Thursday, May 10, 2018

√ Cara Membuka Website Yang Terblokir Dengan Mudah

Negara Indonesia merupakan salah satu negara yang sangat ketat dalam mengatur boleh tidaknya masyarakat mengakses situs dengan memakai provider internet yang ada di Indonesia, hal ini tentu sangatlah baik untuk memfilter aneka macam konten negatif atau konten yang sanggup merusak etika bangsa, bahkan untuk mengatur duduk kasus transaksi elektronik ini pemerintah telah mengeluarkan UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) nomor 11 tahun 2008 [Download UU ITE No 11 Tahun 2008].

Sebagai teladan dalam UU ITE Pasal 27 ayat (1) berisi Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau menciptakan sanggup diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang mempunyai muatan yang melanggar kesusilaan. Kemudian pada ayat (2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau  mentransmisikan dan/atau menciptakan sanggup diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang mempunyai muatan perjodian.

Jika melanggar pasal 27 ayat 1 wacana pelanggaran penyebaran kesusilaan  dan ayat 2 wacana penyebaran yang berisi muatan perjodian, akan dipidana penjara paling usang 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Wow.... angker ya....?

Walaupun UU ITE ini sudah diberlakukan, tetap saja pengguna internet yang ada di Indonesia masih banyak yang mengembangkan konten p0rn*grafi, dan perjodian biasanya dengan sembunyi-sebunyi, tidak memakai data diri asli, hal ini dikarenakan untuk menciptakan website dan membeli domain internasional tidak memerlukan data diri yang valid, alias masih sanggup dikelabui dengan data-data palsu, beda halnya kalau mau membeli nama domain resmi Indonesia, salah satu syaratnya wajib menyerahkan scan/ foto ktp.

Berkaitan dengan larangan-larangan yang ada di UU ITE ini, tindak lanjut pemerintah ialah memblokir aneka macam website yang mengandung konten-konten yang dilarang, dengan pemblokiran ini, maka website tersebut tidak sanggup diakses dengan memakai koneksi internet yang ada di Indonesia.

Demikian juga di kantor-kantor perusahaan swasta atau milik pemerintah, ada yang menerapkan hukum larangan mengakses website-website tertentu dikala jam kerja, tentu ini ada tujuan baiknya, yaitu supaya karyawan atau pegawai tidak sembarangan mengakses situs dalam jam kerja yang mengakibatkan mengganggu pekerjaan mereka.

Membuka Website yang terblokir

Kembali ke judul artikel ini, yaitu Cara membuka website yang terblokir, tips pada artikel ini sanggup anda gunakan dikala jaringan internet anda tidak sanggup mengakses situs-situs tertentu yang keterangannya terblokir, cara ini biasa saya gunakan dikala mau mengecek status situs yang dilaporkan klien Mung Bisnis tidak sanggup dibuka dibeberapa tempat, padahal sebelumnya sanggup diakses normal ibarat biasa, yaitu dengan menggunakan Website Proxy.

Proxy ialah server yang memungkinkan Anda untuk terhubung ke jaringan internet tanpa diketahui alamat IP internet Anda, alasannya ialah yang akan ditampilkan ialah IP server dari proxy itu sendiri. Proxy server yang sering saya gunakan ialah proxy berbasis website, banyak sekali tersedia di internet, anda tinggal googling dengan kata kunci "proxy server free", sebagai teladan dengan memakai salah satu website penyedia proxy server gratis www.proxysite.com, sehabis terbuka, anda cukup menuliskan alamat website yang terblokir pada kolom yang tersedia, lalu tekan enter.



Jika website sanggup dibuka, itu artinya website terblokir hanya di jaringan internet di wilayah anda, sedangkan kalau tidak sanggup dibuka, maka ada 2 kemungkinan, pertama website proxy-nya bermasalah, kedua, website yang Anda kira terblokir memang tidak sanggup dibuka dikarenakan domain mati, atau server websitenya habis masa aktifnya.

Demikian Cara Membuka Website yang terblokir dengan Mudah, supaya bermanfaat.
Sumber http://www.mrmung.com