Wednesday, December 6, 2017

√ Apa Itu Daerah Uji Kompetensi (Tuk), Tujuan, Dan Keuntungannya ???

TUK sanggup dianalogikan kedalam tiga pengertian berikut ini:
A. Tempat Uji Kompetensi (TUK) yakni merupakan kawasan kerja dan atau forum yang sanggup memperlihatkan akomodasi pelaksanaan uji kompetensi, yang telah diverifikasi oleh LSP berlisensi.
B. Tempat Uji Kompetensi yakni kawasan kerja atau simulasi kawasan kerja yang baik untuk menyelenggarakan uji kompetensi atau asesmen oleh Lembaga Sertifikasi Profesi. 
C. Tempat kerja atau kawasan lainnya yang memenuhi persyaratan untuk dipakai sebagai kawasan pelaksanaan asesmen atau uji kompetensi sesuai dengan standard persyaratan TUK yang ditetapkan oleh LSP. 

Tujuan Mendirikan TUK antara lain yakni untuk membantu memastikan pelaksanaan asesmen atau uji kompetensi  dilakukan secara valid biar pencapaian kompetensi benar-benar kontekstual dengan lingkungan & sarana prasarana di kawasan kerja sesuai dengan bagan sertifikasi yang diacu.

Manfaat Tempat Uji Kompetensi:
Bagi  Dunia Usaha & Industri 
A. Membantu memperlihatkan terusan karyawannya dalam sertifikasi yang kontekstual dengan kawasan kerja (dalam rangka pengembangan SDM berbasis kompetensi).
B. Memberikan peluang kepada masyarakat untuk sanggup memanfaatkannya, akan memperlihatkan gambaran bahwa industri yang bersangkutan selalu (peran industri dalam CSR) menjaga Good Practices UTK karyawannya yang dlm rangka memelihara kompetensinya,.
Bagi Tenaga kerja/ asesi
A. Membantu tenaga kerja/ asesi mendapat kawasan uji kompetensi yang kontekstual dengan kawasan kerja sesuai dengan bagan sertifikasi yang diacu.
B. Mendapat terusan uji kompetensi yang lebih gampang & murah dalam rangka sertifikasi kompetensi.
C. Bila TUK dibangun di kawasan kerja, akan mengurangi biaya uji kompetensi dan sertifikasi yang signifikan.

Bagi Lembaga Sertifikasi Profesi
A. Membantu memastikan pelaksanaan uji kompetensi atau asesmen dilakukan kontekstual  kawasan kerja.
B. Semakin banyak TUK akan membantu LSP berbagi ruang lingkup dan kapasitas LSP.

Bagi Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (LDP).
A. Bila berbagi TUK di kawasan pendidikan dan pelatihan, maka akan :
B. Memberikan terusan yang sangat baik kepada penerima didik,
C. Tercapainya efisiensi biaya dan waktu dlm pelaksanaan sertifikasi.
D. Tercapainya efisiensi dalam pengembangan jadwal diklat.
E. Membantu memastikan pencapaian hasil diklat yang tinggi.
F. Membantu LDP dalam sistem uji kompetensi/ asesmen, baik formatif, sumatif maupun holistik yang sanggup memastikan dan memelihara kompetensi penerima didiknya selama proses diklat.

Sumber http://farihinmuhamad.blogspot.com