PENGELOLAAN BANTUAN PEMBERDAYAAN KELOMPOK KERJA GURU PENDIDIKAN AGAMA ISLAM PADA SEKOLAH DASAR (KKG-PAI SD), MUSYAWARAH GURU MATA PELAJARAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM PADA SEKOLAH MENENGAH PERTAMA (MGMP- PAI SMP) DAN MUSYAWARAH GURU MATA PELAJARAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM PADA SEKOLAH MENENGAH ATAS DAN/ATAU SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN (MGMP-PAI SMA/SMK) TAHUN ANGGARAN 2019
A. Latar Belakang
Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa Pendidikan Nasional bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan berbagi insan Indonesia seutuhnya, yaitu insan yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia, mempunyai pengetahuan dan keterampilan, sehat jasmani dan rohani, dan berdikari serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.
Tujuan pendidikan nasional ibarat tertuang dalam Undang-undang no. 20 tahun 2003 merupakan sebuah amanat yang ketercapaiannya harus diupayakan secara optimal. Dalam Undang-undang tersebut pada pasal 3 secara eksplisit disebutkan bahwa bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik supaya menjadi insan yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.
Pendidikan agama Islam (PAI) pada sekolah mempunyai peranan yang sangat strategis dalam sistem pendidikan nasional, terutama dalam rangka membangun aksara bangsa yang beriman, bertakwa dan berakhlak mulia. PAI berfungsi membentuk insan Indonesia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia dan bisa menjaga kedamaian dan kerukunan relasi inter dan antar umat beragama.
Fungsi PAI ini selaras dengan fungsi pendidikan nasional, yaitu berbagi kemampuan dan membentuk tabiat serta peradaban bangsa yang
bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik supaya menjadi insan yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 wacana Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 40 ayat (2) menyatakan bahwa Pendidik dan Tenaga Kependidikan berkewajiban untuk membuat suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis, dan dialogis; mempunyai komitmen secara profesional untuk meningkatkan mutu pendidikan; dan memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya.
Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) di sekolah dituntut lebih dari itu, yakni tidak saja memungkinkan peserta didik sanggup berbagi potensi yang dimiliki serta sanggup memahami dan menghayati anutan agama Islam secara baik dan benar, namun juga menanamkan nilai-nilai luhur anutan agama Islam sebagai landasan moral, etika, dan budbahasa mulia, dalam kerangka pembentukan sikap dan watak, serta sikap akhlakul karimah peserta didik melalui banyak sekali taktik dan model pembelajaran yang dikembangkan serta contoh keteladanan (uswatun hasanah) yang ditampilkan GPAI dalam kehidupan sehari-hari.
Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) yaitu pendidik profesional dengan kiprah utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, memberi teladan, menilai dan mengevaluasi peserta didik. Dengan kata lain, GPAI diharapkan tidak hanya sanggup melaksanakan transfer of knowledge, namun juga yang lebih penting sanggup secara baik melaksanakan transfer of values atau ethics. Upaya transfer of values atau ethics kini ini merupakan suatu keharusan dan menjadi kebutuhan mendesak dalam kerangka menegakan kembali nilai-nilai spiritual dan jati diri bangsa Indonesia ditengah banyak sekali krisis yang sedang melanda bangsa Indonesia.
Pada kala globalisasi ini, dunia pendidikan juga telah mengalami perkembangan yang pesat, khususnya dalam bidang teknologi pembelajaran. Model pengajaran yang lebih menonjolkan kiprah guru (teacher centered learning) telah jauh ditinggalkan di banyak lembaga pendidikan. Untuk kemudian digantikan dengan pembelajaran yang lebih mengutamakan kiprah peserta didik (students centered learning). Hal ini berdampak pada berkembangnya model-model pembelajaran yang lebih menampilkan keaktifan peserta didik. Model semacam ini terbukti bisa mengakomodir pengembangan kreatifitas peserta didik. Secara faktual, peserta didik menjadi lebih aktif, termotivasi, serta kasar dalam membuat pengalaman belajarnya sendiri.
Kemajuan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi pada kala globalisasi yang pesat melahirkan tantangan pada banyak sekali aspek kehidupan umat insan tidak terkecuali pada kehidupan beragama. Kondisi demikian menuntut guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) bisa berperan menampilkan nilai-nilai Islam yang lebih dinamis dan aplikatif. Pendidikan agama Islam yang disajikan tidak hanya terfokus pada penguasaan ranah kognitif belaka, akan tetapi juga menyentuh ranah afektif dan psikomotorik. Pembentukan karakter, dalam hal ini, menjadi sasaran utama dalam pendidikan agama Islam. Dengan demikian, diharapkan terwujudnya generasi bangsa yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia sebagaimana yang damanatkan oleh Undang-Undang Dasar 1945.
Market place activity, sebagai contoh, merupakan metode yang dikembangkan di sekolah-sekolah binaan Oxford University di London, Inggris. Ketika diimplementasikan oleh guru-guru agama Islam di tanah air terbukti bisa membangkitkan motivasi peserta didik untuk berkreasi dalam aktifitas pembelajaran. Setelah diujicobakan, metode ini menerima simpati dari banyak kalangan, baik guru di lingkungan kementerian agama di daerah, bahkan dinas pendidikan kabupaten/kota. Untuk itulah, paradigma pembelajaran yang berorientasi pada keaktifan peserta didik (active learning) perlu dikembangkan melalui banyak sekali kegiatan.
Bidang penilaian atau penilaian pendidikan merupakan aspek yang tidak kalah penting untuk dikembangkan di masa depan. Salah satu kompetensi yang harus dikuasai seorang guru yaitu keterampilan dalam merancang dan melaksanakan penilaian, baik yang menyangkut ranah sikap (afektif), pengetahuan (kognitif), dan keterampilan (psikomotorik). Berdasarkan fakta yang ada, masih banyak guru termasuk GPAI yang masih perlu dilatih dalam bidang penilaian pendidikan, khususnya penilaian untuk ranah sikap. Authentic assessment sebagaimana yang dikembangkan melalui bimtek kurikulum 2013 merupakan wilayah yang perlu digarap secara menyeluruh dan tuntas.
Salah satu upaya untuk meningkatkan profesionalisme GPAI dalam memahami banyak sekali kompetensi diatas yaitu perlu adanya pemberdayakan organisasi profesi guru pada jenjang SD, Sekolah Menengah Pertama dan SMA/SMK, yang diwadahi dalam Kelompok Kerja Guru (KKG) PAI bagi guru SD dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) PAI bagi guru SMP, SMA/SMK, yang ada di kabupaten/kota dan Provinsi. Organisasi tersebut merupakan kelompok kerja atau musyawarah guru yang difungsikan sebagai wadah untuk berbagi profesionalisme guru. Kelompok ini dipandang sangat strategis dan perlu terus diberdayakan guna terwujudnya guru PAI yang professional. Oleh sebab itu, Direktorat Pendidikan Agama Islam Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama memprogramkan upaya pemberdayaan KKG dan MGMP dengan impian sanggup meningkatnya motivasi para guru PAI dalam pengembangan kompetensi dan profesionalnya.
Dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 16 Tahun 2010 wacana Pengelolaan Pendidikan Agama pada Sekolah, pasal 17 disebutkan bahwa Pembinaan Guru Pendidikan Agama, dalam hal ini termasuk didalamnya Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) pada SD, Sekolah Menengah Pertama dan SMA/SMK, secara nasional dilakukan oleh Direktur Jenderal atau pejabat yang diberi kiprah oleh Menteri (dalam hal ini oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam). Pembinaan GPAI diarahkan untuk meningkatkan kompetensi dan kualifikasi melalui pendidikan, pelatihan, sertifikasi, pengayaan wawasan dan pengalaman, pemagangan, apresiasi, kompetisi, penugasan, keikutsertaan dalam organisasi profesi pendidik, dan bentuk lainnya.
Agar kiprah KKG dan MGMP sebagai kelompok atau organisasi profesional maka harus diberdayakan pada segala bidang, ibarat dari segi pengelolaan atau manajemen, perencanaan program, pelaksanaan program, penilaian program, pengembangan program, dan taktik pembinaan GPAI, sehingga sebagai kepanjangan tangan Kementerian Agama dalam Sosialisasi Kebijakan Pemerintah menjadi lebih bermakna. Melihat kiprah KKG dan MGMP sangat strategies dalam upaya pengembangan dan peningkatan kompetensi guru. Direktorat Pendidikan Agama Islam Ditjen Pendidikan Islam merasa perlu untuk memberi dukungan kepada organisasi profesi tersebut supaya lebih berdaya dan memberi pencerahan kepada KKG dan MGMP supaya lebih berfungsi dan berperan sebagaimana mestinya, yaitu melalui Pemberian Dana Bantuan Pemberdayaan KKG-PAI SD, Bantuan Pemberdayaan MGMP-PAI Sekolah Menengah Pertama dan Bantuan Pemberdayaan MGMP-PAI SMA/SMK.
Pemberian dana derma pemberdayaan tersebut di atas ini didasari oleh beberapa alasan, antara lain:
Pertama, bahwa keberadaan KKG dan MGMP Pendidikan Agama Islam di seluruh Indonesia hingga dengan ketika ini belum berfungsi dan berperan sebagaimana yang diharapkan. Kendalanya, antara lain lembaga profesi tersebut tidak mempunyai sumber pendanaan yang bisa menggerakkan jadwal maupun acara yang telah dibentuk masing-masing KKG dan MGMP, tidak mempunyai sarana, peralatan, maupun media pembelajaran yang diharapkan untuk menunjang kegiatan-kegiatan rutin yang dilaksanakan.
Kedua, bahwa Peraturan Pemerintah RI Nomor 55 Tahun 2007 wacana Pengelolaan Pendidikan Agama pada Sekolah, Bab II Pasal 2 wacana Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan mengamanatkan supaya pengelolaan Pendidikan Agama Islam bisa mem-bentuk insan Indonesia yang beriman, bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta berakhlak mulia dan bisa menjaga kedamaian dan kerukunan relasi intra dan antar umat beragama. Pendidikan Agama Islam juga diharapkan bisa mewujudkan berkembangnya kemampuan peserta didik dalam memahami, menghayati dan mengamalkan nilai-nilai Agama Islam yang menyelaraskan penguasaan dalam ilmu pengetahuan, teknologi dan seni. Sesuai amanat pasal 3, dinyatakan bahwa setiap satuan pendidikan pada semua jenjang dan jenis pendidikan wajib menyelenggarakan pendidikan agama. Dan pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 16 Tahun 2010 wacana Pengelolaan Pendidikan Agama pada Sekolah, pada serpihan ketiga pasal 3 ayat 2 yang lain disebutkan bahwa setiap peserta didik pada sekolah berhak memperoleh pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya.
Ketiga, bahwa untuk mewujudkan tujuan dan fungsi Pendidikan Agama Islam (PAI) di Sekolah perlu dipersiapkan suatu pengelolaan PAI yang betul-betul terencana, terarah, sesuai kebutuhan dan potensi sekolah, sehingga berdampak positif terhadap hasil berguru peserta didik. Pengelolaan hasil pembelajaran PAI yang berkualitas dipengaruhi oleh banyak sekali faktor di antaranya: kurikulum, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana prasarana, tata kelola, dan peserta didik itu sendiri. Dari sekian banyak faktor, pendidik atau guru dan pengawas sekolah yaitu faktor yang paling dominan, sebab dalam proses pembelajaran guru atau pendidik merupakan pelaku utamanya (subyek) sedangkan pengawas sekolah merupakan penjamin mutu dari proses pembelajaran.
Keempat, bahwa kiprah dan fungsi guru dalam sistem dan proses pendidikan sangat penting. Karena itu, Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 wacana guru dan dosen mensyaratkan supaya guru pada setiap satuan pendidikan minimal berkualifikasi S.1 atau D.4. Di samping itu, guru wajib lulus mengikuti jadwal sertifikasi untuk memastikan bahwa guru tersebut professional. Bagi guru PAI yang sudah berkualifikasi S.1 dan sudah lulus sertifikasi, pada tahap berikutnya mempunyai kewajiban untuk setiap ketika meningkatkan wawasan, pengetahuan, dan kompetensinya sehingga terjamin kinerjanya tetap baik sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan. Sejalan dengan itu, ada 9 (sembilan) Kode Etik Guru yang dirumuskan oleh Pengurus Besar PGRI yang harus menjadi perhatian guru, salah satunya yaitu : Guru secara sendiri-sendiri dan atau gotong royong berusaha berbagi dan meningkatkan mutu profesinya.
Kelima, bahwa secara eksplisit tujuan pendidikan nasional begitu luas, ideal, dan nuansa agamisnya sangat kuat. Hal tersebut, memposisikan pentingnya PAI, sekaligus menempatkan guru agama khususnya guru mata pelajaran PAI (GPAI) di
sekolah pada peran, fungsi, tugas, dan tanggungjawab yang relative lebih berat dibanding guru mata pelajaran lainnya. Pembelajaran PAI tidak hanya sekedar menawarkan pengetahuan, tetapi lebih dari itu harus bisa menanamkan dan membiasakan sikap, karakter, kepribadian, dan prilaku terpuji. Karena itu pula, GPAI perlu mempunyai kesadaran dan keikhlasan yang lebih pula untuk menjalankan arahan etiknya sebagai guru, terutama kesadaran untuk berbagi dan meningkatkan mutu profesinya baik dilakukan secara sendiri-sendiri atau gotong royong dengan GPAI lainnya.
Keenam, bahwa Peraturan Menteri Agama RI Nomor: 16 Tahun 2010 wacana Pengelolaan Pendidikan Agama di Sekolah, mengamanatkan supaya guru agama (PAI) mempunyai sejumlah kompetensi yang mencakup 6 (enam) kompetensi, yaitu: kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, kompetensi professional, Kompetensi kepemimpinan, dan Kompetensi spiritual. Dengan adanya kompetensi tersebut, diharapkan GPAI tidak hanya berfungsi sebagai sarana transfer of knowledge, tetapi juga sebagai qudwah hasanah yang digugu dan ditiru sikap dan perilakunya sebagai cerminan pengejawantahan nilai-nilai anutan Islam.
Ketujuh, bahwa menurut data EMIES tahun pelajaran 2015/2016 secara kuantitas secara nasional, jumlah guru PAI yaitu 189.157 orang; terdiri dari Guru Pengembang PAI pada PAUD 678 orang, Guru Pengembang PAI pada Taman Kanak-kanak 5.783 orang, Guru PAI pada SD 125.852 orang, Guru PAI pada Sekolah Menengah Pertama kurang lebih 34.446 orang; dan guru SMA/SMK 23.378 orang. Secara kualitas, kondisi Guru PAI ketika ini pada umumnya relatif masih rendah, dan harus terus ditingkatkan. Kualitas yang dimaksud, antara lain wawasan dan kompetensi sebagai Guru PAI, serta kompetensi dalam berbagi RPP, berbagi materi ajar, implementasi pembelajaran, dan kemampuan mendesain instrumen penilaian pembelajaran. Dengan diberlakukannya kebijakan pemerintah wacana Kurikulum-2013 ketika ini, guru dituntut harus lebih kreatif, inovatif, dan profesional. Guru harus bisa mendesain perencanaan, melaksanakan, dan membuat penilaian yang lebih baik dibanding dengan guru masa kemudian sebelum diberlakukannya Kurikulum-2013.
Kedelapan, bahwa Direktorat Pendidikan Agama Islam Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI secara teknis telah memutuskan bahwa perlu ada jadwal berkelanjutan wacana pembinaan terhadap guru khususnya Guru PAI terkait dengan peningkatan wawasan dan kompetensinya yang diformat sesuai dengan tujuan pembelajaran PAI, kebutuhan guru PAI, dan juga situasi, kondisi, dan potensi yang berkembang di sekolah.
Program pembinaan berkelanjutan dimaksud yaitu pembinaan dan pemberdayaan bagi KKG dan MGMP, melalui pembinaan organisasi dan peningkatan kompetensi dan profesionalisme guru PAI pada SD, Sekolah Menengah Pertama dan SMA/SMK. Hal ini dilakukan dengan cara berbagi ilmu pengetahuan, teknologi, sikap, dan keterampilan guru PAI sesuai dengan kiprah pengajaran PAI masing-masing yaitu pada SD, Sekolah Menengah Pertama atau SMA/SMK yang menjadi tanggungjawabnya. Oleh sebab itu, untuk mendukung acara dimaksud, Direktorat Pendidikan Agama Islam memberi bantun operasional bagi lembaga profesi dimaksud dalam bentuk “Bantuan Pemberdayaan KKG-PAI SD, MGMP- PAI SMP, dan MGMP-PAI SMA/SMK Tahun Anggaran 2019”. Agar derma tersebut sanggup dipergunakan secara baik dan terarah, perlu disusun sebuah Petunjuk Teknis (Juknis)(Juknis)Pengelolaan Bantuan Pemberdayaan KKG-PAI SD, MGMP-PAI Sekolah Menengah Pertama danMGMP-PAI SMA/SMK Tahun Anggaran 2019 sebagai contoh dalam pemanfaatan dana derma dimaksud.
B. Pengertian
KKG dan MGMP yaitu suatu lembaga atau wadah acara profesional guru mata pelajaran sejenis di tingkat sanggar ataupun di tiap-tiap sekolah yang terdiri dari dua unsur pokok yaitu musyawarah dan guru mata pelajaran. Musyawarah yang dimaksud di sini yaitu mencerminkan acara dari, oleh dan untuk guru. Adapun guru mata pelajaran yaitu guru Sekolah Menengah Pertama atau Sekolah Menengan Atas Negeri atau Swasta yang mengasuh dan bertanggungjawab untuk mengelola mata pelajaran tertentu yang ditetapkan dalam kurikulum.
Dana Bantuan Pemberdayaan KKG-PAI SD, MGMP-PAI Sekolah Menengah Pertama dan MGMP-PAI SMA/SMK Tahun Anggaran 2019 atau yang sejenis pada tingkat pendidikan yang sama yaitu dana dari pemerintah dalam bentuk block grant untuk penyelenggaraan aktifitas acara peningkatan kompetensi tenaga pendidik/Guru PAI. Program derma dimaksud disampaikan melalui KKG-PAI SD, MGMP-PAI Sekolah Menengah Pertama dan MGMP-PAI SMA/SMK pada tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota .
Dana Bantuan Pemberdayaan KKG-PAI SD, MGMP-PAI Sekolah Menengah Pertama dan MGMP-PAI SMA/SMK Tahun Anggaran 2019 ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 168 Tahun 2015 masuk dalam jenis Bantuan Operasional. Dana dari pemerintah dalam bentuk derma operasional sanggup diberikan kepada kelompok masyarakat, lembaga pendidikan, lembaga keagamaan, dan lembaga kesehatan. Bantuan pemerintah kepada lembaga Pemerintah maupun non Pemerintah ditetapkan menurut SK PPK dan disahkan oleh KPA. Pencairan Dana Bantuan Operasional
dilakukan melalui prosedur : 1 Pembayaran Langsung (LS); 2. Mekanisme Uang Persediaan (UP) serta prosedur lain sesuai ketentuan.
Informasi lebih lanjut perihal pemberian dana Bantuan Pemberdayaan KKG-PAI SD, MGMP-PAI Sekolah Menengah Pertama dan MGMP-PAI SMA/SMK Tahun Anggaran 2019 sanggup did0wnl0ad pada http://pendis.kemenag.go.id/pai.
C. Tujuan
Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Bantuan Pemberdayaan KKG-PAI SD,
MGMP-PAI Sekolah Menengah Pertama dan MGMP-PAI SMA/SMK Tahun Anggaran 2019 ini disusun sebagai contoh bagi pihak terkait, dalam hal ini pengambil kebijakan, pengelola bantuan, dan KKG-PAI SD, MGMP-PAI Sekolah Menengah Pertama dan MGMP-PAI SMA/SMK penerima; khususnya contoh dalam mengelola pendistribusian dana, memanfaatkan dana yang diterima untuk acara pemberdayakan KKG-PAI SD, MGMP-PAI Sekolah Menengah Pertama dan MGMP-PAI SMA/SMK serta sebagai materi penilaian terhadap jadwal pemberian bantun dimaksud. Dengan adanya petunjuk tehnis ini diharapkan pemanfaatan dana derma pemberdayaan KKG-PAI SD, MGMP-PAI Sekolah Menengah Pertama dan MGMP-PAI SMA/SMK tersebut sanggup berjalan secara efektif dan efisien dalam upaya meningkatan mutu pembelajaran PAI di SD, Sekolah Menengah Pertama dan SMA/SMK.
Adapun tujuan diberikan Bantuan Pemberdayaan KKG-PAI SD, MGMP-PAI Sekolah Menengah Pertama dan MGMP-PAI SMA/SMK ini yaitu :
1. Tujuan Umum
Dana Bantuan Pemberdayaan KKG-PAI SD, MGMP-PAI Sekolah Menengah Pertama dan MGMP-PAI SMA/SMK tahun anggaran 2019 ini bertujuan untuk mendukung pelaksanaan kegiatan-kegiatan dan program-program peningkatan dan pemberdayaan tenaga pendidik dan kependidikan PAI pada SD, Sekolah Menengah Pertama dan SMA/SMK yang dilaksanakan oleh KKG-PAI SD, MGMP-PAI Sekolah Menengah Pertama dan MGMP-PAI SMA/SMK baik yang sudah dan akan dilaksanakan dalam rangka peningkatan tenaga pendidik dan untuk pemberdayaan Guru melalui KKG-PAI SD, MGMP-PAI Sekolah Menengah Pertama dan MGMP-PAI SMA/SMK yang telah ditetapkan dalam melaksanakan jadwal rutin, yang dilaksanakan secara rutin atau bersiklus pada tingkat Provinsi /Kabupaten/Kota yang telah ditetapkan.
2. Tujuan Khusus
Program pemberian Bantuan Pemberdayaan KKG-PAI SD, MGMP-PAI Sekolah Menengah Pertama dan MGMP-PAI SMA/SMK Tahun Anggaran 2019, mempunyai tujuan khusus antara lain :
a. Menunjang Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan bagi Guru Pendidikan Agama Islam (PKB-GPAI) pada jenjang SD, Sekolah Menengah Pertama dan SMA/SMK;
b. Membina acara rohis pada sekolah di sekolah pada daerahnya sesuai dengan planning jadwal yang telah ditetapkan.
c. Memberdayakan dan menawarkan pencerahan kepada KKG/MGMP PAI supaya jadwal dan acara yang telah disusun sanggup diimplemetasikan, sehingga lebih berfungsi dan berperan sebagaimana yang diharapkan;
d. Memotivasi supaya pengurus dan anggota KKG/MGMP PAI lebih bersemangat dan kasar mewujudkan KKG/MGMP PAI yang mereka kelola sebagai :
1) Wahana/wadah komunikasi dan silaturahmi dalam meningkatkan Ukhuwah Islamiyah dan wathoniyah (kebangsaan) serta tanggung jawab sebagai GPAI untuk meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT bagi peserta didik.
2) Organisasi profesional yang berupaya meningkatkan Kompetensi Guru PAI, sehingga Guru PAI bisa menguasai konten, metode pembelajaran dan penilaian PAI di sekolahnya.
3) Motor yang menumbuhkembangkan semangat GPAI dalam meningkatkan kemampuan dan keterampilan dalam merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi jadwal pembelajaran PAI.
4) Tempat dan wadah konsultasi bagi guru PAI dalam :
- mengakomodir permasalahan yang dihadapi dalam melaksanakan kiprah sehari-hari dan bertukar pikiran serta mencari solusi sesuai dengan karakteristik PAI di masing-masing jenjang.
- upaya memenuhi kebutuhannya yang berkaitan dengan penigkatan pemberdayaan KKG/MGMP.
- meningkatkan banyak sekali kompetensi sebagaimana tuntutan Permendiknas Nomor 16 tahun 2007
- memperoleh wawasan dan arena sharing informasi, serta pengalaman dalam rangka mengikuti perkembangan metode dan teknik pembelajaran.
- memperoleh keterampilan dalam menerapkan teknologi informasi dan komunilasi (TIK) untuk kepentingan pembelajaran dan pengembangan diri;
- memperoleh keterampilan dalam merancang dan melaksanakan penilaian Pendidikan agama Islam secara menyeluruh dan komprehensif;
e. Memenuhi sebahagian sarana maupun peralatan yang dibutuhkan oleh KKG/MGMP PAI, sepertihalnya: sarana, media, peralatan pengolah data, dan ATK.
f. Memenuhi sebahagian dana operasional dalam melaksanakan kegiatan- acara yang telah diprogramkan oleh KKG/MGMP peserta bantuan.
g. Membantu terselenggaranya peningkatan pengembangan KKG/MGMP PAI;
D. Sasaran
Petunjuk Tehnis Pemberian Bantuan Pemberdayaan KKG-PAI SD, MGMP-PAI Sekolah Menengah Pertama dan MGMP-PAI SMA/SMK ini sanggup dijadikan contoh bagi pembina guru , yaitu :
1. Direktorat Pendidikan Agama Islam Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia;
2. Bidang PAI/PAKIS/PENDIS Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi;
3. Kasie PAI/PAKIS/PENDIS Kantor Wilayah Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
4. KKG-PAI SD, MGMP-PAI Sekolah Menengah Pertama dan MGMP-PAI SMA/SMK Provinsi dan Kabupaten/ Kota.
Adapun sasaran dari pemberian dana Bantuan Pemberdayaan KKG-PAI SD, MGMP-PAI Sekolah Menengah Pertama dan MGMP-PAI SMA/SMK Tahun Anggaran 2019 ini yaitu KKG-PAI SD, MGMP-PAI Sekolah Menengah Pertama dan MGMP-PAI SMA/SMK baik di tingkat Provinsi/Kab/Kota yang sudah terbentuk kepengurusannya, mempunyai kelengkapan administrasi, mempunyai program/kegiatan yang tetap dalam pengembangan dan peningkatan pemberdayaan guru PAI di lingkungan kerja masing-masing dan sudah memperlihatkan eksistensinya.
KKG-PAI SD, MGMP-PAI Sekolah Menengah Pertama dan MGMP-PAI SMA/SMK yang dimaksud yaitu untuk dana DIPA Ditjen Pendis (pusat) sebanyak :
1. Bantuan Pemberdayaan KKG-PAI SD sebanyak 20 lokasi
2. Bantuan Pemberdayaan MGMP-PAI Sekolah Menengah Pertama sebanyak 16 lokasi
3. Bantuan Pemberdayaan MGMP-PAI SMA/SMK sebanyak 20 lokasi
Sedangkan untuk dana kawasan sesuai dengan jumlah lokasi yang tertera pada masing-masing DIPA di masing-masing wilayah.
E. Output / Hasil Yang Diharapkan
Dari acara pemberian Bantuan Pemberdayaan KKG-PAI SD, MGMP-PAI Sekolah Menengah Pertama dan MGMP-PAI SMA/SMK Tahun AnggaraN 2019 ini diharapkan akan memperoleh hasil sebagai berikut :
a. Terselenggaranya jadwal dan acara rutin KKG-PAI SD, MGMP-PAI SMP
dan MGMP-PAI SMA/SMK yang sudah disepakati.
b. Meningkatnya Kompetensi dan Profesional Guru PAI pada SD, Sekolah Menengah Pertama dan SMA/SMK sebagai anggota KKG-PAI SD, MGMP-PAI Sekolah Menengah Pertama dan MGMP-PAI SMA/SMK di lingkungan masing-masing.
c. Tersedianya sebagian sarana, media, dan ATK untuk menunjang terlaksananya kegiatan-kegiatan dan operasional KKG-PAI SD, MGMP-PAI Sekolah Menengah Pertama dan MGMP-PAI SMA/SMK.
F. Penetapan Anggaran
Pada tahun anggaran 2019 ini, untuk dana pada DIPA Ditjen Pendis, selanjutnya disebut dana pusat, setiap sasaran akan diberikan dana derma pemerintah dalam bentuk :
1. Bantuan Pemberdayaan KKG-PAI SD diberikan sejumlah Rp. 25.000.000,- (Dua
puluh lima juta rupiah) untuk setiap lembaga KKG-PAI SD peserta dana derma yang telah ditetapkan, menurut MAK 2127.015.051.BA.521219
2. Bantuan Pemberdayaan MGMP-PAI Sekolah Menengah Pertama diberikan sejumlah Rp. 25.000.000,- (Dua puluh lima juta rupiah) untuk setiap lembaga MGP-PAI Sekolah Menengah Pertama peserta dana derma yang telah ditetapkan, menurut MAK 2127.015.051.CA.521219 3. Bantuan Pemberdayaan MGMP-PAI SMA/SMK diberikan sejumlah Rp. 20.000.000,- (Dua puluh juta rupiah) untuk setiap lembaga MGMP-SMA/SMK peserta dana derma yang telah ditetapkan, menurut MAK 2127.015.051.DA.521219 yang diberikan dalam bentuk uang kepada peserta derma melalui prosedur LS ke rekening peserta derma secara sekaligus. Bantuan tersebut bersumber dari DIPA Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Tahun 2019 Nomor SP DIPA- 025.04.1.426302/2019 tanggal 05 Desember 2018 dengan MAK sebagaimana tersebut di atas.
Adapun untuk dana yang berasal dari kawasan atau DIPA Kanwil jumlah derma diadaptasi dengan wilayah masing-masing.
MEKANISME PENDISTRIBUSIAN DANA BANTUAN
A. Mekanisme Pengajuan Permohonan
1. Persyaratan KKG-PAI SD, MGMP-PAI Sekolah Menengah Pertama dan MGMP-PAI SMA/SMK yang mengajukan permohonan harus :
a. Sudah Memiliki kepengurusan yang telah disahkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenag (KKG-PAI SD, MGMP-PAI Sekolah Menengah Pertama dan MGMP-PAI SMA/SMK Provinsi); dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota (KKG-PAI SD, MGMP-PAI Sekolah Menengah Pertama dan MGMP-PAI SMA/SMK Kabupaten/Kota);
b. Organisasi profesi kependidikan yang aktif, dengan ditandai adanya surat keterangan dari Kepala Kanwil Kemenag Provinsi/Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota sesuai wewenangnya (lampiran 1).
c. Memiliki profil organisasi KKG-PAI SD, MGMP-PAI Sekolah Menengah Pertama dan MGMP-PAI SMA/SMK, yang minimal berisikan wacana kondisi kelembagaan, data guru , data guru binaan, dan jadwal acara yang akan dan sudah dilaksanakan minimal telah berlangsung selama 2 tahun terakhir (lampiran 2).
d. Mempunyai alamat sekretariat dalam melaksanakan aktifitas organisasinya
e. Mengajukan permohonan Dana Bantuan Pemberdayaan KKG-PAI SD, MGMP-PAI Sekolah Menengah Pertama dan MGMP-PAI SMA/SMK tahun anggaran 2019, yang ditandatangani oleh Ketua dan disetujui dan diketahui oleh Kabid PAIS/PAKIS/PENDIS untuk KKG-PAI SD, MGMP-PAI Sekolah Menengah Pertama dan MGMP- PAI SMA/SMK Provinsi, atau Kasi PAIS/PAKIS/PENDIS untuk KKG-PAI SD, MGMP-PAI Sekolah Menengah Pertama dan MGMP-PAI SMA/SMK Provinsi kabupaten/kota.
f. Menyerahkan proposal pelaksanaan program/kegiatan yang akan dilaksanakan, dengan data pendukung minimal berupa : TOR, Rencana Anggaran Belanja (RAB), nomor rekening Bank, dan daftar kebutuhan operasional KKG-PAI SD, MGMP-PAI Sekolah Menengah Pertama dan MGMP-PAI SMA/SMK.
g. Memenuhi manajemen keuangan yang dibutuhkan dan ditetapkan.
2. Seleksi
Seleksi dilakukan melalui penilaian terhadap proposal dan manajemen yang diajukan oleh masing-masing KKG-PAI SD, MGMP-PAI Sekolah Menengah Pertama dan MGMP-PAI SMA/SMK yang mengajukan permohonan dana Bantuan Pemberdayaan KKG- PAI SD, MGMP-PAI Sekolah Menengah Pertama dan MGMP-PAI SMA/SMK Tahun Anggaran 2019.
3. Penetapan peserta bantuan
Penerima dana Bantuan Pemberdayaan KKG-PAI SD, MGMP-PAI Sekolah Menengah Pertama dan MGMP-PAI SMA/SMK Tahun Anggaran 2019 ditetapkan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam untuk dana DIPA Ditjen Pendis (pusat) atau Surat Keputusan Kepala Kanwil /Surat Keputusan Kakankemenag untuk dana daerah, sesuai dengan keberadaan dana derma pada DIPA masing- masing.
B. Mekanisme Pelaksanaan Pendistribusian Dana Bantuan
1. Prosedur Pengajuan Permintaan Dana Bantuan Pemberdayaan KKG-PAI SD, MGMP-PAI Sekolah Menengah Pertama dan MGMP-PAI SMA/SMK Tahun Anggaran 2019.
a. KKG-PAI SD, MGMP-PAI Sekolah Menengah Pertama dan MGMP-PAI SMA/SMK. mengajukanproposal Bantuan Pemberdayaan Tahun Anggaran 2019 dengan rekomendasi :
1) Dana Bantuan Pusat, rekomendasi dari Kepala Kantor Wilayah Provinsi untuk KKG-PAI SD, MGMP-PAI Sekolah Menengah Pertama dan MGMP-PAI SMA/SMK Provinsi/Kabu-paten/Kota cq. Bidang PAI/PAKIS/PENDIS, ditujukan kepada Direktur Pendidikan Agama Islam.
2) Dana Bantuan Daerah (provinsi dan Kabupaten), rekomendari dari :
a) Dana Bantuan Provinsi, rekomendasi dari :
- Kepala Kantor Wilayah Provinsi untuk KKG-PAI SD, MGMP- PAI Sekolah Menengah Pertama dan MGMP-PAI SMA/SMK Provinsi cq. Bidang PAI/PAKIS/ PENDIS, ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi.
- Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota untuk KKG-PAI SD, MGMP-PAI Sekolah Menengah Pertama dan MGMP-PAI SMA/SMK Kabupaten/Kota cq. Kasie PAIS/PAKIS/PENDIS, ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi.
b) Dana Bantuan Kabupaten/Kota, rekomedasi dari Kepala Kasie PAIS/ PAKIS/ PENDIS pada Kankemenag Kabupaten/Kota untuk KKG- PAI SD, MGMP-PAI Sekolah Menengah Pertama dan MGMP-PAI SMA/SMK Kabupaten/Kota , ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
Sebagai unsur pemerataan diharapkan dalam menawarkan derma berkoordinasi antara sentra dan daerah, sehingga suatu lembaga tidak menerima derma lebih dari satu kali dalam tahun yang sama, kecuali ada hal-hal yang dianggap penting.
b. Proposal derma terdiri dari:
1) Surat permohonan bantuan;
2) Rekomendasi;
3) Struktur proposal mencakup latar belakang, dasar hukum, tujuan dan target, planning anggaran biaya (RAB) pemanfaatan dana bantun, TOR kegiatan, planning materi kegiatan, planning jadwal kegiatan, planning penggunaan narasumber/instruktur, planning waktu dan tempat kegiatan, dan planning peserta serta kuotanya;
4) Surat keterangan aktif KKG-PAI SD, MGMP-PAI Sekolah Menengah Pertama dan MGMP-PAI SMA/SMK yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi (untuk KKG-PAI SD, MGMP-PAI Sekolah Menengah Pertama dan MGMP- PAI SMA/SMK Provinsi); atau Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota (untuk KKG-PAI SD, MGMP-PAI Sekolah Menengah Pertama dan MGMP- PAI SMA/SMK Kabupaten/Kota); sebagaimana (lampiran 1);
5) Profil organisasi KKG-PAI SD, MGMP-PAI Sekolah Menengah Pertama dan MGMP-PAI SMA/SMK (lampiran 2);
6) Surat penyataan kesanggupan mendapatkan dan melaksanakan kemanfaatan dana derma pemberdayaan KKG-PAI SD, MGMP-PAI Sekolah Menengah Pertama dan MGMP-PAI SMA/SMK Tahun Anggaran 2019 sesuai dengan pedoman dan peraturan perundang-undangan, bermaterai, ditandatangani, dan distempel (lampiran 3); dan
7) Fotokopi buku rekening dan validasi keaktifan rekening dari Bank, dan atas nama KKG-PAI SD, MGMP-PAI Sekolah Menengah Pertama dan MGMP-PAI SMA/SMK peserta bantuan
c. Bidang PAIS/PAKIS/PENDIS tingkat Provinsi akan mengirimkan/mengajukan pengajuan atas nama lembaga KKG-PAI SD, MGMP-PAI Sekolah Menengah Pertama dan MGMP-PAI SMA/SMK ke Direktorat PAI di untuk alokasi dana derma pada DIPA Pendis (pusat), atau Kasie PAIS/PAKIS/PENDIS akan mengirimkan/mengajukan pengajuan FKG PAI- Taman Kanak-kanak yang terhimpun dari kabupaten/kota masing-masing ke Bidang PAIS/PAKIS/PENDIS di Tingkat Provinsi untuk alokasi dana derma pada DIPA Kanwil.
d. Direktorat PAI dan/atau Bidang PAIS/PAKIS/PENDIS pada Kanwil Kemenag Provinsi dan/atau s3ki PAIS/PAKIS/PENDIS pada Kankemenag Kabupaten/Kota melaksanakan seleksi terhadap pengajuan yang diterima beserta dokumen dan data pendukungnya, menurut kriteria yang
telah ditetapkan dalam petunjuk teknis. Dokumen yang diseleksi yaitu dokumen yang masuk paling lambat tanggal 22 April 2019 stempel pos.
e. Berdasarkan seleksi, PPK satker memutuskan peserta derma melalui penerbitan Surat Keputusan wacana Penetapan KKG-PAI SD, MGMP-PAI Sekolah Menengah Pertama dan MGMP-PAI SMA/SMK yang mendapatkan Dana Pemberdayaan KKG-PAI SD, MGMP-PAI Sekolah Menengah Pertama dan MGMP-PAI SMA/SMK Tahun Anggaran 2019, dan disyahkan oleh Dirjen Pendidikan Islam (untuk dana pusat) atau Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi atau Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota (untuk dana daerah) selaku KPA sebagai dasar pemberian bantuan.
Surat keputusan paling sedikit memuat : a. Identitas Penerima Bantuan; b. Jumlah Barang dan/atau nilai uang; c. Nomor Rekening Penerima Bantuan.
f. Selanjutnya Direktorat PAI (untuk dana pusat) atau Bidang PAIS/PAKIS/PENDIS atau Kasie PAIS/PAKIS/PENDIS (untuk dana daerah), membuat edaran ke seluruh KKG-PAI SD, MGMP-PAI Sekolah Menengah Pertama dan MGMP-PAI SMA/SMK yang ditetapkan sebagai peserta derma untuk memenuhi persyaratan manajemen keuangan yang diharapkan untuk pemberkasan realisasi bantuan.
g. KKG-PAI SD, MGMP-PAI Sekolah Menengah Pertama dan MGMP-PAI SMA/SMK mengirimkan persyaratan manajemen keuangan untuk pola prosedur pencairan LS yang diminta.
h. Direktorat PAI atau Bidang PAIS/PAKIS/PENDIS atau s3ki PAIS/PAKIS/PENDIS memproses realisasi dana dan mengirimkan/ mendistribusikan dana Bantuan Pemberdayaan KKG-PAI SD, MGMP-PAI Sekolah Menengah Pertama dan MGMP-PAI SMA/SMK Tahun Anggaran 2019 dimaksud melalui pola prosedur LS.
i. KKG-PAI SD, MGMP-PAI Sekolah Menengah Pertama dan MGMP-PAI SMA/SMK mendapatkan derma dan memanfaatkannya untuk kepentingan organisasi, khususnya untuk :
a) Persiapan, serta rapat-rapat pengurus dan anggota KKG/ MGMP PAI;
b) Penyusunan dan penggandaan TOR;
c) Belanja ATK;
d) Membiayai jadwal dan acara KKG/ MGMP PAI;
e) Akomodasi dan konsumsi, transportasi pengurus atau anggota KKG/MGMP serta narasumber.
f) Pembuatan laporan, baik itu laporan keuangan dan laporan akademik
Selengkapnya, Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Pemberdayaan Kelompok Kerja Guru (KKG) Pendidikan Agama Islam Tahun 2019 sanggup diunduh pada tautan berikut:
Downlod Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Pemberdayaan Kelompok Kerja Guru (KKG) Pendidikan Agama Islam Tahun 2019
SUMBER: DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM Sumber http://www.informasiguru.com