Petunjuk Teknis (Juknis) Penggunaaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Kesetaraan
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 31 ayat (1) menyatakan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan, dan ayat (2) berbunyi setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayai. Dalam Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2003 perihal Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa jalur pendidikan terdiri atas pendidikan formal, nonformal, dan informal yang sanggup saling melengkapi dan mengganti.
Pendidikan Nonformal (PNF) merupakan salah satu jalur pendidikan pada sistem pendidikan nasional yang bertujuan antara lain untuk memenuhi kebutuhan berguru masyarakat yang tidak sanggup dijangkau dan dipenuhi oleh jalur pendidikan formal. PNF memperlihatkan banyak sekali pelayanan pendidikan bagi setiap warga masyarakat untuk memperoleh pendidikan sepanjang hayat sesuai dengan kebutuhan dan tuntutan perkembangan zaman.
Salah satu kegiatan pemerintah dalam upaya melayani kebutuhan dasar pendidikan bagi masyarakat yang kurang beruntung yaitu Pendidikan Kesetaraan. Pendidikan Kesetaraan ini merupakan kegiatan layanan PNF yang sanggup dilaksanakan melalui pendekatan kemasyarakatan, mengingat karakteristik budaya dan masyarakatnya.
Pendidikan Kesetaraan mencakup Program Paket A setara SD/MI, Program Paket B setara SMP/MTs, dan Program Paket C setara SMA/MA yang sanggup diselenggarakan melalui SKB, PKBM, Kelompok Belajar, Majelis Taklim atau satuan pendidikan sejenis lainnya.
Penyelenggaraan kegiatan Pendidikan Kesetaraan diutamakan bagi masyarakat putus sekolah alasannya yaitu keterbatasan ekonomi atau bertempat tinggal di daerah-daerah khusus (daerah perbatasan, tempat bencana, dan tempat yang terisolir) yang belum mempunyai akomodasi pendidikan yang memadai.
Sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 perihal Standar Pelayanan Minimal, pendidikan merupakan kebutuhan dasar. Kebutuhan dasar di bidang pendidikan ini termasuk pendidikan kesetaraan yang diprioritaskan bagi anak usia 7 (tujuh) hingga dengan 18 (delapan belas) tahun yang merupakan usia wajib belajar. Merujuk pada ketentuan tersebut mengandung konsekuensi Pemda wajib membiayai Pendidikan Kesetaraan Program Paket A, Program Paket B dan Program Paket C. Mengingat kemampuan keuangan tempat terbatas, pemerintah sentra mengalokasikan DAK Nonfisik BOP Kesetaraan untuk membantu Pemerintah Daerah memenuhi layanan pendidikan bagi penerima didik pada Program Pendidikan Kesetaraan.
B. Tujuan Bantuan
Tujuan pemberian DAK Nonfisik BOP Kesetaraan yaitu untuk:
1. membantu penyediaan biaya operasional personalia dan nonpersonalia yang diberikan melalui Satuan Pendidikan penyelenggara Pendidikan Kesetaraan Program Paket A, Program Paket B dan Program Paket C;
2. meringankan beban biaya pendidikan bagi masyarakat dan orang bau tanah dalam mengikuti layanan Pendidikan Kesetaraan yang berkualitas; dan
3. meningkatkan tugas serta masyarakat dalam penyelenggaraan dan pengembangan Pendidikan Kesetaraan.
C. Sasaran Bantuan
Sasaran kegiatan DAK Nonfisik BOP Kesetaraan merupakan penerima didik dengan prioritas usia 7 (tujuh) hingga dengan 18 (delapan belas) tahun pada kegiatan Pendidikan Kesetaraan dan terdata dalam Dapo PAUD- Dikmas.
Sasaran DAK Nonfisik BOP Kesetaraan tidak berlaku bagi Satuan Pendidikan penyelenggara Pendidikan Kesetaraan yang telah memperoleh santunan biaya operasional yang sama dari sumber lain menyerupai anggaran pendapatan dan belanja tempat atau dana desa pada tahun berkenaan.
D. Penerima Manfaat
Penerima manfaat pemberian BOP Kesetaraan merupakan penerima didik pada Pendidikan Kesetaraan dengan prioritas usia 7 (tujuh) hingga dengan 18 (delapan belas) tahun yang mengikuti pendidikan pada:
1. Pendidikan Kesetaraan Program Paket A
a. anak usia 7- 12 tahun yang tidak mengikuti pendidikan formal
SD atau Madrasah Ibtidaiyah;
b. anak usia 7 – 18 yang belum menuntaskan jenjang pendidikan dasar pada satuan pendidikan formal; atau
c. anak putus sekolah pada satuan pendidikan SD atau Madrasah Ibtidaiyah.
2. Pendidikan Kesetaraan Program Paket B
b. laporan perembesan DAK Nonfisik BOP Kesetaraan tahun sebelumnya;
c. surat permohonan pencairan dana tahap I;
d. Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTJM); dan e. kebutuhan alokasi dana BOP Kesetaraan tahap I.
2. Penyaluran tahap II (kedua):
a. laporan perembesan DAK Nonfisik BOP Kesetaraan tahap I;
b. surat permohonan pencairan dana tahap II;
c. Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTJM);
d. kebutuhan alokasi dana BOP Kesetaraan tahap II.
a. lulusan Sekolah Dasar, Madrasah Ibtidaiyah yang tidak melanjutkan ke jenjang lebih tinggi pada satuan pendidikan formal; atau
b. anak putus sekolah pada satuan pendidikan SMP atau Madrasah Tsanawiyah.
3. Pendidikan Kesetaraan Program Paket C
a. lulusan SMP atau Madrasah Tsanawiyah yang tidak melanjutkan ke jenjang lebih tinggi pada satuan pendidikan formal; atau
b. anak putus sekolah pada satuan pendidikan Sekolah Menengah Atas atau Sekolah Menengah Kejuruan atau Madrasah Aliyah.
E. Pengalokasian
Pengalokasian besaran DAK Nonfisik BOP Kesetaraan dari pemerintah sentra ke Pemda memakai perhitungan sebagai berikut:
1. jumlah penerima didik Pendidikan Kesetaraan yang dilayani Satuan Pendidikan penyelenggara Pendidikan Kesetaraan yang tercatat pada Dapo PAUD-Dikmas per-akhir bulan September tahun anggaran sebelumnya; dan
2. besaran alokasi DAK Nonfisik BOP Kesetaraan:
a. Program Paket A yaitu jumlah penerima didik dikalikan satuan biaya BOP Pendidikan Kesetaraan Paket A sebesar Rp1.300.000,00 (satu juta tiga ratus ribu rupiah) perpeserta didik pertahun;
b. Program Paket B yaitu jumlah penerima didik dikalikan Satuan biaya BOP Pendidikan Kesetaraan Paket B sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) perpeserta didik pertahun;
c. Program Paket C yaitu jumlah penerima didik dikalikan Satuan biaya BOP Pendidikan Kesetaraan Paket C sebesar Rp1.800.000,00 (satu juta delapan ratus ribu rupiah) perpeserta didik pertahun.
F. Penyaluran Dana
1. penyaluran DAK Nonfisik BOP Kesetaraan dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. penyaluran DAK Nonfisik BOP Kesetaraan dari RKUN ke RKUD dilakukan dalam 2 tahap yaitu tahap I paling cepat bulan Maret dan tahap II paling cepat pada bulan Agustus tahun berkenaan;
3. penghitungan alokasi penyaluran BOP Kesetaraan dari RKUD ke Satuan Pendidikan penyelenggara Pendidikan Kesetaraan menurut data riil jumlah penerima didik kesetaraan yang dilayani sesuai dengan data yang tercatat dalam Dapo PAUD-Dikmas per- final Februari untuk tahap I dan per-akhir Juli untuk tahap II; dan
4. bila terjadi sisa dana alasannya yaitu pengurangan penerima didik, sisa dana bisa dialokasikan kembali untuk BOP Kesetaraan tahap/tahun berikutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
G. Dana Cadangan (Buffer)
1. Untuk menjaga keseimbangan terjadinya penambahan penerima didik pada Pendidikan Kesetaraan sesudah pagu ditetapkan, pemerintah menyediakan dana cadangan.
2. Apabila ketersediaan DAK Nonfisik BOP Kesetaraan lebih kecil dari kebutuhan BOP Kesetaraan menurut data riil penerima didik, maka Pemda sanggup mengajukan perhiasan alokasi BOP Kesetaraan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Pembinaan Pendidikan Keaksaraan dan Kesetaraan sepanjang dana cadangan (buffer) masih tersedia.
3. Direktorat Jenderal PAUD dan Dikmas melalui Direktorat Pembinaan Pendidikan Keaksaraan dan Kesetaraan mengajukan rekomendasi tawaran penambahan alokasi DAK Nonfisik BOP Kesetaraan kab/kota ke Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan untuk pemanfaatan dana cadangan (buffer) yang tersedia.
H. Sisa Dana
1. Dalam hal terjadi sisa dana BOP Kesetaraan maka sisa dana sanggup diperhitungkan kembali untuk dana BOP Kesetaran tahap berikutnya pada tahun yang sama.
2. Dalam hal terjadi sisa dana BOP Kesetaraan pada tahun berkenaan, maka sisa dana sanggup diperhitungkan kembali untuk dana BOP Kesetaran pada rancangan APBD tahun anggaran berikutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
I. Persyaratan Teknis Penyaluran Dana
1. Persyaratan Penyaluran tahap I (pertama):
a. telah ditandatanganinya perda APBD yang memuat output BOP Kesetaraan;
Berikut yaitu tautan Download Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 7 Tahun 2019:
Download Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penggunaaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Kesetaraan
Demikian info Petunjuk Teknis (Juknis) Penggunaaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Kesetaraan. Semoga bermanfaat. Sumber http://www.informasiguru.com