Kemdikbud: Pemerintah Daerah/Pemda Boleh Menerapkan Penetapan Zonasi Sesuai Kondisi Wilayahnya
Kemendikbud menerapkan sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sebagai bentuk upaya dalam mempercepat pemerataan di sektor pendidikan. Sistem zonasi ini penting untuk tujuan pemerataan dalam bidang pendidikan. Dengan sistem ini, para siswa tidak mempunyai pilihan yang lain selain mendaftar di sekolah terdekat, sudah tidak bisa lagi mendaftar ke sekolah yang jaraknya jauh tapi mempunyai status favorit. Tak ada lagi siswa cerdik terkumpul hanya di satu sekolah, yang selama ini merupakan sekolah favorit.
"Saya minta maaf kepada orang bau tanah yang berpikir anaknya harus masuk sekolah favorit dengan banyak sekali cara itu hingga dari luar tempat berboyongan ke tempat lain untuk mendapat sekolah favorit, itu dilarang lagi," papar Mendikbud.
Sistem zonasi, berdasarkan Mendikbud, Muhadjir Effendy, merupakan bentuk adaptasi kebijakan dari sistem sebelumnya, yakni sistem rayonisasi. Rayonisasi lebih memperhatikan pada capaian siswa di bidang akademik, sementara sistem zonasi lebih menekankan pada jarak/radius antara rumah siswa dengan sekolah. Dengan demikian, yang lebih berhak mendapat layanan pendidikan yakni calon siswa rumahnya paling bersahabat dengan sekolah.
Akan tetapi, mengingat kondisi geografis setiap tempat yang berbeda, Mendikbud memberikan bahwa penetapan zonasi tidak sanggup dibentuk dengan standar nasional yang berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia. “Pemerintah tempat sanggup menyusun penetapan zonasi sesuai kondisi yang ada, dengan prinsip mendekatkan jarak rumah siswa ke sekolah tanpa memakai nilai sebagai indikator seleksi,” disampaikan Mendikbud dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (25/6/2018).
Akan tetapi pada awal penerapannya, tidak sedikit keluhan dari para orang bau tanah siswa mengenai hitungan nilai oleh pihak sekolah yang dianggap merugikan calon siswa berprestasi. Selain itu, ada masukan masyarakat supaya pemerintah mengevaluasi sistem zonasi yang mulai diterapkan semenjak tahun anutan 2017/2018.
Menanggapi hal tersebut, Mendikbud, Muhadjir Effendy, menegaskan bahwa pada prinsipnya sistem zonasi yakni untuk lebih mendekatkan tempat tinggal siswa dengan sekolah, sehingga mekanismenya hanya memakai jarak bukan nilai.
Ditambahkan Mendikbud, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 14 tahun 2018 perihal PPDB merupakan pelaksanaan dari Pasal 53A Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 66 Tahun 2010 perihal Perubahan PP Nomor 17 Tahun 2010 perihal Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
“Peraturan ini bukan peraturan baru, sebab Permendikbud itu dilarang bertentangan dengan PP,” terangnya.
Ternyata dalam penerapan sistem zonasi ini memperoleh apresiasi dari masyarakat luas, sebab selain sebagai perjuangan pemerintah untuk memeratakan pendidikan, ternyata ia juga bisa mengurangi kemacetan kemudian lintas.
Demikian goresan pena tentang