Wednesday, December 6, 2017

√ Pengertian Amandemen Uud 1945 Dan Fungsinya (Bahas Lengkap)

Pengertian Amandemen Undang-Undang Dasar 1945 dan Fungsinya (Bahas Lengkap) – Salah satu pertanyaan yang mungkin masih ada dalam sebagian besar masyrakat Indonesia yaitu apakah amandemen Undang-Undang Dasar 1945 perlu dilakukan? Sebelum merenungi lebih jauh pertanyaan tersebut, perlu terlebih dahulu kita memahami pengertian atau definisi amandemen. Bermodal pemahaman tersebut barulah kita mengerti maksud dan tujuan dari diadakannya amandemen Undang-Undang Dasar 1945.



Pengertian Amandemen Undang-Undang Dasar 1945 dan Fungsinya (Bahas Lengkap)


Mari kita bahas pengertiannya terlebih dahulu dengan secama.


Pengertian Amandemen Undang-Undang Dasar 1945


Secara harfiah, amandemen berasal dari Bahasa Inggris: to amend diartikan sebagai menciptakan lebih baik dan menghapus sebuah kesalahan. Lebih jauh amandemen diartikan sebagai sebuah perubahan yang lebih baik dan mengoreksi sebuah kesalahan. Amandemen yang pokok tidak sembarangan, hal itu merupakan hal yang serius. Konstitusi itu merupakan aturan tertinggi dalam bernegara. Jika ingin menyempurnakan konstitusi satu-satunya pilihan ialah amandemen.


Amandemen haruslah difahami sebagai penambahan atau perubahan pada sebuah konstitusi yang merupakan bab tidak terpisahkan dari naskah aslinya dan diletakkan pada dokumen yang bersangkutan. Pengertian lebih lanjut yaitu amandemen bukan sekedar menyisipkan kata-kata atau perihal gres dalam teks. Amandemen bukan pula penggantian. Mengganti berarti melaksanakan perubahan total dengan merumuskan konstitusi gres meliputi hal-hal fundamental menyerupai mengganti bentuk negara, dasar negara, maupun bentuk pemerintahan. Dalam amandemen Undang-Undang Dasar 1945 kiranya terperinci bahwa tidak ada maksud untuk mengganti dasar negara Pancasila, bentuk negara kesatuan, maupun bentuk pemerintahan presidensil.


Komitmen yang ditegakkan untuk tidak melaksanakan perubahan terhadap hal-hal yang fundamental yaitu kepastian untuk tidak melaksanakan perubahan atas pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Berpegang dari hal tersebut terperinci bahwa yang harus mendasari amandemen Undang-Undang Dasar 1945 yaitu semangat untuk menyempurnakan, memperjelas, memperbaiki kesalahan, dan melaksanakan koreksi terhadap pasal-pasal yang ada. Tindakan tersebut dihentikan menyimpang dari hal-hal yang fundamental dalam Undang-Undang Dasar 1945 itu sendiri.


Uraian tersebut mengantarkan kita pada simpulan bahwa tujuan dari amandemen Undang-Undang Dasar 1945 yaitu untuk menyempurnakan Undang-Undang Dasar yang sudah ada semoga tetap sesuai dengan perkembangan zaman. Amandemen yang dilakukan bertujuan untuk pembiasaan dan mengantarkan bangsa ini menuju perubahan yang lebih baik di banyak sekali bidang dan merujuk pada kepentingan rakyat.


Fungsi Amandemen Undang-Undang Dasar 1945


Pengertian kita wacana amandemen menciptakan kita memahami maksud mulia dibalik amandemen Undang-Undang Dasar 1945. Undang-Undang Dasar 1945 akan selalu menjadi dasar dan mengikat pemerintah, lembaga-lembaga negara, forum masyarakat, dan juga mengikat setiap warga negara Indonesia dimanapun mereka berada. Sebagai aturan dasar, Undang-Undang Dasar 1945 berisi norma-norma, dan aturan-aturan yang harus ditaati dan dilaksanakan oleh semua komponen yang membangun negara.


Undang-undang Dasar bukanlah aturan yang sembarangan, tetapi aturan yang menjadi dasar atau patokan inti. Sebuah aturan dasar yang tertulis yang harus tetap menjadi pondasi dari seluruh komponen negara Indonesia. Dengan demikian setiap produk aturan menyerupai undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, ataupun bahkan setiap tindakan atau kebijakan pemerintah haruslah berlandaskan dan bersumber pada peraturan yang lebih tinggi.


Pada alhasil kesemuanya peraturan perundang-undangan tersebut harus sanggup dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Dasar 1945 yang muaranya yaitu Pancasila sebagai sumber dari segala sumber aturan negara. Tentu tidak diperkenankan ada kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah hanya menguntungkan sebagian pihak saja. Hal tersebut tentu sangat jauh keluar dari rumusan mulia Undang-Undang Dasar 1945. Pada kedudukan yang menyerupai itu, Undang-Undang Dasar 1945 ada dalam kerangka tata urutan perundang-udangan atau hierarki peraturan perundangan di Indonesia menempati kedudukan yang tertinggi.


Dalam hubungan ini, Undang-Undang Dasar 1945 mempunyai fungsi yang sangat penting sebagai alat kontrol, dalam artian Undang-Undang Dasar 1945 mengontrol apakah norma aturan yang lebih rendah sesuai atau menyimpang dengan norma aturan yang lebih tinggi. Tentu pada alhasil akan dipertanyakan apakah norma-norma aturan tersebut bertentangan atau tidak dengan ketentuan Undang-Undang Dasar 1945. Selain fungsi dasar tersebut Undang-Undang Dasar 1945 juga mempunyai fungsi sebagai aliran atau contoh dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara.


 Salah satu pertanyaan yang mungkin masih ada dalam sebagian besar masyrakat Indonesia ada √ Pengertian Amandemen Undang-Undang Dasar 1945 dan Fungsinya (Bahas Lengkap)


Dalam Undang-Undang Dasar 1945 juga terkandung:



  1. Materi pengaturan sistem pemerintahan, termasuk pengaturan wacana kedudukan, tugas, wewenang, dan hubungan antara lembaga-lembaga negara

  2. Hubungan negara dengan warga negara baik dibidang politik, ekonomi, sosial, dan budaya maupun hankam.


Sebagai penegasan dalam pembahasan kali ini, penting juga untuk merangkum fungsi amandemen untuk mendampingi wawasan kita dalam memahami fungsi penting Undang-Undang Dasar 1945.



  1. Menyempurnakan aturan dasar mengenai tatanan negara.

  2. Menyempurnakan aturan dasar mengenai penyelenggaraan negara secara demokratis.

  3. Menyempurnakan aturan dasar mengenai jamina kedaulatan rakyat.

  4. Menyempurnakan aturan dasar mengenai kehidupan berbangsa dan bernegara.


Demikianlah pembahasan kita kali ini mengenai Pengertian Amandemen Undang-Undang Dasar 1945 dan Fungsinya (Bahas Lengkap), semoga artikel diatas sanggup bermanfat dan menambah wawasan kita semua. Terimakasih 🙂


Baca juga:




Sumber http://www.seputarpengetahuan.co.id