Tentang Gratifikasi dan Mobil Dinas PNS Selama Lebaran, Awas!! Ini Surat Edaran KPK - Guru Jugan.
Siapapun Penyelenggara Negara yang telah mendapatkan pertolongan yang berkaitan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kiprah dan kewajibannya, maka diwajibkan untuk melaporkan kepada KPK dalam jangka 30 hari sesudah mendapatkan gratifikasi tersebut semoga tidak terjaring hukuman pidana korupsi sesuai undang-undang No. 20 Tahun 2001 Jo. 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi.
Demikian Informasi Tentang Gratifikasi dan Mobil Dinas PNS Selama Lebaran, Awas!! Ini Surat Edaran KPK, Semoga menjadi wacana yang selalu mengingatkan kita, terutama bagi Penyelenggara Negara dan Pegawai Negeri Sipil.
Sumber http://www.gurujugan.com Komisi Anti Rasuah atau KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) tidak bosan untuk selalu mengingatkan para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Penyelenggara Negara untuk tidak memakai kendaraan beroda empat dinas untuk pulang kampung lebaran dan juga tidak mendapatkan gratifikasi atau kadang disebut THR antar sesama penyelenggara pemerintah ataupun dari pihak swasta, bila itu berkenaan dengan jabatan dan berlawanan dengan kiprah dan kewajibannya.
Siapapun Penyelenggara Negara yang telah mendapatkan pertolongan yang berkaitan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kiprah dan kewajibannya, maka diwajibkan untuk melaporkan kepada KPK dalam jangka 30 hari sesudah mendapatkan gratifikasi tersebut semoga tidak terjaring hukuman pidana korupsi sesuai undang-undang No. 20 Tahun 2001 Jo. 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi.
Demikian Informasi Tentang Gratifikasi dan Mobil Dinas PNS Selama Lebaran, Awas!! Ini Surat Edaran KPK, Semoga menjadi wacana yang selalu mengingatkan kita, terutama bagi Penyelenggara Negara dan Pegawai Negeri Sipil.