Assalamu'alaikum wr.wb sobat Guru Jugan, "Selamat Menunaikan Ibadah Puasa" semoga amal ibadah kita dibulan penuh berkah ini diterima oleh Allah SWT. Aamin Yaa Robbal 'Aalamiin.
Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah akan menyederhanakan proses pencairan sumbangan profesi guru (TPG). Hal ini dimaksudkan semoga memudahkan sehingga guru tidak disibukkan oleh pendataan dan pemberkasan, serta dapat lebih fokus mengajar.
Hal ini disampaikan Direktur GTK Madrasah, Suyitno pada pembahasan Juknis Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Madrasah di Jakarta. Menurut Suyitno, Direktorat GTK Madrasah ingin membantu penyederhanaan kiprah para guru semoga mereka tidak terbebani dengan proses manajemen panjang yang terkait dengan dirinya sendiri.
“Selama ini, setiap kali pengajuan pencairan sumbangan profesi guru, harus selalu disertai berkas. Ke depan, data pengajuan pencairan itu cukup dilakukan satu kali saja di awal, selebihnya data pencairan cukup mengacu kepada data yang sudah ada," tegasnya, Jumat (02/03).
Untuk mendukung penyederhanaan itu, berkas yang pertama kali diajukan akan diberikan Surat Keputusan Analisa Kelayakan Penerima Tunjangan (SKAKPT). “Guru yang sudah mendapat SKAKPT, pada pencairan selanjutnya tinggal melampirkan surat itu saja,” terangnya.
Proses ini akan dilengkapi dengan sistem berbasis online yang nanti akan ada di Sistem Informasi dan Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama (SIMPATIKA).
“Dengan SKAKPT ini, maka proses pencairan berikutnya cukup dengan mengecek ulang status beban kerja (SKMT dan SKBK), status keaktifan guru, status kehadiran guru pada bulan sebelumnya,” kata Guru Besar UIN Raden Fatah Palembang.
Manfaat dengan adanya sistem ini, progres pembayaran dapat dengan gampang dimonitor oleh Kemenag sentra serta persyaratan manajemen secara manual oleh para guru dapat dihapuskan.
Rapat Pembahasan Juknis Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Madrasah ini diikuti para pejebat eselon III dan IV Direktorat GTK Madrasah beserta jajarannya, serta perwakilan dari Biro Hukum Kemenag, Itjen, Biro Kepegawaian, Kabid Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag, Pengawas Madrasah, Widiaiswara, Pusdiklat Kemenag, dan Kepala Madrasah.
Demikian info wacana Berita Gembira Guru Sertifikasi : "Kemenag Permudah Pencairan Tunjangan Agar Guru Fokus Mengajar" semoga informasi ini bermanfaat bagi kita semua.
[sumber]