Monday, September 4, 2017

√ Pengertian Pemilu, Tujuan, Fungsi, Asas, Bentuk Sistemnya

Pengertian Pemilu, Tujuan, Fungsi, Asas, Bentuk & Sistemnya – Pada pembahasan kali ini kami akan menjelaskan wacana Pemilu. Yang mencakup pengertian pemilu, tujuan pemilu, fungsi pemilu, asas-asas pemilu, bentuk pemilu dan sistem pemilihan umum. Untuk lebih detailnya silakan simak ulasan dibawah ini dengan secama.



Pengertian Pemilu, Tujuan, Fungsi, Asas, Bentuk & Sistemnya


Mari kita baha pengertian pemilu terlebih dahulu dengan secama.


Pengertian Pemilu


Pemilu atau Pemilihan Umum yaitu prose menentukan orang untuk dijadikan pengisi jabatan-jabatan politik tertentu, mulai dari presiden, wakil rakyat di banyak sekali tingkat pemerintahan hingga dengan kepala desa.


Pengertian lain Pemilu yaitu salah satu upaya dalam menghipnotis rakyat secara persuasif (tidak memaksa) dengan melaksanakan acara retorika, hubungan politik, komunikasi massa, lobi dan acara lainnya.


Pemlihan Umum pertama di Indonesia dilaksanakan pada tahun 1955 dan samapi kini pemilu dilakukan sebanyak 11 kali yakni pada tahun 1955, 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, 1997, 1999, 2004, 2009, dan 2014.


Pengertian Pemilu Menurut Para Ahli


Berikut ini yaitu definisi pemilu berdasarkan ahlinya.




  1. Ali Moertopo


    Pengertian pemilu berdasarkan Ali Moertopo yaitu sarana yang tersedia bagi rakyat untuk menjalankan kedaulatannya sesuai engan azas yang bermaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.



  2. Suryo Untoro


    Pengertian pemilu berdasarkan Suryo Untoro yaitu suatu pemilihan yang dilakukan oleh warga negara Indonesia yang mempunyai hak pilih untuk menentukan wakil-wakilnya yang duduk dalam tubuh perwakilan rakyat.



  3. Ramlan


    Pengertian pemilu berdasarkan Ramlan yaitu prosedur penyeleksian dan pendelegasian atau pencerahan kedaulatan kepaa orang atau parta yang dipercayai.



  4. Morissan (2005:17)


    Pengertian pemilu berdasarkan Morissan yaitu cara atau sarana untuk mengetahui harapan rakyat mengenai arah dan kebijakan negara kedepan. Paling tidak ada tigak macam tujuan pemilihan umum, adalah:



    • Sangat mungkin ada peralihan pemerintahan secara kondusif dan tertib

    • Untuk melaksanakan kedaulatan rakyat dalam rangka melaksanakan hak asasi warga Negara




  5. Harris G


    Pengertian pemilu berdasarkan Harris G yaitu Elections are the accostions when citizens choose their officials and decide, what they want the government to do, and these decisions citizens determine what rights they want to have and keep.



  6. Wikipedia


    Pengertian pemilu berdasarkan Wikipedia yaitu proses menentukan orang untuk mengisi jabatan-jabatan politik tertentu.



  7. KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia)


    Pengertian pemilu berdasarkan KBBI yaitu pemilihan yang dilakukan serentak oleh seluruh rakyat suatu negara (untuk menentukan wakil rayat dan sebagainya)



  8. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 pasal 1 ayat (1)


    Pengertian pemilu berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 pasal 1 ayat yaitu sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.



Tujuan Pemilihan Umum (Pemilu)


Tujuan dari pemilu yaitu sebagai perwujudan kedaulatan rakyat untuk menghasilkan pemerintahan negara yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Ada dua pemilu yaitu pemilu legislatif dan pemilu presiden dan wakil presiden.


Pemilu legislatif dilaksanakan untuk menentukan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Sedangkan pemilu presiden dan wakil presiden dilaksanakan untuk menentukan pasangan presiden dan wakil presiden.


Menurut Prihatmoko (2003:19) Pemilihan Umum didalam pelaksanaannya mempunyai tiga tujuan, yaitu:



  • Sebagai sistem kerja untuk menyeleksi para pemimpin pemerintahan dan alternatif kebijakan umum (public policy)

  • Pemilu yaitu sarana untuk pemindahan konflik kepentingan dari masyarakat kepada tubuh badan perwakilan rakyat melewai wakil wakil yang sudah dipilih atau partai yang memenangkan bangku sehingga integrasi masyarakat tetap terjamin

  • Pemilu sebagai sarana memobilisasi, penggagas atau penggalang pemberian rakyat kepada Negara dan pemerintahan dengan jalan ikut sera dalam proses politik.


Sedangkan tujuan pemilu dalam pelaksanaannya yang berdasarkan Undang-Undang No.8 Tahun 2012 pasal 3 yaitu pemilu diadakan untuk menentukan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.


Fungsi Pemilihan Umum (Pemilu)


Menurut C.S.T Kansil dan Christine S.T Kansil fungsi dari pemilu sebagai alat demokrasi yang digunakan untuk:



  1. Mempertahankan dan menyebarkan sendi-sendi demokrasi di Indonesia

  2. Adanya suatu masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila (Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia)

  3. Menjamin suksesnya usaha orde baru, yakni tetap tegaknya Pancasila dan dipertahankannya Undang-Undang Dasar 1945.


Asas-Asas Pemilihan Umum (Pemilu)


Dalam pelaksanaan pemilu terdapat asas-asas yang digunakan antara lain:




  • Langsung


    Langsung artinya masyarakat sebagai pemilih mempunyai hak untuk menentukan dengang pribadi dalam pemilihan umum yang sesuai dengan kehendak diri sendiri tanpa ada penghubung



  • Umum


    Umum artinya pemilihan umum berlaku untuk semua warga negara yang sudah memenuhi syarat, tanpa membeda-bedakan agama, suku, ras, jenis kelamin, golongan, pekerjaan, kedaerahan, dan status sosial lainnya.



  • Bebas


    Bebas artinya semua warna negara yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih pada pemilu, bebas untuk menentukan siapa saja yang akan dicoblos untuk menjadi pembawa aspirasinya tanpa ada tekanan dan paksaan oleh siapa pun.



  • Rahasia


    Rahasia artinya didalam menentukan pilihan, seorang pemilih dijamin kerahasiaan pilihannya. Pemilih memperlihatkan suaranya pada surat bunyi dengan tidak sanggup diketahui oleh orang lain kepada siapa pun suaranya diberikan.



  • Jujur


    Jujus artinya semua pihak yang berafiliasi dengan pemilu wajib berlaku dan bersikap jujur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku



  • Adil


    Adil artinya didalam melaksanakan pemilihan umum, masing-masing pemilih dan akseptor pemilu memperoleh perlakuan yang sama, dan juga bebas dari kecurangan pihak mana pun.



Bentuk Pemilihan Umum (Pemilu)


Bentuk pemilihan umum dalam pelaksanaannya dibedakan menjadi dua yaitu pemilu pribadi dan pemilu tidak langsung.




  • Pemilu Langsung


    Pemilu pribadi yaitu pemilu yang dilakukan oleh pemilih dengan menentukan secara pribadi tanpa melewati forum perwakilan, pemilih akan mendatangi tempat pemungutan bunyi (TPS) didaerah mereka untuk memperlihatkan suara.


    Sistem konvensional, surat bunyi terbuat dari kertas yang dicetak atau difotocopy. Di surat bunyi tersebut dimuat nama, gambar, nomor urut calon akseptor pemilu. Panitia pemilu akan menetapkan cara pemberian bunyi dalam pemilu baik itu dengan cara menuliskan nama/nomor urut calon, mencoblos hingga kertas berlubang maupun mencontreng gambar/nama/nomor urut calon dan atau partai yang dipilih.



  • Pemilu Tidak Langsung


    Pemilu tidak pribadi yaitu pemilu yang dilaksanakan oleh para anggota perwakilan pada forum perwakilan atau dewan legislatif atau pemilu yang tidak dilaksanakan oleh rakyat dengan pribadi tetapi melewati forum perwakilan yaitu parlemen. Didalam memperlihatkan suaranya, pemilih sanggup secara pribadi menentukan dengan cara voting atau musyawarah mufakat sesuai kesepakatan.



 Pada pembahasan kali ini kami akan menjelaskan wacana Pemilu √ Pengertian Pemilu, Tujuan, Fungsi, Asas, Bentuk  Sistemnya


Sistem Pemilihan Umum (Pemilu)


Definisi sistem pemilihan umum berdasarkan pendapat Dieter Nohlen terdapat dua definisi. Yaitu pengertian sistem pemilu dalam arti luas dan dalam arti sempit.


Dalam arti luas, sistem pemilu yaitu segala proses yang berkaitan dengan hak pilih, manajemen pemilihan dan sikap pemilih. Sedangkan dalam arti sempit, sistem pemilihan umum yaitu cara dimana pemilih sanggup mengekspresikan pilihan politiknya dengan cara memperlihatkan suara, dimana suarat tersebut ditransformasikan menjadi bangku di dewan legislatif atau pejabat publik.


Terdapat beberapa sistem pemilu di Indonesia antara lain hak pilih, sistem pemilihan, sistem pembangunan tempat pemilihan dan sistem pencalonan.


Demikianlah telah dijelaskan Pengertian Pemilu, Tujuan, Fungsi, Asas, Bentuk & Sistemnya, supaya sanggup menambah wawasan dan pengetahuan kalian. Terimakasih telah berkunjung dan jangan lupa untuk membaca artikel kami lainnya.



Sumber http://www.seputarpengetahuan.co.id