
SKL sebagaimana dimaksud meliputi:
a. Kompetensi Lulusan SD/MI/SDLB/Paket A;b. Kompetensi Lulusan SMP/MTs/SMPLB/Paket B; dan
c. Kompetensi Lulusan SMA/MA/SMK/MAK/SMALB/ Paket C.
Pada ketika Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini mulai diberlakukan, Peraturan Menteri Pendidikan dengan nomor 54 Tahun 2013 Tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku kembali.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini mulai berlaku semenjak tanggal ditetapkan ialah pada tanggal 6 Juni 2016 dan disyahkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anis Baswedan.
Setiap lulusan satuan pendidikan dasar dan menengah mempunyai kompetensi pada tiga dimensi ialah sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
Lulusan SD/MI/SDLB/Paket A; SMP/MTs/SMPLB/Paket B; dan SMA/MA/ SMALB/Paket C mempunyai kompetensi pada dimensi perilaku sebagai berikut.
DIMENSI SIKAP

DIMENSI PENGETAHUAN

DIMENSI KETERAMPILAN

Gradasi untuk dimensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan antar jenjang pendidikan memperhatikan:
- Perkembangan psikologis anak;
- Lingkup dan kedalaman;
- Kesinambungan;
- Fungsi satuan pendidikan; dan
- Lingkungan
Untuk lebih lengkapnya, silahkan anda d0wnl0ad permendikbud no 20 tahun 2016 perihal Standar Kompetensi Lulusan di bawah ini:
Sumber http://www.mrmung.com