Ralat Pengumuman Penerimaan CPNS Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tahun Anggaran 2018
PENGUMUMAN NOMOR: B/97/S.KP.01.00/2018
TENTANG PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA TAHUN ANGGARAN 2018
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2018 Tanggal 29 Agustus 2018 wacana Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tahun Anggaran 2018, maka Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) Republik Indonesia membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia, laki-laki dan perempuan untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang akan ditugaskan di lingkungan Kementerian PANRB dengan Kualifikasi Pendidikan dan Jabatan pada pengumuman ini.
1. UNIT KERJA YANG MENDAPATKAN ALOKASI FORMASI (ALOKASI PENEMPATAN)
1. Sekretariat Kementerian PANRB;
2. Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan;
3. Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana;
4. Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur;
5. Deputi Bidang Pelayanan Publik;
6. Stat Ahli;
7. lnspektorat Kementerian PANRB; dan
8. Komisi Aparatur Sipil Negara.
III. JENIS FORMASI
Dalam pengadaan CPNS 2018 terdapat 2 (dua) jenis formasi, yaitu gugusan um um dan gugusan khusus. Formasi khusus terdiri dari Cumlaude, Disabilitas dan Putra / Putri Papua dan Papua Barat dengan klarifikasi sebagai berikut:
1. Cumlaude yaitu pelamar gugusan lulusan terbaik berpredikat dengan kebanggaan (Cumlaude) dikhususkan bagi Putra / Putri lulusan minimal jenjang pendidikan Strata 1 dari Perguruan Tinggi terakreditasi A / Unggul dan Program Studi terakreditasi A / Unggul pada ketika kelulusan.
2. Disabilitas yaitu pelamar yang menyandang disabilitas fisik yaitu: amputasi kaki, lumpuh layuh atau kaku pada kaki, dan Paraplegia (anggota tubuh belahan bawah yang mencakup kedua tungkai dan organ panggul). Pelamar disabilitas dibutuhkan bisa melaksanakan kiprah menyerupai menganalisis, mengetik, memberikan buah pikiran dan berdiskusi.
3. Putra / Putri Papua dan Papua Barat yaitu pelamar yang merupakan keturunan Papua / Papua Barat menurut garis keturunan orang renta (bapak atau ibu) orisinil Papua dan Papua Barat.
Pelamar gugusan umum dan gugusan khusus wajib memenuhi persyaratan pelamaran sebagaimana dalam pengumuman ini.
IV. PERSYARATAN UMUM PELAMAR
1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara menurut putusan pengadilan yang
telah mempunyai kekuatan aturan yang tetap lantaran melaksanakan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas usul sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, anggota Tentara Nasional Indonesia / POLRI, Pegawai BUMN / BUMD atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
4. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil atau Pegawai Negeri Sipil,
prajurit TNI, atau anggota Polri.
5. Tidak terlibat dalam organisasi kemasyarakatan yang dinyatakan terlarang oleh pemerintah.
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan jabatan yang dilamar (Surat Keterangan sehat jasmani dan rohani dari Rumah Sakit Pemerintah setempat yang masih berlaku wajib dilengkapi sehabis peserta dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir).
9. Tidak mempunyai ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya (Surat Keterangan bebas Narkoba/NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah setempat yang masih berlaku wajib dilengkapi sehabis peserta dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir).
10. Bersedia mengabdi pada Kementerian PANRB dan tidak mengajukan pindah dengan
alasan apapun sekurang-kurangnya selama 10 (sepuluh) tahun semenjak Terhitung Mulai
Tanggal (TMT) Pegawai Negeri Sipil (PNS).
11. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
12. Tidak bertato / bekas tato dan tindik / bekas tindik anggota tubuh lainnya selain di indera pendengaran kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat.
13. Untuk jenis pelamar gugusan Umum dengan persyaratan:
a. Pelamar merupakan lulusan Magister (S-2), Sarjana (S-1), atau Diploma (D-III) sesuai dengan syarat jabatan pada gugusan jabatan yang dilamar, dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) Minimal 3,00 (tiga koma nol) dari skala 4,00 (empat koma nol) yang berasal dari Perguruan Tinggi dan Program Studi Terakreditasi dalam BAN- PT.
b. Bagi lulusan Magister (S-2) atau Sarjana (S-1), pelamar mempunyai skor TOEFL (boleh TOEFL prediction) minimal 450, atau skor IELTS minimal 5.0, yang diperoleh dalam 2 (dua) tahun terakhir.
c. Bagi lulusan Diploma (D-III), pelamar mempunyai skor TOEFL (boleh TOEFL prediction)
minimal 400, atau skor IELTS minimal 4.5, yang diperoleh dalam 2 (dua) tahun terakhir.
14. Untuk jenis pelamar gugusan Khusus:
a. Pelamar Cumlaude dengan persyaratan:
1) Pelamar merupakan lulusan Sarjana (S-1) sesuai dengan syarat jabatan pada gugusan jabatan yang dilamar.
2) Pelamar merupakan lulusan terbaik berpredikat dengan kebanggaan (Cumlaude) dari:
▪ Perguruan Tinggi Dalam Negeri terakreditasi A / Unggul dan Program Studi terakreditasi A / Unggul pada ketika kelulusan dan dibuktikan dengan surat keterangan lulus dengan kebanggaan (Cumlaude); atau
▪ Perguruan Tinggi Luar Negeri dengan melampirkan bukti penyetaraan ijazah
dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara Cumlaude Perguruan Tinggi Dalam Negeri dari Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
3) Pelamar mempunyai skor TOEFL (boleh TOEFL prediction) minimal 450, atau skor
IELTS minimal 5.0, yang diperoleh dalam 2 (dua) tahun terakhir. b. Untuk pelamar Disabilitas dengan persyaratan:
1) Pelamar merupakan lulusan Sarjana (S-1) atau Diploma (D-III) sesuai dengan syarat jabatan pada gugusan jabatan yang dilamar, dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) Minimal 3,00 (tiga koma nol) dari skala 4,00 (empat koma nol) yang berasal dari Perguruan Tinggi dan Program Studi Terakreditasi dalam BAN- PT.
2) Bagi lulusan Sarjana (S-1), pelamar mempunyai skor TOEFL (boleh TOEFL
prediction) minimal 450, atau skor IELTS minimal 5.0, yang diperoleh dalam 2 (dua) tahun terakhir.
3) Bagi lulusan Diploma (D-III), pelamar mempunyai skor TOEFL (boleh TOEFL
prediction) minimal 400, atau skor IELTS minimal 4.5, yang diperoleh dalam 2 (dua) tahun terakhir.
c. Untuk pelamar gugusan khusus Papua dan Papua Barat dengan persyaratan:
1) Memiliki garis keturunan orang renta (bapak atau ibu) orisinil Papua dan Papua Barat, dibuktikan dengan Surat Akta Kelahiran pelamar, Fotokopi KTP bapak (kandung) atau ibu (kandung) dan surat keterangan kekerabatan keluarga dari kelurahan/desa.
2) Pelamar merupakan lulusan Sarjana (S-1), atau Diploma (D-III) dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) Minimal 2,75 (dua koma tujuh lima) dari skala 4,00 (empat koma nol) yang berasal dari Perguruan Tinggi dan Program Studi Terakreditasi dalam BAN-PT.
3) Bagi lulusan Sarjana (S-1) dan Diploma (D-III), pelamar mempunyai skor TOEFL
(boleh TOEFL prediction) minimal 400, atau skor IELTS minimal 4.5, yang diperoleh dalam 2 (dua) tahun terakhir.
15. Kriteria usia pelamar gugusan Umum, gugusan khusus Cumlaude, dan gugusan khusus
Papua dan Papua Barat minimal usia 18 tahun pada tanggal 10 Oktober 2018 dan:
a. Maksimal usia 33 tahun pada tanggal 10 Oktober 2018 untuk Magister (S-2);
b. Maksimal usia 32 tahun pada tanggal 10 Oktober 2018 untuk Sarjana (S-1); dan c. Maksimal usia 30 tahun pada tanggal 10 Oktober 2018 untuk Diploma (D-III).
16. Kriteria usia pelamar khusus Disabilitas minimal usia 18 tahun pada tanggal 10 Oktober
2018 dan maksimal usia 35 tahun pada tanggal 10 Oktober 2018 baik Sarjana (S-1)
maupun Diploma (D-III).
17. Pelamar yang mempunyai ijazah pendidikan dari Universitas Luar Negeri (LN), wajib mempunyai Surat Penyetaraan Ijazah yang dilegalisir yang dikeluarkan oleh Direktor at Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kementerian Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti).
V. PERSYARATAN KHUSUS PELAMAR
1. Jabatan Analis Sistem Informasi pada gugusan dengan nomor 10 dengan kualifikasi pendidikan S-1 Sistem Informasi / Teknologi Infornasi / Ilmu Komputer / Teknologi Informatika dan gugusan dengan no 21 dengan kualifikasi pendidikan S-1 Sistem Informasi / Ilmu Komputer / Teknik Informatika / Manajemen Teknik Informatika / Manajemen Informatika wajib:
a. Memahami bahasa pemrograman web PHP dan framework; dan
b. Melampirkan hasil sendiri pembuatan aplikasi web apps dalam bentuk screenshot
atau link aplikasi.
2. Jabatan Analis Sistem Informasi pada gugusan dengan nomor 10 dengan kualifikasi pendidikan S-1 Sistem Informasi / Teknologi Informasi / Manajemen Informatika / Teknologi Informatika / Teknik Komputer wajib:
a. Menguasai bahasa pemrograman mobile apps;
b. Mahir mengelola database mobile;
c. Memahami web service; dan
d. Melampirkan hasil pembuatan sendiri aplikasi mobile apps dalam bentuk
screenshot atau link aplikasi.
3. Jabatan Operator Komputer Grafis pada gugusan dengan nomor 14 wajib melampirkan hasil pembuatan sendiri wacana desain grafis dalam bentuk screenshot atau link pemuatan hasil karya.
4. Jabatan Pengelola Sistem dan Jaringan pada gugusan dengan nomor 15 wajib:
a. Menguasai instalasi dan mengelola peralatan jaringan komputer;
b. Menguasai instalasi dan mengelola teknologi virtual server;
c. Menguasai instalasi dan mengelola server mail; dan
d. Menguasai instalasi dan mengelola server dan sistem operasi open source.
5. Jabatan Pengelola Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian pada gugusan dengan nomor 16 wajib:
a. Memahami bahasa pemrograman web PHP dan framework; dan
b. Melampirkan hasil sendiri pembuatan aplikasi web apps dalam bentuk screenshot
atau link aplikasi.
6. Jabatan Pengelola Teknologi Informasi pada gugusan dengan nomor 17 wajib:
a. Menguasai penggunaan banyak sekali macam software grafis lainnya;
b. Memiliki kemampuan untuk desain aplikasi, banner, poster, infografis dsb; dan
c. Melampirkan hasil sendiri wacana desain grafis dalam bentuk screenshot atau link aplikasi.
VI. TATA CARA PENDAFTARAN
1. Pelamar mengunggah dokumen persyaratan melalui laman https://sscn.bkn.go.id terdiri dari:
a. Surat Lamaran yang ditujukan Kepada Menteri PANRB di Jakarta, diketik memakai Komputer, bermaterai Rp. 6.000,- dan ditandatangani dengan pena bertinta hitam (format Surat lamaran sanggup diunduh di laman: https://sscn.bkn.go.id atau https://www.menpan.go.id);
b. Hasil Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) orisinil atau Surat Keterangan telah
melaksanakan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependuduk an dan Catatan Sipil (Dukcapil). Apabila domisili pelamar tidak sesuai dengan alamat KTP, yang bersangkutan harus menciptakan surat keterangan dari Lurah / Kepala Desa yang menyatakan bahwa yang bersangkutan telah berdomisili di daerah tersebut;
c. Hasil Scan Ijazah dan Transkrip Nilai Ijazah Asli;
d. Hasil Scan Surat Pernyataan Data Diri Pelamar yang diketik memakai komputer, bermaterai Rp. 6.000,- dan ditandatangani oleh pelamar dengan pena bertinta hitam (format Surat Pernyataan sanggup diunduh di laman: https://sscn.bkn.go.id atau https://www.menpan.go.id);
e. Soft File atau Hasil Scan Pas Foto terbaru berlatar belakang warna merah; dan
f. Hasil Scan Sertifikat orisinil TOEFL (boleh prediction) atau IELTS sesuai dengan
persyaratan pelamaran.
2. Pendaftaran dan unggah dokumen persyaratan dilakukan secara online melalui laman: https://sscn.bkn.go.id dengan memakai Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) / Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK).
3. Setelah melaksanakan registrasi dan unggah dokumen pada laman https://sscn.bkn.go.id, pelamar wajib mengirimkan dokumen fisik yang sesuai pada Bagian VI nomor 1:
a. Surat Lamaran asli;
b. Fotokopi KTP atau fotokopi Surat Keterangan telah melaksanakan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil). Apabila domisili pelamar tidak sesuai dengan alamat KTP, yang bersangkutan harus menyertakan fotokopi Surat Keterangan dari Lurah/Kepala Desa yang menyatakan bahwa yang bersangkutan telah berdomisili di daerah tersebut;
c. Fotokopi Ijazah dan Transkrip Nilai Ijazah yang telah dilegalisir serta fotokopi bukti ratifikasi agenda studi terkait pada Perguruan Tinggi pelamar pada ketika kelulusan (tidak perlu dilegalisir). Bagi pelamar yang mempunyai ijazah pendidikan dari Universitas Luar Negeri (LN), wajib menyertakan Surat Penyetaraan Ijazah yang dilegalisir dan dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti);
d. Surat Pernyataan Data Diri pelamar yang asli;
e. Pas foto terbaru berlatar belakang warna merah berukuran 3 x 4 (sebanyak 4 lembar);
f. Fotokopi akta TOEFL (boleh prediction) atau IELTS;
g. Bagi pelamar yang melamar pada gugusan khusus Disabilitas (formasi nomor 3, 14, dan 21) wajib melampirkan Surat Keterangan Dokter yang mencantumkan jenis/tingkatan disabilitas (format Surat Keterangan sanggup diunduh di laman:
https://sscn.bkn.go.id atau https://www.menpan.go.id);
h. Bagi pelamar yang melamar pada gugusan khusus Putra / Putri Papua dan Papua
Barat (formasi nomor 3, 8, dan 29) wajib melampirkan:
1) Fotokopi akte kelahiran atau surat keterangan lahir;
2) Fotokopi KTP ayah atau ibu kandung; dan
3) Fotokopi Surat Keterangan Hubungan Keluarga dari Kelurahan / Kepala Desa;
i. Bagi pelamar yang melamar pada gugusan dengan nomor 10 dengan kualifikasi pendidikan S-1 Sistem Informasi / Teknologi Infornasi / Ilmu Komputer / Teknologi Informatika dan gugusan dengan no 21 dengan kualifikasi pendidikan S-1 Sistem Informasi / Ilmu Komputer / Teknik Informatika / Manajemen Teknik Informatika / Manajemen Informatika wajib melampirkan hasil sendiri pembuatan aplikasi web apps dalam bentuk screenshot atau link aplikasi;
j. Bagi pelamar yang melamar pada gugusan dengan nomor 10 dengan kualifikasi pendidikan S-1 Sistem Informasi / Teknologi Informasi / Manajemen Informatika / Teknologi Informatika / Teknik Komputer wajib melampirkan hasil pembuatan sendiri aplikasi mobile apps dalam bentuk screenshot atau link aplikasi;
k. Bagi pelamar yang melamar pada gugusan dengan nomor 14 wajib melampirkan hasil pembuatan sendiri wacana desain grafis dalam bentuk screenshot atau link pemuatan hasil karya;
l. Bagi pelamar yang melamar pada gugusan nomor 16 wajib melampirkan hasil sendiri pembuatan aplikasi web apps dalam bentuk screenshot atau link aplikasi;
m. Bagi pelamar yang melamar pada gugusan dengan nomor 17 wajib melampirkan
hasil pembuatan sendiri desain grafis.
Semua dokumen di atas dikirim dengan mencantumkan nomor gugusan jabatan dan nama jabatan yang dilamar pada pojok kiri atas amplop lamaran yang ditujukan kepada:
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Up. Ketua Tim Pengadaan CPNS Kementerian PANRB Tahun 2018
PO BOX 4000 JKTM 12700
a. Penerimaan dokumen paling lambat pada tanggal 10 Oktober 2018 (cap pos).
b. Dokumen harus dikirim melalui PO BOX dan tidak diperkenankan dikirim / diserahkan eksklusif ke Kantor Kementerian PANRB.
VII. TAHAPAN SELEKSI
Tahapan Seleksi meliputi:
a. Seleksi Administrasi
b. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan memakai Computer Assisted Test (CAT) yang mencakup ujian:
- Tes Karakter Pribadi (TKP)
- Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
- Tes Intelegensi Umum (TIU)
c. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dan nilai ambang batasnya terdiri dari:
VIII. SISTEM KELULUSAN
1. Kelulusan seleksi manajemen didasarkan pada hasil verifikasi dokumen yang dikirimkan kepada Tim Pengadaan CPNS Kementerian PANRB tahun 2018. Adapun kelulusan seleksi manajemen akan diumumkan oleh Tim Pengadaan pada laman https://www.menpan.go.id. Bagi pelamar yang telah dinyatakan lulus seleksi manajemen wajib mencetak kartu peserta ujian dari laman https://sscn.bkn.go.id.
2. Kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) didasarkan pada bobot dan nilai passing grade yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 wacana Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018.
3. Peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yaitu peserta yang lulus Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan mempunyai peringkat 3 (tiga) teratas dari skor Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) pada tiap gugusan jabatan yang dilamar sesuai dengan kualifikasi pendidikan.
4. Nilai Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dibawah nilai ambang batas akan menggugurkan peserta pada tes psikotes, tes wawancara user, dan tes praktik kerja komputer.
5. Kelulusan Akhir ditentukan menurut hasil integrasi dari nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan nilai Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) oleh Panitia Seleksi CPNS Nasional dengan bobot untuk SKD 40% dan untuk SKB 60% yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36
Tahun 2018 wacana Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan
Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018.
IX. LAIN-LAIN
1. Pengumuman penerimaan akan diumumkan secara resmi melalui laman website
Kementerian PANRB https://www.menpan.go.id pada tanggal 19 September 2018.
2. Setiap informasi/perubahan warta yang terkait dengan penerimaan CPNS Kementerian PANRB Tahun 2018 akan diumumkan secara resmi melalui laman website Kementerian PANRB https://www.menpan.go.id. Harap para pelamar untuk sanggup selalu mengakses laman website di atas secara rutin/periodik untuk mendapatkan warta terbaru wacana warta CPNS Kementerian PANRB Tahun 2018. Tim Pengadaan tidak bertanggung jawab terhadap warta yang tidak tersampaikan atau tidak terinformasikan kepada pelamar yang dikarenakan pelamar lalai dalam mengakses warta yang terdapat pada laman website di atas.
3. Tempat Pelaksanaan tahapan seleksi:
a. Tempat pelaksanaan untuk Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) sanggup dipilih oleh peserta sesuai dengan lokasi yang telah ditentukan (lokasi terlampir);
b. Tempat pelaksanaan untuk Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dilakukan di Jakarta.
4. Terhadap peserta yang tidak hadir dan/atau tidak bisa mengikuti tahapan seleksi
dengan alasan apapun pada waktu dan daerah yang ditetapkan, maka dinyatakan gugur.
5. Untuk gugusan disabilitas, panitia seleksi akan melaksanakan verifikasi persyaratan registrasi pada ketika sebelum tes Seleksi Kompetensi Dasar untuk memastikan kesesuaian gugusan dengan tingkat/jenis disabilitas yang disandang.
6. Apabila terdapat peserta yang telah dinyatakan lulus/diterima kemudian mengundurkan
diri atau digugurkan dikarenakan oleh alasannya yaitu atau alasan tertentu, maka Tim Pengadaan sanggup menggantikan dengan peserta yang mempunyai peringkat terbaik di bawahnya menurut hasil keputusan rapat. Peserta tersebut akan mendapatkan hukuman tidak boleh mendaftar seleksi CPNS di periode berikutnya.
7. Dihimbau biar tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan sanggup membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk lain.
8. Kelulusan peserta yaitu prestasi peserta sendiri. Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan, dan kepada para peserta, keluarga, dan pihak lain tidak boleh menunjukkan sesuatu dalam bentuk apapun yang tidak boleh dalam Peraturan Perundang-undangan terkait pelaksanaan seleksi CPNS Kementerian PANRB. Dan apabila diketahui maka akan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku dan digugurkan kelulusannya.
9. Apabila dalam pelaksanaan tahapan seleksi atau dikemudian hari sehabis adanya pengumuman kelulusan akhir, diketahui terdapat keterangan pelamar yang tidak sesuai
/tidak benar/menyalahi ketentuan, Tim Pengadaan sanggup menggugurkan kelulusan yang bersangkutan.
10. Pendaftaran dan seluruh proses seleksi tidak dipungut biaya.
11. Keputusan Tim Pengadaan CPNS Kementerian PANRB bersifat final.
12. Informasi lebih lanjut sanggup dilihat di https://www.menpan.go.id.
13. Pengaduan, pelayanan, dan klarifikasi warta terkait pelaksanaan seleksi CPNS Kementerian PANRB Tahun Anggaran 2018 sanggup menghubungi:
c. WhatsApp / SMS: 0896-7735-7088 (tidak mendapatkan telepon, hanya aktif melayani hari kerja Senin-Jumat, pukul 08.00-16.00 WIB)
d. e-mail: panselcpns@menpan.go.id.
e. FAQ pada website Kementerian PANRB (https://www.menpan.go.id/).
Jakarta, 19 September 2018
Ketua Tim Pengadaan CPNS Kementerian PANRB Tahun 2018,
ttd
Drs. Dwi Wahyu Atmaji, M.P.A.
NIP. 196111021988111001
Pengumuman sanggup di-d0wnl0ad pada tautan sebagai berikut:
Download Ralat Pengumuman Penerimaan CPNS Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tahun Anggaran 2018
Contoh Surat Keterangan Dokter untuk CPNS Disabilitas 2018 Klik Di Sini
Contoh Surat Lamaran CPNS Kementerian PANRB 2018, klik disini
Contoh Surat Pernyataan CPNS Kementerian PANRB 2018, klik disini
Demikian warta Ralat Pengumuman Penerimaan CPNS KemenPANRB Tahun 2018. Semoga bermanfaat.
Sumber: Kemenpan-RB Sumber http://www.informasiguru.com