Gurumaju.com – Petunjuk Teknis (Juknis) Tunjangan Profesi Guru (TPG) Madrasah Tahun 2019, telah direvisi melalui surat Edaran yang diterbitkan oleh kemenag bahwa telah ada revisi dari Juknis TPG Madrasah Tahun 2019, Khususnya mengenai Ekuivalensi Tugas Tambahan.
Surat Edaran Revisi Juknis TPG Madrasah Tahun 2019 |
Revisi Juknis Tunjangan Profesi Guru ini terutama terkait dengan ekuivalensi jam kiprah embel-embel lain yang mencakup wali kelas, pembina OSIS, pembina ekstrakurikuler, koordinator PPKB/PKG atau BKK. Semula dalam Juknis TPG 2019 kesemuanya diakui dengan ekuivalen sebesar dua JTM. Namun dalam revisi ini diakui sebagai ekuivalen 6 JTM.
Dengan diterbitkannya Keputusan Dirjen Pendis Nomor 7263 Tanggal 31 Desember 2018 perihal Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) Madrasah Tahun 2019, Direktur Jendral Pendidikan Islam mengeluarkan Surat Edaran Nomor 0360/DJ.I/01/2019 perihal Revisi Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) Madrasah Tahun 2019.
Dalam surat edaran tersebut, terdapat beberapa perubahan perihal Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Tahun 2019, perubahan-perubahan tersebut antara lain adalah:
- Pemberian keringanan perihal Jumlah akseptor didik dalam satu rombongan berguru dan rombongan berguru diberikan keringanan dengan ketentuan bahwa Kepala Madrasah menciptakan pernyataan tertulis diatas Materai yang selanjutnya diserahkan ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
- Ketentuan kiprah embel-embel lain guru mengalamai beberapa perubahan.
Untuk Selengkapnya mengenai Surat Edaran Revisi Juknis TUnjangan Profesi Guru (TPG) Madrasah Tahun 2019, sanggup mend0wnl0adnya melalui tautan dibawah ini:
Demikian Informasi mengenai Surat Edaran Revisi Juknis TPG Madrasah Tahun 2019 yang sanggup Admin bagikan. terima kasih telah berkunjung, supaya sanggup bermanfaat untuk kita semua.
Sumber http://www.gurumaju.com