Thursday, September 14, 2017

√ Persyaratan Dan Cara Mengikuti Ukom Tenaga Kesehatan

ujian kompetensi bagi tenaga kesehatan merupakan suatu tahapan yang harus dilalui guna mendapat STR (surat tanda registrasi). ujian kompetensi wajib lulus hukumnya bagi seorang tenaga kesehatan, lantaran kalau tidak lulus ujian kompetensi maka seorang tenaga kesehatan tersebut tidak sanggup mendapat STR yang nanti nya mempunyai kegunaan semoga tenaga kesehatan tersebut sanggup melaksanakan praktiknya. ujian kompetensi salah satu agenda yang dari pemerintah guna meningkatkan kualitas SDM dalam bidang kesehatan. ibarat kita ketahui juga ujian kompetensi nasional merupakan amanat dari UU 36/2014 ihwal Tenaga Kesehatan dan UU 38/2014 ihwal Keperawatan.

 ujian kompetensi bagi tenaga kesehatan merupakan suatu tahapan yang harus dilalui guna me √ Persyaratan dan cara mengikuti ukom tenaga kesehatan
ujian kompetensi tenaga kesehatan
nah diatas merupakan uraian singkat ihwal apa itu ujian kompetensi tenaga kesehatan atau yang lebih sering disingkat dengan UKOM. maka dari itu sangat penting sekali bagi tenaga kesehatan untuk sanggup mengikuti ujian kompetensi.

mungkin yang masih jadi pertanyaan bagi sebagian tenaga kesehatan  ialah :

apa saja persyaratan semoga sanggup mengikuti ujian kompetensi ?

bagaimana cara nya semoga sanggup mengikuti ujian kompetensi ?

dimana ya daftar nya semoga sanggup mengikuti ujian kompetensi ?

pertanyaan diatas merupakan beberapa pertanyaan yang mungkin timbul bagi sebagian tenaga kesehatan yang belum mengetahui persyaratan dan cara bagaimana semoga sanggup mengikuti ujian kompetensi tenaga kesehatan. 

bertujuan membantu sobat - sobat tenaga kesehatan berikut ini merupakan persyaratan semoga sanggup mengikuti ujian kompetensi atau ukom bagi tenaga kesehatan.


1. Peserta ujian kompetensi kesehatan ialah :

  • mahasiswa yang telah menuntaskan agenda pendidikan yang mempunyai operasional agenda dari direktorat jenderal pendidikan tinggi yang masih berlaku. yang dimaksud dengan menuntaskan agenda pendidikan ialah sudah menuntaskan seluruh proses pembelajaran baik dikelas, laboratorium, dan klinik-komunitas namun belum memerima ijazah.
  • mahasiswa agenda d3 kebidanan, d3 keperawatan dan profesi ners yang lulus semenjak 1 Agustus 2013, sudah mempunyai ijazah namun belum lulus ujian kompetensi (retaker).
2. jumlah sks yang telah diselesaikan untuk agenda d3 keperawatan agenda reguler 6 semester atau telah menempuh minimal 110 sks dengan kurikulum tahun 2006 atau 108 sks dengan kurikulum 2014 untuk agenda khusus telah menempuh 4 semester atau minimal 96 sks.

3. jumlah sks yang telah diselesaikan untuk agenda d3 kebidanan agenda reguler 6 semester atau telah menempuh minimal 110 sks dengan kurikulum 2002 atau 96-110 sks dengan kurikulum 2011. untuk agenda khusus telah menempuh 4 semester minimal 80 sks.

4. jumlah sks yang telah diselesaikan untuk agenda ners ialah 2 semester atau minimal 25 sks dengan kurikulum 2008 atau minimal 36 sks dengan kurikulum KBK 2010. syarat ini ditambah dengan sudah lulus sarjana keperawatan (S.Kep) yang dibuktikan dengan IPK sarjana nya.

5. untuk agenda study kesehatan lainnya sesuai dengan kesepakatan antara asosiasi pendidikan, organisasi profesi dan direktorat penjamin mutu.

6. mahasiswa harus terdaftar di PDDikti

7. mahasiswa berstatus lulus, harus dilaporkan pada PDDikti, bagi yang telah yudisium namun belum mempunyai ijazah, status pada PDDikti dirubah menjadi lulus dengan nomor ijazah 8888 dengan melampirkan gosip agenda yudisium dan kalender akademik. nomor 8888 harus diubah dengan nomor ijazah yang bahwasanya sebelum pengumuman hasil ujian oleh admin PT yang bersangkutan

8. mahasiswa dari agenda studi atau institusi yang sedang dalam proses training oleh kemristekdikti, tidak diperkenankan mengikuti ujian kompetensi nasional. status boleh tidaknya mahasiswa tersebut diberitahukan kepada panitia oleh kopertis bagi Perguruan Tinggi Swasta dan oleh direktorat penjamin mutu bagi PTN.

verifikasi dan validasi penerima ujian kompetensi tenaga kesehatan

  • calon penerima dari Perguruan Tinggi Swasta dan Perguruan Tinggi Negeri dikoordinasikan oleh agenda studi atau institusi melalui laman panitia di www.ukners.dikti.go.id, www.ukperawat.dikti.go.id, www.ukbidan.dikti.go.id sesuai dengan kategori agenda studinya.
  • jika calon penerima akan mengkiuti ujian kompetensi diluar wilayah institusi pendidikan (misal asal institusi pendidikan disumatera, tetapi akan mengikuti ujian kompetensi dijawa maka institusi pendidikan asal calon penerima harus menginformasikan datanama penerima dan wilayah ujian yang dibutuhkan melalui email ke ujikompetensi@dikti.go.id. panitia akan memilih daerah uji kompetensi sesuai ketersediaan. daerah uji kompetensi (TUK), pemberitahuan ihwal ketersediaan daerah disampaikan kepada institusi asal sebelum pengumuman daftar penerima setiap TUK.
  • calon penerima akan mendapat virtual account yang harus dibayarkan secara kolektif. uang pembayaran yang telah ditransfer kedalam rekening tersebut tidak sanggup dikembalikan
  • panitia nasional mengumumkan daftar nama peserta, nomor pendaftaran pendaftaran dan daerah uji kompetensi (ukom) melalui laman panitia diatas.
  • kartu tanda penerima dicetak di institusi masing masing. kartu ujian ditempel photo dan stempel. penerima akan mengikuti briefing sebelum melaksanakan ujian kompetensi. apabila tidak membawa kartu ujian kompetensi penerima tidak sanggup mengikuti ujian.
wah agak ribet yang persyaratan dan verifikasinya semoga sanggup mengikuti ukom tenaga kesehatan. tapi damai diatas yang mengurusnya ialah institusi daerah sobat - sobat kuliah. bukan penerima ukom.

nah untuk peserta, agar supaya sanggup mengikuti ukom ialah sebagai berikut.

  • telah lulus dari agenda studi. sanggup dibaca di penerima ukom diatas
  • mendaftarkan diri untuk ikut ukom diinstitusi yang terkait dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan.
  • membayar biaya ujian diinstansi yang terkait Rp.225.000. biasanya dibayarkan secara kolektif oleh intansi.
  • mendapatkan kartu penerima ujian dari instansi atau perguruan tinggi
  • mendapatkan informasi daerah dan waktu pelaksanaan ukom dari instansi atau perguruan tinggi
  • mengikuti ukom dengan membawa kartu penerima ukom.
  • proses ujian kompetensi selesai.
nah selesailah sudah proses ujian kompetensi. kini tinggal berdoa semoga supaya lulus ujian kompetensi tenaga kesehatan.

terima kasih telah membaca persyaratan dan bagaimana supaya sanggup ikut ujian kompetensi tenaga kesehatan.







Sumber http://bangsalsehat.blogspot.com