Thursday, February 15, 2018

√ Download Juknis Ppdb Sma-Smk Negeri Provinsi Jateng 2019/2020

 Pada Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan Negeri Provinsi Jawa Tengah  √ Download Juknis PPDB SMA-SMK Negeri Provinsi Jateng 2019/2020

Download Petunjuk Teknis (Juknis) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Pada Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan Negeri Provinsi Jawa Tengah (Jateng) Tahun Pelajaran 2019/2020





Juknis PPDB SMA-SMK Negeri Provinsi Jateng 2019/2020 ini menurut KEPUTUSAN KEPALA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PROVINSI JAWA TENGAH
NOMOR : 421/07651.

Berikut yaitu kutipannya:

BAB I PENDAHULUAN

A. PENDAHULUAN
Dinamika kemajuan teknologi informasi dan komunikasi yang telah menjadi bab dari kehidupan keseharian masyarakat pendidikan pada umumnya, harus bisa pula diikuti oleh penyedia layanan pendidikan, baik itu Pemerintah, Pemerintah Daerah, maupun oleh masyarakat. Kondisi ini merupakan sesuatu hal yang wajib diharmonisasikan untuk menjaga gerak penguasaan teknologi dan informasi bisa menjawab dan memperlihatkan kemanfaatan yang lebih besar.

Salah satu upaya atas pemanfaatan kemajuan teknologi informasi dimaksud, antara lain dengan implementasi layanan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Daring. PPDB daring untuk Sekolah Menengan Atas Negeri dan Sekolah Menengah kejuruan Negeri di Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2019/2020 memang bulkan merupakan kali yang bertama, dua tahun sebelumnya juga telah dilaksanakan dengan aneka macam dinamikamya, Langkah ini dipilih tentunya bukan tanpa alasan. Alasan utama bagi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yaitu semoga masyarakat mendapat kemudahan dalam kerangka pemanfaatan kemajuan ilmu dan teknologi. Sistem PPDB Daring yang dirancang secara real time (basic waktu) tentu akan memperlihatkan banyak kesempatan bagi masyarakat pengguna dalam memilih pilihan studi lanjut bagi calon peserta didik, maupun bagi para orang bau tanah yang melaksanakan tanggungjawab terhadap pendidikan putera dan puterinya.

Melalui PPDB Daring masyarakat pengguna layanan akan dengan cepat mendapat informasi, dan pada dikala yang bersamaan pula masyarakat mempunyai waktu untuk memilih pilihan-pilihan lain yang tersedia dalam koridor regulasi yang menjadi panutan utama penyelenggaraan PPDB Daring.

B. LANDASAN HUKUM

1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 perihal Pembentukan Provinsi Jawa Tengah (Himpunan Peraturan-Peraturan Negara Tahun 1950 hal. 8692);
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 perihal Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 perihal Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 perihal Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 perihal Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679)
4. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 perihal Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4960) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 perihal Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 perihal Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 perihal Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 perihal Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 perihal Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Repbulik Indonesia Nomor 5157);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 perihal Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 perihal Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5149);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 perihal Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
8. perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2019 perihal Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2019 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 106);
9. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 34 Tahun 2006 perihal Pembinaan Prestasi Peserta Didik yang Memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa;
10. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 perihal Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
11. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2007 perihal Standar Sarana dan Prasarana Untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Permata/Madarasah Tsanawiyah (SMP/MTs, dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA);
12. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 40 Tahun 2008 perihal Standar Sarana dan Prasarana Untuk Sekolah Menengah Kejuruan/Madarasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK);
13. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 44 Tahun 2009 perihal Standar Pengelolaan Pendidikan pada Program Paket A, Paket B, dan Paket C;
14. Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 64 Tahun 2014 perihal Peminatan Pada Pendidikan Menengah;
15. Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 perihal Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak- Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, Atau Bentuk Lain Yang Sederajat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1918)
16. Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 48 Tahun 2018 perihal Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018 Nomor 48);
17. Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 49 Tahun 2018 perihal Organisasi dan Tata Kerja Cabang Dinas Pada Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018 Nomor 49);
18. Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2019 perihal Penerimaan Peserta Didik Baru Jenjang Sekolah Menengah Atas Negeri dan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri di Provinsi Jawa Tengah; (Berita Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2019 Nomor 9;

C. TUJUAN

Tujuan diterbitkannya Petunjuk Teknis (Juknis) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Pada Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan Negeri Provinsi Jawa Tengah (Jateng) Tahun Pelajaran 2019/2020 yaitu :

1. Menjabarkan ketentuan-ketentuan yang diamanatkan dalam :
a. Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan RI Nomor 51 Tahun 2018 perihal Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, Atau Bentuk Lain Yang Sederajat, dan
b. Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2019 perihal Penerimaan Peserta Didik Pada Sekolah Menengah Atas (SMA) Dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri di Provinsi Jawa Tengah;
2. Memberikan pedoman bagi Panitia Penyelenggara PPDB Daring pada semua tingkatan untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana yang telah ditetapkan.
3. Memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mendapat informasi yang terkait dengan proses dan tahapan penyelenggaraan PPDB Daring pada Sekolah Menengan Atas Negeri dan Sekolah Menengah kejuruan Negeri di Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2019/2020.

D. RUANG LINGKUP

Ruang lingkup yang diatur dalam Petunjuk Teknis PPDB Daring yaitu aneka macam tahapan dan proses dalam penyelenggaraan PPDB Daring, yaitu :

• Prinsip-prinsip penyelenggaraan PPDB;
• Penyelenggara PPDB;
• Kepanitiaan dalam Penyelenggaraan PPDB;
• Pembiayaan dalam Penyelenggaraan PPDB;
• Penetapan zonasi dalam PPDB;
• Penetapan Nilai Tambahan;
• Pengumuman dimulainya registrasi PPDB;
• Jadwal penyelenggaraan PPDB
• Persyaratan peserta PPDB;
• Proses registrasi dalam PPDB;
• Penetapan Nilai Akhir;
• Daftar ulang;
• Pengendalian penyelenggaraan PPDB;
• Pengaduan penyelenggaraan PPDB;
• Pelaporan penyelenggaraan PPDB;
• Sanksi penyelenggaraan PPDB.

E. SASARAN

Sasaran Juknis PPDB SMA-SMK Negeri Provinsi Jateng 2019/2020 ini yaitu :

• Panitia Penyelenggara PPDB pada semua tingkatan;
• Satuan Pendidikan Penyelenggara PPDB;
• Calon peserta didik Sekolah Menengan Atas Negeri dan Sekolah Menengah kejuruan Negeri;
• Masyarakat pengguna layanan PPDB Daring;
• Para Pemangku Kepentingan di Bidang Pendidikan.

BAB II PENYELENGGARAAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU

A. DASAR

Dasar ditetapkannya Petunjuk Teknis ini yaitu untuk menjamin penerimaan peserta didik gres berjalan secara :
1. obyektif, artinya Penerimaan Peserta Didik Baru harus diselenggarakan secara obyektif;
2. transparan, artinya pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru bersifat terbuka dan sanggup diketahui oleh masyarakat termasuk orang bau tanah peserta didik baru, untuk menghindari segala penyimpangan yang mungkin terjadi;
3. akuntabel, artinya Penerimaan Peserta Didik Baru sanggup dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, baik mekanisme maupun hasilnya;
4. tidak diskriminatif, artinya setiap warga negara yang berusia sekolah sanggup mengikuti jadwal pendidikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia tanpa membedakan suku, tempat asal, agama, golongan, dan status sosial (kondisi ekonomi);
5. berkeadilan artinya tidak memihak pada kepentingan dari kelompok apapun.

B. PENYELENGGARA

PPDB Tahun Pelajaran 2019/2020 diselenggarakan oleh setiap satuan pendidikan Sekolah Menengan Atas Negeri dan Sekolah Menengah kejuruan Negeri di Provinsi Jawa Tengah menurut manajemen berbasis sekolah yang dikoordinasikan oleh Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah

C. KEPANITIAAN

1. Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru dibuat panitia di tingkat provinsi selaku koordinator dan tingkat satuan pendidikan selaku pelaksana.
2. Panitia tingkat provinsi dibuat oleh Gubernur, dengan susunan panitia :

a. Pengarah :

1) Gubernur
2) Wakil Gubenur
3) Ketua Komisi E DPRD
4) Ketua Dewan Pendidikan

b. Wakil Pengarah : Sekretaris Daerah

c. Penanggungjawab : Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan

d. Ketua : Sekretaris Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan

e. Wakil Ketua I : Kepala Bidang Pembinaan SMA

f. Wakil Ketua II : Kepala Bidang Pembinaan SMK

g. Sekretaris : Kepala Subag Program Disdikbud h. s3ki (dengan jumlah keanggotaan sesuai kebutuhan)

- s3ki Pendataan

- s3ki Pelayanan Informasi

- s3ki Pengendalian

- s3ki Layanan Pengaduan

- s3ki Layanan Sistem Aplikasi

- Sekretariat

3. Panitia tingkat Wilayah/Cabang dibuat oleh Kepala Cabang Dinas Pendidikan dengan susunan kepanitiaan :

a. Penanggungjawab : Kepala Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah
b. Ketua : Kepala Cabang Dinas
c. Wakil Ketua I : Kepala s3ki SMA/SLB
d. Wakil Ketua II : Kepala s3ki Sekolah Menengah kejuruan
e. Sekretaris : Kasubag TU Cabang Dinas
f. Bendahara : Bendahara Cabang Dinas
g. s3ki (dengan jumlah keanggotaan sesuai kebutuhan)
- s3ki Pendataan

- s3ki Pelayanan Informasi

- s3ki Pengendalian

- s3ki Layanan Pengaduan

- Sekretariat

4. Panitia tingkat satuan pendidikan dibuat oleh Kepala Satuan Pendidikan dengan susunan kepanitiaan :

a. Penanggungjawab : Kepala Satuan Pendidikan
b. Ketua : Guru/Wakasek
c. Sekretaris : Guru/Wakasek
d. Bendahara : Bendahara Pembantu
e. s3ki (dengan jumlah keanggotaan sesuai kebutuhan)

- s3ki Pendataan

- s3ki Pelayanan Informasi

- s3ki Pengendalian

- s3ki Layanan Pengaduan

- Sekretariat

(Susunan kepanitiaan pada tingkat satuan pendidikan sanggup diadaptasi dengan kebutuhan masing-masing satuan pendidikan).

D. TUGAS PANITIA

1. Ruang lingkup kiprah panitia tingkat provinsi

a. Mengkoordinasikan kegiatan penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru satuan pendidikan di tingkat provinsi.
b. Menyusun regulasi yang dijadikan pedoman dalam Penerimaan Peserta Didik Baru;
c. Merumuskan dan memutuskan jadwal penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru;
d. Membantu memfasilitasi pelayanan kanal informasi pada masyarakat;
e. Mengkoordinasikan penanganan pengaduan perihal Penerimaan Peserta Didik Baru;
f. Melakukan monitoring penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru.

2. Ruang lingkup kiprah panitia tingkat Cabang Dinas

a. Mengkoordinasikan kegiatan penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru pada satuan pendidikan di tingkat wilayah.
b. Melakukan sosialisasi PPDB di tingkat wilayah.
c. Membantu memfasilitasi pelayanan kanal informasi pada masyarakat;
d. Mengkoordinasikan penanganan pengaduan perihal Penerimaan Peserta Didik Baru di tingkat wilayah;
e. Melakukan monitoring penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru di tingkat Wilayah.
f. Menjamin terselenggaranya proses PPDB di tingkat wilayah

3. Ruang lingkup kiprah panitia tingkat satuan pendidikan :

a. Menyediakan loket / ruang verifikasi akun dan perangkat registrasi lainnya;
b. Memeriksa keabsahan dokumen verifikasi;
c. Mencatat dan memperlihatkan tanda bukti verifikasi akun;
d. Menerima registrasi peserta didik;
e. Memasukkan data peserta didik ke sistem aplikasi;
f. Menetapkan dan mengumumkan peserta didik yang diterima menurut hasil proses komputerisasi;
g. Menerima daftar ulang calon peserta didik yang diterima;
h. Memberikan pelayanan informasi dan penanganan pengaduan; dan
i. Membuat laporan penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru kepada Kepala Dinas.

E. PEMBIAYAAN

1. Dalam penyelenggaraan PPDB Tahun Pelajaran 2019/2020, calon peserta didik yang mendaftar pada satuan pendidikan Sekolah Menengan Atas Negeri dan Sekolah Menengah kejuruan Negeri di Provinsi Jawa Tengah tidak dipungut biaya pendaftaran;
2. Pembiayaan penyelenggaraan PPDB pada satuan pendidikan Sekolah Menengan Atas Negeri dan Sekolah Menengah kejuruan Negeri di Provinsi Jawa Tengah dibebankan pada anggaran :
a. APBD Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2019 pada Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah;
b. Satuan Pendidikan masing-masing penyelenggara PPDB.

BAB III JALUR PPDB Sekolah Menengan Atas DAN SMK

A. JALUR PPDB SMA

PPDB dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut:

1.Jalur zonasi;

a. Zonasi yaitu wilayah Desa/Kelurahan dalam jarak terdekat dengan satuan Pendidikan yang ditetapkan oleh Kepala Dinas menurut usulan dari Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS).
b. Jarak tempat tinggal terdekat dimaksud yaitu dihitung menurut jarak tempuh dari Kantor Desa/Kelurahan menuju ke Satuan Pendidikan
c. Calon peserta yang wajib diterima melalui jalur zonasi yaitu calon peserta didik yang berdomisili pada jarak Desa/Kelurahan terdekat dalam zona sekolah paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.

2.Jalur prestasi;
a. Jalur PPDB Prestasi yaitu jalur PPDB yang memakai seleksi prestasi calon peserta didik.
b. Calon peserta didik pada jalur prestasi yang diterima yaitu paling banyak 5% (lima persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.
c. Komponen penilaian yang dijadikan dasar dalam penghitungan nilai final untuk PPDB Sekolah Menengan Atas jalur Prestasi terdiri:
1) Nilai UN SMP/MTs atau yang sederajat, yaitu nilai yang diperoleh dari hasil UN SMP/MTs atau sederajat yang dibuktikan dengan SHUN. Apabila nilai hasil UN dalam rentang
0 (nol) hingga dengan 100 (seratus) maka nilai UN dikonversi menjadi rentang nilai 0 (nol) hingga dengan 10 (sepuluh).
2) Nilai Kejuaraan yaitu merupakan nilai yang diberikan kepada calon peserta didik alasannya yaitu yang bersangkutan mempunyai prestasi di bidang akademik dan/atau non akademik yang diperolehnya pada jenjang pendidikan SMP/MTs atau yang sederajat, dengan ketentuan :
1) Juara Internasional 1,2,3 dan Juara Nasional 1 pribadi diterima.
2) Nilai kejuaraan selain tersebut pada angka 2.1, akan diberikan pembobotan prestasi sebagai berikut :

NO EVENT/JENJANG PERINGKAT PENAMBAHAN NILAI
1. Internasional I Langsung Diterima
II
III
2. Nasional I
II 5
III 4
3. Provinsi I 3
II 2,75
III 2,5
4. Kab/Kota I 2,25
II 2
III 1,75

3) Kejuaraan yang diberikan nilai aksesori harus memenuhi kreteria sebagai berikut :
2.3.1. Tambahan nilai kejuaraan hanya diambil dari salah satu prestasi tertinggi tiap jenis cabang dari nilai kejuaraan yang diperoleh.
2.3.2. Nilai Kejuaraan yang diakui yaitu kejuaraan yang diperoleh selama menjadi siswa SMP/MTs atau sederajat dari kejuaraan yang dilaksanakan secara berjenjang dan berkelanjutan, dengan klarifikasi :
2.3.2.1. Kejuaraan/lomba/invitasi/pemilihan/ sayembara tingkat kabupaten/kota diselenggarakan oleh instansi di tingkat
kabupaten/kotayang ditetapkan sebagai kegiatan Pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kiprah pokok dan fungsi.
2.3.2.2. Kejuaraan/lomba/invitasi/pemilihan/ sayembara tingkat provinsi diselenggarakan oleh instansi di tingkat provinsi yang ditetapkan sebagai kegiatan Pemerintah Provinsi sesuai dengan kiprah pokok dan fungsi;
2.3.2.3. Kejuaraan/lomba/invitasi/pemilihan/sa yembara tingkat Nasional diselenggarakan oleh Kementerian/ Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang ditetapkan sebagai kegiatan Nasional sesuai dengan kiprah pokok dan fungsi.
2.3.2.4. Kejuaraan/lomba/invitasi/pemilihan/sa yembara tingkat Internasional yang diakui oleh Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang ditetapkan sebagai kegiatan internasional sesuai dengan kiprah pokok dan fungsi.
2.3.2.5. Kejuaraan sebagaimana tersebut angka
2.3.2.2 dicapai dalam kapasitas mewakili kabupaten/kota pada kejuaraan/lomba/invitasi/pemilihan/sa yembara di tingkat provinsi.
2.3.2.6. Kejuaraan sebagaimana tersebut angka
2.3.2.3 dicapai dalam kapasitas mewakili Pemerintah Provinsi pada kejuaraan/lomba/invitasi/pemilihan/sa yembara di tingkat Nasional.
2.3.2.7. Kejuaraan sebagaimana tersebut angka
2.3.2.4 dicapai dalam kapasitasnya mewakili Pemerintah Republik Indonesia pada kejuaraan/lomba/invitasi/ pemilihan/sayembara di tingkat Internasional.
2.3.3. Kategori kejuaraan dikelompokkan menjadi:
2.3.3.1. Kejuaraan bidang akademis yaitu sains (ilmu pengetahuan)
2.3.3.2. Kejuaraan bidang non akademis mencakup :
2.3.3.2.1 teknologi sempurna guna
2.3.3.2.2 seni dan budaya
2.3.3.2.3 olahraga
2.3.3.2.4 keteladanan
2.3.3.2.5 Bela Negara, Nasionalisme, dan Kepramukaan

4) Untuk menghindari adanya piagam/sertifikat penghargaan kejuaraan palsu, perlu dilakukan penelitian dan pengesahan/legalisasi dengan ketentuan sebagai berikut :
2.4.1. Kejuaraan akademik tingkat kabupaten/kota ratifikasi dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat;
2.4.2. Kejuaraan akademik tingkat provinsi, nasional, dan/atau internasional disahkan oleh Cabang Dinas setempat dan/atau Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi;
2.4.3. Kejuaraan non akademik tingkat kabupaten/kota, ratifikasi dilakukan oleh Induk Organisasi yang bersangkutan di tingkat kabupaten/kota atau Organisasi Perangkat Daerah yang membidangi di Kabupaten/Kota setempat.
2.4.4. Kejuaraan non akademik tingkat provinsi, nasional, dan internasional ratifikasi dilakukan oleh Induk Organisasi yang bersangkutan di tingkat provinsi atauOrganisasi Perangkat Daerah yang membidangi di Provinsi;

5) Satuan pendidikan diberi kewenangan untuk memilih piagam/sertifikat sesuai ketentuan dan diperbolehkan menguji calon peserta didik sesuai kejuaraan yang diperolehnya.

3. Jalur perpindahan kiprah orang tua/wali.
a. Jalur PPDB perpindahan kiprah orang tua/wali yakni jalur yang disediakan dalam PPBD bagi calon peserta didik yang mengikuti perpindahan kiprah orang tua/wali.
b. Calon peserta didik pada jalur perpindahan kiprah orang tua/wali yang diterima yaitu paling banyak 5% (lima persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.
c. Dalam hal jumlah calon peserta didik pada jalur perpindahan kiprah orang tua/wali tidak mencapai 5%, maka kekurangan tersebut dialihkan ke jalur prestasi atau sebaliknya.
d. Apabila calon peserta didik yang diterima pada jalur prestasi dan jalur perpindahan kiprah orang tua/wali tidak mencapai 10%, maka dipenuhi melalui jalur Zonasi.

B. PEMINATAN

1. Berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 64 Tahun 2014 perihal Peminatan Pada Pendidikan Menengah, maka PPDB Tahun Pelajaran 2019/2020 di Provinsi Jawa Tengah untuk Sekolah Menengan Atas dilakukan pemilihan peminatan pada proses PPDB.
2. Peminatan pada Sekolah Menengan Atas mempunyai tujuan untuk memperlihatkan kesempatan kepada peserta didik membuatkan kompetensi perilaku dan kompetensi pengetahuan peserta didik sesuai dengan minat, talenta dan/atau kemampuan peserta didik.
3. Peminatan pada Sekolah Menengan Atas terdiri atas:
a. Peminatan Matematika dan IPA;
b. Peminatan IPS; dan
c. Peminatan Bahasa dan Budaya.
4. Penentuan peminatan didasarkan atas penghitungan pada nilai UN yang mempunyai kekerabatan dalam mendukung proses pembelajaran siswa yang bersangkutan.
5. Penentuan peminatan didasarkan pada pembobotan dari hasil Nilai UN SMP sebagai berikut:

NO MAPEL UN BOBOT NILAI PEMINATAN
MAT DAN IPA IPS BAHASA DAN BUDAYA
1. IPA 5 2 2
2. Matematika 5 5 3
3. Bahasa Inggris 3 4 5
4. Bahasa Indonesia 2 4 5

6. Dalam hal jumlah siswa diterima tidak memenuhi daya tampung, maka pembagian peminatan dilakukan secara proporsional.

C. PPDB SMK
1. PPDB Sekolah Menengah kejuruan tidak menerapkan jalur sebagaimana pada PPDB Sekolah Menengan Atas namun memakai sistem seleksi dengan komponen penilaian sebagai berikut :
a. Nilai UN SMP/MTs atau yang sederajat yaitu nilai yang diperoleh dari hasil UN SMP/MTs atau sederajat yang dibuktikan dengan SHUN. Apabila nilai hasil UN dalam rentang 0 (nol) hingga dengan 100 (seratus) maka nilai UN dikonversi menjadi rentang nilai 0 (nol) hingga dengan 10 (sepuluh).
b. Nilai Prestasi
Nilai prestasi merupakan nilai yang diberikan kepada calon peserta didik alasannya yaitu yang bersangkutan mempunyai prestasi di bidang akademik dan/atau non akademik yang diperolehnya pada jenjang pendidikan SMP/MTs atau yang sederajat dengan ketentuan :
1) Juara Internasional 1,2,3 dan Juara Nasional 1 pribadi diterima.
2) Nilai kejuaraan selain tersebut pada angka b.1, akan diberikan pembobotan prestasi sebagai berikut :
3) Kejuaraan yang diberikan nilai aksesori harus memenuhi kreteria sebagai berikut :
3.1. Tambahan nilai kejuaraan hanya diambil dari salah satu prestasi tertinggi tiap jenis cabang dari nilai kejuaraan yang diperoleh.
3.2. Nilai Kejuaraan yang diakui yaitu kejuaraan yang diperoleh selama menjadi siswa SMP/MTs atau sederajat dari kejuaraan yang dilaksanakan secara berjenjang dan berkelanjutan, dengan klarifikasi ;
3.3. Kejuaraan/lomba/invitasi/pemilihan/sayembara tingkat kabupaten/kota diselenggarakan oleh instansi di tingkat kabupaten/kota yang ditetapkan sebagai kegiatan Pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kiprah pokok dan fungsi.
3.4. Kejuaraan/lomba/invitasi/pemilihan/sayembara tingkat provinsi diselenggarakan oleh instansi di tingkat provinsi yang ditetapkan sebagai kegiatan Pemerintah Provinsi sesuai dengan kiprah pokok dan fungsi;

3.5. Kejuaraan/lomba/invitasi/pemilihan/sayembara tingkat Nasional diselenggarakan oleh Kementerian/ Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang ditetapkan sebagai kegiatan Nasional sesuai dengan kiprah pokok dan fungsi.
3.6. Kejuaraan/lomba/invitasi/pemilihan/sayembara tingkat Internasional yang diakui oleh Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang ditetapkan sebagai kegiatan internasional sesuai dengan kiprah pokok dan fungsi.
3.7. Kejuaraan sebagaimana tersebut angka 3.4 dicapai dalam kapasitas mewakili kabupaten/kota pada kejuaraan/lomba/invitasi/pemilihan/sayembara di tingkat provinsi.
3.8. Kejuaraan sebagaimana tersebut angka 3.5 dicapai dalam kapasitas mewakili Pemerintah Provinsi pada kejuaraan/lomba/invitasi/pemilihan/sayembara di tingkat Nasional.
3.9. Kejuaraan sebagaimana tersebut angka 3.6 dicapai dalam kapasitasnya mewakili Pemerintah Republik Indonesia pada kejuaraan/lomba/invitasi/ pemilihan/sayembara di tingkat Internasional.
3) Kategori kejuaraan dikelompokkan menjadi:
3.1. Kejuaraan bidang akademis yaitu sains (ilmu pengetahuan)
3.2. Kejuaraan bidang non akademis mencakup :
3.2.1. teknologi sempurna guna
3.2.2. seni dan budaya
3.2.3. olahraga
3.2.4. keteladanan
3.2.5. Bela Negara, Nasionalisme, dan Kepramukaan

4) Untuk menghindari adanya piagam/sertifikat penghargaan kejuaraan palsu, perlu dilakukan penelitian dan pengesahan/legalisasi dengan ketentuan sebagai berikut :
4.1. Kejuaraan akademik tingkat kabupaten/kota ratifikasi dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat;
4.2. Kejuaraan akademik tingkat provinsi, nasional, dan/atau internasional disahkan oleh Cabang Dinas setempat dan/atau Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi;
4.3. Kejuaraan non akademik tingkat kabupaten/kota, ratifikasi dilakukan oleh Induk Organisasi yang bersangkutan di tingkat kabupaten/kota atau Organisasi Perangkat Daerah yang membidangi di Kabupaten/Kota setempat.
4.4. Kejuaraan non akademik tingkat provinsi, nasional, dan internasional ratifikasi dilakukan oleh Induk Organisasi yang bersangkutan di tingkat provinsi atau Organisasi Perangkat Daerah yang membidangi di Provinsi;
5) Satuan pendidikan diberi kewenangan untuk memilih piagam/sertifikat sesuai ketentuan dan diperbolehkan menguji calon peserta didik sesuai kejuaraan yang diperolehnya.

D. DAYA TAMPUNG

1. Daya tampung SMA/SMK memperhitungkan peserta didik dalam satu rombongan berguru dikalikan dengan jumlah rombongan berguru yang akan diterima, dikurangi dengan jumlah siswa yang tinggal kelas pada tahun pelajaran sebelumnya dan siswa inklusi pada sekolah inklusif, yang melaksanakan seleksi sebelum jadwal pelaksanaan PPDB Regular dimulai

2. Jumlah peserta didik dalam 1 (satu) Rombongan Belajar/Kelas diatur sebagai berikut:
a. Sekolah Menengan Atas dalam satu rombongan belajar/kelas berjumlah paling sedikit 20 (dua puluh) peserta didik dan paling banyak 36 (tiga puluh enam) peserta didik;
b. Sekolah Menengah kejuruan dalam satu rombongan belajar/kelas berjumlah paling sedikit 15 (lima belas) peserta didik dan paling banyak 36 (tiga puluh enam) peserta didik.

3. Jumlah Rombongan Belajar pada Sekolah diatur sebagai berikut:

a. Sekolah Menengan Atas paling sedikit 3 (tiga) Rombongan Belajar dan paling banyak
36 (tiga puluh enam) Rombongan Belajar, masing-masing tingkat paling banyak 12 (dua belas) Rombongan Belajar.
b. Sekolah Menengah kejuruan paling sedikit 3 (tiga) Rombongan Belajar dan paling banyak
72 (tujuh puluh dua) Rombongan Belajar, masing-masing tingkat paling banyak 24 (dua puluh empat) Rombongan Belajar.

4. Daya tampung untuk masing-masing satuan pendidikan Sekolah Menengan Atas Negeri dan Sekolah Menengah kejuruan Negeri di Provinsi Jawa Tengah sanggup dilihat di aplikasi PPDB Daring

BAB IV TATA CARA PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU

A. PENGUMUMAN

1. Pengumuman merupakan informasi kepada masyarakat yang memuat waktu pelaksanaan dan persyaratan pendaftaran, seleksi, penetapan hasil seleksi dan daftar ulang.
2. Pengumuman PPDB sanggup diperoleh melalui :
a. Papan Pengumuman Satuan Pendidikan Penyelenggara PPDB;
b. Kantor Cabang Dinas Pendidikan;
c. Website resmi Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi
Jawa Tengah dengan alamat : www.pdkjateng.go.id; atau
d. Website resmi PPDB Tahun Pelajaran 2019/2020 Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dengan alamat : https://jateng.siap-ppdb.com/

B. JADWAL PPDB

Untuk kelancaran penyelenggaraan PPDB Sekolah Menengan Atas Negeri dan Sekolah Menengah kejuruan Negeri Tahun Pelajaran 2019/2020 di Provinsi Jawa Tengah diatur dengan jadwal sebagai berikut :

a. Penetapan zonasi Tanggal 7 Mei 2019
b. Seleksi penerimaan calon peserta didik inklusi : 13 s.d. 17 Mei 2019
c. Verifikasi Berkas dan :
pengajuan akun
SMK : Tanggal, 17 s.d. 28 Juni 2019
Hari Senin – Jum’at
SMA : Tanggal, 24 s.d. 28 Juni 2019
Hari Senin – Jum’at
d. Pendaftaran Daring Mandiri dan/atau lewat Satuan Pendidikan :
- dibuka : mulai tanggal, 1 Juli 2019
Pukul 00.00 WIB

C. PERSYARATAN PPDB
1. SMA
Kelengkapan manajemen yang harus dipenuhi oleh calon peserta didik Sekolah Menengan Atas yang mengikuti PPDB (diserahkan pada dikala verifikasi berkas/pengambilan akun pendaftaran) berupa:
a. Foto copy Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang
berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP yang telah dilegalisir pejabat berwenang
b. Foto copy serta memperlihatkan aslinya (pada dikala verifikasi berkas) Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran gres 2019/2020, dan belum menikah;
c. Calon peserta didik dari keluarga tidak bisa yang berusia lebih dari 21 tahun menyertakan bukti keikutsertaan dalam jadwal penanganan kemiskinan dari Pemerintah atau Pemda (KIP, PKH, dan bukti lain yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah);
d. Calon peserta didik dari keluarga tidak bisa terdaftar dalam Basis Data Terpadu (BDT) dan/atau menyertakan bukti keikutsertaan dalam jadwal penanganan kemiskinan dari Pemerintah atau Pemda (KIP, PKH, dan bukti lain yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah);
e. Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan) atau Surat Keterangan domisili dari RT/RW diketahui oleh Lurah/Kades setempat, yang membuktikan bahwa peserta didik
yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 6 (enam)
bulan sebelum registrasi PPDB;
f. Foto copy yang telah dilegalisir pejabat berwenang, serta memperlihatkan aslinya (pada dikala verifikasi berkas) Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan untuk jalur prestasi;
g. Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan untuk jalur perpindahan kiprah orang tua/wali;
h. Selain persyaratan sebagaimana tersebut di atas, calon peserta didik dengan kriteria tertentu wajib menyerahkan Surat Keterangan, yaitu :
1) Calon peserta didik dari Pondok Pesantren menyertakan surat keterangan yang menyatakan bahwa pondok pesantren terdaftar pada Educational Management Islamic System (EMIS) yang diterbitkan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
2) Calon peserta didik dari Panti Asuhan/Sosial Negeri menyertakan surat keterangan kelayan dari forum pengelola panti, sedangkan calon peserta didik dari Panti Asuhan/Sosial yang dikelola oleh masyarakat harus telah berbadan aturan dengan menyertakan surat keterangan dari forum pengelola panti dan diketahui oleh Dinas Sosial sesuai kewenangannya.
3) Calon Peserta Didik dari tempat petaka atau tragedi sosial yang ditetapkan sebagai tragedi nasional maupun daerah, menyerahkan Surat Keterangan domisili dari RT/RW yang dilegalisir oleh Lurah/Kades setempat.

2. SMK
Kelengkapan manajemen yang harus dipenuhi oleh calon peserta didik Sekolah Menengah kejuruan yang mengikuti PPDB (diserahkan pada dikala verifikasi berkas/pengambilan akun pendaftaran) berupa:
a. Foto copy Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket
B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP yang telah dilegalisir pejabat berwenang
b. Foto copy serta memperlihatkan aslinya (pada dikala verifikasi berkas) Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran gres 2019/2020, dan belum menikah;
c. Calon peserta didik dari keluarga tidak bisa yang berusia lebih dari 21 tahun menyertakan bukti keikutsertaan dalam jadwal penanganan kemiskinan dari Pemerintah atau Pemda (KIP, PKH, dan bukti lain yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah);
d. Calon peserta didik dari keluarga tidak bisa terdaftar dalam Basis Data Terpadu (BDT) dan/atau menyertakan bukti keikutsertaan dalam jadwal penanganan kemiskinan dari Pemerintah atau Pemda (KIP, PKH, dan bukti lain yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah);
e. Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan) atau Surat Keterangan domisili dari RT/RW diketahui oleh Lurah/Kades setempat, yang membuktikan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 6 (enam) bulan sebelum registrasi PPDB;
f. Foto copy dan telah dilegalisir pejabat berwenang, serta memperlihatkan aslinya (pada dikala verifikasi berkas) Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan;
g. Surat keterangan sehat dari dokter, yang membuktikan hasil investigasi kesehatan sesuai dengan bidang keahlian yang dipilih calon peserta didik sebagaimana tabel berikut :

D. TATA CARA PENDAFTARAN

1. Calon peserta didik wajib tiba ke salah satu satuan pendidikan yang akan dipilihnya guna melaksanakan verifikasi berkas yang dipersyaratkan dan sekaligus untuk memperoleh akun pendaftaran, khusus Sekolah Menengah kejuruan ditambah verifikasi Kesehatan, talenta dan minat;
2. Verifikasi talenta dan minat sebagaimana tersebut pada point 1 diadaptasi dengan bidang keahlian pada Satuan Pendidikan Kejuruan yang dipilih calon peserta didik;
3. Akun yang telah diperoleh calon peserta didik dipergunakan untuk melaksanakan registrasi secara daring;
4. Pendaftaran secara daring sanggup dilakukan secara berdikari atau dengan tunjangan operator sekolah dengan cara membuka situs internet PPDB SMAN/SMKN Provinsi Jawa Tengah (http://ppdb.jatengprov.go.id).
5. Calon peserta didik Sekolah Menengan Atas Negeri sanggup mendaftarkan diri pada 1 (satu) atau lebih satuan pendidikan dalam zona yang telah ditetapkan;
6. Selain melaksanakan registrasi PPDB melalui jalur zonasi sesuai dengan domisili dalam zonasi yang telah ditetapkan, calon peserta didik sanggup melaksanakan registrasi PPDB melalui jalur prestasi di luar zonasi domisili peserta didik pada 1 (satu) satuan pendidikan.
7. Calon peserta didik Sekolah Menengah kejuruan sanggup mendaftarkan diri pada 4 (empat) pilihan kompetensi keahlian dalam 2 (dua) Bidang Keahlian yang sesuai pada 1 (satu) satuan pendidikan atau lebih;
8. Calon peserta didik mencetak bukti pendaftaran;
9. Calon peserta didik Sekolah Menengan Atas Negeri sanggup mengubah pilihan satuan pendidikan dengan mengganti data pilihan sebelumnya.
10. Calon peserta didik Sekolah Menengah kejuruan Negeri sanggup mengubah pilihan peminatan/kompetensi keahlian dan/atau satuan pendidikan dengan mengganti data pilihan sebelumnya.

BAB IV SELEKSI, NILAI AKHIR, DAN DAFTAR ULANG

A. SELEKSI
1. Seleksi PPDB Sekolah Menengan Atas dengan ketentuan:
a. Jalur Zonasi
1) Seleksi calon peserta didik gres kelas 10 (sepuluh) SMA, dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke Sekolah dalam zonasi yang ditetapkan.
2) Jarak tempat tinggal terdekat dimaksud yaitu dihitung menurut jarak tempuh dari Kantor Desa/Kelurahan menuju ke Sekolah.
3) Jika jarak tempat tinggal sama, maka yang diprioritaskan yaitu Calon peserta didik yang mendaftar lebih awal;

b. Seleksi jalur prestasi diprioritaskan :
1) nilai kejuaraan Internasional 1, 2, 3 dan Nasional 1;
2) nilai UN SMP/MTs sederajat ditambah nilai kejuaraan;
3) usia yang paling tinggi calon peserta didik;
4) calon peserta didik yang mendaftar lebih awal.

c. Seleksi jalur perpindahan kiprah orangtua/wali diprioritaskan :
1) perpindahan antar provinsi;
2) perpindahan antar kabupaten/kota;
3) perpindahan luar zonasi;
4) usia yang paling tinggi calon peserta didik;
5) calon peserta didik yang mendaftar lebih awal.

2. Seleksi PPDB Sekolah Menengah kejuruan dengan ketentuan:
a. Tidak berlaku ketentuan zonasi;
b. Menggunakan nilai UN SMP;
c. Tambahan Nilai Kejuaraan (NK) sesuai ketentuan;
d. Nilai final dipakai sebagai dasar peringkat calon peserta didik yang merupakan penjumlahan pembobotan nilai UN (Ujian Nasional), dan NK (Nilai Kejuaraan);
e. Apabila jumlah pendaftar melebihi daya tampung, akan diseleksi menurut prioritas:
1) calon peserta didik yang berdomisili pada wilayah provinsi atau kabupaten/kota yang sama dengan Sekolah Menengah kejuruan yang bersangkutan;
2) usia yang paling tinggi calon peserta didik;
3) calon peserta didik yang mendaftar lebih awal.

B. NILAI AKHIR
Penetapan nilai final dilakukan sesudah keseluruhan proses dilaksanakan, dan merupakan akumulasi dari komponen penilaian.

1. NILAI AKHIR SMA
a. Komponen penilaian untuk penghitungan nilai final pada SMA
Jalur Prestasi meliputi:
1) Jumlah nilai UN SMP/MTs atau yang sederajat (UN);
2) Nilai Kejuaraan (NK);
b. Berdasarkan komponen penilaian tersebut, selanjutnya diformulasikan ke dalam rumus :

NA = UN + NK

2. NILAI AKHIR SMK

a. Komponen penilaian untuk penghitungan nilai final pada SMK
meliputi:
1) Jumlah nilai UN SMP/MTs atau yang sederajat (UN);
2) Nilai Kejuaraan (NK).
b. Berdasarkan komponen penilaian tersebut, selanjutnya diformulasikan ke dalam rumus:

NA = UN + NK

C. PENETAPAN DAN PENGUMUMAN HASIL SELEKSI
1. Penetapan Hasil Seleksi
a. Penetapan peserta didik yang diterima oleh satuan pendidikan dilakukan sesudah proses seleksi selesai dilaksanakan.
b. Penetapan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilaksanakan oleh pengelola satuan pendidikan dan diumumkan kepada masyarakat yang dikoordinasikan oleh Dinas.
c. Apabila menurut hasil seleksi PPDB, Sekolah mempunyai jumlah calon peserta didik yang melebihi daya tampung, maka disalurkan ke Sekolah lain dalam zonasi yang sama. Dalam hal daya tampung pada zonasi yang sama tidak tersedia maka disalurkan ke Sekolah lain dalam zonasi terdekat.

2. Pengumuman Hasil Seleksi
a. Penetapan hasil seleksi peserta didik yang diterima, diberitahukan melalui pengumuman secara terang dan terbuka oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.
b. Pengumuman penetapan hasil seleksi satuan pendidikan dilaksanakan secara terbuka melalui internet dan papan pengumuman pada satuan pendidikan.
c. Pengumuman penetapan hasil seleksi satuan pendidikan, berisi tentang: nomor pendaftar, nama calon peserta didik, asal satuan pendidikan, keterangan zonasi, nilai UN, Nilai Prestasi, jumlah nilai, dan peringkat hasil seleksi pada satuan pendidikan.

D. DAFTAR ULANG

1. Peserta didik yang diterima di satuan pendidikan wajib melaksanakan daftar ulang, dan bagi yang tidak mendaftar ulang dianggap mengundurkan diri.
2. Persyaratan daftar ulang bagi calon peserta didik yang dinyatakan diterima yaitu sebagai berikut:
a. Menunjukkan kartu registrasi asli; dan
b. Menunjukkan Ijazah asli/Surat Keterangan Yang
Berpenghargaan Sama (SKYBS) asli.
c. Lain-lain yang ditentukan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan;

E. SANKSI

1. Bagi Peserta Didik yang diterima
a. Apabila peserta didik memperlihatkan data palsu/tidak benar, maka akan dikenakan hukuman pengeluaran oleh satuan pendidikan, meskipun yang bersangkutan diterima dalam proses seleksi.
b. Sanksi sebagaimana tersebut aksara a, diberikan menurut hasil penilaian sekolah bersama dengan Komite Sekolah dan Cabang Dinas di wilayah masing-masing, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
2. Bagi Penyelenggara PPDB
Apabila penyelenggara PPDB tidak melaksanakan penyelenggaraan PPDB sesuai ketentuan, akan diberikan hukuman sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Selengkapnya, Download Petunjuk Teknis (Juknis) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Pada Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan Negeri Provinsi Jawa Tengah (Jateng) Tahun Pelajaran 2019/2020 pada tautan berikut:


Download Petunjuk Teknis (Juknis) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Pada Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan Negeri Provinsi Jawa Tengah (Jateng) Tahun Pelajaran 2019/2020

Download Lampiran Daya Tampung Sekolah Menengan Atas Pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Pada Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan Negeri Provinsi Jawa Tengah (Jateng) Tahun Pelajaran 2019/2020

Download Lampiran Zonai Pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Pada Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan Negeri Provinsi Jawa Tengah (Jateng) Tahun Pelajaran 2019/2020
Sumber http://www.informasiguru.com