Download Peraturan Pemerintah/PP No 30 Tahun 2019 Tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PKPNS) I pdf
Menimbang
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 perihal Aparatur Sipil Negara perlu memutuskan Peraturan Pemerintah/PP perihal Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil/PKPNS;
Mengingat
1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 perihal Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENILAIAN KINERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL/PKPNS.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil yakni suatu proses sistematis yang terdiri dari perencanaan kinerja; pelaksanaan, pemantauan, dan training kinerja; penilaian kinerja; tindak lanjut; dan sistem inforrnasi kinerja.
2. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
3. Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP yakni planning kinerja dan sasaran yang akan dicapai oleh seorang PNS yang harus dicapai setiap tahun.
4. Indikator Kinerja Individu yakni ukuran keberhasilan kerja yang dicapai oleh setiap PNS.
5. Target yakni jumlah hasil kerja yang akan dicapai dari setiap pelaksanaan kiprah jabatan.
6. Realisasi yakni hasil kerja yang diperoleh sebagian, sesuai, atau melebihi target.
7. Perilaku Kerja yakni setiap tingkah laku, sikap a tau tindakan yang dilakukan oleh PNS atau tidak melaksanakan sesuatu yang seharusnya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8. Pejabat Penilai Kinerja PNS yakni atasan eksklusif PNS yang dinilai dengan ketentuan paling rendah pejabat pengawas atau pejabat lain yang diberi pendelegasian kewenangan.
9. Tim Penilai Kinerja PNS yakni tim yang dibuat oleh Pejabat yang Berwenang untuk memperlihatkan pertimbangan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian atas usulan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam jabatan, pengembangan kompetensi, serta sumbangan penghargaan bagi PNS.
10. Kinerja PNS adalah kuman kerja yang dicapai oleh setiap PNS pada organisasi/unit sesuai Perilaku Kerja.
11. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK yakni pejabat yang mempunyai kewenangan memutuskan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian aparatur sipil negara dan training manajemen aparatur sipil negara di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
12. Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB yakni pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
13. Pemantauan Kinerja yakni serangkaian proses yang
dilakukan oleh Pejabat Penilai Kinerja PNS untuk mengamati pencapaian sasaran kinerja yang terdapat dalam SKP.
14. Capaian Kinerja yakni perbandingan realisasi kinerja dengan sasaran kinerja.
15. Bimbingan Kinerja yakni suatu proses terus-menerus dan sistematis yang dilakukan oleh atasan eksklusif dalam membantu PNS supaya mengetahui dan menyebarkan kompetensi PNS. dan mencegah terjadinya kegagalan kinerja.
16. Konseling Kinerja yakni proses untuk melaksanakan identifikasi dan membantu penyelesaian problem sikap kinerja yang dihadapi PNS dalam mencapai sasaran kinerja.
17. Konselor yakni pihak yang memperlihatkan konseling.
18. Pemeringkatan Kinerja yakni perbandingan antara kinerja PNS dengan PNS lainnya dalam 1 (satu) unit kerja dan/ atau instansi.
19. Penghargaan yakni suatu apresiasi yang diberikan oleh instansi kepada PNS atas pencapaian kinerja yang sangat baik.
20. Sistem Informasi Kinerja PNS yakni tata laksana dan mekanisme pengumpulan, pengolahan, analisis, penyajian, pemanfaatan, dan pendokumentasian data kinerja PNS secara terintegrasi.
21. lnstansi Pemerintah yakni instansi sentra dan instansi daerah.
22. lnstansi Pusat yakni kernenterian, forum pemerintah nonkementerian, kesekretariatan forum negara, dan kesekretariatan forum nonstruktural.
23. Instansi Daerah yakni perangkat tempat provinsi dan perangkat tempat kabupaten/kota yang mencakup sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan forum teknis daerah.
24. Unit Kerja yakni satuan organisasi yang dipimpin oleh pejabat administrasi, pejabat pimpinan tinggi, atau yang setara.
25. Pengelola Kinerja yakni pejabat yang menjalankan kiprah dan fungsi pengelolaan kinerja PNS.
26. Menteri yakni menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Pasal 2
Penilaian Kinerja PNS bertujuan untuk menjamin objektivitas training PNS yang didasarkan pada sistern prestasi dan \ sistem karier.
Pasal 3
Penilaian Kinerja PNS/PKPNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan menurut perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, basil, dan manfaat yang dicapai, serta sikap PNS.
Pasal 4
Penilaian Kinerja PNS dilakukan menurut prinsip:
a. objektif;
b. terukur;
c. akuntabel;
d. partisipatif; dan
e. transparan.
BAB II
SISTEM MANAJEMEN KINERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 5
Penilaian Kinerja PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan dalam suatu Sistem Manajemen Kinerja PNS.
Pasal 6
( 1) Sistem Manajemen Kinerja PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 terdiri atas:
a. perencanaan kinerja;
b. pelaksanaan, Pemantauan Kinerja, dan training kinerja;
c. penilaian kinerja;
d. tindak lanjut; dan
e. Sistem Informasi Kinerja PNS.
(2) lnstansi Pemerintah yang akan/ sedang membangun Sistem Manajemen Kinerja PNS selain yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini sanggup dilaksanakan dengan Keputusan Menteri.
(3) Instansi Pemerintah yang telah membangun Sistem Manajemen Kinerja PNS selain yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini dilakukan penilaian bersama dan akhirnya ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Pasal 7
(1) Setiap Instansi Pemerintah harus menerapkan Sistem Manajemen Kinerja PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
(2) Pimpinan Instansi Pemerintah melaksanakan pengawasan terhadap penerapan Sistem Manajemen Kinerja PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada lnstansi Pemerintah masing-masing.
(3) Menteri melaksanakan pengawasan terhadap penerapan Sistem Manajemen Kinerja PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
BAB III
PERENCANAAN KINERJA
Bagian Kesatu
Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai
Pasal 8
(1) Perencanaan Kinerja terdiri atas penyusunan dan penetapan SKP dengan memperhatikan Perilaku Kerja.
(2) Proses penyusunan SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memerhatikan:
a. perencanaan strategis Instansi Pemerintah;
b. perjanjian kinerja;
c. organisasi dan tata kerja; d. uraianjabatan; dan/atau e. SKP atasan langsung.
(3) SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disusun oleh PNS dan Pejabat Penilai Kinerja PNS dan/ atau Pengelola Kinerja.
(4) SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disepakati oleh pegawai yang bersangkutan dengan Pejabat Penilai Kinerja PNS sesudah direviu oleh Pengelola Kinerja.
Pasal9
(1) SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat ( 1) memuat kinerja utama yang harus dicapai seorang PNS setiap tahun.
(2) Selain kinerja utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SKP sanggup memuat kinerja tambahan.
Pasal 10
(1) Kinerja utama dan kinerja perhiasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 paling sedikit memuat:
a. Indikator Kinerja lndividu; dan
b. Target kinerja.
(2) Indikator Kinerja lndividu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) aksara a disusun dengan memperhatikan kriteria: a. spesifik;
b. terukur;
c. realistis;
d. mempunyai batas waktu pencapaian; dan
e. menyesuaikan kondisi internal dan eksternal organisasi.
(3) Target kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) aksara b mencakup aspek:
a. kuantitas;
b. kualitas;
c. waktu; dan/ atau
d. biaya.
Pasal 11
( 1) Kinerja utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) merupakan klasifikasi kinerja dari kinerja utama atasan langsung, yaitu:
a. kinerja utama bagi pejabat pimpinan tinggi merupakan klasifikasi sasaran unit/ organisasi;
b. kinerja utama bagi pejabat manajemen merupakan klasifikasi aktivitas atasan langsung; dan
c. kinerja utama bagi pejabat fungsional merupakan akumulasi nilai pelaksanaan butir-butir aktivitas jabatan fungsional yang sesuai dengan klasifikasi sasaran unit/organisasi dan/atau aktivitas atasan langsung.
(2) Proses klasifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) melalui pembahasan dengan Pejabat Penilai Kinerja PNS dan/ atau Pengelola Kinerja.
Pasal 12
( 1) Kinerja perhiasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) berupa kiprah tambahan.
(2) Togas tarnbahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kiprah yang diberikan oleh pimpinan unit kerja dengan karakteristik sebagai berikut:
a. disepakati antara pimpinan Unit Kerja atau Pejabat Penilai Kinerja PNS dengan yang bersangkutan;
b. diformalkan dalam surat keputusan;
c. di luar kiprah pokok jabatan;
d. sesuai dengan kapasitas yang dirniliki pegawai yang bersangkutan; dan/atau
e. terkait eksklusif dengan kiprah atau output organisasi.
Bagian Kedua
Penyusunan SKP Bagi Pejabat Pimpinan Tinggi
Pasal 13
(1) SKP bagi pejabat pimpinan tinggi disusun menurut perjanjian kinerja Unit Kerja yang dipimpinnya dengan memperhatikan:
a. planning strategis; dan b. planning kerja tahunan.
(2) Perjanjian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) disusun menurut peraturan perundang-undangan.
Pasal 14
(1) SKP bagi pejabat pimpinan tinggi utama disetujui oleh menteri yang mengoordinasikan.
(2) SKP bagi pejabat pimpinan tinggi madya disetujui oleh pimpinan Instansi Pemerintah.
(3) SKP bagi pejabat pimpinan tinggi pratama disetujui oleh pejabat pimpinan tinggi madya.
(4) SKP bagi pejabat pimpinan tinggi yang memimpin unit kerja paling sedikit mencantumkan indikator kinerja yang terkait dengan kiprah dan fungsi serta kinerja penggunaan anggaran.
Download PP Nomor 30 Tahun 2019 Tentang PKPNS sanggup melalui tautan di bawah ini:
Download Peraturan Pemerintah/PP No 30 Tahun 2019 Tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PKPNS) I pdf
Dipersilahkan untuk mendonwload file tersebut pada tautan yang telah disediakan supaya mendapat informasi yang lengkap dan utuh.
Sekian goresan pena yang berjudul:
Download PP Nomor 30 Tahun 2019 Tentang PKPNS
Semoga sebaran informasi ini bermanfaat dan salam sukses selalu!Bagian Ketiga
Penyusunan SKP bagi
Pejabat Pimpinan Unit Kerja Mandiri
Pasal 15
(l) SKP bagi pejabat pimpinan Unit Kerja berdikari disusun menurut perjanjian kinerja Unit Kerja yang dipimpinnya dengan memperhatikan:
a. planning strategis; dan b. planning kerja tahunan.
(2) Perjanjian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun menurut peraturan perundang-undangan.
Pasal 16
(1) SKP bagi pejabat pimpinan Unit Kerja berdikari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 disetujui oleh menteri atau pejabat pimpinan tinggi yang mengoordinasikannya.
(2) SKP bagi pejabat pimpinan Unit Kerja berdikari paling sedikit mencantumkan indikator kinerja yang terkait dengan kiprah dan fungsi serta kinerja penggunaan anggaran.
Bagian Keempat
Penyusunan SKP Bagi Pejabat Administrasi
Pasal 17
SKP bagi pejabat manajemen disusun menurut SKP atasan eksklusif dengan memperhatikan:
a. organisasi dan tata kerja; dan b. uraian jabatan.
Pasal 18
SKPbagi pejabat manajemen disetujui oleh atasan langsung.
Bagian Kelima
Penyusunan SKPBagi Pejabat Fungsional
Pasal 19
( 1) SKP bagi pejabat fungsional disusun menurut SKP atasan eksklusif dan organisasi/unit kerja dengan memperhatikan:
a. planning kerja tahunan:
b. perjanjian kinerja;
c. organisasi dan tata kerja; dan d. uraian jabatan.
(2) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyusunan SKP bagi pejabat fungsional juga memperhatikan butir-butir aktivitas untuk jabatan fungsional.
Pasal20
( 1) SKP bagi pejabat fungsional disetujui oleh atasan langsung.
(2) Persetujuan SKP sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) sanggup diberikan dengan mempertimbangkan pendapat dari tim penilai angka kredit jabatan fungsional.
Pasal 21
(1) Pejabat fungsional yang pada ketika penyusunan SKP, tidak sanggup menyusun kinerja utama sesuai ketentuan Pasal 11 ayat (1) aksara c, harus dimutasikan atau diberikan kiprah ke instansi yang mempunyai aktivitas yang sesuai jenjang fungsionalnya.
(2) Pejabat fungsional yang harus dimutasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila sasaran unit/organisasi dan/ atau aktivitas atasan eksklusif sudah tidak sesuai dengan kiprah jabatan fungsional.
(3) Pejabat fungsional diberikan kiprah ke instansi lain sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) apabila be ban kiprah jabatan fungsional tidak memenuhi persyaratan angka kredit per tahun yang wajib dikumpulkan.
Bagian Keenam
Penyusunan SKP Bagi Pejabat Fungsional Yang Rangkap Jabatan
Pasal 22
( 1) SKP bagi pejabat fungsional yang rangkap jabatan dengan jabatan pimpman tinggi atau jabatan manajemen disusun mengikuti:
a. SKP bagi pejabat pimpinan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13; atau
b. SKP bagi pejabat manajemen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 7.
(2) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pejabat fungsional yang rangkap jabatan sanggup menyusun SKP bagi pejabat fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19.
Bagian Ketujuh
PNSyang Diangkat Menjadi Pejabat Negara atau Pimpinan/ Anggota
Lembaga NonStruktural, Diberhentikan Sementara, Menjalani Cuti di Luar Tanggungan Negara, atau Mengambil Masa Persiapan Pensiun
Pasal 23
Ketentuan penyusunan SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) tidak berlaku bagi PNSyang diangkat menjadi Pejabat Negara atau pimpinan/ anggota forum non struktural, diberhentikan sementara, menjalani cuti di luar tanggungan negara, atau mengambil masa persiapan pensiun.
Pasal 24
(1) SKP yang telah disusun dan disepakati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 hingga dengan Pasal 22 ditandatangani oleh PNS dan ditetapkan oleh Pejabat Penilai Kinerja PNS.
(2) SKP sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) ditetapkan setiap tahun pada bulan Januari.
(3) Dalam hal terjadi perpindahan pegawai sesudah SKP disetujui dan ditetapkan oleh Pejabat Penilai Kinerja PNS maka PNS menyusun SKP pada jabatan baru.
(4) Penetapan SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dituangkan dalam dokumen SKP.
Bagian Kesembilan
Perilaku Kerja
Pasal25
( l) Perilaku Kerja mencakup aspek:
a. orientasi pelayanan;
b. komitmen;
c. inisiatif kerja;
d. kerja sama; dan e. kepemimpinan.
(2) Aspek kepemimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat
( 1) aksara e hanya dilakukan bagi PNSyang menduduki:
a. jabatan pimpinan tinggi, b. jabatan administrator,
c. jabatan pengawas, dan
d. jabatan fungsional yang karakteristik kegiatannya membutuhkan aspek kepemimpinan.
(3) Jabatan fungsional yang karakteristik kegiatannya membutuhkan aspek kepemimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) aksara d ditentukan oleh Instansi Pembina Jabatan Fungsional.
(4) Perilaku Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan menurut standar Perilaku Kerja dalam jabatan.
BAB IV
PELAKSANAAN RENCANA KINERJA
Bagian Kesatu
Pelaksanaan
Pasal 26
( 1) Pelaksanaan planning kinerja didokumentasikan secara periodik.
(2) Pendokumentasian secara periodik sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) sanggup berupa:
a. harian;
b. mingguan;
c. bulanan;
d. triwulanan;
e. semesteran; dan/ atau
f. tahunan.
Bagian Kedua
Pemantauan Kinerja
Pasal27
( 1) Pemantauan Kinerja dilakukan oleh Pejabat Penilai Kinerja PNS terhadap PNS secara terjadwal dan berkelanjutan daJam proses pelaksanaan SKP paling kurang 1 (satu) kali dalam setiap semester pada tahun berjalan.
(2) Pemantauan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengamati Capaian Kinerja melalui dokumentasi kinerja yang terdapat dalam sistem informasi non-elektronik dan/ atau sistem informasi
berbasis elektronik.
(3) Pemantauan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipakai untuk mengetahui kemajuan kinerja PNS, supaya tidak terjadi keterlambatan dan/ atau penyimpangan.
(4) Apabila terjadi keterlambatan dan/atau penyimpangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), PNS dan/atau Pejabat Penilai Kinerja PNS harus segera mencari penyebabnya dan diupayakan mengatasinya, serta dilakukan percepatan sehingga sanggup mencapai sasaran dan tujuan sebagaimana direncanakan semula.
(5) Dalam melaksanakan Pemantauan Kinerja, Pejabat Penilai Kinerja PNS sanggup dibantu oleh PengelolaKinerja.
(6) Hasil Pemantauan Kinerja pelaksanaan SKP yang didasarkan bukti-bukti objektif dan perubahan lingkungan organisasi sanggup memuat rekomendasi perubahan SKP.
Pasal 28
(1) Pejabat Penilai Kinerja PNS dan/atau Pengelola Kinerja sanggup melaksanakan perubahan SKP apabila dalam tahun berjalan terdapat kondisi tertentu yang mengakibatkan perencanaan kinerja memerlukan penyesuaian.
(2) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1)
berupa:
a. perubahan pemangku jabatan;
b. perubahan dalam taktik yang mempengaruhi pencapaian tujuan dan sasaran (perubahan program. kegiatan, dan alokasi anggaran);
c. perubahan prioritas atau perkiraan yang berakibat secara signifikan dalam proses pencapaian tujuan dan sasaran:
d. perubahan dikarenakan sakit dan cuti yang waktunya lebih dari 1 (satu) bulan.
e. perubahan dikarenakan penugasan kedinasan lain dari pimpinan unit kerja yang mengakibatkan PNS tidak sanggup melaksanakan kiprah dan fungsinya yang waktunya lebih dari l (satu) bulan meliputi:
1) Pengembangan kompetensi; dan/atau
2) Penugasan untuk mewakili institusi dan/ atau negara; dan/atau
f. kondisi tertentu lainnya.
(3) Kondisi tertentu lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) aksara f sanggup dilakukan dengan persetujuan Menteri. Sumber http://www.informasiguru.com