Jenis-jenis Lembaga Keuangan di Indonesia dan Penjelasannya – Lembaga keuangan yang kita ketahui yaitu sebuah tubuh perjuangan yang bergerak dibidang keuangan dengan menyediakan layanan jasa penyimpanan, penyaluran sampai peminjaman dana kepada para nasabahnya, asuransi, banyak sekali jenis dan bentuk tabungan, dan jadwal untuk masa depan.
Untuk lebih jelasnya silakan baca Pengertian Lembaga Keuangan Menurut Para Ahli yang telah dibahas sebelumnya.
Daftar Isi
Jenis-jenis Lembaga Keuangan di Indonesia dan Penjelasannya
Pada kesempatan kali ini, seputarpengetahuan.com akan kembali melanjutkan pembahasan mengenai forum keuangan khususnya forum keuangan yang ada di negara Indonesia, yaitu ihwal jenis-jenisnya berikut penjelasannya.
Jenis Jenis Lembaga Keuangan
Di Indonesia lembaga keuangannya terbagi menjadi dua, yakni jenis lembaga keuangan Bank dan lembaga keuangan bukan Bank.
1. Lembaga Keuangan Bank
Lembaga keuangan Bank merupakan suatu lembaga keuangan yang memperlihatkan jasa-jasa keuangan dan menarik dana dari masyarakat secara langsung. Lembaga keuangan Bank atau disebut saja dengan Bank selain mempunyai fungsi menghimpun dan menyalurkan dana.
Bank juga berfungsi untuk memperlihatkan pelayanan kepada masyarakat yang berupa penawaran jasa-jasa perbankan menyerupai jasa pengiriman uang, penitipan barang berharga dan lain sebagainya serta memberikan rasa kondusif dan nyaman kepada masyarakat yang memakai jasanya.
Jenis-Jenis Lembaga Keuangan Bank
Lembaga jenis ini terdiri dari Bank Sentral, Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat. Berdasarkan Undang-Undang Pokok Perbankan No. 23 tahun 1998 jenis bank di Indonesia ada dua yakni Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat.
- Bank Sentral
Bank Sentral di Indonesia dipegang atau dilaksanakan oleh Bank Indonesia. Tujuan utama Bank Indonesia sebagai bank sentral ialah untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Untuk mencapai tujuan tersebut, maka Bank Sentral memiliki tugas untuk menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem devisa serta mengatur dan mengawasi Bank.
- Bank Umum
Bank umum ialah Bank yang sanggup memperlihatkan layanan jasa dalam lalulintas pembayaran, sedangkan Bank Perkreditan Rakyat yaitu Bank yang mendapatkan simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka atau bentuk lainya yang dipersamakan dengan itu.
- Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
BPR ialah forum keuangan Bank yang mendapatkan simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan atau bentuk lainnya yang disetarakan dan menyalurkan dananya sebagai perjuangan BPR.
BPR ini merupakan Bank yang khusus melayani masyarakat kecil di suatu daerah, kecamatan atau pedesaan. Bank Perkreditan Rakyat berasal dari Bank Desa, Lumbung Desa, Bank Pasar, Bank Pegawai dan Bank lainnya yang kemudian dilebur menjadi Bank Perkreditan Rakyat.
2. Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)
Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) berdasarkan UU No. 10 Tahun 1998 yaitu suatu tubuh perjuangan yang melaksanakan acara di bidang keuangan, yang menghimpun dana dengan mengeluarkan kertas berharga dan menyalurkannya untuk membayar investasi perusahaan.
Lembaga ini didirikan pada tahun 1973 berdasarkan Keputusan Mentri Keuangan No. Kep. 38/MK/I/1972 yang menerbitkan bahwa lembaga-lembaga ini sanggup melaksanakan usaha-usaha sebagai berikut :
- menghimpun dana dengan jalan mengeluarkan surat sementara
- memberi kredit jangka menengah
- mengadakan penyertaan modal yang bersifat sementara
- bertindak sebagai mediator dari perusahaan Indonesia dan tubuh aturan pemerintah
- berindak sebagai mediator dalam mendapatkan penerima atau kampanye
- sebagai mediator untuk mendapatkan tenaga andal dan memperlihatkan nasihat-nasihat sesuai keahlian
- melakukan perjuangan lain di bidang keuangan.
Jenis-jenis Lembaga Keuangan Bukan Bank
Berikut ini ada beberapa forum keuangan bukan Bank yang ada di Indonesia.
- Lembaga pembiayaan pembangunan.
Lembaga pembiayaan yaitu forum yang usahanya melaksanakan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal dengan tidak menarik dana dari masyarakat secara Iangsung.
- Perusahaan Asuransi
Perusahaan asuransi merupakan suatu forum atau perusahaan yang memperlihatkan jaminan penggantian atas risiko yang dihadapi seseorang baik itu berupa kematian, rusak atau hilangnya harta milik dan lain sebagainya. Perusahaan asuransi merupakan forum yang menghimpun dana melalui penarikan premi asuransi dan menjanjikan akan memberi sejumlah ganti rugi jika terjadi suatu kejadian atau peristiwa alam yang menimpa pihak yang mengikuti jadwal asuransi.
Adapun dana yang dihimpun oleh perusahaan asuransi umumnya diinvestasikan dalam surat berharga atau dipinjamkan kepada pihak lain. Jenis asuransi ini bisa berupa asuransi kejiwaan, pendidikan, kebakaran, kendaraan, kesehatan dan lain sebagainya. Dengan adanya asuransi dibutuhkan sanggup membantu mengurangi beban masyarakat ketika tulang punggung keluarga terkena peristiwa alam atau ketika suatu benda berharga mengalami kerusakan vatal yang tidak disengaja.
- Koperasi Simpan Pinjam
Yaitu koperasi yang usahanya mendapatkan simpanan dan memperlihatkan kontribusi kepada para anggotanya yang memerlukan dana dengan bunga yang rendah (ringan). Tujuan koperasi simpan pinjam ini yaitu untuk mendidik para anggotanya agar Iebih irit dengan menyisihkan sebagian pendapatannya untuk ditabung.
Adapun manfaat koperasi simpan pinjam diantaranya: anggota sanggup memperoleh kontribusi secara gampang dan tidak ribet, tingkat bunga kontribusi cukup rendah, anggota terhindar dari rentenir, sanggup memperoleh Sisa Hasil Usaha (SHU) dan kontribusi tidak memakai jaminan.
- Perum Pegadaian
Perum pegadaian yakni suatu lembaga pembiayaan milik negara yang memperlihatkan kontribusi atau kredit jalam jangka pendek dengan memperlihatkan jaminan barang-barang tertentu. Besarnya kontribusi tergantung dari nilai barang yang dijaminkan.
Tujuan adanya perum pegadaian ini yaitu untuk membantu masyarakat luas, terutama golongan menengah ke bawah atau kurang bisa untuk mendapatkan kontribusi secara cepat dengan mekanisme yang mudah, sederhana dan cepat.
- Lembaga Dana Pensiun
Dana pensiun yaitu dana yang disediakan pemerintah atau sebuah perusahaan kepada para pegawai atau karyawannya yang telah mencapai batas usia tertentu (purna tugas) sebagai cadangan di hari tua. Lembaga ini khusus mengurus dana pensiun yang sumber dananya diperoleh dari yayasan atau perusahaan sebagai jaminan hari renta bagi anggota yang bersangkutan.
Lembaga dana pensiun ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat (terutama pegawai negeri dan TNI, karyawan swasta dan pensiunan) dan cadangan di hari tua.
Itulah klarifikasi singkat mengenai Jenis-jenis Lembaga Keuangan di Indonesia dan Penjelasannya, semoga sanggup menambah wawasan gres bagi para pembaca. Sekian terimakasih 🙂
Sumber http://www.seputarpengetahuan.co.id