A. BADAN USAHA MILIK NEGARA (BUMN)
Yaitu :
- Badan Usaha yang seluruh modalnya dimiliki pemerintah
- Badan usaha yang sebagian sahamnya dimiliki pemerintah, tapi statusnya BUMN, yaitu :
- BUMN patungan Pemerintah Pusat dg Daerah
- BUMN patungan Pemerintah dg BUMN lain
- BUMN patungan Pemerintah dg Swasta
- Kekayaan Negara pada BUMN yang dipisahkan
Karakteristik BUMN:
- Usahanya membantu kiprah pemerintah
- Produk yg dihasilkan dg pertimbangan kerahasiaan/keamanan dikuasai negara
- Dibentuk sesuai perundang-undangan
- Dibentuk untuk kesejahteraan masyarakat
- Usahanya bersifat komersial dan fungsinya sanggup dilakukan oleh swasta .
B.BADAN USAHA MILIK SWASTA (BUMS)
Terdiri dari :
- Perusahaan Perorangan
- Perseroan Terbatas (PT)
- Firma
- Comanditer Chendartsshaaf (CV)
- Joint Venture
Karakteristik BUMS:
- Pemiliknya ialah para pemegang saham
- Kekuasaan tertinggi aa pada RUPS
- Dalam RUPS 1 lbr Saham memiliki hak 1 suara
- Merupakan suatu Kumpulan modal
- Bertujuan mencari laba, dimana pembagiannya menurut modal disetor
- Pemilik dan Pengelola dipisahkan
- Unit Usaha menurut kebutuhan konsumen
- Tatalaksananya bersifat tertutup ( kecuai bagi persero)
C. KOPERASI
Karakteristik:
a.Pemilik ialah anggota sekaligus Pelanggan
b.Kekuasaan tertinggi ada pada RAT
c.1 anggota berhak 1 bunyi
d.Organisasi dikelola secara Demokratis
e.Tujuan utamanya kesejahteraan anggota
f.Keuntungan dibagi atas dasar jasa anggota
g. unit usaha menurut kebutuhan anggota
h.Tatalaksana bersifat terbuka
i.Koperasi merupakan alat usaha ekonomi
j.Koperasi merupakan sistem Ekonomi
k.Koperasi merupakan tubuh aturan yang berusaha mensejahterakan anggota
Courtesy of ELIS LISTIANA MULYANI
Sumber http://farihinmuhamad.blogspot.com