Thursday, April 19, 2018

√ Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 Wacana Pemenuhan Beban Kerja

Kemendikbud telah menerbitkan Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah. Permendikbud tersebut dikeluarkan guna untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (8), Pasal 52 ayat (3), Pasal 53, dan Pasal 54 ayat (4) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2008 ihwal Guru sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 ihwal Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 ihwal Guru.
 Kemendikbud telah menerbitkan Permendikbud Nomor  √ PERMENDIKBUD Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Pemenuhan Beban Kerja
PERMENDIKBUD Nonor 15 Tahun 2018 

Berdasarkan Pasal 2 Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah dinyatakan:
  1. Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah melaksanakan beban kerja selama 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) ahad pada satuan manajemen pangkal.
  2. Beban kerja selama 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) ahad sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif dan 2,5 (dua koma lima) jam istirahat.

Berdasarkan Pasal 3 Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah dinyatakan bahwa Pelaksanaan beban kerja selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif bagi Guru meliputi aktivitas pokok:
a. merencanakan pembelajaran atau pembimbingan;
b. melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan;
c. menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan;
d. membimbing dan melatih penerima didik; dan
e. melaksanakan kiprah komplemen yang menempel pada pelaksanaan aktivitas pokok sesuai dengan Beban Kerja Guru.
Adapun pemenuhan beban kerja sanggup dilaksanakan dalam aktivitas intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler.

Pasal 5 Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah menyatakan:
  1. Tugas komplemen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (7) aksara a hingga dengan aksara d diekuivalensikan dengan 12 (dua belas) jam Tatap Muka per ahad bagi Guru mata pelajaran atau pembimbingan terhadap 3 (tiga) rombongan berguru per tahun bagi Guru Bimbingan dan Konseling atau Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi untuk pemenuhan beban kerja dalam melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4).
  2. Tugas komplemen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (7) aksara e diekuivalensikan dengan 6 (enam) jam Tatap Muka per ahad bagi Guru pendidikan khusus untuk pemenuhan beban kerja dalam melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4).

Pasal 7 Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah menyatakan:
  1. Guru yang melaksanakan kiprah komplemen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (7) aksara a hingga dengan aksara e juga sanggup melaksanakan kiprah komplemen lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1).
  2. Pelaksanaan kiprah komplemen lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperhitungkan sebagai pengganti pemenuhan pelaksanaan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4) namun diperhitungkan sebagai pemenuhan beban kerja selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).

Pasal 8 Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah menyatakan:
  1. Kepala Sekolah menetapkan Guru yang melaksanakan kiprah komplemen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (7).
  2. Penetapan Guru yang melaksanakan kiprah komplemen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan perhitungan kebutuhan guru menurut struktur kurikulum dan jumlah rombongan berguru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Apabila sesudah dilakukan perhitungan kebutuhan Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) masih terdapat Guru yang tidak sanggup memenuhi pelaksanaan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4) atau terdapat kekurangan guru, maka Kepala Sekolah wajib melaporkan kepada Dinas sesuai dengan kewenangannya.
  4. Dinas yang telah mendapatkan laporan dari Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib melaksanakan penataan dan pemerataan Guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 14 Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah menyatakan Ketentuan beban kerja bagi Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah mulai dilaksanakan pada tahun fatwa 2018/2019.

Untuk selengkapnya mengenai Permendikbud No 15 Tahun 2018 ihwal pemenuhan beban kerja ini sanggup Anda d0wnl0ad melalui tautan dibawah ini.

Link Download Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah Klik tautan dibawah ini.
Salinan Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 ---disini---
Lampiran 1 Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 ---disini---
Lampiran 2 Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 ---disini---
Lampiran 3 Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 ---disini---


Demikian informasi tentang Permendikbud No 15 Tahun 2018 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah.

Sumber http://www.gurumaju.com