Kemendikbud mengalihkan beban kerja guru menjadi sama dengan beban kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) |
"Jadi penerapan delapan jam kerja dalam sehari dan lima hari kerja itu menjadi kiprah dan tanggung jawab guru, menurut beban kerja guru," kata Mendikbud yang kutip dari laman Republika.
Latar belakang penerapan delapan jam dalam sehari serta lima hari kerja selama sepekan yaitu masalah beban kerja guru yang menjadi masalah selama ini. Peraturan Pemerintah yang usang menyebutkan beban kerja guru paling sedikit 24 jam tatap muka dan paling banyak 40 jam tatap muka dalam sepekan.
Pada praktiknya semenjak 2008 ternyata banyak guru yang tidak sanggup memenuhi ketentuan itu. Sehingga ada guru yang tidak sanggup menerima sumbangan profesi. Namun, banyak juga yang menentukan mengajar di sekolah lain untuk memenuhi beban jam kerja itu.
"Ada sekitar 162 ribu guru yang mencari pemanis dengan mengajar di sekolah lain. Untuk di kota besar mungkin tidak ada persoalan, tetapi di daerah-daerah ada yang harus menempuh puluhan kilometer untuk mengajar di sekolah lain," kata Mendikbud.
Mendikbud Muhadjir mengatakan, oleh alasannya yaitu itulah, pemerintah mengubah PP Nomor 74 2008 perihal Guru itu menjadi PP Nomor 19 Tahun 2017, dengan mengalihkan beban kerja guru menjadi sama dengan beban kerja Aparatur Sipil Negara (ASN). [ Baca juga: 24 Jam Tatap Muka Bukan Syarat Untuk Dapat TPG ]
Guru tidak hanya bertugas mengajar di kelas tetapi juga membimbing dan melatih penerima didik, mengevaluasi atau menilai hasil berguru dan pembimbingan siswa, serta melakukan kiprah pemanis yang menempel dengan beban kerja guru. Sehingga guru harus delapan jam sehari berada di sekolah dan masuk lima hari kerja dalam sepekan.
"Sementara siswa tidak harus delapan jam di sekolah, sanggup berguru di mana saja, dan itu nanti akan masuk dalam penilaian oleh gurunya," kata Mendikbud.
Kemendikbud telah mengeluarkan Peraturan Mendikbud Nomor 23 Tahun 2017 perihal Hari Sekolah yang kemudian akan diperkuat melalui Peraturan Presiden (Perpres). Namun, ketika ini Perpres itu masih dalam pembahasan Kemdikbud, Kemenag, Kemendagri, Majelis Ulama Indonesia (MUI), serta pihak terkait. Sumber http://www.sekolahdasar.net