Wednesday, December 13, 2017

√ Kiprah Makalah Ihwal Bank

BAB I
PENDAHULUAN


1.1.      LATAR BELAKANG
Seperti diketahui banyak orang, “bank” dikenal sebagai forum keuangan yang kegiatan utamanya mendapatkan simpanan giro, tabungan dan deposito. Selain itu bank juga dikenal sebagai daerah untuk meminjam uang (kredit) bagi masyarakat yang membutuhkannya. Juga dikenal sebagai daerah untuk menukar uang, memindah uang atau mendapatkan segala macam bentuk pembayaran dan setoran mirip pembayaran listrik, telepon, air, pajak, uang kuliah dan pembayaran lainnya.
“Bank” yaitu tubuh perjuangan yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan meyalurkannya pada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan kehiduapan rakyat banyak, mirip yang tertuang dalam Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 tanggal 10 Nopember 1998.
Berbicara mengenai Bank pastilah tidak terlepas dari duduk kasus keuangan. Aktivitas perbankan yang pertama yaitu menghimpun dana dari masyarakat luas yang dikenal dengan istilah di dunia perbankan yaitu kegiatan (Funding). Pengertian menghimpun dana maksudnya yaitu mengumpulkan atau mencari dana dengan cara membeli dari masyarakat luas.
Pembelian dana dari masyarakat ini diakukan oleh Bank dengan cara memasang banyak sekali taktik semoga masyarakat mau menanamkan dananya dalam bentuk simpanan. Jenis simpanan yang dipilih oleh masyarakat yaitu mirip giro, tabungan, deposito berjangka dan akta deposito. Oleh lantaran itu pihak perbankan harus menawarkan banyak sekali rangsangan dan kepercayaan sehingga masyarakat berniat untuk menanamkan dananya.
Besarnya bunga kredit sangat dipengaruhi oleh besarnya bunga simpanan. Semakin besar atau mahal bunga simpanan, maka semakin besar pula bunga pinjamanan dan demikian pula sebaliknya. Disamping bunnga simpanan, dampak besar kecilnya bunga pinjaman juga dipengaruhi oleh keuntungan yang diambil, biaya operasi yang dikeluarkan, cadangan resiko kredit macet, pajak serta dampak lainnya. Kaprikornus sanggup disimpulkan bahwa kegiatan menghimpun dana (Funding) dan menyalurkan uang (Lending) ini merupakan kegiatan utama perbankan
Dalam pertumbuhan ekonomi sebenarnya, sejauhmana peranan bank dalam membantu perjuangan para nasabah yang memerlukan dana, baik dana Investasi maupun dana untuk modal kerja diharapkan adanya peningkatan pembangunan di banyak sekali sektor.
Bagi pemerintah sendiri dengan menyebarnya pemberian kredit akan menambah penerimaan pajak dari keuntungan dari para nasabah dan bank dan adanya kesempatan kerja jikalau kredit dipakai sebagai pembangunan perjuangan gres atau ekspansi perjuangan sehingga sanggup menyedot tenaga kerja baru.
Meningkatnya jumlah barang dan jasa jelaslah bahwa sebagian besar kredit yang disalurkan akan sanggup meningkatkan jumlah barang yang beredar di masyarakat.
Akan menambah deviasa negara terutama untuk produk-produk yang sebelumnya diimpor dan apabila sudah sanggup diproduksi di dalam negeri dengan akomodasi kredit, yang terang akan menghemat devisa negara.
Yang menjadikan permasalahan ketika ini yaitu apakah seluruh bank-bank swasta yang ada di Indonesia sanggup dikatakan sehat dan para nasabah untuk mendapatkan dana sanggup memenuhi syarat-syarat yang berlaku di dunia perbankan.
Bank-bank swasta di Indonesia tidaklah seluruhnya sanggup dikatakan sehat. Adanya ijin pendirian bank umum, biasanya akan diberikan sesuai dengan persyaratan yang berlaku. Sedangkan berdasarkan Undang-undang Nomor 10 tahun 1998, persyaratan pendirian sebuah bank yaitu :
•    Susunan organisasi dan kepengurusan.
•    Permodalan.
•    Kepemilikan.
•    Keahlian di bidang perbankan.
•    Kebijakan rencana kerja.
Setelah sebuah bank terbentuk apakah bank tersebut dalam kondisi yang sehat sehingga Bank Indonesia sebagai pengawas dan pembina bank-bank sanggup menawarkan instruksi atau petunjuk bagaimana bank tersebut harus dijalankan bahkan tidak boleh kegiatan operasinya.




BAB II
PEMBAHASAN


2.1. Pengertian bank
Bank yaitu sebuah daerah di mana uang disimpan dan dipinjamkan. Menurut Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 10 November 1998 wacana perbankan, yang dimaksud dengan bank yaitu tubuh perjuangan yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidur rakyat banyak. Dari pengertian di atas sanggup dijelaskan secara lebih luas lagi bahwa bank merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang keuangan, artinya acara perbankan selalu berkaitan dalam bidang keuangan.
Fungsi utama dari bank yaitu menyediakan jasa menyangkut penyimpanan nilai dan ekspansi kredit. Evolusi bank berawal dari awal tulisan, dan berlanjut hingga kini di mana bank sebagai institusi keuangan yang menyediakan jasa keuangan. Sekarang ini bank yaitu institusi yang memegang lisensi bank. Lisensi bank diberikan oleh diktatorial supervisi keuangan dan menawarkan hak untuk melaksanakan jasa perbankan dasar, mirip mendapatkan tabungan dan menawarkan pinjaman.
Kata bank berasal dari bahasa Italia banca atau uang. Biasanya bank menghasilkan untung dari biaya transaksi atas jasa yang diberikan dan bunga dari pinjaman.
Situs lain mengatakan, Masyarakat pada umumnya telah mengetahui bahwa bank itu yaitu daerah menabung, menyimpan uang ataupun meminjam uang bagi masyarakat yang membutuhkan. Berikut akan disampaikan dua definisi bank, sebagai berikut:
a) Menurut Undang-Undang No. 10 Tahun 1998, wacana Perbankan menyatakan: Bank yaitu tubuh perjuangan yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
b) Menurut Prof. G.M. Verryn Stuart mendefinisikan: Bank yaitu suatu tubuh yang bertujuan untuk memuaskan kebutuhan kredit, baik dengan alat pembayarannya sendiri atau dengan uang yang diperolehnya dariorang lain maupun dengan jalan memperedarkan alat-alat penukar gres berupa uang giral.
c) Somary beropini bahwa bank yaitu suatu tubuh yang berfungsi sebagai pengambil dan pemberi kredit, baik untuk jangka pendek maupun jangka panjang.
Dari definisi di atas sanggup disimpulkan bahwa bank merupakan daerah penyimpanan uang, pemberi atau penyalur kredit dan juga mediator dalam kemudian lintas pembayaran.

2.2. Peranan Perbankan dalam Perkonomian
Para mahir perbankan di negara-negara maju mendefinisikan bank umum sebagai institusi keuangan yang berorientasi laba. Untuk memperoleh keuntungan tersebut bank umum melaksanakan fungsi intermediasi. Karena diizikan mengumpulkan dana dalam bentuk deposito, bank umum disebut juga sebagai forum keuangan depositori. Berdasarkan kemampuannya membuat uang (giral), bank umum sanggup juga disebut sebagai bank umum pencipta uang giral.
Pengertian bank umum berdasarkan Undang-Undang No. 10 tahun 1998 :
“Bank Umum yaitu bank yang melaksanakan kegiatan perjuangan secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya menawarkan jasa dalam kemudian lintas pembayaran.“
Fungsi-fungsi bank umum yang diuraikan di bawah ini menujukkan betapa pentingnya keberadaan bank umum dalam perekonomian modern, yaitu :
1.    Penciptaan uang
Uang yang diciptakan bank umum yaitu uang giral, yaitu alat pembayaran lewat prosedur pemindahbukuan (kliring). Kemampuan bank umum membuat uang giral mengakibatkan possisi dan fungsinya dalam pelaksanaan kebijakan moneter.
Bank sentral sanggup mengurangi atau menambah jumlah uang yang beredar dengan cara menghipnotis kemampuan bank umum membuat uang giral.
2.    Mendukung Kelancaran Mekanisme Pembayaran
Fungsi lain dari bank umum yang juga sangat penting yaitu mendukung kelancaran prosedur pembayaran. Hal ini dimungkinkan lantaran salah satu jasa yang ditawarkan bank umum yaitu jasa-jasa yang berkaitan dengan prosedur pembayaran.
Beberapa jasa yang amat dikenal yaitu kliring, transfer uang, penerimaan setoran-setoran, pemberian akomodasi pembayaran dengan tunai, kredit, fasilitas-fasilitas pembayaran yang gampang dan nyaman, mirip kartu plastik dan sistem pembayaran elektronik.
3.    Penghimpunan Dana Simpanan Masyarakat
Dana yang paling banyak dihimpun oleh bank umum yaitu dana simpanan. Di Indonesia dana simpanan terdiri atas giro, deposito berjangka, akta deposito, tabungan dan atau bentuk lainnya yang sanggup dipersamakan dengan itu. Kemampuan bank umum menghimpun dana jauh lebih besar dibandingkan dengan lembaga-lembaga keuangan lainnya. Dana-dana simpanan yang berhasil dihimpun akan disalurkan kepada pihak-pihak yang membutuhkan, utamanya melalui penyaluran kredit.

4.    Mendukung Kelancaran Transaksi Internasional
Bank umum juga sangat dibutuhkan untuk memudahkan dan atau memperlancar transaksi internasional, baik transaksi barang/jasa maupun transaksi modal. Kesulitan-kesulitan transaksi antara dua pihak yang berbeda negara selalu muncul lantaran perbedaan geografis, jarak, budaya dan sistem moneter masing-masing negara. Kehadiran bank umum yang beroperasi dalam skala internasional akan memudahkan penyelesaian transaksi-transaksi tersebut. Dengan adanya bank umum, kepentingan pihak-pihak yang melaksanakan transaksi internasional sanggup ditangani dengan lebih mudah, cepat, dan murah.
5.    Penyimpanan Barang-Barang Berharga
Penyimpanan barang-barang berharga yaitu satu satu jasa yang paling awal yang ditawarkan oleh bank umum. Masyarakat sanggup menyimpan barang-barang berharga yang dimilikinya mirip perhiasan, uang, dan ijazah dalam kotak-kotak yang sengaja disediakan oleh bank untuk disewa (safety box atau safe deposit box). Perkembangan ekonomi yang semakin pesat mengakibatkan bank memperluas jasa pelayanan dengan menyimpan sekuritas atau surat-surat berharga.
6.    Pemberian Jasa-Jasa Lainnya
Di Indonesia pemberian jasa-jasa lainnya oleh bank umum juga semakin banyak dan luas. Saat ini kita sudah sanggup membayar listrik, telepon membeli pulsa telepon seluler, mengirim uang melalui atm, membayar honor pegawai dengan memakai jasa-jasa bank.
Jasa-jasa ini amat memudahkan dan menawarkan rasa kondusif dan nyaman kepada pihak yang menggunakannya.

2.3. PERAN BANK INDONESIA DALAM STABILITAS KEUANGAN
Sebagai otoritas moneter, perbankan dan sistem pembayaran, kiprah utama Bank Indonesia tidak saja menjaga stabilitas moneter, namun juga stabilitas sistem keuangan (perbankan dan sistem pembayaran). Keberhasilan Bank Indonesia dalam menjaga stabilitas moneter tanpa diikuti oleh stabilitas sistem keuangan, tidak akan banyak artinya dalam mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Stabilitas moneter dan stabilitas keuangan mirip dua sisi mata uang yang tidak sanggup dipisahkan. Kebijakan moneter mempunyai dampak yang signifikan terhadap stabilitas keuangan begitu pula sebaliknya, stabilitas keuangan merupakan pilar yang mendasari efektivitas kebijakan moneter. Sistem keuangan merupakan salah satu alur transmisi kebijakan moneter, sehingga bila terjadi ketidakstabilan sistem keuangan maka transmisi kebijakan moneter tidak sanggup berjalan secara normal. Sebaliknya, ketidakstabilan moneter secara mendasar akan menghipnotis stabilitas sistem keuangan akhir tidak efektifnya fungsi sistem keuangan. Inilah yang menjadi latar belakang mengapa stabilitas sistem keuangan juga masih merupakan  kiprah dan tanggung jawab Bank Indonesia.
Pertanyaannya, bagaimana peranan Bank Indonesia dalam memelihara stabilitas sistem keuangan? Sebagai bank sentral, Bank Indonesia mempunyai lima kiprah utama dalam menjaga stabilitas sistem keuangan. Kelima kiprah utama yang meliputi kebijakan dan instrumen dalam menjaga stabilitas sistem keuangan itu adalah:
Pertama, Bank Indonesia mempunyai kiprah untuk menjaga stabilitas moneter antara lain melalui instrumen suku bunga dalam operasi pasar terbuka. Bank Indonesia dituntut untuk bisa menetapkan kebijakan moneter secara sempurna dan berimbang. Hal ini mengingat gangguan stabilitas moneter mempunyai dampak eksklusif terhadap banyak sekali aspek ekonomi.  Kebijakan moneter melalui penerapan suku bunga yang terlalu ketat, akan cenderung bersifat mematikan kegiatan ekonomi. Begitu pula sebaliknya. Oleh lantaran itu, untuk membuat stabilitas moneter, Bank Indonesia telah menerapkan suatu kebijakan yang disebut inflation targeting framework.
Kedua, Bank Indonesia mempunyai kiprah vital dalam membuat kinerja forum keuangan yang sehat, khususnya perbankan. Penciptaan kinerja forum perbankan mirip itu dilakukan melalui prosedur pengawasan dan regulasi. Seperti halnya di negara-negara lain, sektor perbankan mempunyai pangsa yang lebih banyak didominasi dalam sistem keuangan. Oleh alasannya yaitu itu, kegagalan di sektor ini sanggup menjadikan ketidakstabilan keuangan dan mengganggu perekonomian. Untuk mencegah terjadinya kegagalan tersebut, sistem pengawasan dan kebijakan perbankan yang efektif haruslah ditegakkan. Selain itu, disiplin pasar melalui kewenangan dalam pengawasan dan pembuat kebijakan serta penegakan aturan (law enforcement) harus dijalankan. Bukti yang ada memperlihatkan bahwa negara-negara yang menerapkan disiplin pasar, mempunyai stabilitas sistem keuangan yang kokoh. Sementara itu, upaya penegakan aturan (law enforcement) dimaksudkan untuk melindungi perbankan dan stakeholder serta sekaligus mendorong kepercayaan terhadap sistem keuangan. Untuk membuat stabilitas di sektor perbankan secara berkelanjutan, Bank Indonesia telah menyusun Arsitektur Perbankan Indonesia dan rencana implementasi Basel II.
Ketiga, Bank Indonesia mempunyai kewenangan untuk mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran. Bila terjadi gagal bayar (failure to settle) pada salah satu peserta dalam sistem sistem pembayaran, maka akan timbul risiko potensial yang cukup serius dan mengganggu kelancaran sistem pembayaran. Kegagalan tersebut sanggup menjadikan risiko yang bersifat menular (contagion risk) sehingga menjadikan gangguan yang bersifat sistemik. Bank Indonesia menyebarkan prosedur dan pengaturan untuk mengurangi risiko dalam sistem pembayaran yang cenderung semakin meningkat. Antara lain dengan menerapkan sistem pembayaran yang  bersifat real time atau dikenal dengan nama sistem RTGS (Real Time Gross Settlement) yang sanggup lebih meningkatkan keamanan dan kecepatan sistem pembayaran. Sebagai otoritas dalam sistem pembayaran, Bank Indonesia mempunyai isu dan keahlian untuk mengidentifikasi risiko potensial dalam sistem pembayaran.
Keempat, melalui fungsinya dalam riset dan pemantauan, Bank Indonesia sanggup mengakses informasi-informasi yang dinilai mengancam stabilitas keuangan. Melalui pemantauan secara macroprudential, Bank Indonesia sanggup memonitor kerentanan sektor keuangan dan mendeteksi potensi kejutan (potential shock) yang berdampak pada stabilitas sistem keuangan. Melalui riset, Bank Indonesia sanggup menyebarkan instrumen dan indikator macroprudential untuk mendeteksi kerentanan sektor keuangan. Hasil riset dan pemantauan tersebut, selanjutnya akan menjadi rekomendasi bagi otoritas terkait dalam mengambil langkah-langkah yang sempurna untuk meredam gangguan dalam sektor keuangan.
Kelima, Bank Indonesia mempunyai fungsi sebagai jaring pengaman sistim keuangan  melalui fungsi bank sentral sebagai lender of the last resort (LoLR). Fungsi LoLR merupakan kiprah tradisional Bank Indonesia sebagai bank sentral dalam mengelola krisis guna menghindari terjadinya ketidakstabilan sistem keuangan. Fungsi sebagai LoLR meliputi penyediaan likuiditas pada kondisi normal maupun krisis. Fungsi ini hanya diberikan kepada bank yang menghadapi duduk kasus likuiditas dan berpotensi memicu terjadinya krisis yang bersifat sistemik. Pada kondisi normal, fungsi LoLR sanggup diterapkan pada bank yang mengalami kesulitan likuiditas temporer namun masih mempunyai kemampuan untuk membayar kembali. Dalam menjalankan fungsinya sebagai LoLR,  Bank Indonesia harus menghindari terjadinya moral hazard. Oleh lantaran itu, pertimbangan risiko sistemik dan persyaratan yang ketat harus diterapkan dalam penyediaan likuiditas tersebut.

2.4. Peranan Bank Indonesia Dalam Sistem Pembayaran
Bank Indonesia sebagai bank sentral mempunyai peranan penting dalam sistem pembayaran. Ada beberapa pihak yang terlibat di dalam sistem pembayaran yaitu pihak yang menyelenggarakan sistem pembayaran, pihak yang mendukung sistem pembayaran, pihak yang menawarkan jasa dalam sistem pembayaran, dan pihak yang mengatur serta mengawasi sistem pembayaran.
Peranan Bank Indonesia dalam sistem pembayaran sangat luas, lantaran sebagai operator, regulator, dan sekaligus sebagai pengawas. Hubungan bank sentral dengan sistem pembayaran setiap Negara mempunyai kadar yang berbeda, ada yang mempunyai keterlibatan tinggi (Indonesia), dan ada yang sedikit (Hongkong).


BAB III
PENUTUP


3.1. KESIMPULAN
Kebijakan yang diambil pemerintah bila di telah secara jernih bahwasanya merupakan upaya untuk menekan laju pertumbuhan ekonomi secara sengaja, sadar dan dilakukan secara sistematis.
Kondisi kehadiran Dana Moneter Internasional dalam ikut membenahi ekonomi Indonesia yang di kecam banyak pihak lantaran di nilai bonafide oleh pelaku ekonomi Internasional sehingga mereka masih mau bertransaksi dengan Indonesia. Bila tidak ada pemberian IMF, Indonesia bisa dikucilkan dalam perdagangan Internasional, artinya ekonomi Indonesia akan kian terpuruk sehabis tertimpa krisis moneter.
Kondisi makro ekonomi dunia yang sedang dilanda krisis apabila Indonesia ingin menarik investasi absurd lewat proses provitasi BUMN ataupun divestasi bank-bank publik yang dilakukan oleh BPPN, maka Indonesia harus menawarkan insentif lebih bagi para calon investor tersebut. Kebijakan yang diambil oleh pemerintah dilakukan secara sadar, sehingga harus dipikirkan dampak jangka panjang dari kebijakan tersebut dan jangan hingga Indonesia dijauhi oleh investor Internasional.
Disamping itu jikalau para pengusaha diberikan kesempatan untuk mendapatkan kredit maka ia akan berupaya berproduksi untuk menghasilkan keuntungan guna membayar utang dan membayar pajaknya. Upaya yang dilakukan pemerintah yaitu mendorong eksport nasional, terlebih lagi dalam kondisi dunia yang mengalami resesi mirip ini.
Oleh alasannya yaitu itu dibutuhkan kebijakan yang berbeda terutama untuk sektor-sektor yang menjadi prioritas sebagai faktor pendorong pertumbuhan ekonomi.
Dan impian kita semua semoga pemerintah melalui bank-bank yang sehat sanggup menawarkan dana kepada para nasabah yang membutuhkan sekaligus sebagai penunjang pertumbuhan ekonomi di negara Indonesia yang kita cintai ini.



Sumber http://risalridwan.blogspot.com