Thursday, December 14, 2017

√ Pola Kiprah Perihal Makalah Ancaman Narkoba

BAB I
PENDAHULUAN

A.  Latar Belakang
Zaman globarisasi memperlihatkan imbas pada kehidupan insan baik imbas yang positif ibarat memperlihatkan suatu akomodasi dalam bekerjasama yaitu lewat alat-alat komunikasi, maupun imbas yang negatif ibarat banyaknya para generasi muda yang terjerumus kedalam pergaulan bebas dan pemakaian obat-obatan terlarang ibarat halnya narkoba.
Penyalahgunaan narkoba sering dilakukan hanya untuk  lari dari masalah. Karena itu, untuk menghindari penyalahgunaan narkoba kita sebagai generasi muda diharapkan lebih berhati-hati mendapatkan hal-hal yang baru.
Narkoba merupakan bahanatau obat-obatan yang sangat dihentikan pemakaiannya. Karena sanggup merusak jiwa, raga dan sosial. Oleh alasannya itu narkoba sering kali menimbulkan hal-hal yang negatif yang sanggup merugikan pemakaiannya dan lingkungan tempat tinggalnya. Pemakaian narkoba menimbulkan ketergantungan yang sangat susah dihilangkan.

B. Masalah
1.     Mengapa para generasi muda melaksanakan penyalahgunaan narkoba.?
2.     Apa dampak dari penyalah gunaan narkoba.
3.     Bagai mana kiprah keluarga dalam mencegah penyalahgunaan narkoba.?

C. Tujuan
1.     Supaya para generasi muda mengetahui dampak dari penyalahgunaan narkoba
2.     Supaya para orang renta bisa mengawasi anak-anakmya supaya tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba






BAB II
PEMBAHASAN

A.  Narkoba dan Penyalahgunaannya
1.  Pengertian
Narkoba yaitu obat, bahan, Zat bukan makanan, yang jikalau diminum, dihisap, dihirup, ditelan atau disuntikan, Berpengaruh terutama pada kerja otak (susunan syaraf pusat) dan seringkali menimbulkan ketergantungan. Yang tergolong narkoba yaitu : Narkotika, Psikotropika dan zat Adiktif lain, termasuk minuman beralkhohol. Penyalahgunaan narkoba yaitu penggunaan narkoba bukan untuk maksud pengobatan, tetapi semoga sanggup menikmati pengarunya.

B. Jenis-jenis Narkoba
1.  Narkotika
Narkotika adalah: zat atau obat yang berasal dari tanaman/bukan tumbuhan baik sintetis , maupun semisintetis yang sanggup menimbulkan penurunan/perubahan kesadaran, menghilangkan/mengurangi rasa nyeri.
Ada 3 golongan narkotika berdasarkan pontensinya menimbulkan ketergantungan :
a.     Narkotika gol I : berpotensi sangat tinggi menimbulkan ketergantungan dan tidak digunakan untuk pengobatan. Contoh: heroin, kokain dan ganja.
b.     Narkotika gol II : berpotensi tinggi menimbulkan ketergantungan dan digunakan pada pengobatan sebagai pilihan terakhir. Contoh : morfin dan petidin.
c.      Narkotika gol III : berpotensi ringan menimbulkan ketergantungan dan banyak digunakan dalam terapi. Contoh : kokain
2.    Psikotropika
Psikotropika yaitu : zat/obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang mempunyai kegunaan psikoaktif melalui imbas selektif pada susunan saraf pusat dan menimbulkan perubahan khas pada aktifitas mental dan prilaku
a.     Psikotropika gol I : sangat kuat menimbulkan ketergantungan dan tidak digunakan dalam pengobatan. Contoh : MDMH(Ekstrasi), LSD, dan STP.
b.     Psikotropika gol II : berpotensi tinggi menimbulkan ketergantungan dan digunakan pada pengobatan secara terbatas. Contoh : amfetamin, metamfetamin (sabu),fensiklidin (PCP), dan ritalin.
c.      Psikotropika gol III : berpotensi sedang menimbulkan ketergantungan dan banyak digunakan dalam pengobatan. Contoh : pentobarbital, flunitrazepara.
d.     Psikotropika gol IV : berpotensi ringan menimbulkan ketergantungan dan sangat luas digunakan dalam pengobatan. Contoh : mogadon(MG), pil BK, nitrazepam dll.
3.    Zat psikoaktif lain
Psikoaktif lain yaitu : zat/bahan lain bukan narkotika dan psikotropika yang kuat terhadap kerja otak. Contoh :
a.     Alkohol pada minuman keras, terdiri atas :
Gol A dengan kadar etanol 1-5% contoh: bir
Gol B dengan kadar etanol 5-20% contoh: minuman anggur
Gol C dengan kadar etanol 29-45% conto: whiskey, walker, vodka, dll
b.     Inhalansi/Solven    
Adalah : gas/zat pelarut yang gampang menguap berupa senyawa organik yang sering digunakan untuk aneka macam keperluan industri, kantor, bengkel, toko dan rumah tangga. Contoh : lem, bensin, thiner, aerosol, acetan.
Dan disalah gunakan dengan dihirup.
c.      Nikotin
Terdapat pada tembakau, nikotin merupakan materi penyebab ketergantungan. Contoh : pada rokok.
C.  Akibat Penyalahgunaan Narkoba
Bagi diri sendiri :
1.     Terganggunya fungsi otak dan perkembangan normal remaja.
·        Daya ingat, sehingga gampang lupa
·        Perhatian sulit berkosentrasi
·        Perkembangan normal mental emosional dan sosial sampaumur terhambat.
2.     Introksikasi (keracunan)
Timbul karena akhir pemakaian narkoba jumlah yang cukup, kuat pada badan dan prilakunya.
3.     Overdisis (OD)

D.  Dampak Penyalahgunaan Narkoba
-        Gangguan kesehatan jasmani : fungsi organ-organ badan terganggu (hati, jantung, paru, otak, dll). Penyakit menula karena pemakaian jarum suntik bergantian (hepatitis B/C, H IV, AIDS)
-        Overdosis yang sanggup menimbulkan kematian. Ketergantungan, yang menimbulkan tanda-tanda sakit jikalau pemakaiannya dihentikan atau dikurangi, serta meningkatkan jumlah narkoba yang dikonsumsi.
-        Gangguan kesehatan jiwa (gangguan perkembangan mental-emosional, paranoid),
-        Gangguan dalam kehidupan keluarga, sekolah dan sosial (pertengkaran, kasus keuangan, putus sekolah, menganggur, kriminalitas, dipenjara, dikucilkan, dll).
E. Peran Keluarga dalam Mencegah Terjadinya Penyalahgunaan Narkoba
Pencegahan Penyalahgunaan narkoba yaitu upaya yang dilakukan terhadap faktor-faktor yang kuat atau penyebaba, baik secara eksklusif maupun tidak langsung, semoga seseorang atau sekelompok masyarakat mengubah kenyakinan, sikap dan prilaku seseorang terhadap penggunaan narkoba.
a.  Bangun Keluarga Harmonis
1.  Mendengarkan secara aktif
Mendengarkan secara aktif pertanda kasih sayang dan perhatian orang renta kepada anak. Sikap orang renta yang menimbulkan anak berhenti atau menolak mencurahkan isi hatinya :
·  Menghakimi atau menuduh
·  Merasa benar sendiri
·  Terlalu banyak memberi hikmah atau ceramah
·  Sikap seakan-akan mengetahui semua jawaban
·  Mengkritik atau mencela
·  Menganggap enteng duduk kasus anak
Hindari kata-kata negatif : harus, jangan, tidak boleh gunakan kalimat terbuka yang tidak membantu pembicaraan. Contoh :
-        Ayah mengerti bahwa hal itu tidak
-        Ibu sangat perhatian perihal ........... ?
Orang renta perlu melatih cara mendengarkan aktif, betapapun baiknya mereka. Ulangi pernyataan sebagai tanda anda faham apa yang diungkapkan anak. Perhatikan bahasa badan anak (mimik, muka, gerakan tubuh) waktu berbicara. Jika berentangan, peratikan bahasa badan yang menyatakan  isi hati yang sebenarnya. Beri dorngan non-verbal untukmenunjukan perhatian anda : ¨?O ya??
¨coba jelaskan lagi perihal hal itu?.?
¨lalu apa yang terjadi ?
Gunakan nada lembut dalam menjawab pertanyaan.
2.     Tingkatkan percaya diri anak
Remaja yang menyalahgunakan mempunyai gambaran diri yang rendah/negatif. Remaja dengan gambaran diri positif lebih gampang menolak proposal narkoba. Orang renta membantu penigkatan percaya diri anak dengan :
¨  Beri kebanggaan dan dorongan untuk hal-hal kecil atau sepele yang dilakukanya : - terima kasih atas bantuanmu.?
-  kau telah mencoba dengan baik.?
¨  Bantu anak mencapai tujuanya secara realistik.
¨  Arahkan keinginan atau cita-citanya sesuai kemampuan dan kenyataan.
¨  Hindari berkhayal.
¨  Koreksi tindakannya, bukan pribadi atau harga dirinya.
¨  Jangan katakan : - Ayah tidak meenyukai tindakan mu itu.?
Beri anak tangung jawab yang sanggup membangun kepercayaan dirinya, sesuai kemampuan dirinya. Beri kiprah yang harus dikerjakan setiap hari dirumah : - membersihkan kamar tidur
- menyapu ruangan
- mencuci
Perlihatkan pada anak, bahwa ia dikasihi, dengan sikap, tindakan dan perkataan, kasih itu tidak boleh dibuat-buat, tetapi murni dan tulus.
3.     Kembangkan nilai positif pada anak
Sejak dini ajarkan anak membedakan yang baik dan yang buruk, yang benar dan salah. Hal itu memungkinkan anak berani mengambil keputusan atas dorongan hati nuraninya, bukan karena tekanan atau ujukan teman. Tunjukan sikap lapang dada jujur tidak munafik terbuka, mau mengakui kesalahan, meminta maaf, serta tekad orang renta untuk memperbaiki diri.
4.      Atasi Masalah Keluarga
Jangan biarkan koflik suami-istri berlarut-larut, alasannya anak sanggup mencicipi suasana ketegangan orangtua. Jangan bertengkar atau berdebat didepan anak. Jika perlu, minta pertolongan/kosultasi tenaga profesi/ahli, atau orang yang sanggup anda percayai. Ciptakan suasana tenang antara suami isteri.
b.    Mencegah Penyalahgunaan Narkoba Dirumah
1. Pelajari Fakta dan Gejala Dini Penyalahgunaan Narkoba
Pelajari fakta perihal penyalahgunaan narkoba,berpartisipasi aktif dalam gerakan peduli anti-narkoba dan anti-kekerasan.
2. Orang Tua Sebagai Teladan
Berhentilah merokok, minum minuman beralkohol, atau menggunakan narkoba. Buang semua peralatan dan persediaan rokok atau minuman beralkohol. Perlihatkan kemampuan orangtua berkata ?tidak? terhadap hal-hal yang bertentangan dengan hati nurani. Jangan aib minta tolong jikalau butuh pertolongan. Tidak menggunakan cara kekerasan (tindakan,kata-kata) pada anak atau orang lain. Hormati hak-hak anak dan orang lain. Perlakukan anak/orang lain dengan adil dan bijaksana. Hiduplah secaara tertib dan teratur.
3. Kembangkan Kemampuan Anak Tolak Narkoba
Beritahu anak mengenai haknya melaksanakan sesuatu yang cocok bagi dirinya. Jika ada sahabat yang memaksa atau membujuk, ia berhak menolaknya. Bimbing anak mencari mitra sejati yang tidak menjerumuskannya. Cari peluang untuk mengajarkan pada anak mengenai ancaman narkoba dengan menggunakan logika sehat. Hindari cara menakut-nakuti atau memberi nasihat. Ajarkan anak menolak proposal menggunakan narkoba. Ketahui jadwal aktivitas anak, siapa kawan-kawannya. Tetapi janganlah bertindak ibarat polisi dirumah. Jadilah sahabat bagi anak anda.
4. Atasi Masalah Keluarga
Jangan biarkan koflik suami-istri berlarut-larut, alasannya anak sanggup mencicipi suasana ketegangan orangtua. Jangan bertengkar atau berdebat didepan anak. Jika perlu, minta pertolongan/kosultasi tenaga profesi/ahli, atau orang yang sanggup anda percayai. Ciptakan suasana tenang antara suami isteri.
5. Dukung Kegiatan Anak yang Sehat dan Kreatif
Dukung aktivitas anak di Sekolah, berolahraga, menyalurkan hobi, bermain musik, dsb. Tanpa menuntut prestasi atau harus menang. Libatkan diri dalam aktivitas anak. Anak menghargai dikala orangtua melibatkan diri dalam aktivitas mereka, tanpa terlalu banyak ikut campur dalam keputusan yang diambil anak.
6. Buat Kesepakatan Tentang Norma dan Peraturan
Anak menginginkan kehidupan yang teratur. Ia berguru bertanggung jawab jikalau ditetapkan aturan bagi sikap dan kegiatannya sehari-hari.
Tetapkan hal itu bersama anak secara adil dan tuliskan perturan-peraturan itu secara singkat dan jelas. Jenis obat / narkotika yang sering digunakan oleh masyarakat pemakai yaitu BK, Nipam, Rohipnol, Mogadon, Lexotan dan Valium. Sementara Jenis Putao adalag; Opium, Morphin & Codein, Pethidine ( Mepheridine ) & Methadone, Hydromorphone & Oxycodon, Heroin ( Diacethylmorphine ) dan Endogenous Morphine. Jenis lain yaitu Ganja, Ectasy dan sabu ? sabu.
Biasanya penyebab seseorang mengkonsumsi obat diatas yaitu karena ingin tahu, ingin dianggap dewas / hebat, ingin diterima dalam pergaulan, kenikmatan, tidak bisa tidur, putus asa dan karena gelisah / cemas. Dari segi keluarga biasanya karena todak serasi dan kurang menerima perhatian orang tua. Dapat juga karena dipengaruhi oleh teman, contohnya dibujuk, ditekan dan dijebak. Kenikmatan yang biasa diperoleh pada awal penggunaanya yaitu merasa gembira ? euphoria, mengurangi rasa sakit ? imbas analgetik, mual & muntah, pernapasan menjadi dangkal ? sesak, Konstipasi ? sulit buang air besar, miosis ? pengecilan penampang pupil mata dan merasa ngantuk ? telat tidur.
Efek lanjut dari pengguna adalah; Ketergantungan obat, ketergantungan psychis ( sugesti ), keteragantungan fisik ( withdrawal ? sakao ). Gangguan fisik , terjadi kerusakan fungsi otak / brain damage, benjol pada kulit / pembuluh darah, sanggup terjadi osteomielitis, gangguan koordinasi otot ? otot, terjadi endocarditis, bronchitis, penumonia, gigi rusak, kronik konstipasi, impotensi secual pada laki-laki, gangguan menstruasi & kemandulan pada perempuan dan nafsu makan hilang. Lebih lanjut sanggup terjadi Koma / ajal akhir over takaran / komplikasi.
 Dapat terjadi AIDS, dan secara Psiko sosial, prestasi berguru menjadi menurun, produktifitas kerja menurun, terjadi kasus keuangan, kasus kriminal, kasus keluarga dan kecelakaan lalulintas. Penanggulangannya yaitu ; memeriksakan diri kedokter / ke rumah sakit.
F.  Narkoba Mengancam Kehidupan
Perkembangan di masa globalisasi ini membuat batas-batas kehidupan insan di muka bumi menjadi sangat terbuka. Berbagai arus negatif seiring tumbuh dan berkembang mengiringi manfaat-manfaat yang timbul dari budaya globalisasi. Salah satunya yaitu semakin maraknya peredaran narkoba yang tidak lagi mengenal batas tempat bahkan negara. Tidak ada satupun negara di permukaan bumi ini yang bebas dari imbas jelek penyalahgunaan narkoba, terutama negara-negara berkembang ibarat Indonesia yang merupakan market dari aneka macam komoditas perdagangan termasuk narkoba.
Narkoba intinya merupakan aneka macam barang baik alami maupun buatan (sintetis) yang mengandung aneka macam materi kimiawi yang bisa mengubah pikiran, perasaan serta mental seseorang. Pada sistem saraf manusia, narkoba menimbulkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa sakit atau nyeri yang berdampak secara psikologis dan psikis. Pada pemakaian teratur, zat-zat ini akan membawa imbas pada sistem saraf badan insan sehingga menimbulkan ketergantungan konsumsi narkoba. Penggunaan zat-zat yang termasuk narkotika pada mulanya terbatas pada kepentingan medis namun dikala ini narkoba sering disalahgunakan karena imbas yang terkandung di dalamnya. Saat ini narkoba justru lebih banyak disalahgunakan sehingga benar-benar mengancam kehidupan umat manusia.
G. Peraturan Perundang-undangan Tentang Narkoba
1.   UU NO. 22 Tahun 1997 perihal Narkotika dan UU NO.5 Tahun 1997 perihal Psikotropika, ibarat :
-        UU Narkotika pasal 4 dan UU Psikotropika pasal 4 : Narkotika dan Psikotropika hanya sanggup digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan/ilmu pengetahuan.
-        UU Narkotika pasal 85 : barang siapa tanpa hak dan melawan aturan menggunakan narkotika gol I bagi diri sendiri, dipidana penjara paling usang 4 tahun,gol II 2 tahun dan gol III 1 tahun.
2.   UU NO. 35 Tahun 2009
H.  Narkoba Dalam Perspektif Islam
Dalam pedoman Islam, aturan penyalahgunaan narkoba sanggup ditemukan dengan menggunakan metode qiyas. Qiyas merupakan metode penetapan aturan dengan membandingkan illat (sifat yang tetap ditemukan dalam perbuatan hukum) antara perbuatan yang diatur hukumnya berdasarkan dalil naqliy al-Quran dan Sunnah (Ashl) dengan perbuatan yang tidak ditemukan dasar hukumnya melalui dalil naqliy (furu`). Dalam hal ini dipakailah prinsip al-hukm yaduru ma`a al-illat (hukum berlaku dengan adanya `illat, sehingga bila suatusifat pada ashl ditemukan pada furu` maka aturan yang berlaku pada furu` tersebut yaitu sebagaimana aturan yang ditetapkan pada ashl.
Hukum penyalahgunaan narkoba diqiyaskan pada aturan mengkonsumsi khamar yang disebutkan di dalam al-Quran.
1.   Hukum khamar didasarkan pada beberapa petunjuk dalil naqliy salah satunya yaitu firman Allah sebagai berikut:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Artinya : Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjodi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, yaitu perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu semoga kau menerima keberuntungan. (al-Maidah: 90)
Berdasarkan ayat diatas, maka pengkategorian khamar sebagai salah satu bentuk dari perbuatan syetan memperlihatkan petunjuk aturan (qarinah) bahwa meminum khamar merupakan perbuatan haram. Hukum ini kemudian diperluas berdasarkan pemahaman hadis Rasulullah bahwa setiap yang memabukkan yaitu khamar dan setiap khamar yaitu haram  
ﻛﻞ ﻣﺴﻛﺮ ﺧﻤﺮ ﻮ ﻛﻞ ﺧﻤﺮ ﺤﺮﺍﻢ
Dengan demikian maka sifat yang menimbulkan penggunaan narkoba yaitu sanggup menimbulkan hilangnya sistem saraf dan sistem kebijaksanaan yang ada pada manusia. Dalam penggunaan qiyas juga dikenal bentuk qiyas aulaqiy, artinya qiyas yang `illat pada furu`nya lebih kuat dibandingkan yang ditemukan pada ashl, artinya imbas memabukkan dari narkoba justru jauh lebih berbahaya dibandingkan khamar. Berdasarkan klarifikasi medis, imbas yang paling ringan dari narkoba golongan paling rendah yaitu delusi, yaitu membuat imajinasi pada fikiran penggunanya sehingga memunculkan sikap dan perbuatan yang didasarkan pada khayalannya tersebut. Pada penggunaan narkoba tingkat tertinggi akan merusak sistem saraf secara permanen sehingga menimbulkan ketergantungan bagi penggunanya. Secara psikis penggunaan narkoba juga menimbulkan berkurangnya sistem kekebalan badan akhir tidak meresponnya sistem saraf terhadap fungsi organ tubuh. Hal inilah yang menimbulkan pengguna narkoba terjerat dalam penggunaan narkoba dan untuk menghentikannya dibutuhkan terapi dan perawatan yang menghabiskan dana serta menghancurkan masa depan seseorang.
Oleh karena itu, aturan yang berlaku pada furu` tersebut semestinya lebih berat dibandingkan yang berlaku pada aturan ashalnya. Bila jarimah bagi peminum khamar diancam dengan sanksi dera atau cambuk maka sepantasnya seorang pengguna narkoba atau bahkan pengedar narkoba yang menjerumuskan banyak orang dalam jeratan narkoba dieksekusi dengan sanksi seberta-beratnya.
2.   Oleh karena itu ancaman sanksi mati sebagai sanksi maksimal sebagaimana diatur dalam UU perihal Narkotika dan zat adiktif berbahaya didukung oleh masyarakat karena sejalan dengan alur berfikir aturan (ushul fiqh) dalam pedoman Islam.
وَأَنْفِقُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ وَأَحْسِنُوا إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ
Artinya : Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kau menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.
Dalam ayat ini Allah tidak hanya melarang insan untuk merusak dirinya sendiri tetapi juga orang lain.
3.   Beberapa ayat Al-quran juga menyikapi adanya pandangan para peminum khamar dan aneka macam kelompok yang termasuk di dalamnya ibarat narkoba perihal adanya manfaat yang sanggup ditemukan. Hal ini dijelaskan Allah dalam ayat berikut:
يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا وَيَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنْفِقُونَ قُلِ الْعَفْوَ كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمُ الْآيَاتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُونَ
Artinya : Mereka bertanya kepadamu perihal khamar dan jodi. Katakanlah: "Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya". Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: "Yang lebih dari keperluan." Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kau berpikir. (al-Baqarah: 219)
Dalam ayat ini Allah memperlihatkan bagaimana insan berupaya beragumentasi untuk menentang aturan khamar yang telah ditetapkan di dalam al-Quran dan ayat ini merupakan hujjah bahwa penggunaan narkoba sesungguhnya mendapatkan manfaat yang tidak sebanding dengan ancaman yang ditimbulkannya.
Ajaran Islam memuliakan martabat insan dengan potensi kebijaksanaan yang dimilikinya sehingga menempatkan kebijaksanaan sebagai salah satu dari lima kasus yang paling penting untuk dijaga. Hal ini yang dikenal dengan al-dharuriyah khamsah (lima hal yang paling penting untuk dijaga) dalam prinsip aturan Islam. Kelima hal tersebut yaitu agama, jiwa, harta, nasab, dan kebijaksanaan sehingga setiap aturan ditujukan untuk melindungi kelima hal ini.
4.   Pengharaman khamar dan segala bentuknya merupakan jiwa dari pedoman Islam untuk melindungi kebijaksanaan fikiran insan dari kerusakann. Akal merupakan hal yang penting sehingga dijadikan dasar dalam memutuskan perbuatan aturan pada seseorang. Hal ini terlihat dalam sabda Rasul SAW sebagai berikut:
عن عائشة رضي الله عنها عن النبي صلى الله عليه وسلم قال ثم رفع القلم عن ثلاثة عن النائم حتى يستيقظ وعن الصغير حتى يكبر وعن المجنون حتى يعقل
Dari Aisyah r.a: Diangkat aturan dari tiga perkara, orang yang tidur hingga ia bangun, anak kecil hingga baligh serta dari orang absurd hingga ia berakal.
Dengan demikian segala aktifitas yang sanggup menghilangkan kebijaksanaan merupakan perbuatan dosa, karena sanggup menimbulkan aneka macam perbuatan dosa yang tidak disadarinya.
 Bahaya Narkoba terhadap kehidupan.
5.   Narkoba tidak hanya menimbulkan ancaman secara pribadi terhadap penggunanya tetapi juga mengancam kehidupan umat insan secara keseluruhan. Hal ini setidaknya terlihat dari petunjuk Allah dalam ayat berikut:
إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ
Artinya: Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kau karena (meminum) khamar dan berjodi itu, dan menghalangi kau dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kau (dari mengerjakan pekerjaan itu).
Dalam ayat diatas, khamar dan seluruh bentuknya merupakan ancaman bagi ketentraman dan keamanan sosial karena menimbulkan permusuhan dan kebencian di kalangan manusia. Hal ini merupakan akar dari kehancuran peradaban insan karena insan pada hakikatnya merupakan makhluk sosial yang harus bersatu dalam kebersamaan untuk mewujudkan misinya sebagai khalifah Allah di muka bumi. Narkoba merupakan akar dari segala macam perbuatan maksiat karena insan tidak menyadari akhir dari setiap perbuatannya karena narkoba. Narkoba akan menghilangkan nilai-nilai mulia dari insan sehingga mematikan rasa tanggungjawab, harga diri, optimisme, serta kepercayaan diri yang dimilikinya. Kehilangan nilai-nilai luhur ini menimbulkan seseorang akan sulit bersosialisasi dengan lingkungannya dan bahkan akan menjadi beban bagi masyarakat lingkungannya. Abdurrahman al-Jaziri meneybutkan 120 macam ancaman khamar menyangkut agama dan ancaman bagi kehidupan sosial.  Disamping menjadi beban sosial, aneka macam dampak negatif yang ditimbulkan narkoba juga sanggup dilihat dari aneka macam angka kecelakaan kemudian lintas, pembunuhan dan penganiyaan, perkosaan serta aneka macam perbuatan lainnya yang dilakukan di bawah imbas narkoba. Seorang yang mengkonsumsi narkoba disamping tidak memperhatikan dampak yang ditimbulkan perbuatannya, juga meningkatkan keinginan untuk melaksanakan perbuatan kriminal. Dengan hilangnya pertimbangan dan penalaran bertambahlah keberanian untuk melaksanakan perbuatan kriminal yang mustahil mereka lakukan dalam keadaan sadar. Untuk itu mencegah penyalahgunaan narkoba merupakan salah satu cara untuk menutup rapat-rapat aneka macam kemungkinan tingkat kejahatan yang dilakukan. Di samping itu, penggunaan narkoba yang mayoritas di kalangan generasi muda juga merupakan awal dari kehancuran suatu bangsa karena sesungguhnya masa depan bangsa terletak pada generasi muda yang ada. Generasi muda merupakan kelompok yang gampang terpengaruh oleh narkoba karena faktor lingkungan dan pengalaman yang masih relatif minim untuk berfikir lebih jauh perihal dampak narkoba. Untuk menyelamatkan bangsa ini di masa depan maka teramat penting untuk mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkoba terutama di kalangan generasi muda. Hal ini semestinya menjadi tanggung jawab seluruh elemen bangsa sehingga di masa akan tiba generasi yang memikul beban dan tanggung jawab bangsa ini akan menjadi generasi lebih baik dibandingkan sekarang.



BAB III
PENUTUP

A.  KESIMPULAN
Setiap orang yang melaksanakan penyalahgunaan Narkoba disebabkan beberapa faktor yaitu faktor internal dan faktor eksternal.
-        Faktor Internal : disebabkan karena keadaan keluarga yang kurang serasi dan sebagai jalan pintas untuk melupakan kasus .
-        Faktor Eksternal : imbas dari sahabat dan keadaan lingkungan yang kurang baik.
B. SARAN
Agar para generasi muda bisa menghindari penyalahgunaan narkoba dibutuhkan dukungan dari beberapa pihak ibarat dari keluarga dan lingkungan tempat tinggal.






DAFTAR PUSTAKA

Bewana, satya. 2008. membantu pemulihan pecandu Narkoba dan keluarganya. Jakarta : Balai Pustaka.
Martono, Lydia Harlina. 2008. Menangkal narkoba dan kekerasan. Jakarta : Balai Pustaka.




Sumber http://risalridwan.blogspot.com