Program Magister Ilmu Hukum UNTAG, bermaksud menawarkan solusi dengan mempersiapkan tenaga-tenaga profesional yang mempunyai kemampuan bersaing dalam menghadapi milenium III dan pasar bebas. Kemampuan bersaing ini didasarkan pada keunggulan dibidang penguasaan ilmu aturan baik secara teoritis, temuan di bidang penelitian dan nilai guna praktis. Supremasi aturan harus ditegakkan sehingga krisis sosial ekonomi dan pemerintahan sanggup segera teratasi dengan komitmen terhadap ilmu pengetahuan dan nilai-nilai sosial masyarakat yang bersifat universal.
Daftar Isi
- Akreditasi Magister Hukum
- Sejarah Magister Ilmu Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Semarang
- Visi
- Misi
- Tujuan
- Sasaran
- Program Studi Sarjana (S1) Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Semarang
- Program Studi Pasca Sarjana (S2) Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Semarang
Akreditasi Magister Hukum
Program yang ditawarkan ini sekaligus merupakan balasan atas kepercayaan pemerintah berdasarkan SK Nomor 271/Dikti/ Kep./2000 tanggal 10 Agustus 2000 untuk pembentukan Program Magister Ilmu Hukum UNTAG Semarang.
Visi
Menjadikan Program Magister Program Studi Ilmu Hukum terdepan di Indonesia, dalam menghasilkan Magister Hukum yang Nasionalis, menguasai dan bisa membuatkan Ilmu Hukum pada Tahun 2015.
Misi
- Menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran Ilmu Hukumyang berkhasiat bagi pemecahan masalah-masalah aturan di masyarakat.
- Melakukan penelitian yang berkhasiat bagi pengembangan Ilmu Hkum mendukung pembangunan tempat dan nasional.
- Melaksanakan dedikasi kepada masyarakat yang mendorong kesadaran aturan masyarakat, mendukung pembangunan tempat dan nasional.
- Melakukan aktivitas pengelolaan aktivitas studi secara komprehensif.
Tujuan
Memberikan pendidikan lanjutan bagi lulusan strata-1 Ilmu Hukum di seluruh Indonesia, didasarkan pada kebutuhan akan pengembangan keilmuan dibidang hukum, dalam rangka mencetak ilmuwan dan akademisi dalam bidang aturan yang profesional untuk menghadapi kurun global.
Proses pendidikan dilaksanakan : Perkuliahan dalam ruang dan perpustakaan dengan buku-buku yang lengkap, diskusi, tugas-tugas, ceramah-ceramah, seminar,lokakarya
dan penelitian serta penulisan thesis sebagai kiprah akhir.
Berdasarkan Pasal 1 angka (2) keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 002/U/1996, maka Program Magister Ilmu Hukum diarahkan pada hasil lulusan yang mempunyai :
- Kemampuan untuk membuatkan ketrampilan di bidang Ilmu Hukum dalam spektrum yang lebih luas, dalam arti bisa mengkaitkan dengan bidang-bidang ilmu lainnya.
- Kemampuan merumuskan pendekatan yang sesuai untuk memecahkan aneka macam persoalan dalam masyarakat dengan pikiran sehat ilmiah
- Kemampuan membuatkan Ilmu Hukum.
- Kemampuan peningkatan dedikasi untuk memajukan ilmu aturan dengan penelitian dan pengembangan.
Program Studi Sarjana (S1) Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Semarang
Program Sarjana Ilmu Hukum
Program Studi Pasca Sarjana (S2) Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Semarang
Program Pasca Sarjana Ilmu Hukum
Sumber https://idtesis.com