pesan Lukman.

Di sisi lain, Kabiro Kepegawaian Ahmadi juga memaparkan betapa proses rekrutmen CPNS 2018 Kemenag akan menjadi etalase proses rekrutmen CPNS secara nasional. Ahmadi memaparkan dari 59.309 formasi CPNS tahun 2018 yang ditetapkan untuk 76 K/L, sebanyak 17.175 gugusan atau 29% ditetapkan untuk Kementerian Agama.

"Jika pengadaan CPNS di Kementerian Agama sukses, maka pengadaan CPNS nasional sukses," kata Ahmadi.

Formasi Seleksi CPNS Kemenag (Kementerian Agama) Tahun 2018 disediakan sebanyak 17.175 formasi. Alokasi gugusan CPNS Kemenag Tahun 2018 ini diperuntukkan bagi guru dan dosen. Dijelaskan Nurkholis, berdasarkan Kemenpan RB Nomor 49 Tahun 2018, tersedia gugusan dengan rincian: 10.520 gugusan bagi guru pelamar umum, 1.480 gugusan bagi guru honorer eks KII, dan 4.485 gugusan dosen.

Proses seleksi CPNS Kemenag tahun 2018 diawali dengan seleksi berkas administrasi, ujian seleksi kompetensi dasar (SKD) memakai Computer Assisted Test (CAT) Mandiri Lisensi BKN, sampai ujian seleksi bidang (SKB) memakai tes teknis lainnya menyerupai wawancara, tes teknis kerja serta psikotes. "Saya berharap seluruh proses seleksi tersebut, berjalan sesuai hukum dan ketentuan," pungkas Nurkholis.

Sekian goresan pena yang berjudul:

Kemenag Siapkan 17 Ribu Formasi CPNS Tahun 2018

Semoga sebaran isu ini bermanfaat dan salam sukses selalu!
Sumber http://www.informasiguru.com