Gurumaju.com – Permendikbud Nomor 5 Tahun 2019 Juknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Museum dan Taman Budaya Tahun 2019, Silahkan simak dan d0wnl0ad Filenya melalui tautan dibagian bawah artikel ini.
Permendikbud Nomor 5 Tahun 2019 |
Permendikbud No 5 Tahun 2019 ini diterbitkan dengan pertimbangan:
- Museum dan taman budaya memiliki layanan publik yang bisa memperkenalkan dan mengangkat kebudayaan lokal serta membentuk aksara bangsa Indonesia.
- Museum sebagai lembaga yang berfungsi melindungi, mengembangkan, memanfaatkan koleksi museum, dan mengomunikasikannya kepada masyarakat, perlu dilakukan pengoptimalan pengelolaan museum untuk mencapai pemajuan kebudayaan.
- Taman budaya sebagai tempat yang berfungsi melindungi, mengembangkan, memanfaatkan, dan membina kebudayaan yang dimiliki oleh pemerintah daerah provinsi, perlu dilakukan pengoptimalan pengelolaan taman budaya untuk mencapai pemajuan kebudayaan.
- Untuk mendukung pengoptimalan pengelolaan museum dan taman budaya, pemerintah perlu mengalokasikan dana alokasi khusus nonfisik untuk museum dan taman budaya dalam bentuk dana pemberian operasional penyelenggaraan museum dan taman budaya.
Dalam Permendikbud Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Juknis Penggunaan DAK Nonfisik BOP Museum dan Taman Budaya Tahun 2019, menyatakan bahwa Petunjuk teknis (Juknis) penggunaan DAK Nonfisik BOP MTB dimaksudkan untuk memberikan acuan/ pedoman bagi Pemerintah Daerah, SKPD/PD MTB, dan UPTD MTB dalam penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan DAK Nonfisik BOP MTB.
Isi Pokok dalam Regulasi Permendikbud Nomor 5 Tahun 2019 adalah :
1. Tujuan Petunjuk teknis penggunaan DAK Nonfisik BOP Museum dan Taman Budaya untuk:
a. mendukung pelaksanaan pemajuan kebudayaan sebagai bab pendukungan pencapaian prioritas nasional bidang kebudayaan yang menjadi urusan daerah; dan
b. pertanggungjawaban keuangan DAK Nonfisik BOP Museum dan Taman Budaya dilaksanakan dengan tertib administrasi, transparan, akuntabel, tepat waktu, serta terhindar dari penyimpangan.
2. Prinsip dalam pelaksanaan penggunaan DAK Nonfisik BOP Museum dan Taman Budaya, meliputi: efisiensi, efektif, transparan, adil, akuntabel, kepatutan, dan manfaat.
3. Kriteria akseptor DAK Nonfisik BOP Museum dan Taman Budaya.
4. Alokasi DAK Nonfisik BOP Museum dan Taman Budaya ditetapkan setiap tahun anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Besaran alokasi DAK Nonfisik BOP Museum dan Taman Budaya ditetapkan oleh Direktur Jenderal yang menangani urusan kebudayaan.
6. Sasaran program DAK Nonfisik BOP Museum dan Taman Budaya merupakan Pemerintah Daerah yang memiliki Museum dan Taman Budaya.
7. Penggunaan DAK Nonfisik BOP Museum dan Taman Budaya.
8. Penanggung jawab dan pelaksana kegiatan DAK Nonfisik BOP Museum dan Taman Budaya.
9. Pelaporan semester penggunaan DAK Nonfisik BOP Museum dan Taman Budaya.
10. Pemantauan dan penilaian DAK Nonfisik BOP Museum dan Taman Budaya.
Untuk selengkapnya mengenai Permendikbud Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Juknis Penggunaan DAK dan BOP Museum dan Taman Budaya Tahun 2019 sanggup mend0wnl0adnya melalui tautan dibawah ini:
Permendikbud Nomor 5 Tahun 2019 [Download]
Demikian isu mengenai Permendikbud Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Juknis Penggunaan DAK Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Museum dan Taman Budaya Tahun 2019. Terima kasih telah berkunjung, Semoga sanggup bermanfaat untuk kita semua.
Sumber http://www.gurumaju.com