Tuesday, October 24, 2017

√ Pengertian Desa Berdasarkan Para Hebat Dan Penjelasannya (Lengkap)

Pengertian Desa Menurut Para Ahli dan Penjelasannya (Lengkap) – Pada pembahasan kali ini kami akan menjelaskan perihal Desa. Pembahasan yang mencakup pengertian desa dari para ahli, ciri-ciri desa, fungsi desa, unsur-unsur desa, pembagian terstruktur mengenai desa, potensi desa dan pemerintahan desa yang akan dijelaskan dengan lengkap dan gampang dipahami.



Pengertian Desa Menurut Para Ahli dan Penjelasannya (Lengkap)


Untuk lebih jelasnya simaklah ulasan lengkap dibawah ini dengan secama.


Pengertiann Desa Menurut Para Ahli


Berikut ini yaitu definisi dari desa berdasarkan ahlinya.




  1. Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005


    Pengertian desa berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005 yaitu kesatuan masyarakat aturan yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal undangan dan watak istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.



  2. UU No. 6 Tahun 2014


    Pengertian desa berdasarkan UU No. 6 Tahun 2014 yaitu desa dan desa watak atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, yaitu kesatuan masyakarat aturan yang mempunyai batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyakarat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.



  3. UU No. 5 Tahun 1979


    Pengertian desa berdasarkan UU No.5 Tahun 1979 yaitu suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk sebagai Kesatuan masyarakat termasuk di dalamnya Kesatuan masyarakat aturan yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah eksklusif di bawah Camat dan berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.



  4. UU No. 22 Tahun 1999


    Pengertian desa berdasarkan UU No. 22 Tahun 1999 yaitu kesatuan masyarakat aturan yang mempunyai kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal undangan dan watak istiadat setempat yang diakuik dalam sistem pemerintahan Nasional dan berada di tempat Kabupaten.



Ciri-Ciri Desa


Ciri-ciri desa yaitu sebagai berikut:



  • Masyarakat di desa mempunyai kekerabatan yang bersahabat dengan lingkungan alam tempat tinggalny.

  • Jumlah penduduk di desa tidak terlalu besar

  • Struktur ekonomi di desa yaitu mayoritas agraris (pertanian)

  • Cuaca dan iklim mempunyai peranan besar kepada petani dalam memilih isu terkini tanam

  • Rata-rata pendidikan orang di desa tergolong rendah

  • Lambatnya proses sosial di desa


Fungsi Desa


Fungsi sebuah desa yaitu sebagai berikut:



  • Desa yaitu pemasok terhadap kebutuhan di kota atau yang disebut dengan hinterland

  • Desa yaitu sumber tenaga berangasan untuk perkotaan

  • Desa yaitu kawan atau rekan bagi pembangunan kota

  • Desa yaitu bentuk pemerintahan terkecil di wilayah Kesatuan Negara Republik Indonesia


Unsur-Unsur Desa


Berdasarkan pengertiannya, desa mempunyai 3 unsur utama, menyerupai dijelaskan dibawah ini:



  1. Daerah atau Wilayah: Hal ini termasuk didalamnya lokasi atau letak, batas wilayah, jenis tanah, luas, keadaan lahan dan teladan dalam memanfaatkannya

  2. Penduduk: Termasuk didalamnya yaitu jumlah penduduk, tingkat kelahiran, tingkat kematian, pertumbuhan, kepadatan, mata pencaharian penduduk desa dan persebaran penduduknya.

  3. Tata Kehidupan: Termasuk didalamnya teladan dan ikatan dalam pergaulan, watak istiadat serta norma yang berlaku di desa.


Klasifikasi Desa


Desa sanggup diklasifikasikan dari beberapa yang akan dijelaskan sebagai berikut:




  1. Berdasarkan Aktivitasnya



    • Desa Agraris: Yaitu desa yang bermatapencaharian utama penduduknya yaitu di bidang pertanian dan perkebunan.

    • Desa Industri: Yaitu desa yang bermatapencaharian utama penduduknya yaitu di bidang industri kecil rumah tangga.

    • Desa Nelayan: Yaitu desa yang bermatapencaharian utama penduduknya yaitu di bidang perikanan dan pertambakan.




  2. Berdasarkan Tingkat Perkembangannya



    • Desa Swadaya

      Yaitu desa yang mempunyai potensi tertentu tetapi dikelola dengan sebaik-baiknya. Ciri-ciri desa ini:



      • Daerahnya terpisah atau terisolir dengan tempat lain

      • Masih sedikit penduduknya atau jarang

      • Bematapencaharian homogen yang sifanya agraris

      • Memiliki sifat tertutup

      • Adat istiadat dipegang teguh oleh penduduknya

      • Rendahnya teknologi di desa ini

      • Kurangnya kemudahan sarana dan prasarana

      • Eratnya kekerabatan antar manusia

      • Pengawasan sosial dilakukan oleh keluarga



    • Desa Swakarya

      Yaitu desa dengan peralihan yang semula desa swadaya menuju desa swasembada. Ciri-ciri desa swakarya adalah:



      • Kebiasaan atau watak istiadat tidak lagi mengikat secara penuh

      • Mulai memakai alat-alat dan teknologi

      • Tidak terisolasi walau letaknya jauh dengan sentra perekonomian

      • Meningkatnya perekonomian, pendidikan, jalur kemudian lintas dan prasarana lainya

      • Jalur kemudian lintas antara desa dan kota sudah mulai lancar.



    • Desa Swasembada

      Yaitu desa yang masyarkatnya telah bisa atau bisa memanfaatkan dan menyebarkan sumber daya alam dan potensinya sesuai dengan acara pembagunan regional. Ciri-ciri desa swasembada adalah:



      • Lokasinya kebanyakan sudah di ibukota kecamatan

      • Padatnya penduduk

      • Tidak ada ikatan dengan watak istiadat

      • Adanya fasilitas-fasilitas yang terpenuhi dan lebih maju daripada desa lain

      • Masyarakat sudah lebih efektif dalam berpartisipasi






  3. Berdasarkan Ikatannya



    • Desa Genealogis: Merupakan desa yang dipersatukan dengan penduduk yang mempunyai kekerabatan kekeluargaan atau kekerabatan darah

    • Desa Teritorial: Merupakan desa yang dipersatukan oleh kesamaan kepentingan dan wilayah dengan batas tertentu

    • Desa Campuran: Yaitu desa yang dipersatukan dari kekerabatan darah dan juga kesamaan kepentingan




  4. Berdasarkan Potensi Fisk dan Nonfisik



    • Desa Terbelakang

    • Desa Sedang Berkembang

    • Desa Maju




  5. Berdasarkan Potensi Desa



    • Desa Nelayan

    • Desa Persawahan

    • Desa Perladangan

    • Desa Perkebunan

    • Desa Peternakan

    • Desa Kerajinan (industri kecil)

    • Desa Industri Besar

    • Desa Jasa dan Perdagangan




  6. Berdasarkan Jumlah Penduduknya



    • Desa Terkecil: Jumlah penduduknya kurang dari 800 orang

    • Desa Kecil: Jumlah pendudukya antara 800-1600 orang

    • Desa Sedang: Jumlah penduduknya antara 1600-2400 orang

    • Desa Besar: Jumlah penduduknya antara 2400-3200 orang

    • Desa Terbesar: Jumlah penduduknya lebih dari 3200 orang




  7. Berdasarkan Kepadatan Penduduknya



    • Desa Terkecil: Kepadatan penduduknya kurang dari 100 jiwa/km2

    • Desa Kecil: Kepadatan penduduknya antara 100-500 jiwa/km2

    • Desa Sedang: Kepadatan penduduknya antara 500-1500 jiwa/km2

    • Desa Besar: Kepadatan penduduknya antara 1500-3000 jiwa/km2

    • Desa Terbesar: Kepadatan penduduknya antara 3000-4500 jiwa/km2




  8. Berdasarkan Luas Wilayahnya



    • Desa Terkecil: Dengan luas wilayah desanya kurang dari 2 km2

    • Desa Kecil: Dengan luas wilayah desanya antara 2-4 km2

    • Desa Sedang: Dengan luas wilayah desanya antara 4-6 km2

    • Desa Besar: Dengan luas wilayah desanya antara 6-8km2

    • Desa Terbesar: Dengan luas daerahnya desanya antara 8-10 km2




Pengertian Desa Menurut Para Ahli dan Penjelasannya  √ Pengertian Desa Menurut Para Ahli dan Penjelasannya (Lengkap)


Potensi Desa


Potensi desa sanggup dibagi menjadi 2 jenis yaitu:



  1. Potesi fisik: mencakup tanah, air, iklim dan cuaca, tumbuhan dan fauna

  2. Potensi non fisik: mencakup masyarakat desa, forum sosial desa, dan aparatur desa. Apabila potensi sebuah desa dimanfaatkan dan dikembangkan dengan baik, maka desa akan bertambah berkembang dan maju, dan desa akan mempunyai fungsi bagi tempat lain ataupun bagi kota.


Pemerintah Desa


Dalam sebuah desa mempunyai pemerintahan sendir. Pemerintahan didalam desa terdiri atas Pemerintah desa yang mencakup Kepala Desa dan Perangkat Desa serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Perangkat Desa terdiri dari Sekretaris Desa, Kebayan, Lado, Modin, Patengan, Ketua BUMDes dan Kamituo)


Demikianlah tadi telah dijelaskan perihal Pengertian Desa Menurut Para Ahli dan Penjelasannya (Lengkap), biar sanggup menambah wawasan dan pengetahuan kalian. Terimakasih telah berkunjung



Sumber http://www.seputarpengetahuan.co.id