Islam mengajarkan kita untuk tidak boleh berputus asa dan menganjurkan untuk senantiasa berikhtiar (usaha) dalam menggapai karunia Allah SWT. Demikian pula dengan impian mempunyai keturunan sesudah adanya ijab kabul yang sah. Betapa bahagianya kita jikalau sesudah menikah mendapat karunia yang sangat indah yaitu seorang bayi. Bagaimana dengan seseorang yang ternyata sesudah menikah bertahun-tahun belum mempunyai keturunan? Berfikirlah postif! Ya mungkin Allah belum percaya kepada kita sebab kita belum dianggap bisa menjaga amanatnya (anak) tapi apa salahnya jikalau kita terus berusaha dan berdoa, meminta kepada Allah semoga diberikan karunia yang sangat indah tersebut. Salah satu cara yang mungkin sanggup dilakukan yakni dengan menggunakan proses bayi tabung. Karena percayalah Allah niscaya menunjukkan segala sesuatu yang terbaik untuk hambanya.
Dalam blog ini, saya akan membuatkan ilmu perihal jadwal bayi tabung yang mungkin akan bermanfaat bagi kita semua. Selamat membaca
Pengertian
Bayi tabung atau pembuahan in vitro adalah sebuah teknik pembuahan yang sel telur (ovum) dibuahi di luar badan wanita. Ini merupakan salah satu metode untuk mengatasi problem kesuburan dikala metode lainnya tidak berhasil.
Proses Bayi Tabung
Proses bayi tabung yakni proses dimana sel telur perempuan dan sel sperma laki-laki diambil untuk menjalani proses pembuahan. Proses pembuahan sperma dengan ovum dipertemukan di luar kandungan pada satu tabung yang dirancang secara khusus. Setelah terjadi pembuahan kemudian menjadi zygot kemudian dimasukkan ke dalam rahim hingga dilahirkan.
Hukum bayi tabung berdasarkan pandangan islam
Masalah perihal bayi tabung ini memunculkan banyak pendapat, boleh atau tidak? Misalnya Majlis Tarjih Muhammadiyah dalam Muktamarnya tahun 1980, mengharamkan bayi tabung dengan sperma donor sebagaimana diangkat oleh Panji Masyarakat edisi nomor 514 tanggal 1 September 1986. Lembaga Fiqih Islam Organisasi Konferensi Islam (OKI) dalam sidangnya di Amman tahun 1986 mengharamkan bayi tabung dengan sperma donor atau ovum, dan membolehkan pembuahan buatan dengan sel sperma suami dan ovum dari isteri sendiri.
- Pengambilan sel telur
Pengambilan sel telur dilakukan dengan dua cara, cara pertama : indung telur di pegang dengan penjepit dan dilakukan pengisapan. Cairan folikel yang berisi sel telur di periksa di mikroskop untuk ditemukan sel telur. Sedangkan cara kedua ( USG) folikel yang tampak di layar ditusuk dengan jarum melalui v@gin@ kemudian dilakukan pengisapan folikel yang berisi sel telur menyerupai pengisapan laparoskopi.
pendapat ulama
·Yusuf Qardawi menyampaikan dalam keadaan darurat atau hajat melihat atau memegang aurat diperbolehkan dengan syarat keamanan dan nafsu sanggup dijaga. Hal ini sejalan dengan kaidah ushul fiqih:
“ Kebutuhan yang sangat penting itu diperlakukan menyerupai keadaan terpaksa ( darurat). Dan keadaan darurat itu membolehkan hal-hal yang dilarang”.
·Menurut irit penulis yakni keadaan menyerupai ini di sebut dengan keadaan darurat , dimana orang lain boleh melihat dan memegang aurat besar wanita. Karena belum ditemukan cara lain dan kesempatan unutuk melihat dan memegang aurat perempuan itu ditujukan semata- mata hanya untuk kepentingan medis yang tidak menjadikan rangsangan.
- Pengambilan sel sperma
Untuk mendapat sperma laki- laki sanggup ditempuh dengan cara :
Istimna’ ( onani)
Azl ( senggama terputus)
Dihisap dari pelir ( t3st1s)
Jima’ dengan menggunakan k0nd0m
Sperma yang ditumpahkan kedalam v@gin@yang disedot sempurna dengan spuit
Sperma mimpi malam
Istimna’ ( onani)
Azl ( senggama terputus)
Dihisap dari pelir ( t3st1s)
Jima’ dengan menggunakan k0nd0m
Sperma yang ditumpahkan kedalam v@gin@yang disedot sempurna dengan spuit
Sperma mimpi malam
Diantara kelima cara diatas, cara yang dipandang baik yakni dengan cara onani ( mastrubasi) yang dilakukan di rumah sakit.
pendapat ulama
·Ulama Malikiyah, Syafi’iyah, Zaidiyah, mengharamkan secara multak berdasarkan Al-Qur’an surat Al- Mu’minun ayat 5-7, dimana Allah telah memerintahkan insan untuk menjaga kehormatan kelamin dalam setiap keadaan, kecuali terhadap istri dan budak.
·Ulama Hanabilah mengharamkan onani, kecuali khawatir berbuat zina atau terganggu kesehatannya, sedang ia tidak punya istri atau tidak bisa kawin. Yusuf Qardawi juga sependapat dengan ulama Hanabilah.
·Ulama Hanafiyah beropini bahwa istimna’ pada prinsipnya diharamkan, namun istimna’ diperbolehkan dalam keadaan tertentubahkan wajib, jikalau dikhawatirkan jatuh kepada perbuatan zina. Hal ini didasari oleh kaidah ushul adalah:
“Wajib menempuh ancaman yang lebih ringan diantara dua bahaya”
Ada 2 hal yang menyebutkan bahwa bayi tabung itu halal, yaitu:
- Sperma tersebut diambil dari si suami dan indung telurnya diambil dari istrinya kemudian disemaikan dan dicangkokkan ke dalam rahim istrinya.
- Sperma si suami diambil kemudian di suntikkan ke dalam akses rahim istrinya atau pribadi ke dalam rahim istrinya untuk disemaikan.
Hal tersebut dibolehkan asal keadaan suami isteri tersebut benar-benar memerlukan inseminasi buatan untuk membantu pasangan suami isteri tersebut memperoleh keturunan.
Sebaliknya, Ada 5 hal yang membuat bayi tabung menjadi haram yaitu:
- Sperma yang diambil dari pihak laki-laki disemaikan kepada indung telur pihak perempuan yang bukan istrinya kemudian dicangkokkan ke dalam rahim istrinya.
- Indung telur yang diambil dari pihak perempuan disemaikan kepada sperma yang diambil dari pihak lelaki yang bukan suaminya kemudian dicangkokkan ke dalam rahim si wanita.
- Sperma dan indung telur yang disemaikan tersebut diambil dari sepasang suami istri, kemudian dicangkokkan ke dalam rahim perempuan lain yang bersedia mengandung persemaian benih mereka tersebut.
- Sperma dan indung telur yang disemaikan berasal dari lelaki dan perempuan lain kemudian dicangkokkan ke dalam rahim si istri.
- Sperma dan indung telur yang disemaikan tersebut diambil dari seorang suami dan istrinya, kemudian dicangkokkan ke dalam rahim istrinya yang lain.
Jumhur ulama menghukuminya haram. Karena sama hukumnya dengan zina yang akan mencampur adukkan nashab dan sebagai akibat, hukumnya anak tersebut tidak sah dan nasabnya hanya berafiliasi dengan ibu yang melahirkannya. Sesuai firman Allah dalam surat (At-Tiin: 4) adalah:
“Sesungguhnya kami telah membuat insan dalam bentuk yang sebaik- baiknya”
Dan hadist Rasululloh Saw:
“Tidak boleh orang yang beriman kepada Allah dan hari final menyirami air spermanya kepada flora orang lain ( v@gin@ perempuan bukan istrinya). HR. Abu Daud At- Tarmidzi yang dipandang shahih oleh Ibnu Hibban”.
Kesimpulan
Menurut saya, bayi tabung dibolehkan jikalau sel telur dan sperma berasal dari pasangan suami dan isteri yang sah serta sesudah pembuahan diluar rahim tersebut berhasil, maka sel hasil pembuahan tersebut dimasukan kembali kedalam rahim isteri yang sah. apabila salah satu sel (telur atau sperma) bukan berasal dari pasangan suami isteri yang sah maka itu diharamkan.