Thursday, March 28, 2019

√ Ppg: Jadwal Sertifikasi Guru Yang Gres Resmi Diberlakukan

Pola Sertifikasi Guru yang Baru Secara Resmi Mulai Diberlakukan Berdasarkan Permendikbud N √ PPG: Program Sertifikasi Guru yang Baru Resmi Diberlakukan

Pola Sertifikasi Guru yang Baru Secara Resmi Mulai Diberlakukan Berdasarkan Permendikbud Nomor 37 Tahun 2017







Pendidikan Profesi Guru atau sering disingkat dengan PPG secara resmi telah menggantikan teladan sertifikasi guru dalam jabatan yang sebelumnya memakai teladan PLPG.

Hal ini diperkuat dengan dikeluarkannnya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 37 Tahun 2017 wacana Sertifikasi Guru dalam Jabatan yang Diangkat Sampai dengan Tahun 2015.

Sedangkan kegiatan pendidikan profesi guru atau disebut dengan Program PPG itu sendiri adalah program pendidikan yang diselenggarakan sehabis kegiatan sarjana atau sarjana terapan untuk mendapat akta pendidik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Belum ada keterangan lebih lanjut mengenai kegiatan ini secara definitif diberlakukan. Hanya saja pada Pasal 11 disebutkan bahwa Program PPG tersebut berlaku pada ketika diundangkan. Merupakan hal yang spekulatif juga ketika dikatakan bahwa kegiatan tersebut akan mulai diberlakukan mulai tahun 2018 mengingat belum adanya petunjuk teknis (juknis) terhadap Permendikbud Nomor 37 Tahu 2017 tersebut.

Kontroversi Guru Honorer

Belum ada keterangan lebih lanjut mengenai apakah guru honorer yang mengabdi di sekolah negeri akan diiikutkan atau tidak pada kegiatan ini. Hanya saja disebutkan bahwa persyaratan mengikuti PPG ibarat terkutip dalam Pasal 4 yaitu sebagai berikut:

a. mempunyai kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV);
b. Guru dalam Jabatan atau pegawai negeri sipil yang mendapat kiprah mengajar yang sudah diangkat hingga dengan tamat tahun 2015;
c. mempunyai Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK); dan
d. terdaftar pada data pokok pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Pasal 4 Huruf b terdapat frasa mendapatkan kiprah mengajar yang sudah diangkat hingga dengan tamat tahun 2015. Hal ini memerlukan keterangan peraturan lebih lanjut apakah guru honorer bersangkutan diangkat sebagai guru atau diangkat sebagai calon pegawai negeri sipil (CPNS) dengan jabatan guru. Kedua hal tersebut mempunyai implikasi makna yang tentu saja sangat berbeda.

Menafsirkan hukum yang masih umum ibarat ini memang menjadi tidak bijak apabila memunculkan dugaan yang bersifat spekulatif. Alangkah baiknya dinantikan hingga petunjuk teknisnya telah keluar.

Kuota Jumlah Peserta dan Prosedur Pengusulannya

Kuota jumlah penerima Program PPG dan mekanisme pengusulannya diatur pada Pasal 5 yang berbunyi sebagai berikut:

(1) Menteri memutuskan kuota nasional penerima Program PPG setiap tahun.
(2) Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya mengusulkan Guru dalam Jabatan yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 untuk mengikuti Program PPG kepada Menteri.
(3) Menteri melaksanakan verifikasi data atau dokumen anjuran sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Menteri melaksanakan seleksi calon penerima Program PPG sesuai dengan anjuran yang telah diverifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Menteri memutuskan penerima Program PPG menurut hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6) Penetapan nama penerima Program PPG sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.

Pembiayaan

Pembiayaan Program PPG diatur dengan Pasal 8 yang berbunyi sebagai berikut:
(1) Pelaksanaan Program PPG bagi Guru dalam Jabatan sesuai dengan kuota nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) didanai oleh:
a. pemerintah pusat;
b. pemerintah daerah; dan/atau
c. satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
(2) Pembiayaan pelaksanaan Program PPG oleh pemerintah sentra sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad a tidak termasuk biaya pribadi.
(3) Pemerintah sentra sanggup memperlihatkan biaya eksklusif bagi Guru dalam Jabatan yang bertugas pada satuan pendidikan di kawasan khusus yang ditetapkan oleh Menteri.
(4) Selain pembiayaan pelaksanaan Program PPG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad b dan abjad c, pemerintah kawasan dan/atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sanggup menganggarkan biaya pribadi.
(5) Biaya eksklusif sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) mencakup biaya transportasi, penginapan, konsumsi, dan keperluan eksklusif lainnya.

Jadi, bagaimana jawaban Anda mengenai Permendikbud yang gres ini? Silakan berpartisipasi di kolom komentar. Terima kasih.
Sumber http://www.informasiguru.com