23 Pengertian Desa Menurut Para Ahli Terlengkap – Pada pembahasan kali ini kami akan menjelaskan wacana desa. Penjelasan disini merupakan berdasarkan berdasarkan para ahli. Untuk lebih jelasnya silakan simak ulasan dibawah ini dengan secama.
Daftar Isi
- 1 Pengertian Desa Menurut Para Ahli
- 1.1 Wikipedia
- 1.2 W.S. Thompson
- 1.3 I Nyoman Beratha
- 1.4 R.H Unang Soenardjo
- 1.5 Vernor C. Finch dan Glenn T. Trewartha
- 1.6 P.J. Bournen
- 1.7 Rifhi Siddiq
- 1.8 D. Anderson
- 1.9 Koentjaraningrat
- 1.10 Egon E. Bergel
- 1.11 KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia)
- 1.12 Saniyanti Nurmuharimah
- 1.13 Paul H Landis
- 1.14 UU No 6 Tahun 2014
- 1.15 UU No. 22 Tahun 1999
- 1.16 UU. No. 5 Tahun 1979
- 1.17 William Ogburn Dan MF. Nimkoff
- 1.18 S.D Misra
- 1.19 R.Bintarto
- 1.20 Sutarjo Kartohadikusumo
- 1.21 Bambang Utoyo
- 1.22 Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005
- 1.23 UU. No. 32 Tahun 2004
Pengertian Desa Menurut Para Ahli
Wikipedia
Pengertian desa berdasarkan Wikipedia yaitu sebuah aglomerasi permukiman di area perdesaan (rural). Di Indonesia, istilah desa yaitu pembagian wilayah administratif di Indonesia dibawah kecamatan, yang dipimpin oleh Kepala Desa.
W.S. Thompson
Pengertian desa berdasarkan W. S. Thompson yaitu salah satu tempat yang menampung penduduk.
I Nyoman Beratha
Pengertian desa berdasarkan I Nyoman Beratha yaitu kesatuan masyarakat aturan berdasarkan susunan orisinil yang mempunyai tubuh pemerintah di dalam suatu wilayah kecamatan.
R.H Unang Soenardjo
Pengertian desa berdasarkan R.H Unang Soenardjo yaitu suatu kesatuan masyarakat berdasarkan adab dan aturan adab yang menetap dalam suatu wilayah yang tertentu batas-batasannya, mempunyai ikatan lahir dan batin yang sangat kuat, baik alasannya yaitu seketurunan maupun alasannya yaitu sama-sama mempunyai kepentingan politik, ekonomi, sosial, dan keamanan; mempunyai susunan pengurus yang dipilih bersama; mempunyai kekayaan dalam jumlah tertentu dan berhak menyelenggarakan urusan rumah tangga sendiri.
Vernor C. Finch dan Glenn T. Trewartha
Pengertian desa berdasarkan Vernor C. Finch dan Glenn T. Trewartha yaitu tempat tinggal yang terdiri dari persawahan dan bangunan sederhana.
P.J. Bournen
Pengertian desa berdasarkan P.J. Bournen yaitu salah satu bentuk kuno dari kehidupan bersama sebanyak beberapa ribu orang yang hampir semuanya saling mengenal. Kebanyakan dari mereka hidup dari sektor pertanian, perikanan, dan usaha-usaha lainya yang sanggup dipengaruhi oleh aturan alam. Dalam tempat tinggal itu terdapat banyak ikatan-ikatan keluarga.
Rifhi Siddiq
Pengertian desa berdasarkan Rifhi Siddiq yaitu suatu wilayah yang mempunyai tingkat kepadatan rendah yang dihuni oleh penduduk dengan interaksi sosial yang bersifat homogen, bermata pencaharian di bidang agraris serta bisa berinteraksi dengan wilayah lain di sekitarnya.
D. Anderson
Pengertian desa berdasarkan D. Anderson yaitu suatu tempat yang mempunyai jumlah penduduk paling sedikit 2.500 jiwa.
Koentjaraningrat
Pengertian desa berdasarkan Koentjaraningrat yaitu komunitas kecil yang menetap tetap di suatu tempat.
Egon E. Bergel
Pengertian desa berdasarkan Egon E. Bergel yaitu setiap pemukiman para petani.
KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia)
Pengertian desa berdasarkan KBBI yaitu kesatuan wilayah yang dihuni oleh sejumlah keluarga yang mempunyai sistem pemerintahan sendiri (dikepalai oleh seorang kepala desa) atau desa merupakan kelompok rumah di luar kota yang merupakan kesatuan.
Saniyanti Nurmuharimah
Pengertian desa berdasarkan Saniyanti Nurmuharimah yaitu wilayah yang dihuni oleh masyarakat yang mempunyai sistem pemerintahan sendiri.
Paul H Landis
Pengertian desa berdasarkan Paul H Landis yaitu suatu wilayah yang jumlah penduduknya kurang dari 2.500 jiwa dengan ciri-ciri sebagai berikut:
-Mempunyai pergaulan hidup yang saling kenal mengenal antara ribuan jiwa
-Ada pertalian perasaan yang sama wacana kesukuan terhadap kebiasaan
-Cara berusaha (ekonomi) yaitu agraris yang paling umum yang sangat dipengaruhi alam sekitar menyerupai iklim, keadaan alam, kekayaan alam, sedangkan pekerjaan yang bukan agraris yaitu bersifat sambilan.UU No 6 Tahun 2014
Pengertian desa berdasarkan UU. No. 6 Tahun 2014 yaitu desa dan desa adab atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa, yaitu masyarakat aturan yang mempunyai batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
UU No. 22 Tahun 1999
Pengertian desa berdasarkan UU. No. 22 Tahun 1999 yaitu kesatuan masyarakat aturan yang mempunyai kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal permintaan dan adab istiadat setempat yang diakui dalam sistem pemerintahan Nasional dan berada di kawasan Kabupaten.
UU. No. 5 Tahun 1979
Pengertian desa berdasarkan UU. No 5 Tahun 1979 yaitu suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk sebagai kesatuan masyarakat termasuk didalamnya kesatuan masyarakat aturan yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah eksklusif di bawah Camat dan berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
William Ogburn Dan MF. Nimkoff
Pengertian desa berdasarkan William Ogburn Dan MF. Nimkoff yaitu kesatuan organisasi kehidupan sosial di dalam kawasan terbatas
S.D Misra
Pengertian desa berdasarkan S.D. Misra yaitu suatu kumpulan tempat tinggal dan kumpulan kawasan pertanian dengan batas-batas tertentu yang luasnya antara 50-1000 are.
R.Bintarto
Pengertian desa berdasarkan R. Bintarto yaitu perwujudan geografis yang ditimbulkan oleh unsur-unsur fisiografis, sosial, hemat politik, kultural setempat dalam relasi dan imbas timbal balik dengan kawasan lain.
Sutarjo Kartohadikusumo
Pengertian desa berdasarkan Sutarjo Kartohadikusumo yaitu kesatuan aturan tempat tinggal suatu masyarkat yang berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri merupakan pemerintahan terendah di bawah camat.
Bambang Utoyo
Pengertian desa berdasarkan Bambang Utoyo yaitu tempat sebagian besar penduduk yang bermata pencaharian di bidang pertanian dan menghasilkan materi makanan.
Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005
Pengertian desa berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005 yaitu kesatuan masyarakat aturan yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adab istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
UU. No. 32 Tahun 2004
Pengertian desa berdasarkan UU. No. 32 Tahun 2004 yaitu kesatuan masyarakat aturan yang mempunyai batas-batas wilayah tertentu, berwenang untuk mengatur dan mengurus kiprah kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adab istiadat setempat yang diakui dan/atau dibuat dalam sistem pemerintahan Nasional dan berada di kabupaten/kota.
Demikianlah telah dijelaskan wacana 23 Pengertian Desa Menurut Para Ahli Terlengkap agar sanggup menambah pengetahuan dan wawasan kalian. Terimakasih telah berkunjung
Sumber http://www.seputarpengetahuan.co.id