Wednesday, December 6, 2017

√ Pembagian Terstruktur Mengenai Daerah Uji Kompetensi (Tuk)

Berdasarkan lokasinya, TUK diklasifikasikan menjadi dua ialah TUK di kawasan kerja dan TUK bukan di kawasan kerja (PBNSP 206:4.3.1)

A. TUK di kawasan kerja 
- Merupakan bab dari industri dimana proses produksi dilakukan. TUK di kawasan kerja sanggup bersifat permanen di suatu kawasan atau bersifat berpindah tempat/ mobile (PBNSP 206: 4.3.2).
- TUK dibuat oleh industri/ organisasi/ perusahaan yang mengoperasikan sistem kerja yang baik (good practices).
- TUK mempunyai personil yang bertanggung jawab terhadap kelancaran pelaksanaan uji.
- LSP memutuskan panduan TUK di kawasan kerja sesuai dengan denah sertifikasi yang diacu, meliputi antara lain persyaratan TUK, tata cara verifikasi TUK dan penetapan TUK terverifikasi.
- Verifikasi TUK di kawasan kerja diberikan dengan surat keputusan penetapan verifikasi oleh LSP.

B. TUK bukan di kawasan kerja
- Diklasifikasikan lagi menjadi dua ialah TUK mandiri dan TUK sewaktu (PBNSP 206: 4.3.3).
- TUK mandiri merupakan bab dari forum berdikari yang berkomitmen untuk dipakai sebagai kawasan uji secara berkelanjutan, yang umumnya berada di lingkungan forum pendidikan dan training (PBNSP 206: 4.3.3.1).
- TUK sewaktu merupakan kawasan yang dipakai sekali waktu ketika uji kompetensi dilaksanakan, contohnya berupa ruang pertemuan, yang ditata dan dilengkapi sesuai kebutuhan uji kompetensi (PBNSP 206: 4.3.3.2). 

# Ketentuan TUK Mandiri:
  TUK berdikari dipersiapkan pembentukannya oleh forum pendidikan dan training atau  forum lain yang legal, dan disahkan melalui surat keputusan dari organisasi induknya.
  Organisasi TUK berdikari minimal terdiri dari kepala TUK, bab teknik operasional dan bab mutu.
  Kepala TUK mempunyai tugas-tugas  sbb: melaksanakan penyiapan penyelenggaraan uji kompetensi, menjaga kesesuaian TUK terhadap persyaratan sesuai Pedoman BNSP ini dan persyaratan dari LSP terkait, menyiapkan rencana kegiatan dan anggaran pelaksanaan uji kompetensi,
  Bidang teknis uji kompetensi mempunyai tugas: menyiapkan sarana dan prasarana uji om-petensi,
memfasilitasi proses Uji Kompetensi, menyiapkan asesor kompetensi sebagai pen-damping jikalau diharapkan terhadap asesor kompetensi yang ditugaskan oleh LSP.
  Bagian administrasi mutu mempunyai tugas: menerapkan sistem dan mekanisme TUK sesuai Pedoman ini, memelihara berlangsungnya sistem dan mekanisme TUK sesuai aliran ini, melaksanakan audit internal dan kaji ulang manaje-men TUK.
  Fungsi, Tugas dan Wewenang TUK:
TUK berdikari mempunyai fungsi sebagai kawasan penyelenggaraan uji kompetensi, dan fungsi pemeliharaan dan penilaian penerapan standar kompetensi dalam uji kompetensi.
TUK berdikari mempunyai tugas: Menyiapkan kawasan uji kompetensi yang sesuai kawasan kerja, mengkoordinasikan pelaksanaan uji kompetensi termasuk proposal penugasan asesor kompetensi, mendapatkan registrasi pemohon sertifikasi untuk disampaikan ke LSP, menciptakan proposal bahan uji kompetensi ke LSP, Mengkaji ulang pelaksanaan uji kompetensi di TUK.
Wewenang TUK madiri: Menetapkan kebutuhan biaya pelaksanaan uji kompetensi di TUK, mempromosikan uji kompetensi di wilayah kerjanya, mempromosikan organisasinya sebagai TUK yang terverifikasi, mengusulkan hasil penilaian penerapan standar kompetensi dalam pelaksanaan uji kompetensi.

Sarana dan Perangkat:
Sarana: 
- TUK berdikari sebaiknya mempunyai kantor tetap sekurang-kurangnya dalam waktu 2 (dua) tahun dan harus memliki sarana kerja yang memadai.
- TUK sebaiknya mempunyai asesor kompetensi sesuai dengan ruang lingkup TUK, biar sanggup menjadi bab dari tim asesor kompetensi LSP dengan persyaratan tetap menjaga ketidakber-pihakan. 
Perangkat:
- Peralatan dan piranti lunak yang dipakai untuk uji kompetensi harus bisa menghasilkan akurasi yang diharapkan dan harus sesuai dengan spesifikasi yang relevan;
- Jika memakai peralatan di luar pengawasannya yang tetap, harus dipastikan persyarataan standar ini dipenuhi.
- Peralataan harus dipelihara kinerjanya;
- Peralatan pengujian, termasuk piranti keras dan piranti lunak, dijaga keamanannya dari penyetelan yang akan menjadikan ketidak-absahan hasil pengujian;

# Ketentuan TUK Sewaktu:
Pengelolaan TUK (PBNSP 206:4.6.1.)
   - Penggunaan suatu kawasan sebagai TUK sewaktu ditetapkan oleh pengelola kawasan tersebut.
   - TUK mempunyai personil yang bertanggung jawab terhadap kelancaran pelaksanaan uji.
Verifikasi dan Penetapan TUK PBNSP 206:4.6.2.)
   - LSP memutuskan panduan TUK sewaktu sesuai dengan denah sertifikasi yang diacu, meliputi antara lain persyaratan TUK, tata cara verifikasi TUK dan penetapan TUK terverifikasi.
   - LSP memastikan kelayakan TUK sesuai panduan yang telah ditetapkan.
Sumber http://farihinmuhamad.blogspot.com