Thursday, September 14, 2017

Pengertian Sertifikasi Guru, Manfaat, Tujuan, Landasan Hukum, Prosedur

Pengertian Sertifikasi Guru, Manfaat, Tujuan, Landasan Hukum, Prosedur – Pada pembahasan kali ini kami akan menjelaskan wacana Sertifikasi Guru. Yang mencakup pengertian sertifikasi guru, tujuan, landasan hukum, kegunaan atau manfaat, dan mekanisme dari sertifikasi guru yang dijelaskan dengan lengkap dan ringan. Untuk lebih mendalamnya silakan simak ulasan dibawah ini dengan secama.



Pengertian Sertifikasi Guru, Manfaat, Tujuan, Landasan Hukum, Prosedur


Mari kita bahas pengertian sertivikasi terlebih dahulu dengan secama.


Pengertian Sertifikasi


Sertifikasi guru yakni suatu perjuangan pemerintah untuk meningkatkan mutu dan juga uji kompetensi tenaga pendidik didalam mekanisme teknis yang sudah diatur oleh pemerintah melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di daerah yang sudah bekerja sama dengan instansi pendidikan tinggi yang mempunyai kompeten yang balasannya diberikan akta pendidik kepada guru yang sudah dinyatakan standar keprofesionalannya.


Tenaga pendidikan yang sudah memperoleh Sertifikat Pendidik maka Pendidik atau guru tersebut sudah dinilai profesional didalam membuat sistem dan praktik pendidikan yang berkualitas. Sehingga guru/pendidik yang telah mempunyai Sertifikat Pendidik hendaknya bisa membawa perubahan untuk pendidikan menjadi yang lebih baik dari segi proses ataupun output.


Pengertian Sertifikasi Guru Menurut Para Ahli


Adapun beberapa jago mengemukakan pengertian sertifikasi guru, antara lain:




  1. Shoimin (2013:81)


    Pengertian sertifikasi berdasarkan Shoimin yakni suatu proses pemberina serfitkat pendidik kepada guru. Sertifikat pendidikan yang diberikan kepada guru yang sudah memenutih standar profesional guru. Guru profesional yakni syarat wajib untuk membuat sistem dan praktik pendidikan yang berkualitas.



  2. UU RI No.14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen


    Pengertian sertifikasi berdasarkan UU RI No.14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen yakni suatu proses santunan akta untuk guru dan dosen



  3. Masnur Muslich (2007:2)


    Pengertian sertifikasi berdasarkan Masnur Muslich yakni proses santunan akta pendidikan untuk guru yang sudah memenuhi persyaratan tertentu, berupa kualifikasi akademik, kompetensi, sehat jasmani  dan rohani, dan juga mempunyai kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yang diiringi dengna meningkatnya kesejahteraan yang layak.



  4. Martinus Yamin (2006:2)


    Pengertian sertifikasi berdasarkan Martinus Yamin yakni santunan sertifikas pendidik kepada guru dan dosen atau bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru dan dosen sebagai tenaga profesional.



  5. Mulyasa (2007:34)


    Pengertian sertifikasi berdasarkan Mulyasa yakni prose uji kompetensi yang dibentuk untuk mengungkapkan penguasaan komptensi seseorang sebagai landasan santunan akta pendidik.



  6. KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia)


    Pengertian sertifikasi berdasarkan KBBI yakni tanda atau surat keterangan (pernyataan) tertulis atau tercetak dari orang yang berwenang yang bisa dipakai sebagai bukti pemilikan atau suatu kejadian.



Manfaat Sertifikasi Guru


Manfaat dari sertifikasi guru yakni sebagai berikut:



  • Melindungi profesi guru dari praktik yang tidak berkompentensi, yang bisa merusak gambaran profesi guru.

  • Melindungi masyarakat dari praktik pendidikan yang tidak profesional dan tidak berkualitas.

  • Meningkatkan kesejahteraan guru.


Tujuan Sertifikasi Guru


Tujuan dari sertifikasi guru didalam buku panduan Kemendiknas yakni sebagai berikut:



  • Menentukan kelayakan guru didalam melaksanakan kiprah sebagai distributor pembelajaran dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

  • Meningkatkan suatu proses dan mutu pendidikan

  • Meningkatkan martabat guru atau pendidik

  • Meningkatkan profesionalisme guru pendidikMenurut Jalal (2007), tujuan dari sertifikasi guru antara lain:

  • Dapat sebagai penentu kelayakan guru didalam melaksanakan kiprah sebagai distributor pembelajaran dan mewujudkan tujuan pendidikan Nasional.

  • Peningkatan proses dan mutu hasil pendidikan

  • Peningkatan martabat guru

  • Peningkatan profesionalitas guruSedangkan berdasarkan Wibowo dalam bukunya E. Mulyasa, tujuan dari sertifikasi yakni sebagai berikut:

  • Melindungi profesi pendidik dan tenaga kependidikan.

  • Melindungi masyarakat dari praktik yang tidak berkompeten, sehingga bisa merusak gambaran pendidik dan tenaga kependidikan

  • Membantu dan melindungi lembaga penyelenggara pendidikan, dengan menunjukkan rambu-rambu dan instrumen untuk melaksanakan seleksi terhadap pelamar yang berkompeten

  • Membangun gambaran di masyarakat terhadap profesi pendidik dan tenaga kependidikan

  • Memberikan jalan keluar dalam rangka peningkatan mutuk pendidik dan tenaga kependidikan


Landasan Hukum Sertifikasi Guru


Landasan atau dasar aturan dari sertifikasi guru yakni sebagai berikut:



  • Undang-undang No. 20 Tahun 2003 wacana Sistem Pendidikan Nasional

  • Undang-undang No. 14 Tahun 2005 wacana Guru dan Dosen

  • Peraturan Pemerintah No.19 Tahun 2005 wacana Standar Nasional Pendidikan

  • Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No.16 Tahun 2006 wacana Standar Kualifikasi dan Kompetensi Pendidik

  • Fatwa Hukum Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No.I.UM.01.02-253

  • Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No.18 Tahun 2007 wacana Setifikasi untuk Guru dalam Jabatan.

  • Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No.40 Tahun 2007 wacana Sertifikasi Bagi Guru dalam Jabatan melalui Jalur Pendidikan.

  • Keputusan Mendiknas No.057/O/2007 Tahun 2007 wacana Penetapan Perguruan Tinggi Penyelenggara Sertifikasi Guru dalam Jabatan

  • Keputusan Mendiknas No.122/P/2007 Tahun 2007 wacana Penetapan Perguruan Tinggi Penyelenggara Sertifikasi Guru dalam Jabatan melalui Jalur Pendidikan


Prosedur Pelaksanaan Sertifikasi Guru


Menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.5 Tahun 2012, guru dalam jabatan yang telah memenuhi persyaratan bisa mengikuti sertifikasi dengan mekanisme pelaksanaan sebagai berikut:


 Pada pembahasan kali ini kami akan menjelaskan wacana Sertifikasi Guru Pengertian Sertifikasi Guru, Manfaat, Tujuan, Landasan Hukum, Prosedur


Pola PSPL (Pemberian Sertifikasn Pendidik Secara Langsung)


Dengan contoh PSPL proses sertifikasi guru diawali dengan verifikasi berkas. Peserta sertifikasi guru dengan contoh PSPL yaitu:



  • Guru yang sudah mempunyai kualifikasi akademik S-2 atau S-3 yang berasal dari PT (Perguruan Tinggi) terakreditasi dalam bidang kependidikan atau bidang studi yang bersangkutan dengan mata pelajaran atau rumpun mata pelajaran yang di ampunya dengan golongan paling rendah IV/b atau yang sudah memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/b

  • Guru kelas yang sudah mempunyai kualitas akademik S-2 atau S-3 dari perguruan tinggi terakreditasi di bidang kependidikan atau bidang studi yang bersangkutan dengan kiprah yang diampunya dengan golongan paling rendah IV/b atau yang sudah memenuhi angka kredit kumulatif selevel dengan golongan IV/b

  • Guru bimbingan dan konseling atau konselor yang sudah mempunyai kualifikasi akademik S-2 atau S-3 dari perguruan tinggi terakreditias di bidang kependidikan atau bidang studi yang bersangkutan dengan kiprah bimbingan dan konseling dengan golongan paling rendah IV/B atau yang telah memenuhi angka kredit kumulatif selevel dengan golongan IV/b.

  • Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas pada satuan pendidikan yang telah mempunyai kualifikasi akademik S-2 atau S-3 dari perguruan tinggi terakreditasi dalam bidang kependidikan atau bidang studi yang bersangkutan dengan kiprah kepengawasan dengan golongan paling rendah IV/b atau yang sudah memenuhi angka kredit kumulatif selevel dengann golongan IV/b; atau

  • Guru yang telah mempunyai golongan paling rendah IV/c, atau yang sudah memenuhi angka kredit kumulatif selevel dengan golongan IV/c (melewati in passing)


Pola PF (Pola Portofolio)


Dengan memakai contoh Portofolio sertifikasi guru dilaksanakan dengan evaluasi dan verifikasi terhadap kumpulan dokumen yang menampilkan kompetensi guru. Komponen dalam evaluasi portofolio yakni sebagai berikut:



  • Kualifikasi akademik

  • Pendidikan dan training (diklat)

  • Pengalaman dalam mengajar

  • Merencanakan dan melaksanakan pembelajaran

  • Menilai dari atasan dan pengawas

  • Prestasi akademi

  • Karya pengembangan profesi

  • Keikutsertaan dalam lembaga ilmiah

  • Pengalaman organisasi pada bidang kependidikan dan sosial

  • Penghargaan yang bersangkutan dengan bidang pendidikanPara akseptor sertifikasi dalam contoh portofolio yaitu guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang sudah terpenuhi syarat sekolah tinggi dan manajemen dan juga mempunyai prestasi dan persiapan diri.Sementara untuk guru yang sudah memenuhi syarat sekolah tinggi dan manajemen tetapi tidak mempunyai persiapan diri untuk ikut dalam sertifikasi dengan poa PF, tetap mendapat izin untuk ikut dalam sertifikasi contoh PLPG jikalau sudah lulus Uji Kompetensi Awal (UKA)


Pola PLPG (Pendidikan dan Latihan Profesi Guru)


Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) yaitu contoh sertifikasi dalam bentuk training yang penyelenggaraanya oleh Rayon LPTK untuk memfasilitasi terpenuhinya standar kompetensi guru akseptor sertifikasi. Pembelajaran dalam contoh PLPG membutukan beban berguru sebanyak 90 jam pembelajaran selama 10 hari dan dilakukan dalam bentuk bentuk perkuliahan dan workshop memakai pendekatan pembelajaran aktif, inovatif, kreatif, efektif, dan menyenangkan (PAIKEM). Perkuliahan dilaksanakan untuk menguatkan materi bidan studi, model-model pembelajaran dan karya ilmiah.


Workshop dilakukan untuk mengembangkan, mengemas perangkat pembelajaran dan penulisan karya ilmiah. Di simpulan PLPG dilakukan uji kompetensi. Para akseptor sertifikasi PLPG yaitu guru yang bertugas sebagai guru kelas, guru mata pelajaran, guru bimbingan dan konseling atau konselor, dan juga guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang menentukan sertifikasi contoh PLPG, contoh PF yang statusnya tidak mencapai passing grade evaluasi portofolio atau tidak lulus verifikasi portofolio dan PSPL tetapi berstatus tidak memenuhi persyaratan yang lulus UKA.


Demikianlah telah dijelaskan wacana Pengertian Sertifikasi Guru, Manfaat, Tujuan, Landasan Hukum, Prosedur, agar sanggup menambah wawasan dan pengetahuan kalian. Terimakasih telah berkunjung dan jangan lupa untuk membaca artikel kami lainnya.



Sumber http://www.seputarpengetahuan.co.id