Download Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 4 Tahun 2019 wacana Petunjuk Teknis (Juknis) Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Batuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) 2019
A. LATAR BELAKANG
Pendidikan pra-sekolah atau yang terkenal sebagai PAUD yang lebih komprehensif, inklusif dan bermutu merupakan hal yang positif bagi kepentingan pengembangan potensi dan aksara yang dimiliki anak semenjak dini serta mempersiapkan anak untuk mengikuti jenjang pendidikan selanjutnya. Berbagai hasil penelitian memperlihatkan perkembangan anak usia dini merupakan tahap perkembangan yang paling penting dalam masa hidup manusia. Program-program pelindungan, pengasuhan anak dan pendidikan usia dini yang berkualitas menghasilkan manfaat dan efek jangka panjang yang lebih tinggi daripada aktivitas mencar ilmu semata. Penyiapan insan berkualitas semenjak dini sejalan dengan aktivitas prioritas yang diamanatkan Nawacita, khususnya Nawacita ke-8 yaitu “melakukan revolusi aksara bangsa”, Nawacita ke-5 “meningkatkan kualitas hidup insan Indonesia”, dan Nawacita ke- 6 “meningkatkan produktivitas rakyat dan daya saing di pasar internasional”.
Dari hasil pemantauan masih banyak belum dewasa yang kurang beruntung untuk memperoleh manfaat yang paling fundamental dari aktivitas PAUD. Mereka mempunyai keterbatasan untuk memperoleh layanan yang layak melalui aktivitas PAUD: anak perempuan, belum dewasa migran, dan anak- anak korban konflik, bencana, dan kekerasan; belum dewasa yang hidup dalam kemiskinan ekstrim dan di pedesaan serta tempat terpencil; anak yang kesehatannya buruk, kurang gizi, dan menyandang cacat serta keterlambatan perkembangan; serta belum dewasa dari minoritas bahasa/etnis.
Pencapaian selama 17 tahun semenjak aktivitas PAUD dicanangkan oleh pemerintah memperlihatkan hal yang positif dalam keikutsertaan penerima didik khususnya usia 3-6 tahun dalam program-program PAUD. Cita- cita menawarkan kado ulang tahun emas kemerdekaan Indonesia yang ke 100 akan sangat ditentukan oleh bagaimana kita memanfaatkan peluang bonus demografi dengan menyiapkan sumber daya insan (SDM) berintegritas dan berdaya saing global.
Berdasarkan proyeksi data Biro Pusat Statistik jumlah anak usia 3-6 tahun pada tahun 2016 yang berjumlah 19,23 juta anak, pada tahun
2045 usia mereka akan mencapai 32-35 tahun (proyeksi menurut hasil SP 2010). Usia ini merupakan usia angkatan kerja produktif yang bila dipersiapkan dengan baik semenjak dini akan menjadi modal pembangunan. Sebaliknya, bila tidak dipersiapkan dengan baik justru kelak akan menjadi beban pembangunan atau peristiwa demografi.
Maju dan berkembangnya pembangunan suatu bangsa atau negara sangat ditentukan oleh keseriusan pemerintah dalam mempersiapkan generasi penerusnya. Penyiapan generasi unggul untuk menjawab kemajuan peradaban harus dipersiapkan semenjak anak masih berusia dini. PAUD merupakan pendidikan yang paling mendasar, dan PAUD yang berkualitas akan sangat berkontribusi terhadap kualitas pendidikan pada jenjang selanjutnya. Hal ini sejalan dengan planning pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN) 2015-2019 yang menyatakan bahwa peningkatan susukan dan kualitas PAUD secara holistik dan integratif merupakan pondasi terwujudnya pendidikan dasar 12 tahun yang berkualitas.
Maju dan berkembangnya aktivitas PAUD yang berkualitas tidak hanya menjadi kiprah dan tanggung jawab pemerintah sentra saja tetapi harus melibatkan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta dan pemerintah kabupaten/kota termasuk semua unsur keluarga, forum pendidikan serta unsur masyarakat untuk saling bersinergi secara aktif untuk pencapaian tujuan bersama yaitu mempersiapkan anak yang sehat, cerdas, ceria dan berakhlak mulia. Sinergi dan partisipasi semua komponen termasuk kiprah aktif Bunda PAUD di semua jenjang sangat berdampak positif dalam penyelenggaraan PAUD. Hal ini ditunjukkan dengan perkembangan angka pertisipasi agresif (APK) PAUD untuk anak usia 3-6 tahun pada tahun 2018 mencapai 74,28%. Sedangkan jumlah forum penyelenggara PAUD yang telah mencapai 200.576 satuan pendidikan yang tersebar di 72 ribu lebih desa/kelurahan. Dari jumlah forum yang ada tersebut, hampir 98% diantaranya diselenggarakan oleh masyarakat.
Untuk meningkatkan layanan PAUD yang inklusif, adil dan bermutu serta berkelanjutan bagi semua anak usia dini, pemerintah sentra dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan semenjak tahun
2016 berupaya membantu penyediaan BOP PAUD melalui dana alokasi khusus Nonfisik (DAK Nonfisik). Hal ini sesuai dengan Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Pasal 46 ayat (1) UU 20 Tahun 2003 wacana Sistem Pendidikan Nasional, yang menyatakan bahwa pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, pemerintah kabupaten/kota, serta masyarakat; dan ayat (2) berbunyi pemerintah, Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta dan pemerintah kabupaten/kota bertanggung jawab menyediakan anggaran pendidikan. DAK Nonfisik BOP PAUD ini dimaksudkan untuk membantu penyediaan pendanaan biaya operasional nonpersonil bagi satuan pendidikan yang menyelenggarakan aktivitas PAUD, guna menawarkan layanan PAUD yang lebih bermutu.
Untuk mewujudkan perencanaan, pengelolaan, pertanggung-jawaban dan pelaporan serta akuntabilitas penggunaan dana BOP PAUD, semoga sempurna sasaran dan sempurna waktu serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, maka diterbitkan Petunjuk Teknis Penggunaan Bantuan Operasional Penyelenggaraan PAUD. Petunjuk Teknis ini menjadi contoh semua pihak dalam pemanfaatan Bantuan Operasional Penyelenggaraan PAUD.
B. TUJUAN BANTUAN
Tujuan sumbangan DAK Nonfisik BOP PAUD untuk:
1. membantu penyediaan biaya operasional nonpersonalia bagi anak usia dini yang diberikan kepada satuan pendidikan yang menyelenggarakan aktivitas PAUD; dan
2. meringankan beban biaya pendidikan bagi orang bau tanah dalam upaya mengikutsertakan anaknya pada layanan PAUD berkualitas di satuan pendidikan penyelenggara aktivitas PAUD.
C. SASARAN BANTUAN
Sasaran aktivitas DAK Nonfisik BOP PAUD ialah anak usia dini yang terlayani di satuan pendidikan yang menyelenggarakan PAUD di wilayah Indonesia yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, pemerintah kabupaten/kota, masyarakat, serta mempunyai penerima didik yang terdata dalam Dapodik PAUD dan Dikmas.
Sasaran DAK Nonfisik BOP PAUD tidak berlaku bagi anak usia dini yang terlayani di satuan pendidikan penyelenggara PAUD atas dasar kolaborasi dengan forum pendidikan absurd Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK).
D. PENGALOKASIAN
Pengalokasian besaran DAK Nonfisik BOP PAUD dari pemerintah sentra ke Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta dan pemerintah kabupaten/kota memakai perhitungan sebagai berikut.
1. Jumlah penerima didik yang dilayani satuan pendidikan yang menyelenggarakan PAUD yang tercatat pada Dapodik PAUD dan Dikmas per tamat bulan September tahun anggaran sebelumnya;
dan
2. Satuan biaya BOP PAUD sebesar Rp 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) per penerima didik per tahun.
E. WAKTU PENYALURAN
1. Penyaluran dana dari Rekening Kas Umum Nasional ke Rekening Kas Umum Daerah dilaksanakan 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun, untuk tahap I (pertama) paling cepat pada bulan Maret, dan tahap II (kedua) paling cepat pada bulan Agustus pada tahun berkenaan;
2. Penyaluran dana dari Kas Umum Daerah ke rekening satuan pendidikan penyelenggara PAUD dilakukan 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun, yaitu;
a. Tahap I (pertama) sehabis memberikan laporan dana yang disalurkan pada tahun sebelumnya; dan
b. Tahap II (kedua) sehabis memberikan laporan dana pada tahap I (pertama) yang disalurkan.
F. PENYALURAN DANA
1. Penghitungan alokasi penyaluran DAK Nonfisik BOP PAUD dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke satuan pendidikan penyelenggara PAUD yang mendapat DAK Nonfisik BOP PAUD menurut data riil jumlah anak yang dilayani sesuai dengan data yang ada pada Dapodik PAUD dan Dikmas pertanggal 31
Maret 2019 untuk tahap I (Pertama) dan 30 September 2019 untuk tahap II (dua);
a. Tahap I (pertama) 50% dari alokasi anggaran; dan b. Tahap II (kedua) 50% dari alokasi anggaran.
2. Apabila ketersediaan DAK Nonfisik BOP PAUD lebih kecil dari data riil, maka Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta dan pemerintah kabupaten/kota sanggup mengajukan pelengkap alokasi DAK Nonfisik BOP PAUD Tahap I dan/atau Tahap II kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat sepanjang dana cadangan (buffer) masih tersedia;
3. Dana buffer diajukan oleh Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta dan pemerintah kabupaten/kota paling lambat tanggal 15 November kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (Ditjen PAUD dan Dikmas);
4. Ditjen PAUD dan Dikmas melalui Direktorat Pembinaan PAUD mengajukan rekomendasi usulan penambahan alokasi DAK BOP PAUD kab/kota kepada Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan untuk pemanfaatan dana cadangan (buffer) yang tersedia;
5. Penyaluran DAK Nonfisik BOP PAUD mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
G. PERSYARATAN PENYALURAN DANA
1. Persyaratan Penyaluran tahap I (pertama)
a. laporan perembesan DAK non fisik BOP PAUD tahun sebelumnya;
b. surat permohonan pencairan dana tahap I yang berisi kebutuhan dana tahap 1; dan
c. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
2. Penyaluran tahap II (kedua):
a. laporan perembesan DAK nonfisik BOP PAUD tahap I;
b. surat permohonan pencairan dana tahap I yang berisi kebutuhan dana tahap 2; dan
c. Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak.
Isi lengkap dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 4 Tahun 2019 wacana Petunjuk Teknis (Juknis) Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Batuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) 2019, sanggup di-d0wnl0ad pada tautan sebagai berikut:
Download Permendikbud Nomor 4 Tahun 2019 wacana Petunjuk Teknis (Juknis) Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Batuan Operasional (BOP) Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) 2019
Demikian goresan pena ini, semoga bermanfaat.
Sumber: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Sumber http://www.informasiguru.com