Thursday, October 10, 2019

√ Banyak Sekali Penyimpangan Pada Awal Kemerdekaan

Penyimpangan Diawal Kemerdekaan


Di dalam sebuah praktek konstitusi, pastilah sering dijumpai aneka macam penyimpangan di dalamnya. Sebetulnya kehadiran penyimpangan itu menjadi sebuah hal yang sangat wajar. Akan tetapi, dampaknya yang tidak begitu anggun bagi rakyat.


Di mana akan sangat merugikan bagi rakyat di sebuah Negara. Indonesia sendiri sudah merdeka semenjak tahun 1945. Di awal kemerdekaan ternyata ada aneka macam penyimpangan yang dilakukan menjadi konstitusi.


Di awal kemerdekaan keluar Maklumat dari Wakil presiden. Sangat bertentangan dengan isi dari Undang-Undang Dasar di mana MPR, dewan perwakilan rakyat dan DPA jika belum terbentuk seluruh kekuasaan akan dilaksanakan oleh presiden dengan komite nasional.


Penyimpangan yang pada waktu itu tidak terlalu diperhatikan oleh masyarakat lantaran masih uforia terhadap kemerdekaan. Selain itu, hal fatal ternyata pernah dilakukan di mana terjadi sebuah maklumat sehabis sebulan merdeka.


 pastilah sering dijumpai aneka macam penyimpangan di dalamnya √ Berbagai Penyimpangan Pada Awal Kemerdekaan
Penyimpangan Awal Kemerdekaan

Sistem pemerintahan yang awalnya presidensial dirubah menjadi parlementer. Hal ini berbenturan dengan pasal 4 dan pasal 17 yang terdapat di dalam UUD. Dua penyimpangan itu menjadi hal besar yang sanggup dikatakan sebuah kesalahan.


Akan tetapi, pengaruhnya tidak terlalu besar terhadap sistem pemerintahan dan kedaulatan bangsa. Sangat maklum memang, lantaran pada waktu itu posisi awal kemerdekaan. Makara fokus yaitu masih pada kemerdekaan.


Meski ada penyimpangan akan tetapi tidak terlalu disadari. Berbeda dengan sekarang, penyimpangan dalam bentuk sekecil apapun niscaya sangat besar lengan berkuasa terhadap jalannya pemerintahan.


Sebenarnya, penyimpangan yang terjadi di awal kemerdekaan dilakukan terhadap Undang-Undang Dasar 1945. Hadirnya penyimpangan ini merupakan sebuah bukti, bahwa ternyata pemerintah belum sanggup dengan tepat menjalankan apa yang tertuang di dalam Undang-Undang Dasar 45.


Kenyataan yang memang salah. Anda ketahui bahwa Undang-Undang Dasar merupakan sebuah dasar yang itu dijadikan sebagai contoh utama dalam menjalankan pemerintahan. Apabila tidak sanggup dilaksanakan sesuai dengan konstitusi.


Itu artinya, pemerintahan telah gagal dalam menjalankan amanat. Di awal kemerdekaan penyimpangan yang dilakukan masih sangat minim. Ini menjadi bukti bahwa pemerintah memang bertujuan untuk mencapai kedaulatan bangsa.


Kalau citra kini mungkin sanggup sebaliknya. Ada banyak penyimpangan secara pribadi.



Sumber aciknadzirah.blogspot.com