Monday, December 4, 2017

√ Pengertian Wakaf Dan Aturan Wakaf Dalam Islam (Bahas Lengkap)

Pengertian Wakaf dan Hukum Wakaf Dalam Islam (Bahas Lengkap) – Dalam Islam sudah tidak ajaib lagi dengan kata “wakaf”. Benda yang sanggup diwakafkan merupakan benda yang tahan lama, tidak hanya sekali pakai dan benda tersebut bernilai berdasarkan fatwa Islam. Benda wakaf tidak sanggup dimiliki oleh perorangan, benda wakaf diwakafkan kepada sekelompok orang atau orang yang sanggup memanfaatkan benda wakaf tersebut untuk kepentingan umat.


Pengertian Wakaf dan Hukum Wakaf Dalam Islam (Bahas Lengkap)


Berikut ini akan dijelaskan wacana pengertian wakaf berdasarkan bahasa, berdasarkan istilah, para Imam Mazhab dan pemerintah serta hukumnya dalam Islam.


Pengertian Wakaf


Pengertian wakaf secara bahasa bererti ‘menahan’. Menurut istilah syara’ wakaf ialah menahan sesuatu benda yang awet zatnya, untuk diambil keuntungannya untuk kebaikan dan kemajuan Islam. Menahan suatu benda yang awet zatnya sanggup diartikan sebagai perilaku untuk tidak menjual dan tidak memperlihatkan serta tidak pula mewariskan, tetapi hanya menyedekahkan untuk diambil keuntungannya saja dalam pada skala umum (tidak untuk individu tertentu).


Mazhab Imam Syafi’i dan Hambali mendefinisikan wakaf yakni seseorang yang menahan hartanya demi dimanfaatkan dalam segala bidang kemaslahatan dengan tetap melanggengkan harta tersebut sebagai wujud ketundukan kepada Allah. Selanjutnya definisi wakaf dari mazhab Hanafi yaitu menahan harta benda dengan melepaskan hak kepemilikannya menjadi milik Allah. Seseorang yang mewakafkan sesuatu berarti ia melepaskan kepemilikan harta tersebut dan memberikannya kepada Allah untuk sanggup memperlihatkan keuntungannya kepada insan secara tetap dan terus-menerus, dihentikan dijual, dihibahkan, ataupun diwariskan.


Pengertian yang sedikit berbeda dari imam Abu Hanafi yaitu menahan harta benda atas kepemilikan orang yang berwakaf dari balasannya atau menyalurkan manfaat dari harta tersebut kepada orang-orang yang dicintainya. Merujuk pada definisi dari Abu Hanifah sanggup dipahami bahwa harta tersebut ada dalam pengawasan orang yang berwakaf (wakif) selama ia masih hidup. Hal tersebut sanggup diwariskan kepada jago warisnya kalau ia sudah meninggal baik untuk dijual atau dihibahkan.


Pengertian wakaf yang lain dari mazhab Maliki yaitu memperlihatkan sesuatu hasil manfaat dari harta, dimana harta pokoknya tetap atas kepemilikan pemberi manfaat tersebut walaupun hanya sesaat.


Bertolak pada pandangan semua Imam, pemerintah Indonesia juga mengeluarkan peraturan terkait wakaf. Peraturan pemerintah no. 28 tahun 1977 yaitu perbuatan aturan seseorang atau tubuh aturan yang memisahkan sebagian harta kekayaannya yang berupa tanah milik dan melembagakannya untuk selama-lamanya. Bagi kepentingan peribadatan atau keperluan umum lainnya sesuai dengan fatwa agama Islam.


Dengan berbekal pemahaman terhadap beberapa pandangan terkait wakaf, kita sanggup mengambil kesimpulan bahwa wakaf itu termasuk salah satu diantara macam pemberian. Namun hanya boleh diambil keuntungannya dan bendanya harus tetap utuh. Oleh alasannya yaitu itu, harta yang layak untuk diwakafkan yaitu harta yang tidak habis digunakan dan umumnya tidak sanggup dipindahkan, mislanya tanah, bangunan, dan sejenisnya. Utamanya untuk kepentingan umum, contohnya untuk masjid, mushola, pondok pesantren, panti asuhan, jalan umum, dan sebagainya.


Hukum Wakaf Dalam Islam


Secara aturan wakaf sama dengan amal jariah. Melihat dari sifatnya wakaf tidak sekadar berdema dengan membuatkan harta menyerupai kebanyakan amal sedekah. Namun lebih besar pahala yang akan didapat oleh orang yang berwakaf. Tingkat kebermanfaatan wakaf juga menjangkau banyak orang alasannya yaitu sasarannya yaitu kemanfaatan secara umum, tidak tertuju pada individu. Pahala yang diterima mengalir terus menerus selama barang atau benda yang diwakafkan itu masih berkhasiat dan bermanfaat. Hukum wakaf adalah sunah. Ditegaskan dalam sebuah hadits:


Pengertian Wakaf dan Hukum Wakaf Dalam Islam  √ Pengertian Wakaf dan Hukum Wakaf Dalam Islam (Bahas Lengkap)


Artinya: “Apabila anak Adam meninggal dunia maka terputuslah semua amalnya, kecuali tiga (macam), yaitu sedekah jariyah (yang mengalir terus), ilmu yang dimanfaatkan, atau anak shaleh yang mendoakannya.” (HR Muslim)


Pengertian Wakaf dan Hukum Wakaf Dalam Islam  √ Pengertian Wakaf dan Hukum Wakaf Dalam Islam (Bahas Lengkap)


Harta yang diwakafkan dihentikan dijual, dihibahkan atau diwariskan. Akan tetapi, harta wakaf tersebut harus secara terus menerus sanggup dimanfaatkan untuk kepentingan umum sebagaimana maksud orang yang mewakafkan. Hadits Nabi yang artinya: “Sesungguhnya Umar telah mendapat sebidang tanah di Khaibar. Umar bertanya kepada Rasulullah SAW; Wahai Rasulullah apakah perintahmu kepadaku sehubungan dengan tanah tersebut? Beliau menjawab: Jika engkau suka tahanlah tanah itu dan sedekahkan manfaatnya! Maka dengan petunjuk dia itu, Umar menyedekahkan tanahnya dengan perjanjian tidak akan dijual tanahnya, tidak dihibahkan dan tidak pula diwariskan.” (HR Bukhari dan Muslim)


Pengetahuan dasar wacana wakaf agar sanggup menciptakan kita lebih memahami fungsi sosial kita sebagai manusia. Hukum wakaf mengajarkan kita wacana nilai kemuliaan seorang insan yang harusnya diukur dari tingkat kebermanfaatannya sebagai insan untuk sesamanya dan agamanya. Mari menjadi mulia dengan terus menjadi lebih bermanfaat untuk sesama dan agama.


Demikianlah pembahasan mengenai Pengertian Wakaf dan Hukum Wakaf Dalam Islam (Bahas Lengkap), agar sanggup memperlihatkan manfaat bagi kita semua. Terimakasih 🙂



Sumber http://www.seputarpengetahuan.co.id