Sensus penduduk menjadi salah satu aktivitas wajib tiap 10 tahun negara untuk mengetahui jumlah penduduk yang dimiliki. Di Indonesia sendiri, sensus penduduk pertama kali diadakan pada tahun 1930.
Tahun 1940 dan tahun 1950, Indonesia tidak melaksanakan sensus penduduk dengan alasan keamanan negara. Hal tersebut disebabkan oleh tercetusnya perang dunia II di tahun 1940 dan gangguan keamanan di dalam negeri yang kurang baik di tahun 1950.
Karena alasan inilah, sensus penduduk tidak dilakukan pada kedua tahun tersebut. Berbicara mengenai sensus penduduk, sensus penduduk berkaitan dengan penduduk dan keadaan geografis di suatu wilayah.
Tidak hanya itu, umur penduduk juga merupakan ruang lingkup dari sensus penduduk. Sensus penduduk yang dilakukan oleh Indonesia dilakukan berdasarkan dengan cara dan metode yang berbeda.
Perbedaan Sensus de jure dan sensus de facto
Sensus de jure dan sensus de facto merupakan cara sensus yang dilakukan oleh Indonesia. Jika sensus de jure merupakan sensus yang dilakukan berdasarkan dengan data yang tertera pada KTP, sensus de facto dilakukan kepada penduduk yang berada di suatu wilayah tanpa harus mempunyai data yang sama dengan KTP.
Metode Sensus Penduduk
Sedangkan untuk metodenya, sensus penduduk dibagi menjadi dua jenis metode, yakni metode householder dan metode canvasser. Metode householder merupakan metode dimana kepala keluarga mempunyai peranan dalam mengisi data.
Sedangkan metode canvasser dilakukan oleh petugas sensus untuk mendapat data yang lebih valid. Meskipun menghasilkan data yang valid, metode tersebut membutuhkan banyak waktu ketika pelaksanaannya.
Fungsi Sensus Penduduk
Dibutuhkan tenaga petugas yang banyak untuk melaksanakan metode tersebut. Selain dibagi berdasarkan metode dan cara dalam melaksanakan sensus, sensus penduduk mempunyai peranan yang cukup penting.
Ada banyak fungsi dari sensus penduduk yang berkhasiat bagi negara, seperti:
- Negara sanggup mengetahui berapa jumlah penduduk yang dimilikinya.
- Negara sanggup merencanakan pembangunan negara dengan lebih baik berdasarkan data penduduk yang dimilikinya.
- Dapat memahami komposisi penduduk di suatu wilayah.
- Paham akan pertumbuhan penduduk yang terjadi di negaranya.
- Mengetahui dengan lebih terperinci akan kepadatan penduduk dan persebaran penduduk setiap waktunya.
Manfaat Sensus Penduduk
- Mengetahui persebaran penduduk, kawasan yang terlalu padat, dan kawasan yang masih jarang penduduknya.
- Mengetahui keadaan penduduk suatu kota dan mengetahui jawaban perpindahan.
- Merencanakan pembangunan bidang kependudukan.
- Mengetahui keadaan pertumbuhan penduduk.
- Mengetahui susunan penduduk berdasarkan mata pencaharian biar diketahui struktur perekonomiannya.
- Mengetahui jumlah penduduk seluruhnya.
- Mengetahui golongan penduduk berdasarkan jenis kelamin, umur, dan banyaknya kesempatan kerja.
Tujuan Sensus Penduduk
Tujuan Sensus Penduduk yaitu untuk memperlihatkan temuan yang representatif perihal keadaan ketika ini dan perkembangan populasi, ekonomi, masyarakat, pendidikan, penelitian, wilayah dan lingkungan. Sensus penduduk pemerintah memperlihatkan informasi penting perihal bidang-bidang ini.
Sensus Penduduk telah berkembang selama bertahun-tahun dalam kaitannya dengan fungsi aslinya yang dulunya sekadar sensus penduduk perumahan menjadi survei struktural perihal orang, rumah tangga, bangunan dan tempat tinggal. Setelah data dari sensus penduduk ini dikumpulkan, mereka memperlihatkan banyak sekali aspek perkembangan sosial di tingkat lokal, kewilayahan dan nasional, serta pada basis internasional. Sensus Penduduk membentuk basis yang signifikan untuk perencanaan, pengembangan kebijakan, dan pengambilan keputusan di banyak sekali sektor pembuatan kebijakan dan bisnis.
Ciri-ciri Sensus Penduduk
- Merupakan suatu pencatatan data setiap penduduk disuatu wilayah
- Dilakukan secara teratur dalam kurun waktu tertentu, umumnya tiap 10 tahun sekali
- Dibuat dan diselenggarakan oleh pemerintah
- Dilakukan terhadap penduduk disuatu wilayah yang batas-batasnya ditentukan secara pasti
- Merupakan suatu pencatatan universal dan menyeluruh terhadap semua penduduk suatu negara
Sumber aciknadzirah.blogspot.com